PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Perekrutan dan Seleksi
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
MANAJEMEN ASN BKPSDMD KAB. BREBES PLT. KEPALA BKPSDMD KAB. BREBES
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Transcript presentasi:

PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN R0SADAH AGUSTIN S

PENGERTIAN Kepegawaian adalah: Segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai Jenis Pegawai UB terdiri dari: PNS Non PNS Status Pegawai: PNS merupakan Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional Non PNS merupakan Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang Macam Pegawai UB terdiri dari: Dosen / Tenaga Pendidik Tenaga Kependidikan

TENAGA KEPENDIDIKAN Adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelengggaraan pendidikan dan bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dam pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan Tenaga Kependidikan Non PNS UB (KT-UB): Pegawai tetap UB yang tidak berkedudukan sebagai PNS Diangkat berdasarkan perjanjian kontrak dan mekanisme kepegawaian Bekerja penuh waktu dalam ruang lingkup Universitas Brawijaya

Manajemen KT-UB Meliputi: Penetapan Kebutuhan Pengadaan Penilaian kinerja Pengggajian dan tunjangan Pengembangan kompetensi Pemberian penghargaan Disiplin Pemutusan hubungan kerja Perlindungan

PENILAIAN PRESTASI KERJA Penilaian Prestasi kerja pegawai bertujuan untuk menjamin objektifitaspegawai yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja Penilaiannya berdasarkan prinsip: Objektifitas Terukur Akuntabel Partisipatisi Transparan Cara penyusunan berdasarkan RKT Instansi dg memperhatikan Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai Memiliki target waktu

Penilaian prestasi kerja terdiri dari : Unsur Sasaran Kerja Pegawai Unsur Perilaku Kerja Bobot penilaian: SKP 60%, meliputi aspek kualitas, kualitas, waktu dan biaya PKP 40%, meliputi aspek integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama, disilpin dan orientasi pelayanan

Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai capaian SKP YOUR SITE HERE

Bagaimana Menghitung Prestasi Kerja PNS? Nilai PK = 60% x Nilai (SKP) + 40% x Nilai (PKP) Bobot SKP Bobot PKP NO NILAI KUALIFIKASI 1 91 – ke atas Sangat baik 2 76 – 90 Baik 3 61 – 75 Cukup 4 51 – 60 Kurang 5 50 – ke bawah Buruk YOUR SITE HERE

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Sangsi Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun YOUR SITE HERE

Hukuman Disiplin Berat Sangsi (lanjutan...) Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Disiplin Berat Biro Kepegawaian, Kemdikbud

3. KEGIATAN TUGAS JABATAN Bentuk Formulir SKP? No 1. Pejabat yang Menilai 2. PNS yang Dinilai 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol. Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN TARGET KUANTITAS (OUTPUT) KUALITAS (MUTU) WAKTU BIAYA

PENGGAJIAN DAN CUTI Gaji dan tunjangan diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, resiko pekerjaan Hak atas Cuti: Cuti Tahunan Cuti Bersalin Cuti Sakit Cuti karena Alasan Penting

Golongan Ruang Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai CKT-UB pada saat melamar memiliki dan menggunakan ijazah yang dimiliki adalah sebagai berikut: NO PENDIDIKAN GOL / RUANG 1 1SD- SETINGKAT I/a 2 SLTP-SETINGKAT I/c 3 SLTA-D-1 II/a 4 SGPLB – D II II/b 5 SM-AK-D III II/c 6 S-1 – D IV III/a 7 Dr-APTK-S-2 /ijazah lain yg setara III/b 8 S-3 DOKTOR III/c

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Adalah upaya yang dilakukan bagi untuk meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya Tujuan Umum Diklat Jabatan Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional dengan dilandasi kepribadiandan dan etika sesuai kebutuhan instansi. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.

