TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Pelayanan Kepabeanan Dengan Indonesia National Single Windows (INSW)
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
TUJUAN PERDAGANGAN / PERNIAGAAN:
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
A. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
PROSEDUR IMPOR DAN EKSPOR
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
A. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
ajustment/opinion/deal
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
SISTEM APLIKASI MANIFES (CEISA MANIFES)
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
EKSPOR IMPOR 2.
Tempat Penimbunan Berikat
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
PER-38/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN,PENATAUSAHAAN, PERBAIKAN, DAN PEMBATALAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN DAN MANIFES.
Transcript presentasi:

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

Instansi Terkait Dalam Kegiatan Impor Dan Ekspor Di Pelabuhan LINI I GATE PEMBONGKARAN / PEMUATAN KONTAINER PELAYANAN IMPOR/ EKSPOR KAPAL SANDAR DI KADE PEMASUKAN/ PENGELUARAN BARANG CIQ (CUSTOMS, Imigration, Quarantine) 2. Kepanduan (Jasa Pandu) 3. Pelindo (Proses +biaya tambat) CUSTOMS Polisi KPLP Security Pelindo (pas pelabuhan) Satuan Pengawal barang Operator Terminal Agen Kapal (THC) Pengelola TPS Perusahaan Bongkar Muat CUSTOMS Pelindo Operator Terminal TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Instansi Penerbit Ijin/ Rekomendasi (Tata Niaga Impor / Ekspor) Kementerian Perdagangan Kementerian Perindustrian Kementerian Pertanian Kementerian Perhubungan Kementerian Kelautan & Perikanan Kementerian Kehutanan Kementerian Kesehatan Kementerian Komunikasi dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup Mabes TNI/ POLRI, Dephan Barantan, BPOM, BSN, BKPM Instansi Teknis Lainnya 2

Dasar Hukum UU No 10 tahun 1995 jo UU no.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2007 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: 40/BC/2008 jo P.06/BC/2009

Pemberitahuan Ekspor Barang PDE Dengan PT. EDI-Indonesia Kantor Tertentu MEDIA PENYIMPAN Disket/Flashdisk Sebagian besar KPPBC FORMULIR Dengan formulir tertentu Di KPPBC terpencil

PEB diajukan di Kantor Bea Cukai di Pelabuhan Muat Barang cargo biasa Diajukan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor Diajukan paling lambat sebelum masuk kawasan pabean Barang terkena Bea Keluar Diajukan setelah dilakukan pembayaran Bea Keluar Hanya terhadap komoditi tertentu Barang curah/cair Diajukan sebelum keberangkatan sarana pengangkut

JENIS EKSPOR BIASA DIIMPOR KEMBALI REEKSPOR TIDAK ADA PEMERIKSAAN FISIK DIIMPOR KEMBALI ADA PEMERIKSAAN FISIK CONT : PERBAIKAN REEKSPOR CONT: IMPOR SEMENTARA

KATEGORI EKSPOR TPB KITE KHUSUS TPB Dari Kawasan Berikat TPB Dari Gudang Berikat TPB Dari Tempat Pameran Berikat TPB Dari Toko Bebas Bea TPB Dari Tempat Lelang Berikat TPB Dari Kawasan Daur Ulang Berikat KITE KITE Dengan Pembebasan KITE Dengan Pengembalian KITE Dengan Pembebasan Dan Pengembalian KHUSUS Barang Kiriman Barang Pindahan Barang Kedutaan Asing atau Badan Internasional Barang Untuk Keperluan Ibadah, Sosdikbud, Atau Olahraga Barang Cinderamata Barang Contoh Barang Keperluan Penelitian

TIDAK PERLU PEB Barang Pribadi Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut Barang Pelintas Batas Barang Kiriman melalui Pos atau PJT tidak lebih 100 kg

PENELITIAN DOKUMEN PEB Kebenaran Dan Kelengkapan Pengisian Data PEB Pengisian Data PEB Dengan Benar Semua Data Telah Terisi Kelengkapan Dokumen Pelengkap PEB Invoice, packing List, B/L dan Dokumen Pendukung Lainnya Kebenaran Perhitungan Bea Keluar Mencocokkan Data Pembayaran Pada STBS Dengan PEB Pemenuhan Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Terhadap Barang Yang Diatur Terhadap Barang Yang Diawasi Terhadap Barang Yang Dilarang PENELITIAN DOKUMEN PEB

