Mengapa PERBEDAAN PENILAIAN???
ADMINISTRATIF (PAK pendelegasian) PAK tidak disertai Daftar KTI Daftar KTI tidak dilengkapi keterangan nomor akreditasi jurnal, impact factor. Penulisan judul jurnal perlu diperhatikan Untuk peneliti baru kelengkapan administrasi seperti Karpeg, SK PNS, Ijasah tidak disertakan
ADMINISTRATIF (PAK TP3) Usulan KTI unsur II.b tidak disertai dengan daftar acara dan undangan (daftar hadir) Usulan unsur V.a sebagai pembina peneliti dibawahnya, tidak disertai hasil/output yang dicapai
SUBSTANTIF (PAK pendelegasian) Ijasah, selain dinilai sebagai I.A, juga dinilai sebagai I.b.6. (Daftar KTI tidak jelas jadi sulit untuk mengecek) Ada beberapa paper yang diterbitkan dalam jurnal dan proceeding isinya sangat mirip Orientasi CPNS masuk penilaian I.b.6 Partisipasi dalam evaluasi pembinaan pegawai baru dinilai unsur VII
Tujuan KTI harus diterbitkan oleh Publishing House KTI tidak diterbitkan sendiri dan dibaca sendiri (tidak ada kontribusi dalam pengembangan bidang ilmu ) Menjalani proses editorial (memungkinkan tulisan direview oleh ahlinya) Jangkauan distribusi lebih luas Tidak terikat pada institusi (institusi bubar, penerbit tetap hidup)
Scientific Publishing House Penerbit yang mengkhususkan diri untuk menerbitkan karya-karya tulis ilmiah dan desiminasi hasil penelitian Editor yang dipersyaratkan dalam publisher semacam ini, adalah editor yang pakar sesuai bidang tulisan, tidak sekedar editor bahasa dan lay out
Publishing House di Indonesia Syarat penjadi penerbit hanya merupakan unit usaha penerbitan yang berbadan hukum. Belum ada standard mengenai editor yang baku terhadap terbitan buku-buku ilmiah. Menjadi anggota Ikapi hanya sekedar mempermudah proses pendistribusian, dan bukan merupakan syarat wajib.
PENERBIT = PERCETAKAN ? Dalam usaha penerbitan, percetakan hanya merupakan salah satu bagian dari rangkaian usaha penerbitan yang panjang. Usaha penerbitan dimulai dari pencarian artikel, proses editing, grafik desain, pencetakan, penjualan dan distribusi. Usaha percetakan hanya sekedar memperbanyak barang tanpa memberikan perubahan apapun terhadap isinya, sementara usaha penerbitan sangat memperhatikan konten untuk melihat layak tidaknya dijual.
SUBSTANTIF Penilaian Jurnal TP2I menilai artikel dalam jurnal terakreditasi sebagai II.A.6, Dinilai TP3 menjadi unsur II.A.9 dikarenakan substansi kurang memenuhi syarat. Dinilai TP3 menjadi unsur II.A.8 karena substansi sudah cukup namun kurang memenuhi syarat untuk artikel dalam jurnal. Dinilai TP3 menjadi unsur II.A.10 karena berupa Komunikasi Pendek
SUBSTANTIF Penilaian Proceeding Banyak usulan KTI dalam proceeding tidak dinilai, karena diterbitkan bersamaan waktunya dengan seminar. Syarat proceeding : diterbitkan setelah seminar dan telah melalui proses penyuntingan. Beberapa KTI diterbitkan dalam proceeding diusulkan juga pada KTI unsur II.b (metode dan analisis, sama) dinilai salah satu. Beberapa proceeding mempunyai kecenderungan sama, namun diterbitkan dalam proceeding yang berbeda dinilai salah satu (kalau tidak ketahuan ? Plagiat ???) Mengapa maintenance Peneliti Utama Batan dari proceeding melulu ?
