Ir. Rachmat Tatang Bachrudin, M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

INTISARI TENTANG KAMPUNG SIAGA BENCANA SEBAGAI MODEL PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT DIREKTORAT BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM DIREKTORAT.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
ASPEK PENGEMBANGAN POTENSI DI KAWASAN RAWAN BENCANA MERAPI
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
Program Desa/Kelurahan Tangguh
JAKARTA, 15 OKTOBER 2009 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
KEGIATAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PRB-BK
Keperawatan Bencana.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MENULIS BERITA BENCANA
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PENGERTIAN HAZARD, DISASTER, RISK AND VULNERABILITY
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KEJADIAN LUAR BIASA Putri Ayu Utami S. Kep, Ns..
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
ADAPTASI.
(Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara)
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen Bencana
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
Bahan tayang 3-4 Mei.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Konsepsi Bencana.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
DESTANA desa tangguh bencana.
MANAJEMEN PENANGANAN DARURAT BENCANA DIREKTORAT PENANGANAN PENGUNGSI DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT TAVIP JOKO PRAHORO,SE.,MM. (Direktur Penanganan Pengungsi)
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA. Mitigasi Bencana? adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
KONSEP DESA TANGGUH BENCANA
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Transcript presentasi:

Ir. Rachmat Tatang Bachrudin, M.Si. ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Ir. Rachmat Tatang Bachrudin, M.Si. (Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Wilayah) RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH SULAWEIS TENGAH TOLI-TOLI, 23-24 MEI 2016

Outline RPJMN 2015 – 2019 Potret Kebencanaan Indonesia Daerah Tangguh Bencana :Bagian dari Solusi PB dan PRB DaLA (Kajian Kerusakan dan Kerugian Pasca Bencana)

RPJMN 2015 - 2019

KERANGKA SENDAI

POTRET KEBENCANAAN DI INDONESIA SUMBER BENCANA GEOLOGI LONGSOR GUNUNGAPI GEMPA BUMI HIDROMETEOROLOGI BANJIR BANJIR BANDANG ANGIN KENCANG KEKERINGAN

KEBAKARAN PABRIK KIMIA KECELAKAAN TRANSPORTASI LINGKUNGAN SUMBER BENCANA POLUSI BAHAYA TEKNOLOGI BIOLOGI KEBAKARAN PABRIK KIMIA KECELAKAAN TRANSPORTASI EPIDEMIK WABAH PENYAKIT

PETA IRBI Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2013 : 388 (78 %) kabupaten/kota : risiko tinggi 109 (22 %) kabupaten/kota : risiko sedang

TECTONICS SETTING 10 10

11

STATISTIK BENCANA INDONESIA 2016

Sumber: DIBI 2016

KONTEKS KERENTANAN BENCANA DI INDONESIA Indonesia berada pada posisi pertemuan 3 lempeng bumi yaitu Eurasia, Pasifik dan Indo-Australia yg menjadikan Indonesia rawan gempa tektonik Pertemuan lempeng itu pula menjadikan Indonesia merupakan kawasan gunung berapi yg merupakan bagian dari Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire) Posisi geografis Indonesia berada pada daerah yang ditandai dengan gejolak cuaca dan fluktuasi iklim dinamis Praktek pengelolaan SDA yg tidak terkendali yg mengancam keseimbangan ekologis Perubahan paradigma penanggulangan bencana di Indonesia melalui UU Penanggulangan Bencana No 24 Tahun 2007. Dari fatalistik-reaktif dan tanggap darurat menuju proaktif dan pengurangan resiko bencana yang terintegrasi perencanaan pembangunan .

PROFIL BENCANA Data dan Informasi Bencana Indonesia, intensitas kejadian bencana cenderung terus meningkat. Tahun 2011 : 91% kejadian bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi (banjir, kekeringan, puting beliung, dan longsor. Faktor utama penyebab: perubahan iklim global dan degradasi lingkungan ulah manusia (antropogenik).

PERMASALAHAN PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA Bencana semakin meningkat baik intensitas maupun frekuensi kejadiannya, Dalam kurun waktu 2015, terjadi banyak bencana periodik maupun bencana besar, termasuk tsunami Aceh. Banyak masyarakat tinggal di daerah rawan bencana, risiko tinggi Sistem yang ada belum memadai (regulasi, kelembagaan, pendanaan, peningkatan kapasitas dan sebagainya) Koordinasi dan sinergitas stakeholders belum optimal, apa masalahnya ? Regulasi ? Pendanaan ? Kelembagaan ? Pengurangan risiko bencana belum dijadikan dasar pertimbangan bertindak dalam segala hal, termasuk perencanaan pembangunan Kebakaran hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan, dan diestimasikan kerugian mencapai 200 trilyun. Bencana tak mengenal batas administrasi dan kait-mengait dengan berbagai bidang, karena itu penanganan bencana tidak bisa dijalankan oleh dengan pendekatan sektoral melainkan dengan pendekatan kewilayahan

