KONTRAK DALAM HUKUM PERDATA DAN KONTRAK KOMERCIL INTERNASIONAL OLEH H. SYAMSUL ANWAR
TUJUAN PEMBELAJARAN SETELAH MENGIKUTI DIKLAT PESERTA MAMPU MENJELASKAN HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN HUKUM KONTRAK CONTRACT OF LAW (inggris), OVEREENSCOMSTRECHT (belanda). Lawrence M.Friedman ; Perangkat hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasardan mengatur jenis perjanjian tertentu. Michael D.Bayles ; Aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan Asumsi Syamsul- Prof Sidarta.G.; Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat serta menimbulkan akibat hukum. Kontrak Nominaat ( KUHPdt) - Kontrak Innominaat (kontrak karena 1338 KUHPdt)- UU 22/2001 minyak gas bumi- PP 20/67 Waralaba dll.
5. OBLIGATOIR/zakelijke 2. FREEDOM OF CONTRAC AZAS DALAM KONTRAK 1. MENGATUR 4. KONSENSUIL 5. OBLIGATOIR/zakelijke Overimkomst/kontrak kebendaan -levering 2. FREEDOM OF CONTRAC 3. FACTA SUNT SERVANDA 6. KESEIMBANGAN/1321(paksaan, hilap & penipuan)
1.SEPAKAT 3. HAL TERTENTU SYARAT SAH KONTRAK 2. C A K A P 1320 KUHPt 1.SEPAKAT 3. HAL TERTENTU SYARAT SAH KONTRAK 2. C A K A P 4. CAUSA YG HALAL
DAPAT DIBATALKAN PS.1321 KUHPt (PAKSAAN, KEHILAPAN & PENIPUAN) 1.UNSUR PAKSAAN TERHADAP PEMBUAT KONTRAK/ISTRI/SANAK KELUARGA YANG TAKUT BERFIKIRAN SEHAT DILAKUKAN PEMBUAT KONTRAK/PIHAK KETIGA TERHADAP DIRINYA/HARTA BENDANYA TAKUT BUKAN KARENA HORMAT/TAKUT PAKSAAN MENAKUTKAN
HAKIKAT BARANG DIRI ORANG 2. UNSUR KEHILAPAN DIRI ORANG
Yang menjadi objek dari kehilapan “hakekat barang” yang diperjanjikan dalam kontrak. Misal jual beli lukisan yang disangka lukisan Affandi, ternyata lukisan tersebut bukan lukisan Affandi. Kehilapan mengenai “diri orang” sebenarnya tidak dapat membatalkan kontrak, kecuali jika kontrak yang bersangkutan semata-mata dibuat mengikat tentang diri orang tersebut. Misal kontrak pertunjukan penyanyi terkenal yang disangka Michael Jackson, ternyata kemudian diketahui bukan Michael Jackson.
FIHAK BERPEGANG PADA FAKTA SUBSTANSIL 3.UNSUR PENIPUAN PS.1328 KUHPt MERAHASIAHKAN FAKTA SUBSTANSIL MERAHASIAHKAN SEBAGIAN FAKTA SUBSTANSIL DENGAN PERBUATAN
Alasan Fakta Substansil : Misal penjual mobil bekas mengatakan bahwa mobil yang dijualnya dalam keadaan baik, tapi ternyata setelah dibeli pembeli, mobil tersebut tidak seperti yang ia harapkan. Alasan ini tidak cukup menjadi alasan pembatalan karena keadaan baik yang disebut tadi relatif sifatnya dan bukan merupakan fakta substansial, tapi lebih mengarah pada sebuah pendapat. Berbeda jika seorang penjual mengatakan menjual barang berasal dari luar negeri dengan menunjukkan surat-surat yang dipalsukan, padahal barang tersebut barang dalam negeri.
Penipuan yang sifatnya merahasiakan suatu fakta atau informasi substansial. Misal seorang penjual mengetahui bahwa pembeli mencari barang baru, tetapi dia diam saja ketika ia memberikan barang separuh pakai pada pembeli tersebut. Penipuan dengan cara tidak memberitahukan sebagian informasi substansial sedangkan sebagian lagi diberitahukan, sehingga pemberian informasi seperti ini bisa menyesatkan. Misal : seorang menjual mobil bekas Taxi, sebelum mobil tersebut dijual, penjual tadi merubah surat-surat Taxi tersebut sehingga kelihatan tidak seperti mobil Taxi. Jika dalam keadaan normal pembeli mengetahui fakta bahwa mobil ini adalah bekas Taxi, maka dia tidak akan membeli mobil tersebut.