Draft Juknis Khusus Plagiat Keseluruhan/utuh (complete plagiarism) Sebagian besar/ide pokok (near-complete plagiarism) Dengan redaksi lain (patchwork plagiarism) Tidak sebut sumber beberapa alenia (lazy plagiarism) Miliknya sendiri (self plagiarism) Penelitian berdua/lebih ditulis sendiri
PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN I NDONESIA NO PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN I NDONESIA NO. 06/E/2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 07/E/2009 TENTANG TATA CARA PENGUKUHAN PENELITI UTAMA UNTUK MENDAPATKAN GELAR PROFESOR RISET
PROFESOR RISET Pendidikan S3 Berlaku 14 April 2009 Kecuali S1/S2 yang sudah menyerahkan naskah/sudah dinilai/sudah diperbaiki sebelum 14 April 2009 tetap diproses Tidak orasi dalam kurun waktu 2 maintenance tidak berhak memperoleh gelar Profesor Riset, tetap maintenance S1/S2 wajib maintenance 80% (II/III), 20% (IV/V)
UNSUR PENDIDIKAN Memiliki gelar ganda pada strata yang sama tidak dinilai; Kursus/diklat kepemimpinan IV, III, II dan I tidak memperoleh angka kredit
PENDIDIKAN D3 (yang sudah menjadi peneliti) Hanya s/d Peneliti Madya – IV/c Maintenance 5 Tahun (150/200 AK Kumulatif) AK tersebut tidak dapat digunakan untuk naik pangkat/golongan
KEGIATAN PENELITIAN DILAKUKAN JABATAN LEBIH RENDAH Peneliti dengan jenjang jabatan lebih rendah dari ketentuan mampu melaksanakan kegiatan peneliti di atasnya/lebih tinggi diberikan angka kredit yang sama besar dengan ketentuan yang ada
PENERBITAN PAK Kenaikan Jabatan Peneliti setingkat lebih tinggi atau lebih masih dalam 1 (satu) nomenklatur jabatan tetap diterbitkan surat keputusan baru
PENGANGKATAN KANDIDAT PENELITI (1) Berpendidikan S3 dan memiliki penghargaan ilmiah DN/LN, tanpa Diklat melalui uji Kompetensi; Dari Jabatan Serumpun (Dosen/Perekayasa): bekerja secara penuh di unit kerja serumpun tersebut, + BUP + Persetujuan Teknis Kepala BKN; Alih Jabatan dari Fungsional lain/Jabatan Struktural minimal S2 + Usia paling tinggi 45 Tahun;
PENGANGKATAN KANDIDAT PENELITI (2) 4. Usul ke Peneliti Madya / Peneliti Utama wajib Diklat Peneliti Tk. Lanjut berlaku mulai tahun 2012. Sebelum 2012 disertai surat keterangan telah presentasi di hadapan Peers Group-nya; 5. SK Jabatan Peneliti Pertama s/d Peneliti Madya ditetapkan oleh Instansi masing-masing, tanpa rekomendasi BKN 6. SK Jabatan Peneliti Utama ditetapkan oleh Presiden RI setelah mendapat persetujuan Teknis Kepala BKN
MAINTENANCE – IV/e TMT ditetapkan 2 Tahun sesuai PAK terakhir Kelebihan AK diperhitungkan untuk maintenance selanjutnya (Maks. 2 kali maintenance) 80% (unsur II/III), 20% (unsur IV/V) Pembinaan Kader Ilmiah Khusus S3 dapat sebagai syarat maintenance (Maks. 20%) AK dari unsur lain, tetap di hitung tapi bukan merupakan persyaratan
KEPAKARAN Dapat pindah kepakaran hanya sampai dengan Peneliti Muda Kepakaran diakui digit 2
