Ir. Rachmat Tatang Bachrudin, M.Si. ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Ir. Rachmat Tatang Bachrudin, M.Si. (Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Wilayah) RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH SULAWEIS TENGAH TOLI-TOLI, 23-24 MEI 2016
Outline RPJMN 2015 – 2019 Potret Kebencanaan Indonesia Daerah Tangguh Bencana :Bagian dari Solusi PB dan PRB DaLA (Kajian Kerusakan dan Kerugian Pasca Bencana)
RPJMN 2015 - 2019
KERANGKA SENDAI
POTRET KEBENCANAAN DI INDONESIA SUMBER BENCANA GEOLOGI LONGSOR GUNUNGAPI GEMPA BUMI HIDROMETEOROLOGI BANJIR BANJIR BANDANG ANGIN KENCANG KEKERINGAN
KEBAKARAN PABRIK KIMIA KECELAKAAN TRANSPORTASI LINGKUNGAN SUMBER BENCANA POLUSI BAHAYA TEKNOLOGI BIOLOGI KEBAKARAN PABRIK KIMIA KECELAKAAN TRANSPORTASI EPIDEMIK WABAH PENYAKIT
PETA IRBI Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2013 : 388 (78 %) kabupaten/kota : risiko tinggi 109 (22 %) kabupaten/kota : risiko sedang
TECTONICS SETTING 10 10
11
STATISTIK BENCANA INDONESIA 2016
Sumber: DIBI 2016
KONTEKS KERENTANAN BENCANA DI INDONESIA Indonesia berada pada posisi pertemuan 3 lempeng bumi yaitu Eurasia, Pasifik dan Indo-Australia yg menjadikan Indonesia rawan gempa tektonik Pertemuan lempeng itu pula menjadikan Indonesia merupakan kawasan gunung berapi yg merupakan bagian dari Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire) Posisi geografis Indonesia berada pada daerah yang ditandai dengan gejolak cuaca dan fluktuasi iklim dinamis Praktek pengelolaan SDA yg tidak terkendali yg mengancam keseimbangan ekologis Perubahan paradigma penanggulangan bencana di Indonesia melalui UU Penanggulangan Bencana No 24 Tahun 2007. Dari fatalistik-reaktif dan tanggap darurat menuju proaktif dan pengurangan resiko bencana yang terintegrasi perencanaan pembangunan .
PROFIL BENCANA Data dan Informasi Bencana Indonesia, intensitas kejadian bencana cenderung terus meningkat. Tahun 2011 : 91% kejadian bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi (banjir, kekeringan, puting beliung, dan longsor. Faktor utama penyebab: perubahan iklim global dan degradasi lingkungan ulah manusia (antropogenik).
PERMASALAHAN PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA Bencana semakin meningkat baik intensitas maupun frekuensi kejadiannya, Dalam kurun waktu 2015, terjadi banyak bencana periodik maupun bencana besar, termasuk tsunami Aceh. Banyak masyarakat tinggal di daerah rawan bencana, risiko tinggi Sistem yang ada belum memadai (regulasi, kelembagaan, pendanaan, peningkatan kapasitas dan sebagainya) Koordinasi dan sinergitas stakeholders belum optimal, apa masalahnya ? Regulasi ? Pendanaan ? Kelembagaan ? Pengurangan risiko bencana belum dijadikan dasar pertimbangan bertindak dalam segala hal, termasuk perencanaan pembangunan Kebakaran hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan, dan diestimasikan kerugian mencapai 200 trilyun. Bencana tak mengenal batas administrasi dan kait-mengait dengan berbagai bidang, karena itu penanganan bencana tidak bisa dijalankan oleh dengan pendekatan sektoral melainkan dengan pendekatan kewilayahan
KOORDINASI PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH RPJMD
Bagan alir rancangan apbd kebencanaan DIKOORDINASIKAN BAPPEDA DIMOTORI BPBD
PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 UU. No. 24/2007 PENGERTIAN REHABILITASI Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 Sasaran Utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana BERIKUT INI ADALAH PENGERTIAN REHABILITASI SESUAI DENGAN UU.NO 24/2007 Rehabilitasi (pemulihan jangka pendek dan harus segera): melengkapi atau melanjutkan tindakan bantuan darurat yang perlu dilanjutkan setelah tanggap darurat berakhir al pemberian jadup diganti dengan kegiatan cash forwork,meneruskan pelayanan Kesehatan,pemulihan phicososial,pendidikan ,pengurusan surat2 berharga dan sebagainya. -Selain itu pada masa rehabilitasi kita juga sudah mulai meletakkan fondasi pemulihan jangka panjang Pasal 57 UU No 24 thn 2007 bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pd tahap pasca bencana meliputi Rehab dan Rekonstruk Rehabilitasi : meneruskan kegiatan yang belum tuntas pada saat TD perlu dilanjutkan antara lain pengembalian fungsi layanan publik seperti pengurusan adminduk,surat2 berharga,KTP,pelayanan kesehatan,pendidika Kesehatan,psikososial) nrk
