PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) “RUKUN ISLAM” KELOMPOK 2 1)DIAN ARDYANTI 2)NURHENNY OCTAVIA
A. DEFINISI RUKUN ISLAM Rukun Islam secara bahasa adalah ta’at dan secara hukum syar’a adalah ta’at kepada hukum – hukum Allah SWT. Rukun Islam adalah lima tindakan dasar Islam, atau pondasi wajib untuk seorang muslim.
1. SYAHADAT اَشْهَدُاَنْالَااِلَهَ اِلَّااللهُ وَاَثْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسٌؤلُ اللهِ “Aku Bersaksi Bahwa Tiada Tuhan Selain Allah dan Aku Bersaksi Bahwa Nabi Muhammad Adalah Utusan Allah”
Syahadat terdiri dari 2 kalimat persaksian yaitu sebagai berikut : 1.Asyhadu an-laa ilaaha illallaah (ا شهد أن لا إله إلا الله yang artinya: “Saya bersaksi tiada Tuhan Selain Allah”) bahwa tidak ada yang berhak disembah di langit maupun di bumi melainkan hanya Allah SWT. Di mana kita sebagai manusia seharusnya menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya 2.Wa’asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah و اشهد أن محمد ر سو ل الله), yang artinya: “Dan saya bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah”)
2. SHALAT Shalat adalah sendi agama, barangsiapa yang mengerjakannya berarti ia telah menegakkan tiang agama. Dan barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah merobohkan agama. Shalat adalah suatu ibadah kepada Allah SWT., berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Hukum Shalat Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang- orang, seperti Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay Bin Khalaf.
Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut: 1) Fardhu, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu: a) Fardhu ‘Ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat Jumat (fardhu 'ain untuk pria). b) Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti shalat jenazah.
2)Shalat sunah adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat sunah terbagi lagi menjadi dua, yaitu: a) Sunah muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir dan shalat sunah thawaf. b) Sunah ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatibdan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Dalil yang Mewajibkan Shalat a) وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ “Dan dirikanlah Shalat, keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43) b) …وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ… “Kerjakanlah Shalat, sesungguhnya Shalat itu mencegah perbuatan keji dan munkar” (QS. Al-Ankabut : 45)
3. PUASA Puasa dalam bahasa Arab artinya menahan diri dari segala sesuatu. Jadi, puasa itu adalah menahan diri dari segala perkara seperti, makanan, minuman, berbicara, menahan nafsu dan syahwat,dlls. Sedangkan secara istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa yang di mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Macam-macam Puasa : 1) Puasa Wajib; 2) Puasa Sunah; 3) Puasa Makruh; dan 4) Puasa Haram
a)Puasa Wajib Puasa Ramadhan. Puasa sebulan penuh dibulan Ramadhan yang hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang sudah baligh. Kewajiban melaksanakan puasa di bulan Ramadhan terdapat dalam Qur’an : يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ "Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"(QS. Al-Baqarah: Ayat 183) Puasa Nadzar. Puasa yang disebabkan karena sebuah janji. Puasa Kafarat atau Kifarat. Puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam atau denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini ditunaikan dikarekan perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk mengjhapus dosa yang telah dilakukan.
b)Puasa Sunah Puasa sunah senin dan kamis Rasulullah SAW memerin tahkan umatnya untuk senantiasa berpuasa dihari senin dan kamis, karena oada hari senin merupakan hari kelahiran beliau dan hari kamis adalah hari pertama kalinya Al-Qur’an diturunkan. Dan pada hari senin dan kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau menginginkan ketika diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.
Puasa Sunah Syawal. Puasa enam hari dibulan syawal atau setelah bulan ramadhan. Bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau dilakukan secara tidak berurutan. Rasulullah bersabda yang artinya: “Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun. Puasa Muharram. Yakni puasa pada bulan Muharram dan yang paling utama ialah pada hari ke 10 bulan muharram yakni assyuro’. Puasa ini memiliki keutamaan dan yang paling utama setelah puasa ramadhan. Puasa Arafah. Yakni puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, dimana keistimewaannya ialah akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu & dosa-dosa di tahun yang akan datang. Dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau taubatan nasuha.
Puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan sya’ban ini, segala amal akan diangkat kepada Rabb sehingga diperintahkan untuk memperbanyak puasa. Puasa daud. Yakni puasa yang dilakukan nabi daud dan caranya yaitu sehari puasa dan sehari tidak atau dengan cara selang seling dan puasa ini sangat disukai Allah SWT. c)Puasa Makruh Jika melakukan puasa pada hari jumat dan sabtu, dengan niat dikhususkan atau disengaja maka hukumnya makruh, kecuali apabila berniat untuk mengqodo puasa ramadhan, atau puasa karena nadzar ataupun kifarat.
d)Puasa Haram Hari Raya Idul Fitri. Yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang ditetapkan sebagai hari raya umat muslim. Pada hari ini, puasa diharamkan karena hari ini merupakan hari kemenangan karena telah berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhan. Hari Raya Idul Adha. Pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya qurban dan hari raya kedua bagi umat muslim. Berpuasa pada hari ini diharamkan. Hari Tasyrik. Jatuh pada tanggal 11, 12 & 13 Dzulhijjah. Puasa setiap hari atau sepanjang tahun dan selamanya.