Barang Lartas Ekspor Barang Yang Diatur Barang Yang Diawasi Kopi Produk Kehutanan (Rotan dan kayu) Intan Timah Batangan Prekursor Barang Yang Diawasi Lembu Hidup Ikan Napoleon, Benih Ikan Bandeng Inti Kelapa Sawit Kulit Buaya Bentuk Wet Blue Binatang liar & Tumbuhan Alam (App II Cites) Minyak dan gas Bumi Pupuk Urea Minyak dan Gas Bumi Emas Murni/Perak Skrap Besi/Baja Skrap dari Stainless, Tembaga, Kuningan Alumunium Barang Yang Dilarang Ikan Arwana, Benih Ikan Sidat, Ikan Hias Jenis Botia, Udang galah, Udang Penaedae Karet Bongkah Bahan Remailing & Rumah Asap Kulit Mentah, Pickled & Wet Blue dari Binatang Melata Kayu Bulat Bahan Baku Serpih Binatang Liar & Tumbuhan Alam (App. I & III Cites) Pasir Laut & Darat, Tanah, Top soil Biji Timah, Biji Timah Hitam & Pekatannya Batu Mulia Skrap Besi / Baja, kecuali dari P. Batam Barang Kuno

PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR DILAKUKAN TERHADAP : Barang Yang Akan Diimpor Kembali Barang Ekspor Yang Pada Impornya Akan di Ekspor Kembali Barang Yang Mendapat Fasilitas KITE Barang Ekspor Yang Terkena Bea Keluar Ada Informasi Dari Dirjend. Pajak Berdasarkan Analisis Dan Informasi Ada Indikasi Pelanggaran Kepabeanan

Export Clearance Process OGA P R C ? Validation/ Data Check YES INSW Exporter / Customs Broker NO Analyzing Point EDI Network Channeling System Customs Response Export Module Customs Service System Exporter Green Line Red Line PPB Physical Inspection Bank Module Bank Document Examination PE Customs Service Office PE Gate-In System Electronicall Process(by Network System) Manual Process * In case of Export Duty attached PE Export Permit PPB Phy. Ins. Notice Entering CY Loading

Yang Melakukan Konsolidasi Pengawasan stuffing PKBE PDE Kepabeanan Pemberitahuan manual Nopen dan Tanggal Dokumen Pemasukan Barang Dokumen Pemuatan Yang Melakukan Konsolidasi Konsolidator (persyaratan harus dipenuhi) Eksportir Kelompok Eksportir (ditunjuk yang bertanggung jawab)

PEMBETULAN PEB Jumlah/Jenis Barang, No.Kontainer, Nilai Fob, Jenis Valuta Dapat dilakukan sebelum masuk kawasan pabean Mendapat persetujuan dari petugas bea dan cukai Jenis Dan/Atau Kategori PEB Dan/Atau Fasilitas Yang Diminta Tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB Dapat dibatalkan sebelum di muat ke sarana pengangkut Selain Hal Tersebut Diatas 30 hari sejak PEB diberitahukan Misalnya : tanggal, nama sarana pengangkut, dll

Teliti Jangka Waktu Pengajuan Pembetulan PEMBETULAN PEB KPPBC KEPALA KANTOR/ PEMERIKSA DOK EKSPOR Teliti Jangka Waktu Pengajuan Pembetulan EKSPORTIR Menyiapkan & Menyerahkan PEB Pembetulan Tdk Memenuhi Memenuhi SKP NPP Tdk Lengkap Teliti Pembetulan Persetujuan Lengkap

Pembatalan PEB Penelitian Petugas Manifest Penelitian Pemeriksa Ekspor Permohonan Pembatalan Ke Kepala Kantor BC Penelitian Petugas Manifest (Tanggal Keberangkatan Sarana Pengangkut) Penelitian Pemeriksa Ekspor (Disetujui,didenda,ditolak) Informasi Hasil Penelitian

Meneliti pemberitahuan pembatalan & hasil penelitian Pejabat Manifest Pembatalan Ekspor EKSPORTIR Menyiapkan & menyerahkan Pemberitahuan pembatalan Pejabat Manifest Konfirmasi Rekonsiliasi Tgl Keberangkatan Kapal KPPBC Meneliti pemberitahuan pembatalan & hasil penelitian Pejabat Manifest HASIL PENELITIAN Pemeriksa Dok Ekspor brg tdk jadi diekspor pemb. pembatalan ≤ 3hr brg tdk jadi diekspor pemb. pembatalan > 3 hr brg sdh diekspor Persetujuan Pembatalan Persetujuan Pembatalan dan SPSA Penolakan

Hasil Kegiatan Intelijen Penindakan Di Bidang Kepabeanan Pengawasan Di Bidang Ekspor Scanning Gamma Ray Hasil Kegiatan Intelijen NHI Penindakan Di Bidang Kepabeanan Patroli

Penatausahaan & Pelayanan PEB Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dan dokumen pelengkap pabean selama 10 tahun Dokumen yang Sah PEB dengan Nopen dan Tgl NPE PPE LPE

Diskusi