POTENSI TERJADINYA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH KEJAKSAAN NEGERI SINGKAWANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN PASAL 30 Ayat (1) di bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat; Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang Melengkapi berkas perkara tertentu dan dapat melakukan pemeriksaan tambahan
Ayat (2) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara , kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah
Ayat (3) didalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Pengelolaan Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan fungsi yaitu : 1.Memberikan bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum dalam penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Instansi Pemerintah baik BUMD / BUMN. Dalam hal ini Kejaksaan menerima kuasa untuk menangani Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara baik sebagai penggugat maupun tergugat sedangkan Tata Usaha Negara hanya sebagai tergugat (Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986). 2.Pertimbangan Hukum adalah memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Instansi Pemerintah (BUMN / BUMD).
Sehingga Kejaksaan dapat dimanfaatkan paling tidak untuk tujuan mencegah terbitnya Peraturan Daerah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mencegah adanya perjanjian yang mengikat pemerintah daerah yang isinya merugikan atau kurang menguntungkan instansi pemerintah serta mencegah terbitnya keputusan Tata Usaha Negara yang tidak memenuhi syarat Pasal 53 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 telah diubah UU No. 9 tahun 2004 . 3.Tindakan Hukum Lainnya yaitu terjadinya sengketa antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga terjadi pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menghindari ini Kejaksaan dapat dimanfaatkan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut. Dalam kegiatan ini Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum sama sekali tidak memungut uang jasa yang disebut “Sukses Fee” kecuali biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan bantuan hukum.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 1.Surat Edaran Jaksa Agungg RI Nomor : 007 Tahun 2008 tanggal 26 November 2007 mengenai Program Optimalisasi Penanganan Perkara TPK baik secara Represip dan Preventif. Tindakan Represip yaitu berupaya pengembalian kerugian Negara, mengedepankan Kwantitas perkara, penanganan secara propersional Tindakan Preventif yaitu mengaktifkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada masyarakat. 2.Instruksi Presiden Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Menetapkan TP4 (Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan). 3.Menurut Prof. Baharuddin Lopa adalah mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan, betapa pun sempurnanya peraturan kalau ada niat melakukan korupsi tetap ada dihati para pihak yang ingin korupsi, korupsi tetap terjadi karena faktor mental.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 4. Dalam melakukan analisis atas perbuatan Korupsi dapat didasarkan kepada 3 (tiga) pendekatan yaitu : 4.1 Pendekatan pada posisi sebelum terjadinya perbuatan Korupsi. 4.2 Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi. 4.3 pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Pengertian pengadaan barang dan jasa pemerintah MENURUT PER PRES NO. 54 TAHUN2010 Pengertian pengadaan ada 3 lho YANG UMUM PENGADAAN SATU SATU SUMBER DANA DUA PEMBORONGAN DUA TIGA PENYEDIA JASA KONSULTANSI PENGADAAN
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA UMUM Pengadaan (procurement) meliputi kegiatan pengadaan kebutuhan barang/jasa melalui salah satu dari tiga pendekatan berikut : buat sendiri – swakelola (make), pembelian (buy), sewa (rent) Pembelian (buy) kegiatan pengadaan kebutuhan barang/jasa hanya melalui pembelian