4. ZAKAT Arti zakat dari segi bahasa adalah berkah, suci, berkembang dan kebaikan. Zakat dapat menyucikan, mengembangkan harta orang yang telah mengeluarkan zakat, dan menjauhkan orang beserta hartanya dari segala kerusakan. Sedangkan pengertian zakat dari segi hukum Islam adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah SWT. untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Allah SWT. berfirman :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalahuntuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah, 9:103)
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan salah satu panji Islam yang harus diitegakkan. Hukum zakat adalah wajib (fardu ‘ain) bagi yang mampu. Allah SWT. berfirman : وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’.“ (QS. Al-Baqarah: Ayat 43)
Macam – Macam Zakat a) Zakat Fitrah (Zakat Diri Pribadi) Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap orang Islam, pada akhir bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dikeluarkan ketika seseorang memiliki harta berlebihan atas kebutuhan primer diri sendiri atau keluarganya sehari semalam. Besar zakat fitrah adalah satu ṣ a’ (sekitar 3,1 liter atau 2,5 kilogram) makanan pokok.
Orang atau pokok yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut : 1)Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta. 2)Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan dan harta, tapi tidak mencukupi. 3)Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan lemah imannya. 4)Riqab, yaitu orang budak yang ingin membayar tebusan untuk merdeka. 5)Garim, yaitu orang yang banyak utang untuk tujuan baik. 6)Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah. 7)Ibnu Sabil, yaitu orang musafir yang kehabisan bekal. 8)Amil, yaitu orang atau badan penyelenggara distribusi zakat.
Berdasarkan hukum taklifi, waktu pelaksanaan zakat fitrah digolongkan sebagai berikut : 1)Mubah apabila dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum berakhirnya ibadah puasa. 2)Wajib apabila dikeluarkan setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. 3)Sunah apabila dikeluarkan setelah shalat Subuh hingga menjelang shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. 4)Makruh apabila dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. 5)Haram apabila dikeluarkan setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal dan dinilai sebagai sedekah biasa.
b)Zakat Mal (Zakat Harta) Zakat mal adalah zakat yang diambil berdasarkan jumlah herta. Harta yang wajib dizakati adalah harta penuh, dapat dikembangkan, cukup besar jumlahnya, telah dimiliki dalam waktu tertentu, dan telah sampai nisabnya (jumlah minimum untuk dikenakan zakat). Yang tergolong dalam harta yang harus dizakati adalah sebagai berikut : 1)Hewan ternak. 2)Emas dan perak (termasuk di dalamnya investasi dan mata uang). 3)Makanan pokok dan buah-buahan. 4)Hasil tambang (Ma'din). 5)Harta Perniagaan. 6)Harta Terpendam (Rikaz)
5. HAJI Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan- ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji diatas, ada juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji.
Dasar Hukum Haji Dasar hukum Haji adalah memenuhi perintah Allah SWT., seperti tercantum dalam firman-Nya sebagai berikut : وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang- orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana” (QS. Ali-Imran : Ayat 97)
Syarat – Syarat Haji : a)Islam; b)Berakal; c)Baligh; d)Merdeka; e)Mampu, dalam arti : - Mampu membayar Ongkos Naik Haji (ONH) dan mampu membaayar biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. - Ada kendaraan untuk melakukan perjalanan ke tanah suci. Misalnya, pesawat terbang untuk jemaah haji dari Indonesia. f)Situasi aman; dan g)Bagi wanita harus disertai mahramnya (saudara laki-laki, ayah, suami, atau saudara wanita lainnya).
Tujuan Ibadah Haji Tujuan ibadah haji adalah semata-mata mematuhi perintah Allah SWT. dan untuk memperoleh rida dan ampunan-Nya (menjadi haji yang Mabrur). Waktu (Miqat Zamani) Pada dasaranya, puncak kegiatan ibadah haji adalah wukuf di Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah. Namun, karena ada serangkaian ibadah yang harus dilaksanakan sebelum dan sesudahnya, serta jarak yang jauh dari tempat asal jemaah menuju tanah suci, musim haji dimulai sejak bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada hari raya haji (10 Zulhijah). Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji berlangsung selama dua bulan sembilan setengah hari. Allah SWT. berfirman : اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ “(Musim) Haji (itu) adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS. Al-Baqarah : Ayat 197)