Nama: NIM : Danang dwi Diky Anggi Rahmat Prasetya Satrio Wibowo Wiko Novi Andri ISU SOSIAL & ETIKA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
KASUS PRITA DAN RS OMNI INTERNASIONAL
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Etika dan Masalah Sosial dalam Sistem Informasi
Internet merupakan sebuah jaringan global yang memungkinkan komunikasi antar kota dan bahkan antar negara. Kita bisa mengirim surat elektronik ( ),
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
Cyber Law.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
PERTEMUAN KE-5.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
TINDAK PIDANa konten illegal
PENGHINAAN.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
EVALUASI NASKAH RADIO Etika Naskah Jurnalistik Radio Pertemuan 16
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Fasilitator: Danang Trijayanto
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
[ Pencemaran Nama Baik Pada Media Sosial ]
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
Pengantar Teknologi Informasi
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KASUS PRITA MULYASARI.
CYBER LAW.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
FORMAT PEMBINAAN PNS.
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

Nama: NIM : Danang dwi Diky Anggi Rahmat Prasetya Satrio Wibowo Wiko Novi Andri ISU SOSIAL & ETIKA PROFESI

Pendahuluan Pencemaran nama baik. Peristiwa ini dapat menimpa kepada siapa saja, kapan pun, dan dimana pun. Publik figur seperti tokoh masyarakat, selebritas, rakyat jelata juga bisa menjadi korbannya. Kasus ini biasanya terjadi dalam lingkungan masyarakat, tetapi sering pula terjadi dalam dunia maya yakni melalui berbagai social media seperti facebook dan twitter.

Dalam pencemaran nama baik terdapat tiga catatan penting didalamnya, yakni : Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yanghanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang didanggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.

Sasaran dalam pencemaran mana baik dapat digolongkan menjadi : 1. Terhadap pribadi perorangan. 2. Terhadap kelompok atau golongan. 3. Terhadap suatu agama. 4. Terhadap orang yang sudah meninggal. 5. Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala Negara atau wakilnya dan perwakilan asing.

Menurut R. Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam : 1. Menista secara lisan. 2. Menista secara tertulis. 3. Memfitnah. 4. Penghinaan ringan. 5. Menyadu secara memfitnah. 6. Tuduhan secara memfitnah.

Dampak Pencemaran Nama Baik Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya: Membekukan kebebasan berekspresi Menghambat kinerja seseorang Merusak popularitas dan karier Perihal pencitraan seseorang atau institusi

Pasal – pasal mengenai pencemaran nama baik. 1.UU ITE No. 11 tahun 2008 Pasal 27 Pasal 28 Pasal 36 Pasal 45 Pasal 51 Pasal 310

Penanggulangan Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media electronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan. Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan

Contoh Kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang di tahan di LP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan pencemaran nama baik melalui internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang. Florence Sihombing, Mengungkapkan kekesalan di situs pertemanan Path, ditahan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus Perempuan 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang menjadi tahanan di Reserse Kriminal Khusus. Roy Ngerng, Seorang blogger yang dituntut oleh perdana menteri Singapura atas dugaan pencemaran nama baik. Ngerng banyak diberitakan karena menjadi blogger pertama di Singapura yang dituntut karena komentar-komentar yang dibuatnya di dunia maya mengenai seorang politisi. Ia dituduh telah menulis di blognya bahwa pemerintah Lee telah salah mengelola dana pensiun negara. Para Blogger singapura menyebutnya sebagai David, di satu sisi, dia adalah seorang karyawan rumah sakit umum berusia 33 tahun, yang harus berhadapan dengan seorang pejabat Perdana Menteri di Singapura.

Ajining diri soko lathi Terimakasih