Perencanaan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang / jasa. Prepres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan wewenang menetapkan rencana umum pengadaan dan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I, serta pasal 17 ayat 2 bahwa ULP/pejabat pengadaan menyusun rencana pemilihan penyedia barang atau jasa dan menetapkan dokumen pengadaan.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : D e f I n I s i Prepres No. 54/2010, Bab I, pasal 1, ayat (1) : Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pelaksanaan Barang/Jasa : Swakelola Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultasi Jasa Lainnya
Tata cara & pelaksanaan pengadaan Pengadaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa cara Pelaksanaan Pengadaan Pemerintah Barang/Konstruksi/lainnya : Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi : Seleksi Umum Seleksi Terbatas Seleksi Langsung Penunjukan Langsung Pengadaan dengan swakelola Swakelola oleh Pengguna Barang/Jasa. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain. Swakelola oleh Kelo,pok Masyarakat/LSM Penerima Hibah
Siklus Pengadaan Tahapan dan proses Pemeliharaan dan Pemanfaat an Perencanaan Planning Penyerahan Pekerjaan (handover Pemograman Programming PROSES PENGADAAN BARANG / JASA Penganggaran Budgeting Pelaksanaan Kontrak & pembayaran Pemilihan Penyedia
Siklus mnrt Perpres 54/2010 adalah Prosedure dan metoda pemilihan/seleksi bagi calon penyedia METHODE Pelelangaan umum dg pasca kualifikasi /prakuaikasi, pelelangan terbatas,pemilih an langsung dan penunjuk an langsung Ev. kualitas,metoda dua sampul Ev. kualitas,metoda dua tahap Ev. kualitas dan biaya,metoda dua sampul Ev. pagu anggaran,met.dua Ev. biaya terendah,met.dua PEMILIHAN PENYEDIA Barang,Pemborongan/ Barang lainnya SeleksUmum Konsultasi Seleksi terbatas dan langsung, penunjukan langsung
1 7 4 2 5 8 9 6 3 Tahapan Persiapan Pengadaan Menyusun Dokumen Review Dokumen Pengadaan 1 Menyusun Owners Estimate 7 Menetapkan Metode Pengadaan 4 Membentuk Panitia 2 Menyusun Jadual 5 Menyusun Dokumen 8 Pasca kualifikasi Pra kuslifikasi 9 Menyusun Biaya pengadaan 6 Pemaketan Pengadaan 3
Pengadaan secara elektronik Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan tranksaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Berdasarkan Pasal 131 ayat 1 dan 2 : K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012. K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan barang dan jasa melibatkan dua pihak,yaitu : Pihak Pembeli atau Pengguna dan Pihak Penjual atau Penyedia Barang dan Jasa. Pembeli atau Pengguna B/J adalah pihak yang membutuhkan barang dan jasa. Dalam pelaksanaan pengadaan, pihak pengguna adalah pihak yang meminta atau memberi tugas kepada pihak penyedia untuk memasok atau membuat barang atau melaksanakan pekerjaan tertentu. Pengguna barang dan jasa dapat merupakan suatu lembaga/organisasi dan dapat pula orang perseorangan. Yang tergolong lembaga antara lain : Instansi pemerintah (Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota), badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta), dan organisasi masyarakat. Sedangkan yang tergolong orang perseorangan adalah individu atau orang yang membutuhkan barang dan jasa.
PENGGUNA ANGGARAN/ BARANG PANITIA PEJABAT Meneliti Dok.Ang KUASA PENGGUNA PANITIA PEJABAT Meneliti Dok.Ang
LARANGAN Memecah, menjadi beberapa paket utk menghindari pelelangan Memusatkan beberapa kegiatan tersebar di beberapa daerah menurut sifat, dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah Menyatukan menggabungkan beberapa pekerjaan besaran nilainya untuk usaha kecil termasuk koperasi menjadi paket pekerjaaan untuk usaha menengah dan/ atau besar. Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur yang diskriminatif atau pertimbangan yang tidak objektif.
TINDAK LANJUT PENGAWASAN Pasal 49 (1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa,maka: a. Dikenakan sanksi administrasi; b. Dituntut ganti rugi/digugat secara perdata; c. Dilaporkan untuk diproses secara pidana.
