PENYELENGGARAAN PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Advertisements

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILUKADA
Minggu pertama Oktober
EVALUASI PENCAPAIAN INDIKATOR KKP SD DESEMBER TAHUN 2014
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
RAPAT PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PEMANTAUAN KEGIATAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RAPERDA BIDANG PLP
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
RAPAT KOORDINASI Perkembangan Penggandaan dan Pendistribusian
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
DIREKTUR PERBENIHAN PERKEBUNAN
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
BIMTEK MUTARLIH (PELAKSANAAN COKLIT) PILGUB JATENG 2013 BAGI PPS
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017M / 1438H
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Anggota KPU Provinsi Jatim
PUSAT –PUSAT PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH DI INDONESIA OLEH ARUM NUR LAILI SMA MUHAMMADIYAH 2 KERTOSONO 3.1. Memahami konsep wilayah dan pewilayahan.
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH

Pilkada 2017 Provinsi 7 (tujuh) Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Kep Bangka Belitung, Aceh, Papua Barat dan Sulawesi Barat) Kabupaten 73 (tujuh puluh tiga) Kabupaten di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jabar, Jateng, Bali, NTT, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Gorontalo, Maluku,Papua, Papua Barat Kota 18 (delapan belas) Kota di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jabar, Jateng Jatim, NTT, Sultra, Maluku, Papua, Papua Barat DOB 3 (tiga) Kabupaten : Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan Dilaksanakan Tahun 2017 karena pada Tahun 2015 tidak tersedia Anggaran Pilkada 2017

Pendaftaran Paslon 19-21 sep Pemungutan Suara15 Feb Coklit Penandatanganan NPHD Sosialisasi & Bimtek Pendaftaran Pemantau Pembentukan PPK , PPS Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Jan Feb Sengketa Pemilihan Penyerahan Dukungan Prov : 3 - 7 agustus 2016 Kab/kota : 6 – 10 agustus 2016 Kampanye Pendaftaran Paslon 19-21 sep Penetapan Paslon 22 okt

Pemungutan suara 15 Feb Rekap tk. kab/kota 22-24 Feb Februari 2017 Pemungutan suara 15 Feb Rekap tk. Kec. 16-22 Feb Rekap tk. kab/kota 22-24 Feb Rekap tk. Prov. 25-27 Feb

RUANG LINGKUP Tugas dan Wewenang KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota DP4 DPS, DPT Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Sidalih Supervisi, Monitoring dan Pencermatan

Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

HAK MEMILIH WNI genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah mempunyai hak memilih Persyaratan sebagai Pemilih  Terdaftar sebagai Pemilih Untuk terdaftar sebagai Pemilih harus memenuhi syarat: Tidak sedang terganggu jiwa/ingatan Tidak sedang dicabut hak pilihnya Berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

TAHAPAN KEGIATAN Penyerahan DP4 oleh Kemendagri ke KPU Penerimaan DP4, analisis, Sinkronisasi DP4 dengan Pemilih Pemilu Terakhir pengumuman DP4 & hasil analisis DP4 COKLIT PPS & PPDP berkoordinasi dg Petugas Registrasi Penduduk setempat Pengumuman DPS & tanggapan masyarakat Perbaikan DPS Penyusunan & Penetapan DPS, PPS dibantu PPDP Penyusunan & Penetapan DPT Pengumuman DPT DPTb-1 (7 hari sejak pengumuman DPT) DPTb-2 (pada saat hari pemungutan suara) Rekapitulasi DPTb-1 Penyampaian DP4, Hasil analisis DP4, Hasil Sinkronisasi DP4 dgn Pemilih Pemilu Terakhir ke KPU Provinsi & KPU Kabupaten/Kota Rekapitulasi DPT

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DP4 berisikan data penduduk potensial Pemilih baru sejak hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan Terakhir hingga hari pemungutan suara Pemilihan yang akan diselenggarakan -Pemerintah menyampaikan DP4 paling lam bat 6 bulan sebelum pemungutan suara dalam bentuk softcopy PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU melakukan analisis DP4 paling lama 7 hari KPU melakukan sinkronisasi DP4 hasil analisis dengan data Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir -KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota Analisis dan Sinkronisasi DP4

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir paling lama 21 hari. -KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan data Pemilih kepada PPDP melalui PPK dan PPS. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Penyusunan Data Pemilih PPDP melakukan Coklit paling lama 36 hari. Sebelum dan setelah Coklit, PPS dibantu PPDP berkoordinasi dengan petugas registrasi kependudukan desa/kel setempat. PPS menyusun daftar Pemilih hasil Coklit paling lama 7 hari. -PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka. -KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitula-si daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPK dan menetapkan DPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka. Pemutakhiran Data Pemilih (Penyusunan DPS)

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 hari PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pengumuman DPS dan Perbaikan DPS Pemilih dapat menyampaikan usulan perbaikan kepada PPS PPS melalukan perbaikan DPS paling lama 5 hari PPS menyampaikan hasil perbaikan DPS kepada PPK Tanggapan dan Masukan Masyarakat

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pemutakhiran Data Pemilih (Penyusunan DPT) PPK melalukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dari PPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dari PPK dan menetapkan DPT paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPT KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau surat keterangan domisili dari desa/kelurahan paling lama 7 hari setelah pengumuman DPT PPS melakukan rekapitulasi DPTb-1 PPK melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 3 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan DPTb-1 kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPTb-1 KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1)

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN PINDAHAN Pemilih yang pada hari pemungutan suara belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas kependudukan lainnya, dan dimasukkan ke dalam DPTb-2 DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN PINDAHAN Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)

Monitoring dan pencermatan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan pencermatan terhadap pelaksanaan tugas PPDP melalui PPS Monitoring dan pencermatan

SEKIAN & TERIMAKASIH