MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI KAB. BANTUL oleh: Erni Zuhriyati, SS, SIP, MA Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 1
PENDAHULUAN Pemilihan demokrasi sebagai salah satu sistem politik mensyaratkan pelaksanaan pemilu secara reguler. Pada prinsipnya pemilu diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat, memilih pemimpin politik dan sarana sirkulasi elit.
Pemilu adalah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan yg berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat.
Urgensi PEMILU Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
Lanjutan… Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat di parlemen maupun pemimpin eksekutif di tingkat nasional dan lokal. seperti presiden dan gubernur. UUD 1945 Pasal 22E (2) “Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD”. UUD 1945 Pasal 18 (4) “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada langsung. Dalam Perppu 1/2014 Pasal 201 ayat 1 disebutkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilakukan serentak pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.
Pelaksanaan pertama, 9 Desember 20015, ini diikuti 269 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 36 kota dan 226 kabupaten di Indonesia atau sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Pemilu Solusi Problema Perempuan Upah atau pendapatan pekerja perempuan jauh lebih rendah dari laki-laki secara rata-rata, yaitu Rp 1,427 juta untuk perempuan dan Rp 1,795 juta untuk laki-laki Tingginya angka kematian ibu (AKI) melahirkan yang mencapai 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2012) atau setiap tahun ada sekitar 15 ribu ibu melahirkan yang meninggal
Kekerasan terhadap perempuan dan anak: lebih dari 293 ribu 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2014 di Bantul, korban diantaranya mengalami kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, penelantaran rumah tangga hingga trafficking
Anak berusia lima tahun yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK). Bocah malang ini dicabuli kakek berusia 80 tahun yang tidak lain tetangganya sendiri. Bambanglipuro, 2015. Pemerkosaan yang dialami seorang gadis difabel (wilayah tengah Kab.Bantul)
Angka kemiskinan di Bantul mencapai 13,4 persen Angka kemiskinan di Bantul mencapai 13,4 persen.(tinggi, karena target nasional 10 persen)
Caranya: Memilih pemimpin ideal Religius dan Transformatif: (1) Idealized influence (or charismatic influence): role model yang dikagumi, dihargai, dan diikuti oleh bawahannya. (2) Inspirational motivation: memberikan inspirasi dan memotivasi bawahannya. (3) Intellectual stimulation:mendorong (menstimulasi) bawahan untuk selalu kreatif dan inovatif. (4) Individualized consideration:mendengar aspirasi, mendidik, dan melatih bawahan
TAHAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2015 1) Pencalonan a. Pendaftaran Pengumuman pendaftaran pasangan calon (14-25 Juli 2015); Pendaftaran pasangan calon - selama 3 hari (26-28 Juli 2015); Pemeriksaan kesehatan (26Ju|i 2015); Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (1-2 Agustus 2015)
Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon (28 Juli-3Agustus 2015); b. Syarat pendaftaran dan verifikasi Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon (28 Juli-3Agustus 2015); Pemberitahuan hasil penelitian (3-4Agustus 2015); Perbaikan syarat pencalonan parpol atau gabungan parpol (4-7 Agustus 2015); Perbaikan syarat pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol (4-7 Agustus 2015); Penelitian perbaikan syarat pencalonan parpol atau gabungan parpol (8-14 Agustus 2015); Penelitian perbaikan syarat calon (8-4 Agustus 2015); Penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015); Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (25-26 Agustus 2015).