PEMBEBASAN SEMENTARA Apabila Pangkat lebih tinggi dari jabatan BS dari TMT Jabatan Apabila Pangkat sama dengan Jabatan BS dari TMT Jabatan Apabila Pangkat lebih rendah dari jabatan BS dari TMT Pangkat yang di proses maks. 1 Tahun dari yang seharusnya Apabila pernah naik pangkat dari kenaikan 20% AK BS dari TMT Pangkat 20% Peneliti Madya/Utama -BS karena tidak memenuhi AK dan usianya sdh lebih dari 56 tahun Tidak langsung pensiun (+ 1 tahun tanpa tunjangan)
Apabila Pangkat lebih tinggi dari jabatan BS dari TMT Jabatan Contoh : Nama : Suherman, Msi Pangkat : Penata Tk. 1-III/d, TMT : 1-10-2006 Jabatan : Peneliti muda – III/c, TMT : 1-3-2007 Angka Kredit : 210 * Apabila dalam waktu 5 tahun (1-3-2007 s/d 1-3-2012) tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif paling kurang 300 maka dibebaskan sementara dari TMT 1-3-2012
Apabila Pangkat sama dengan Jabatan BS dari TMT Jabatan Contoh : Nama : Rukmini, MT Pangkat : Penata -III/c, TMT : 1-10-2006 Jabatan : Peneliti muda – III/c, TMT : 1-3-2008 Angka Kredit : 210 Apabila dalam waktu 5 tahun (1-3-2008 s/d 1-3-2013) tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif paling kurang 300 maka dibebaskan sementara dari TMT 1-3-2013
Apabila Pangkat lebih rendah dari jabatan BS dari TMT Pangkat yang di proses maks. 1 Tahun dari yang seharusnya Contoh : Nama : Syahrizal, ST Pangkat : Penata -III/c, TMT : 1-10-2004 Jabatan : Peneliti muda – III/d, TMT : 1-11-2006 Angka Kredit : 325 Syahrizal, ST semestinya naik pangkat Penata Tk.1–III/d , TMT : 1-04-2007 (2 tahun dalam pangkat + AK), BS dari TMT : 1-04-2007 atau BS dari TMT Pangkat yang diproses paling lama 1 tahun dari yang semestinya ( BS dari TMT 01- 04- 2008)
Apabila pernah naik pangkat dari kenaikan 20% AK BS dari TMT Pangkat 20% Contoh : Nama : Dr. Nikolas, M.Eng Pangkat : Penata Tk.1 -III/d, TMT: 1-10-2004 Jabatan : Peneliti madya – IV/b, TMT: 1-11-2006 Angka Kredit : 585 untuk kenaikan pangkat ke Gol.Pembina-IV/a,TMT : 1-04-2007 menggunakan angka 585,sedangkan ; Untuk naik pangkat ke Gol. Pembina Tk.1-IV/b ,TMT :1-04-2009 wajib menambah AK 20 % dari selisih yaitu (550 – 400)x20% = 30 AK BS 5 tahun dihitung dari TMT : 1-04-2009
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Setelah 5 Tahun + 1 Dapat kembali ke Peneliti setelah jeda 5 Tahun + belum BUP Khusus yang disebabkan adanya bencana alam/instansi dibubarkan/sejenis
AKTIF KEMBALI Apabila BS dariTMS AK Aktif Kembali pada kurun waktu 1 th setelah BS, belum BUP, dan TMT tanggal 1 bulan berikutnya) Apabila BS dari menjalani Hukuman disiplin, dan CDTN Aktif Kembali selama TMT jabatan masih berlaku, sebelum BUP, TMT sisa masa jabatan; apabila TMT habis, dapat dilakukan maksimal 1 th setelah bekerja kembali di unit litbang Apabila BS karena Tugas belajar /Struktural/ tugas di luar litbang Atif Kembal:sebelum BUP + berlaku 5 th lagi)
KOMPETENSI (penilaian diberlakukan mulai 01-01-2012) Peneliti Pertama (Jurnal tidak terakreditasi + KTI belum terbit + Laporan Teknis) Peneliti Muda (KTI Jurnal terakreditasi + prossiding nasional + memimpin penelitian) Peneliti Madya (Diklat Lanjutan + pembinaan kader peneliti + KTI Bagian Buku) Peneliti Utama (KTI/Buku Nasional + membina kader ilmiah)