TIDAK CAKAP BELUM DEWASA(PS.330 DEWASA 21 TH/PERNAH MENIKAH) BERADA DIBAWAH PENGAMPU (PS.433 DUNGU,GILA,PEMABUK,MATA GELAP,BOROS TIDAK CAKAP WANITA BERSUAMI (SEMA 3 TH 1963) TDK CAKAP KARENA HUKUM (KONTRAK SUAMI ISTRI,PENEGAK HKM TRIMA TITIPAN BARANG DLM PERKARA,MEMBELI KARENA JABATAN
HAL TERTENTU DAPAT DIPERDAGANGKAN (PS.1332) SAAT KONTRAK JENIS SUDAH JELAS (PS. 1333(1) HAL TERTENTU TIDAK TENTU TAPI KEMUDIAN BISA DIHITUNG (1333(2) BARANG BARU AKAN ADA(PS.1334(1) BUKAN BARANG DLM BUDEL WARIS (PS.1334(2)
HUKUM KESUSILAAN KETERTIBAN UMUM TIDAK BERTENTANGAN CAUSA YANG HALAL KESUSILAAN KETERTIBAN UMUM
PRESTASI & WANPRESTASI DALAM KONTRAK 1.Prestasi (performance) pelaksanaan terhadap apa yang tercantum dalam kontrak. Bentuk-bentuk prestasi ditentukan dalam Ps 1234 KUHt : 1. memberikan sesuatu, 2.berbuat sesuatu, 3. tidak berbuat sesuatu; 2. Wanprestasi (default) atau cidera janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi memberikan ganti rugi.
BENTUK WANPRESTASI 1. Tidak melaksanakan prestasi ; 2 BENTUK WANPRESTASI 1.Tidak melaksanakan prestasi ; 2. Terlambat melaksanakan prestasi ; 3.Tidak sempurna melaksanakan prestasi. Sistem hukum Indonesia dan umumnya di negara- negara Civil Law, bila salah satu tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih dahulu mengajukan peringatan yang dikenal dengan istilah “somasi” (Ps 1238 KUHPt). Dalam somasi ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika waktu telah terlewati dan ternyata prestasi tidak juga dipenuhi atau tidak sempurna dipenuhi maka barulah dapat dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan karenanya dapat dituntut ke pengadilan.
Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga ; jika terjadi hal-hal yang tidak terduga sebelumnya yang menyebabkan terjadinya kegagalan melaksanakan kontrak, tidak tergolong wanprestasi, Terhadap kejadian seperti ini debitur tidak dapat dimintai pertanggung jawaban. pembuktian terhadap terjadinya sebab-sebab tak terduga ada pada debitur. Jika debitur dapat dibuktikan dalam keadaan beritikad buruk, maka meskipun dalam keadaan force majeure debitur tetap harus bertanggung jawab. Force majeure karena keadaan memaksa ; jika tidak terpenuhinya kontrak karena terjadinya keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari debitur, misal bencana alam, perang, kerusakan.
Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang ; Apabila ternyata prestasi yang harus dilakukan oleh debitur dikemudian hari ternyata diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Hal ini mungkin terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan ketentuan perundang-undangan. Akibat hukum force majeure adalah bahwa terhadap debitur tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi atau bunga
DEFINISI & UNSUR KONTRAK HUKUM INTERNASIONAL DEFINISI. Bagian dari hukum perdata Internasional yang mengatur transaksi bisnis yang berasal dari dua atau lebih Negara yang berbeda melalui sarana kontrak yang dibuat atas kesepakatan para pihak (ada unsur asing dan melampoi batas Negara). Unsur : = Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata, = Aturan-aturan hukum tersebut mengatur perjanjian, transaksi, ataupun kontrak yang berbeda negara. r hubungan-hubungan komersial yang r hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata, Aturan-aturan hukum tersebut mengatur perjanjian, transaksi, ataupun kontrak yang berbeda negara.
PRINSIP DASAR KONTRAK INTERNASIONAL - Prinsip kebebasan berkontrak - Prinsip Pacta Sunt Servanda - Prinsip Penyelesaian Arbitrase - Provision Contrak - General contract - Specific contract - Kebiasaan Bisnis - Yurisprodensi - Kaidah Hukum Perdata International
Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak Merupakan prinsip universal dalam hukum kontrak Internasional, setiap sistem hukum dagang mengakui adanya kebebasan berkontrak bagi para pihak untuk membuat berbagai jenis kontrak Meliputi Melakukan jenis kontrak yang disepakati, Meliputi kebebasan memilih forum penyelesaian sengketa Memilih hukum yang diberlakukan. CATATAN ;Yang penting tidak bertentangan.
Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda Kontrak yang telah ditanda tangani dilaksanakan dengan Itkad baik (1338 KUHPt). Prinsip penyelesaian sengketa harus ada dan dimuat dalam kontrak.
PROVISION CONTRAC a). Hal-hal yang diatur di dalam kontrak harus disepakati oleh para pihak, para pihak bebas menentukan isi kontrak yang dibuat di antara mereka ( freedom of contract ). Hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPdt. b). Para pihak bebas menentukan kepada siapa akan mengadakan perjanjian ( kontrak ) atau para pihak bebas menentukan lawan bisnisnya.
GENERAL CONTRAC Menurut Buku III Tentang Perikatan. Perikatan bersumber dari : a). Perjanjian : b). Undang-undang
SPECIPIC CONTRAC Hukum Kontract International selain mengatur ketentuan-ketentuan umum, juga mengatur ketentuan-ketentuan khusus yang berkenan dengan kontrak-kontrak tertentu, misalnya ketika kontrak Internasional dibuat dan diatur hukum Indonesia, maka berlakulah pasal-pasal KUHPdt. Bila masalah yang diperjanjikan menyangkut hal yang baru dan tidak ditemukan dalam pasal-pasal KUHPdt maka berlakulah asas kebebasan berkontrak.
KEBIASAAN BISNIS Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum, dan hal ini juga terjadi pada hukum bisnis internasional dan kebiasaan bisnis ini dapat menjadi panduan dalam mengatur prestasi kontrak bisnis internasional dengan syarat : a). Kebiasaan tersebut terjadi perulangan b). Apa yang dilakukan berulang itu diterima sebagai hukum sehingga disebut hukum kebiasaan (accepted as law )
YURISPRUDENSI Dasar hukum yurisprodensi jarang digunakan para pelaku bisnis internasional, karena mereka lebih menyukai lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Mereka tidak menyukai penyelesaian sengketa bisnis mereka melalui Pengadilan karena berperkara melalui pengadilan terbuka untuk umum yang dapat merusak reputasi bisnis mereka.
KAIDAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional lebih banyak digunakan, karena transaksi bisnis internasional melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara. Bila terjadi sengketa bisnis yang tidak diatur dalam kontrak, maka digunakanlah kaidah-kaidah hukum perdata internasional yaitu Kaidah The most characteristic connection. Kaidah ini digunakan bilamana para pihak tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam kontrak, yaitu kaidah hukum negara bagi pihak yang memberikan prestasi yang paling karakteristik, misalnya eksportir dari Indonesia, importir dari Jepang, maka yang digunakan adalah hukum Indonesia.
Eksistensi dan Tujuan Hukum Kontrak Internasional Wujudkan perdagangan Internasional yang stabil. Meningkatkan volume perdagangan dunia yang menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara. Meningkatkan standar hidup umat manusia. Meningkatkan lapangan kerja. Mengembangan sistem perdagangan Meningkatkan pemanfaatan sumber- sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
LEBIH SENANG MEMILIH ARBITRASE DIANGGAP DUNIA PERADILAN KURANG BAIK MENEKANKAN PADA KESEPAKATAN SUDAH MENJADI KEPERCAYAAN PENGUSAHA WAKTU TAK LAMA PUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT BIAYA LEBIH MURAH RAHASIA KEMITRAAN ITIKAD BAIK DAN KEPERCAYAAN ORIENTASI MENCARI KEUNTUNGAN
(1).ADANYA PERJANJIAN ARBITRASE TERTULIS MENUTUP PARA PIHAK UNTUK MENGAJUKAN KE PERADILAN PS.11 UU ARBITRASE (2). KARENANYA PENGADILAN WAJIB MENOLAK
Persoalan Hukum Kontrak internasional Pilihan Hukum Most Caracteristic Contract Lex Loci Contractus Proper Law of the contract Lex Loci Solutionis
PARA PIHAK BEBAS MELAKUKAN PILIHAN HUKUM PILIHAN HUKUM TIDAK BOLEH MENJELMA MENJADI PENYELUNDUPAN HUKUM HANYA BOLEH DIBIDANG HUKUM KONTRAK
1. LEX LOCI CONTRACTUS AZAS INI DITERIMA SECARA UMUM KONTRAK DITENTUKAN OLEH HUKUM DIMANA KONTRAK DILAHIRKAN KONTRAK DIBUAT DI BBERAPA NEGARA & CONTRACT BETWEEN ABSENT PERSONS ?