Pemberitahuan kepada pemilih:6 sampai 8 Desember 2015 Pemungutan suara:9 Desember 2015 Pemungutan hasil suara di TPS: 9 sampai 15 Desember 2015 Rekapitulasi: 9 Desember sampai 27 Desember 2015 Penetapan Calon Terpilih: 21 sampai 22 Desember 2015
Kampanye dan debat calon:27 Agustus sampe 5 Desember 2015 Masa tenang: 6 sampai 8 Desember 2015 Audit dana kampanye:26 Agustus sampai 27 Desember 2015 Pengadaan dan destribusi alat peraga:10 September sampai 8 Desember 2015
PERMASALAHAN Apakah kesuksesan Pemilu mencerminkan Pemilu yang demokratis? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terciptanya Pemilu yang demokratis Bagaimana peran stakeholder pemilu dlm mewujudkan pemilu yang demokratis? 22
SUKSES PEMILU dinilai dari: SUKSES PROSES yaitu berjalan secara aman, tertib, damai dan tepat waktu setiap tahapan dan jadwal SUKSES HASIL atau SUBSTANSI yaitu menghasilkan pemimpin yang aspiratif
Kesuksesan sebuah Pemilu setidaknya ditentukan oleh 3 (tiga) hal yaitu: Proses penyelenggaraan Menyangkut tentang penyelenggaranya, pesertanya, pemilih, tahapan, logistik, keuangan dan distribusi serta pemantau Aturan-aturan hukum Terkait dengan sistem pemilu, metode pembagian dapil, metode pencalonan, metode pemberian suara, metode penetapan pemenang dst Penegakan hukum Terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum itu sendiri
PEMILU YANG DEMOKRATIS Penyelenggaraan Pemilu harus memperhatikan HAK ASASI MANUSIA yaitu pemenuhan hak politik seseorang, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih. Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, Pemilu juga harus diselenggarakan dengan taat pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
TUJUAN PEMILU KDH Memilih pemimpin yang kapabel secara demokratis: Memperdalam proses demokrasi (deepening democracy) di Indonesia. Mendekatkan hubungan pemimpin dan rakyat. 26
DIPILIH SECARA LANGSUNG KEUNGGULAN KELEMAHAN Mencerminkan perwujudan hak dan kedaulatan rakyat Partisipasi rakyat dalam pilkada Memperkuat legitimasi Mendekatkan hubungan antara pemimpin dengan rakyat Pendidikan politik rakyat Melembagakan proses pendalaman demokrasi. Menjamin terpilihnya pemimpin yang Kapabel dan akseptabel. Terjadinya politisasi birokrasi Biaya tinggi Rawan konflik Belum siapnya pranata demokrasi. Menimbulkan problematik dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
KONDISI EMPIRIK Politisasi Birokrasi 1 Partai politik gagal melaksanakan fungsinya sebagai pilar demokrasi. 2 Kesadaran politik rakyat pemilih belum memadai 3 Isu netralitas KPU Prov dan KPU Kab/kota serta Panwas 4 Politisasi Birokrasi 5 Politik uang/transaksional dan politik kekerabatan
KERANGKA PIKIR MEWUJUDKAN PEMILUKADA BERKUALITAS Peserta/calon Rakyat Pemilih Kepala Daerah Terpilih Proses Elektoral Calon KDH Penyelenggara Pengawas Fasilitator (Negara) 29
PERAN PENYELENGGARA PEMILU Kesuksesan penyelenggaraan dapat tercapai bila Penyelenggara Pemilu: Memiliki integritas dalam menjalankan tugas & wewenangnya Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan Memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola proses pemilu Memiliki kemampuan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam setiap tahapan
PERAN PESERTA PEMILU Menjamin pelaksanaan demokrasi dengan memiliki mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penyaringan bakal calon. Menjunjung nilai-nilai fairness . Mengikuti setiap tahapan sesuai aturan perundang-undangan. Melakukan kampanye dengan santun, aman, dan damai sesuai dengan waktu & tempat yang ditentukan serta memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye. Menghindari praktik money politics.
PERAN PENGAWAS PEMILU Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. Menjaga netralitas, kejujuran, keterbukaan dan asas-asas Penyelenggara Pemilu lainnya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Menindaklanjuti seluruh bentuk pengaduan atau pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PERAN MASYARAKAT Penyusunan regulasi Mencermati, mengamati & memberikan masukan terhadap keputusan KPU Prov/Kab/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembentukan badan penyelenggara & pengawas Pemilu adhoc Mencermati & mengamati proses seleksi. Memberikan masukan atau menyampaikan keberatan terhadap calon & persyaratan. Ikut serta dalam proses seleksi.
lanjutan… Sosialisasi & penyampaian informasi Mencermati, mengamati & memastikan sosialisasi & penyampaian informasi yang dilakukan KPU Prov/Kab/Kota beserta jajarannya tidak memihak. Ikut serta secara aktif mensosialisasikan & menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemilukada di lingkungan terdekat. Mengajak peran serta seluruh komponen masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan.