Jenis DIKLAT Diklat Prajabatan Diklat jabatan : Diklat Kepemimpinan Diklat Fusional Diklat Teknis Merupakan syarat pengangkatan CKT-UB menjadi KT-UB Sasaran Diklat Pajabatan adalah terwujutnya KT- UB yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi KT-UB

PEMBERIAN PENGHARGAAN Pemberian penghargaan pengembangan kompetisi akan diberikan bagi seseorang yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan prestasi kerjanya Sanksi administrasi akan dijatuhkan bila tidak menaati peraturan yang berlaku

DISIPLIN Disiplin Pegawai Sipil adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin Pelangggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja Setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan Dijatuhi Hukuman Disiplin Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

JAM KERJA 5 Hari Kerja (Senin – Jumat) = 37,5 jam Jam kerja: Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 istirahat 12.00 – 13.00 Jumat : 07-30 – 16.30 istirahat 11.30 – 13.00 Pegawai kementerian diberikan toleransi waktu kedatangan dengan penggantian jam kerja pada hari yang sama

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari: Jenis hukuman disiplin ringan: teguran lisan teguran tertulis pernyataan tidak puas secara tertulis Jenis hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikkan gaji berkala selama 1 bulan Penundaan kenaikkan pangkat selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun Jenis hukuman disiplin berat: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan pemberhentian dengan hormat tidak atas kemauan sendiri pemberhentian tidak dengan hormat

PERKAWINAN LAPORAN PERKAWINAN Wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis selambat-lambatnya 1 tahun TMT perkawinan dilangsungkan, termasuk bagi KT-UB yang telah menjanda/menduda IJIN PERCERAIAN Wajib memperoleh ijin tertulis Dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan Sanksi: Dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat

Penghargaan Kenaikkan Pangkat Apabila pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya Kenaikkan gaji berkala

JABATAN PUSTAKAWAN TIGKAT TERAMPIL / AHLI NO. GOL PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PUSTAKAWAN TIGKAT TERAMPIL / AHLI 1. I/a JURU MUDA - 2. I/b JURU MUDA TK.I 3. II/c JURU 4. I/d JURU TK.I 5. II/a PENGATUR MUDA 6. II/b PENGATUR MUDA TK.I Pustakawan Pelaksana 7. PENGATUR 8. II/d PENGATUR TK.I 9. III/a PENATA MUDA Asisten Ahli Pustakawan Pelaksana Lanjutan/Pustakawan Pertama 10. III/b PENATA MUDA TK.I 11. III/c PENATA Lektor Pustakawan Penyelia /Pustakawan Muda 12. III/d PENATA TK.I Pustakawa Penyelia /Pustakawan Muda 13. IV/a PEMBINA Lektor Kepala Pustakawan Madya 14. IV/b PEMBINA TK.I 15. IV/c PEMBINA UTAMA MUDA 16. IV/d PEMBINA UTAMA MADYA Guru Besar Pustakawan Utama 17. IV/e PEMBINA UTAMA

BATAS PEMBERIAN KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN NO. PENDIDKAN PANGKAT GOL. RUANG 1 2 3 4 SD PANGATUR MUDA II/a SLTP PENGATUR II/c SMK TINGKAT PERTAMA PENGATUR MUDA TK I II/d SLTA, SMK TINGKAT ATAS 3 TAHUN, SMK TINGKAT ATAS 4 TAHUN, DIPLOMA I, DIPLOMA II PENATA MUDA TK.I III/b 5 SGPLB, DIPLOMA III, SARJANA MUDA, AKADEMI, BAKALOREAT PENATA III/c

NO PENDIDKAN PANGKAT GOL. RUANG 1 2 3 4 6 S1 ATAU D-IV PENATA TK.I III/d 7 DOKTER, APOTEKER, S.2 (MAGISTER) PEMBINA IV/a 8 S.3 (DOKTOR) PEMBINA TK.I IV/b

PEMBERHENTIAN Pemberhentian sebagai Pegawai Pemberhentian sebagai Pegawai KT-UB mengakibatkan hilangnya status yang bersangkutan sebagai KT-UB karena sebagai berikut : 1). Pemberhentian dengan hormat KT-UB karena : Atas Permintaan Sendiri Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Karena Penyederhanaan Organisasi Karena melakukan pelanggaran / tindak pidana / penyelewengan Karena tidak cakap jasmani/rohani Karena meninggalkan tugas Karena Meninggal/Hilang Tidak memenuhi target kerja Karena hal hal lain

2). Pemberhentian dengan tidak dengan hormat KT-UB dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karena : Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI tahun 1945 Melakukan pelanggaran Disiplin PNS yang berat, atau Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat Menjadi anggota dan/atau pengurus partai polotik Pemberhentian PNS sebagimana tersebut diatas dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu

b). Karena Meninggalkan Tugas : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai KT-UB bagi KT-UB yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih; Secara kumulatif dalam satu tahun. (PP 53/2010 pasal 10 ayat 9)

SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN TERIMA KASIH