Tipe-tipe Perbuatan Korupsi PENYUAPAN 2. PEMERASAN 3. NEPOTISME 4. PENGGELAPAN
Pemberian suap, penggelapan Pemalsuan, Pemerasan Penyalahgunaan Jbtn/Wewnang Sumber-sumber Potensial Korupsi Dlm Pengadaan Brg/Jasa Pertent Kepentingan/Memiliki Usaha Sendiri Pilih Kasih (Favoritisme) Komisi, Nepotisme, Kontribusi /Sumbangan Illegal
SUMBER HUKUM Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 1999 UU No. 28 Th. 1999 ttg Penyelenggaraan Negara yg Bersih & Bebas KKN. UU No. 11 Th. 1980 ttg. Tindak Pidana Suap. UU No. 1 Th. 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana. Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Pidana maksimal & minimal Pidana badan hukuman mati Pidana denda minimal Rp 50.000.000,- maksimal Rp 1 Milyar Penyidik : Kejaksaan, Kepolisian, Tim Gabungan Masyarakat memiliki peran serta aktif dalam membantu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Dan Bentuk Potensi Penyimpangan I. PERENCANAAN PENGADAAN: Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi, kebutuhan dari proses pengangaran sebelumnya-berkaitan dengan sistem pengangaran). Penggelembungan angg(biaya, volume, bahan & kualitas-berkaitan dengan sistem penggangaran). Jadwal Pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu lebih dahulu yang dapat siap mengikuti tender). Pengadaan yang mengarah pada produk/spek tertentu (menutup peluang perus/pengusaha lain, mengarah pada PL/rencana pengadaan diarahkan /rekayasa pemaketan untuk KKN.
II. PEMBENTUKAN PANITIA LELANG :. 1 II. PEMBENTUKAN PANITIA LELANG : 1. Problem Transparansi (panitia tidak dapat menjamin kesamaan dalam memperoleh informasi bagi semua peserta tender. 2. Panitia tidak berlaku adil; & profesional dalam semua tahapan pengadaan/panitia yang memihak/tidak independent. 3. Problem integritas (pernah terlibat kasus KKN, memiliki latar belakang yang mendorong kedekatan dengan rekanan). III. PRAKUALIFIKASI PERUSAHAAN : 1. Proses prakualifikasi tidak dilakukan / hanya dilakukan satu kali untuk beberapa proyek pengadaan. 2. Meloloskan perus yang tidak memenuhi syarat administrasi & tekhnis (kelas perus, kecukupan modal & cakupan pekerja). 3. Meloloskan perus memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat dalam kinerja pengerjaan proyek. 4. Meloloskan lebih dari satu perus yang dimiliki oleh satu pengusaha (perus banyak nama satu alamat dan pemilik). 5. Meloloskan rekanan yang menggunakan dokumen palsu/tidak mendapatkan legalisasi dari instansi terkait (panitia tidak melakukan pengecekan laporan).
IV. PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG : 1. Rekayasa kriteria evaluasi. 2 IV. PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG : 1. Rekayasa kriteria evaluasi. 2. Dokumen lelang yang non standar 3. Spesifikasi mengarah pada barang/jasa tertentu (lingkup pekerja & spesifikasi barang - diikuti oleh kriteria ev yang juga tidak rasional/menutup kemungkinan bagi semua rekanan untuk memenuhinya, misalnya : rekomendasi dari distributor utama di luar negeri yang hanya mungkin diberikan pada satu perusahaan di dalam negeri). 4. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyediakan peluang korupsi (lingkup pekerjaan, mutu, jumlah ukuran/volume, dll). V. PENGUMUMAN PELELANGAN : 1. Jangka waktu pengumuman yang terlalu singkat (dilihat dari waktu wajar yang diperlukan untuk memenuhi prasyarat lelang). 2. Diumumkan lewat media yang tidak terkenal (tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada). 3. Isi pengumuman lelang tidak lengkap
VI. PENGAMBILAN DOKUMEN LELANG : VI. PENGAMBILAN DOKUMEN LELANG : Ada perbedaan informasi dokumen lelang yang diberikan kepada masing-masing peserta tender (hal ini pernah dilaporkan oleh salah satu peserta tender kotak suara, KPU). VII. PENENTUAN HPS : 1. Penggelembungan anggaran. HPS direkayasa baik jumlah unit pekerjaan ataupun volume, penawaran dari rekananpun didekatkan dengan harga yang sudah digelembungkan. 2. Memasukkan elemen pekerja yang proses pekerjaanya sudah selesai (dari sumber anggaran/proyek yang lain). 3. Harga dasar yang tidak standar (mengambil kualifikasi yang paling tinggi). 4. Keterlibatan calon pemenang dalam penentuan HPS.