lanjutan… Tahapan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih Mencek tercantum/tidaknya nama mulai dari DPS hingga ditetapkan menjadi DPT. Mencermati proses pemutakhiran sampai dengan penetapan DPT. Menyampaikan kepada PPDP/PPS apabila ada nama yang memenuhi syarat tapi belum tercantum atau yang tidak memenuhi syarat tapi tercantum.
lanjutan… Tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon Memberikan masukan terhadap bakal pasangan calon yang diusung partai politik/gabungan partai politik lewat mekanisme internal parpol. Memberikan masukan tentang persyaratan bakal calon ke KPU Prov/Kab/Kota setelah didaftarkan baik melalui jalur parpol maupun perseorangan. Mencermati & mengamati proses pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan pasangan calon & mengklarifikasi apabila mendapatkan adanya dugaan pelanggaran.
lanjutan… Tahapan kampanye Melakukan kampanye dengan santun, aman, dan damai sesuai dengan waktu & tempat yang ditentukan serta memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye. Mengajak masyarakat untuk mencermati visi, misi & program Pasangan Calon. Mengajak masyarakat untuk tidak terbujuk dengan praktik money politics. Menyampaikan pengaduan (laporan) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon beserta tim kampanyenya.
lanjutan… Tahapan pemungutan & (rekapitulasi) penghitungan suara Mencermati & mengamati jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk halnya ketika rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK & KPU Kab/Kota atau KPU Prov. Menyampaikan keberatan atau masukan apabila ada ketidaksesuaian proses atau terjadi pelanggaran.
PERAN MEDIA Sebagai alat kontrol terhadap proses penyelenggaraan Pemilu baik kepada KPU, Peserta Pemilu maupun Pengawas Pemilu. Sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Menjaga netralitas dan obyektifitas dalam pemberitaan dan penyiaran.
PERAN PEMERINTAH Memperbesar alokasi anggaran untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, baik dalam APBN maupun APBD Menjaga netralitas birokrasi dan PNS serta mensosialisasikannya sampai aparat paling bawah. Ikut serta melaksanakan sosialisasi Pemilu.
PERAN TOKOH MASYARAKAT PEREMPUAN Mensosialisasikan kepada warga perempuan tentang partisipasi perempuan dalam politik: “Partisipasi sejajar perempuan dalam pengambilan keputusan bukanlah semata-mata sebuah tuntutan akan keadilan demokrasi, namun juga dapat dilihat sebagai syarat penting agar kepentingan kaum perempuan dapat diperhitungkan.” Platform Aksi Beijing, 1995
Partisipasi adalah keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan, menentukan kebutuhan, menentukan tujuan dan prioritas dalam mengeksploitasikan sumber-sumber pembangunan (Dryono, 1983) Partisipasi politik perempuan menurut Huntington (1994) ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah sehingga kepentingan perempuan dapat tersalurkan dengan baik.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW) yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1979 dan disahkan mulai tahun 1981
Pada tahun 1995, Platform Aksi Beijing mengidentifikasi adanya “kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian kekuasaan dan pengambilan keputusan pada semua tingkat” dan “kurangnya mekanisme pada semua level dalam upaya memajukan perempuan,” yang merupakan dua wilayah penting dalam kerangka perjuangan memajukan kaum perempuan.
Isu Hak Asasi Manusia Pr Beijing 1995 Perempuan dan Kemiskinan Pendidikan dan pelatihan bagi perempuan Perempuan dan kesehatan Kekerasan terhadap perempuan Perempuan dan konflik senjata Perempuan dan ekonomi Perempuan dan keuasaan dalam mengambil keputusan Perempuan dalam media Perempuan dan lingkungan hidup Anak perempuan
PERAN KEPOLISIAN & TNI Menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada Peserta Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Menindaklanjuti pengaduan atau pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Membantu distribusi logistik.
MARI BERSAMA-SAMA KITA WUJUDKAN PEMILUKADA KAB MARI BERSAMA-SAMA KITA WUJUDKAN PEMILUKADA KAB. BANTUL YANG DEMOKRATIS & BERKUALITAS
Terima Kasih