Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat ( ) Create : Nurman Rivai 10/12/

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM ADAT Hukum adat.
1 Penguatan Masyarakat Adat & Pengelolaan SD Agraria Soeryo Adiwibowo Kuliah 5.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
BAB 13 CIVIL SOCIETY.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM ACARA PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
HUKUM ADAT.
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
Pertemuan ke-5.  Budaya adalah ciptaan manusia, tapi budaya menguasai kehidupan manusia, karena itu kebudayaan disebut superorganik  Contoh: manusia.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SEJARAH HUKUM INDONESIA
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Materi: Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
3. patokan (kaidah, ketentuan).
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
SISTEM EKONOMI Pertemuan 4.
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
BAB 3 MUNCULNYA NASIONALISME INDONESIA
Mata Kuliah : Hukum Adat
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Negara dan Sistem Pemerintahan
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
A. TANGGUNGJAWAB SOSIAL (SOCIAL RESPONSIBILITY
Pendahuluan- Apakah hukum itu
Negara dan Sistem Pemerintahan
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
Negara dan Sistem Pemerintahan
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Tata hukum Indonesia.
TH 5.
Sejarah dan perkembangan hukum adat
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM.
Kebijakan Pemerintah Kolonial Belanda Yang Memicu Perlawanan Lokal
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
Pengertian dan Definisi Negara
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
Perkembangan Perencanaan
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Keberagaman Budaya - SMA 71 Jakarta // Muatan Lokal
Hukum Dagang: Pengantar
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (PIPS)
Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan.
Transcript presentasi:

Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat ( ) Create : Nurman Rivai 10/12/2016 1

 Kemenangan para eksponen – bahwa perlunya hukum barat (manakala dikehendaki) bisa diterapkan untuk orang-orang pribumi dengan langkah-langkah menyesuaikan terlebih dahulu dengan nomenklatur timur.  Kekalahan para eksponen – bahwa perlunya lewat pendidikan atau penerapan hukum orang-orang pribumi dimasukkan kedunia peradaban eropa, demi kemajuan orang-orang pribumi itu sendiri. 10/12/2016 2

 Bahwa kebutuhan hukum penduduk pribumi itu sungguh berbeda dengan kebutuhan hukum penduduk pribumi itu sungguh berbeda dengan kebutuhan hukum penduduk eropa  Dan karena itu penerapan hukum secara sepihak akan mengancam ambruknya tatanan hukum pribumi 10/12/2016 3

 bahwa orang-orang pribumi hidup tanpa mengenal hukum tidaklah benar, dengan meberikan hukum eropa kepada orang-orang pribumi akan berarti diperkaya peradaban pribumi (1990)  Hukum kodifikasi harus dikembangkan khusus orang- orang pribumi dengan memperhatikan hukum adat (1910) 10/12/2016 4

5

 Playte – mengintroduksi RUU hak pemilikan tanah oleh orang pribumi menurut hukum eropa  Van Vollenhoven – pemerintah mengingkari beschikkingsrecght (hak penguasaan ditangan komunis desa) atas tanah tanah yang belum digarap rakyat. 10/12/2016 6

 Cowan – hukum adat yang tertulis itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan hakim sulit untuk memutuskan.  Van vollenhoven – bahwa hukum adat sebagai hukum yang hidup, hukum yang hidup tidaklah mungkin direkayasa dengan cara menerbitkan sesuatu staatblad (aturan) 10/12/2016 7

8

 Seorang penganut pemikiran van vollenhoven seorang guru besar dari universitas laiden yang bertugas di rechtshogeschool di jakarta  Ter haar – bahwa hukum adat sebagai hukum yang terpakai dan berfungsi dengan baik untuk menegakkan kehidupan yang tertib dikomunitas pribumi 10/12/2016 9

 Van Vollenhoven – hukum adat sebagai gedragsregels (keteraturan dalam perilaku) dan hukum adat sebagai “milik” rakyat (kebijakan populis)  Ter haar – hukum adat sebagai de beslissingen van de adatrechtsfungtionarissen (putusan-putusan yang diambil para fungsionaris hukum adat)/ hukum adat sebagai bagian dari kebijakan penguasa adat. 10/12/

Van VollenhovenTer haar Perlawanan-perlawananya terhadap kebijakan pemerintah dinegeri belanda yang miskennen hukum adat Hukum adat telah mempunyai tempat dan pengakuan dalam tata hukum Hindia-Belanda 10/12/