VIII. PENJELASAN LELANG :. 1. Pre bid meeting terbatas. 2 VIII. PENJELASAN LELANG : 1. Pre bid meeting terbatas. 2. Rekanan tidak mendapatkan informasi yang lengkap & terbuka (informasi lengkap dilakukan di luar forum penjelasan). Mengakibatkan ketidaksetaraan informasi & dapat mempengaruhi penawaran. IX. EVALUASI PENAWARAN : 1. Evaluasi tertutup & tersembunyi 2. Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi 3. Tidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis (akreditasi perus) & administratif (kelengkapan prasyarat administratif) /kriteria evaluasi cacat. 4. Tidak ada konfirmasi syarat jaminan penawaran. X. PENGUMUMAN CALON PEMENANG : 1. Pengumuman sangat terbatas. 2. Tanggal pengumuman sengaja ditunda. 3. Pengumuman yang tidak informative.
XI. SANGGAHAN PESERTA LELANG: 1. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi. 2. Substansi sanggahan yang tidak ditanggapi. 3. Sanggahan performa untuk menghidari tuduhan tender diatur. XII. PENUNJUKAN PEMENANG LELANG : 1. Penundaan surat penunjukan (harus didapatkan dengan menyuap). 2. Penunjukan dipercepat sebelum masa sanggah berakhir. XIII. PENANDATANGAN KONTRAK: Penundaan kontrak (harus didapatkan dengan menyuap). XIV. PENYEDIAAN BARANG/JASA KEPADA USER : 1. Kriteria penerimaan barang biasa. 2. Volume barag yang tidak sama dengan yang tertulis di dokumen lelang. 3. Jaminan pasca jual palsu. 4. Tidak sesuai spek & kualifikasi teknis. 5. Adanya contract change order di tengah pengerjaan. Memungkinkan terjadinya perubahan spek & kualifikasi pekerjaan.
PROSEDUR PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Penyelidik (Kejaksaan,KPK, Kepolisian) Masyarakat (laporan) Penyidikan (Kejaksaan,KPK Kepolisian) Eksekusi Persidangan Penuntutan (JPU)
PEMBERANTASAN KORUPSI KEBIJAKAN & STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI SYSTEMIC APPROACH Good governance STRUKTUR SUBSTANSI Perbaikan sgl lembaga/ organ2 penyelenggara peradilan, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya korupsi Political will Pembaruan thd berbagai perangkat perat & ketentuan normatif, pola & kehendak perilaku masyarakat yg ada dlm sistem hukum Law enforcement officer act Strategi preventif, detektif, represif BUDAYA HUKUM Kesadaran hukum masy
MODUS PENYIMPANGAN PBJ PERSPEKTIF UU TIPIKOR
DELIK – DELIK (tindak pidana) KORUPSI Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 209 KUHP (SUAP AKTIF). Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dan Advokat Pasal 6 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 yang diadopsi dari Pasal 210 KUHP (SUAP AKTIF).
Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian RI Pasal 7 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 387 dan 388 KUHP. 5. Delik Pegawai Negeri menggelapkan Uang dan Surat Berharga Pasal 8 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 415 KUHP. Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 416 KUHP.
7. Delik Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 417 KUHP. 8. Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan, Pasal 11 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP. 9. Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 419, 420, 423, 425, 435 KUHP.
Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001). Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan Pasal 13 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001. Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pemberantasan Korupsi : Mencegah, merintangi/menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPK (Pasal 21 UU. No.31 Tahun 1999).
Tersangka tidak memberikan keterangan seluruh hartanya, saksi bank, setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang palsu (Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1999). 14. Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31 UU. No.31 Tahun 1999).