“Build Back Better and Safer” Rekonstruksi Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana pemerintahan/ masyarakat PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 Sasaran Utama Tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan. “Build Back Better and Safer”
DAERAH TANGGUH BENCANA
GAMBARAN UMUM PROGRAM UNGGULAN DAERAH TANGGUH BENCANA Program Unggulan Daerah Tangguh Bencana harus mampu mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan program yang ada di daerah (Ditjen PDTU) Pendekatan Struktural dan Kultural harus seimbang. Perlu diupayakan program yang button up. (Ditjen PDTU) Komitmen APBD sangat didorong untuk memperkuat Daerah Tangguh Bencana untuk pengurangan risiko bencana yang diawali pada kawasan-kawasan pertumbuhan Untuk memperkuat Program Unggulan Daerah Tangguh Bencana harus menyusun database, profil dan roadmap yang jelas dan terarah.
Skema daerah tangguh bencana M A K R O DAERAH TANGGUH BENCANA M E Z O REGULASI, INSTITUSIONAL, INFRASTRUKTUR, SDM, EKONOMI KONSOLIDASI SINKRONISASI KOORDINASI Desa Tangguh Bencana (BNPB), Program Desa Pesisir Tangguh (Kemen KKP), Desa Siaga (Kemen Kesehatan), Kampung Siaga Tangguh (Kemen Sosial), Program Kampung Iklim (Kementrian KLH), Desa Mandiri Pangan (Kementrian Pertanian), Desa Mandiri Energi (Kementrian ESDM), Desa Wisata (Kementrian Pariwisata), PNPM Mandiri Pedesaan (Kementrian PU), One village ane product (Kementrian Koperasi dan UKM), dll. program dari lembaga usaha, lembaga internasional maupun NGO lokal dan Internasional M I K R O
DAERAH TANGGUH BENCANA PENGERTIAN DAERAH TANGGUH BENCANA Daerah Tangguh Bencana adalah penguatan daerah untuk memiliki kemampuan mandiri dan beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana melalui pengarusutamaan (mainstreaming) pada aspek regulasi, penguatan institusional, infrastruktur, sumber daya manusia dan ekonomi sehingga mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
DAERAH TANGGUH BENCANA TUJUAN DAERAH TANGGUH BENCANA TUJUAN DAERAH TANGGUH BENCANA Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana Mengembangkan model pengurangan risiko bencana berbasis komunitas yang terintegrasi ke dalam pembangunan daerah Memfasilitasi pemerintah daerah dan masyarakat di dalam mengembangkan pengelolaan mata pencaharian berkelanjutan secara terpadu melalui pengembangan sumberdaya manusia, sosial, ekonomi dan infrastruktur pendukung dan pelestarian lingkungan dalam rangka pengurangan resiko bencana
DAERAH TANGGUH BENCANA RUANG LINGKUP DAERAH TANGGUH BENCANA REGULASI INSTITUSIONAL INFRASTRUKTUR SDM EKONOMI Ruang Lingkup Daerah Tangguh Bencana adalah penguatan pada lima dimensi: Penguatan Regulasi, Penguatan Institusional, Penguatan Infrastruktur, Penguatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Ekonomi.
PENUTUP Rekomendasi : Meningkatkan Kepedulian Aparat dan Masyarakat. Pengupayaan kegiatan PRB yang terprogram di dalam dokumen perencanaan pembangunan (jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek). Pemerintah daerah melakukan kajian kerentanan, kerawanan, dan identifikasi risiko bencana daerah, sebagai dasar pengambilan kebijakan pengarusutamaan PRB dalam perencanaan pembangunan. Sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang pentingnya upaya pengurangan risiko bencana dalam pembangunan, kepada seluruh stakeholeder di daerah. Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam peningkatan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan di pusat dan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penanggulangan bencana yang sedang dilaksanakan ataupun yang sudah dilaksanakan, sehingga output dan outcome sesuai dengan yang diharapkan.
Terima Kasih