2.LEX LOCI SOLUTION PLACE OF PERFORMANCE(PELAKSANAAN) MERUPAKAN PENENTU HUKUM YANG BERLAKU BAGAIMANA JIKA PELAKSANAAN KONTRAK DI BEBERAPA TEMPAT
3. The proper law of the contract Sebelum terjadi kontrak tentu ada penawaran dan penerimaan yang menggunakan Bahasa tertentu (Indonesia atau Inggris), Jika kontrak mengunakan bahasa indonesia itulah hukumnya yang berlaku. Kelemahan antara lain kontrak memakai bahasa inggris, dimungkinkan pihaknya bukan orang inggris maka hukum yang berlaku ialah hukum dari mana kontrak tersebut mempunyai the most real connection
4. The most characteristik connection Jika para pihak tidak memilih hukum apa yang harus diterapkan untuk kontrak- kontrak, Padahal dia menggunakan Bahasa internasional (inggris) yang sebenarnya dia bukan orang inggris, maka lihat the most characteristic connection. Harus disimpulkan oleh pengadilan dengan melihat sisi kontrak, bentuk, unsur kejadian/peristiwa disekelilingnya yang relevan dengan kontrak tsb. Misal Penjual dari Indonesia dan pembeli Singapura mak dipakai hukum Indonesia.
Jadi dalam hukum kontrak Internasional titik taut penentu ialah pilihan hukum yang disepkati para pihak. Apabila para pihak tidak menentukan pilihan, timbul pertanyaan : hukum manakah yang harus diterapkan ? teori “lex loci contractus” Teori tersebut menghadapi kesulitan ketika keadaan “contract between absent person”,
Lex loci solution untuk mengatasi persoalan tersebut (hkm dimana kontrak dilaksanakan), ternyata timbul kesulitan baru ketika pada realita penyerahan barang dilakukan di tempat tempat yang berbeda ? The most characteristic connection merupakan teori yang menempatkan titik taut penentu Harus dilihat sisi kontrak, bentuk, unsur, peristiwa disekelilingnya yang relevan dengan kontrak tsb.
YURISPRUDENSI Perkara Jacobs v. Van der Horst Pertimbangan Hakim berkenaan dengan hukum yang harus diberlakukkan: Kontraktan adalah orang Belanda yang tinggal di Belanda. Bahwa para pesero dari pihak lain (suatu firma Inggris) juga orang-orang Belanda; Bahwa perjanjian terjadi karena korespodensi yang sebagian dilakukan di Nederland dan sebagian lagi dilakukan di London, namun dilangsungkan dengan Bahasa Belanda.
Bahwa oleh karena objek perjajian adalah barang-barang Belanda yang diproduksi di Nederland dan telah dibelinya di tempat tersebut untuk kemudian dikirimkannya kepada firma Jacobs & Moerman di London, maka hukum yang diterapkan adalah Hukum Belanda.
DISKUSIKAN Abdullah bin Muhamad Pemilik PT Daar El-Qolam, berkedudukan di Jedah Arab Saudi, bergerak dalam usaha penyaluran tenaga kerja telah mengadakan kontrak dengan PT Am Nasruddin berkedudukan di Megamendung Bogor Jawa Barat. Kontrak pada intinya PT Am Nasruddin akan mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi sebanyak 300 orang yang akan dipekerjakan di arab Saudi dengan gaji yang signifikan, dengan catatan bahwa segala pembiayaan kepentingan keberangkatan semua tenaga kerja tersebut sampai ke arab Saudi menjadi tanggung jawab PT Daar El-kolam jika telah sampai disana, artinya terlebih dahulu ditanggulangi PT Am Nasruddin. Setiba di Arab Saudi ternyata PT Daar-El- Qolam wanprestasi jangankan mau membayar bekas semua biaya tenaga kerja tersebut, malah lebih dari itu bahwa semua tenaga kerja tersebut ditolak untuk dipekerjakan dengan alasan tidak ada lowongan. Dalam kontrak tersebut tidak disebutkan pilihan hukum.
WASSALAM DAN TERIMA KASIH