KOORDINASI PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH RPJMD

Bagan alir rancangan apbd kebencanaan DIKOORDINASIKAN BAPPEDA DIMOTORI BPBD

PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 UU. No. 24/2007 PENGERTIAN REHABILITASI Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 Sasaran Utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana BERIKUT INI ADALAH PENGERTIAN REHABILITASI SESUAI DENGAN UU.NO 24/2007 Rehabilitasi (pemulihan jangka pendek dan harus segera): melengkapi atau melanjutkan tindakan bantuan darurat yang perlu dilanjutkan setelah tanggap darurat berakhir al pemberian jadup diganti dengan kegiatan cash forwork,meneruskan pelayanan Kesehatan,pemulihan phicososial,pendidikan ,pengurusan surat2 berharga dan sebagainya. -Selain itu pada masa rehabilitasi kita juga sudah mulai meletakkan fondasi pemulihan jangka panjang Pasal 57 UU No 24 thn 2007 bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pd tahap pasca bencana meliputi Rehab dan Rekonstruk Rehabilitasi : meneruskan kegiatan yang belum tuntas pada saat TD perlu dilanjutkan antara lain pengembalian fungsi layanan publik seperti pengurusan adminduk,surat2 berharga,KTP,pelayanan kesehatan,pendidika Kesehatan,psikososial) nrk

“Build Back Better and Safer” Rekonstruksi Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana pemerintahan/ masyarakat PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 Sasaran Utama Tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan. “Build Back Better and Safer”

DAERAH TANGGUH BENCANA

GAMBARAN UMUM PROGRAM UNGGULAN DAERAH TANGGUH BENCANA Program Unggulan Daerah Tangguh Bencana harus mampu mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan program yang ada di daerah (Ditjen PDTU) Pendekatan Struktural dan Kultural harus seimbang. Perlu diupayakan program yang button up. (Ditjen PDTU) Komitmen APBD sangat didorong untuk memperkuat Daerah Tangguh Bencana untuk pengurangan risiko bencana yang diawali pada kawasan-kawasan pertumbuhan Untuk memperkuat Program Unggulan Daerah Tangguh Bencana harus menyusun database, profil dan roadmap yang jelas dan terarah.

Skema daerah tangguh bencana M A K R O DAERAH TANGGUH BENCANA M E Z O REGULASI, INSTITUSIONAL, INFRASTRUKTUR, SDM, EKONOMI KONSOLIDASI SINKRONISASI KOORDINASI Desa Tangguh Bencana (BNPB), Program Desa Pesisir Tangguh (Kemen KKP), Desa Siaga (Kemen Kesehatan), Kampung Siaga Tangguh (Kemen Sosial), Program Kampung Iklim (Kementrian KLH), Desa Mandiri Pangan (Kementrian Pertanian), Desa Mandiri Energi (Kementrian ESDM), Desa Wisata (Kementrian Pariwisata), PNPM Mandiri Pedesaan (Kementrian PU), One village ane product (Kementrian Koperasi dan UKM), dll. program dari lembaga usaha, lembaga internasional maupun NGO lokal dan Internasional M I K R O

DAERAH TANGGUH BENCANA PENGERTIAN DAERAH TANGGUH BENCANA Daerah Tangguh Bencana adalah penguatan daerah untuk memiliki kemampuan mandiri dan beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana melalui pengarusutamaan (mainstreaming) pada aspek regulasi, penguatan institusional, infrastruktur, sumber daya manusia dan ekonomi sehingga mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

DAERAH TANGGUH BENCANA TUJUAN DAERAH TANGGUH BENCANA TUJUAN DAERAH TANGGUH BENCANA Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana Mengembangkan model pengurangan risiko bencana berbasis komunitas yang terintegrasi ke dalam pembangunan daerah Memfasilitasi pemerintah daerah dan masyarakat di dalam mengembangkan pengelolaan mata pencaharian berkelanjutan secara terpadu melalui pengembangan sumberdaya manusia, sosial, ekonomi dan infrastruktur pendukung dan pelestarian lingkungan dalam rangka pengurangan resiko bencana

DAERAH TANGGUH BENCANA RUANG LINGKUP DAERAH TANGGUH BENCANA REGULASI INSTITUSIONAL INFRASTRUKTUR SDM EKONOMI Ruang Lingkup Daerah Tangguh Bencana adalah penguatan pada lima dimensi: Penguatan Regulasi, Penguatan Institusional, Penguatan Infrastruktur, Penguatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Ekonomi.

PENUTUP Rekomendasi : Meningkatkan Kepedulian Aparat dan Masyarakat. Pengupayaan kegiatan PRB yang terprogram di dalam dokumen perencanaan pembangunan (jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek). Pemerintah daerah melakukan kajian kerentanan, kerawanan, dan identifikasi risiko bencana daerah, sebagai dasar pengambilan kebijakan pengarusutamaan PRB dalam perencanaan pembangunan. Sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang pentingnya upaya pengurangan risiko bencana dalam pembangunan, kepada seluruh stakeholeder di daerah. Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam peningkatan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan di pusat dan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penanggulangan bencana yang sedang dilaksanakan ataupun yang sudah dilaksanakan, sehingga output dan outcome sesuai dengan yang diharapkan.

Terima Kasih