bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara Peradilan Tata Usaha Negara Putusan TUN & Kekuasaan PTUN Semester IV Hukum Administrasi Negara http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id ilmu administrasi uns 2016
Pokok Bahasan Pengertian Putusan TUN Perkecualian & Perluasan Putusan TUN Kekuasaan Absolut PTUN Kekuasaan Relatif PTUN http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pengertian Keputusan TUN bhn 8 hukum administrasi negara Pengertian Keputusan TUN Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No. 9 Tahun 2004). Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan (kegiatan yang bersifat eksekutif) baik di pusat maupun di daerah. Badan atau Pejabat TUN adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “peraturan perundang-undangan” dalam UU ini adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat baik di tingkat pusat maupun di daerah serta semua keputusan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di daerah yang mengikat secara umum. http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id ilmu administrasi uns 2016
Perkecualian Putusan TUN Berdasarkan UU no. 9 Tahun 2004 Pasal 2, menentukan bahwa tidak termasuk dalam pengertian keputusan TUN adalah sbb: Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat pidana Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Keputusan TUN mengenai Tata Usaha TNI Keputusan KPU, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Perluasan Keputusan Tata Usaha Negara Pasal 3 menentukan: Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan TUN Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan. http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Kekuasaan Absolut PTUN Kekuasaan Absolut dari pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat dalam pasal 47 yang menentukan bahwa pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di Pusat maupun di daerah, sebgai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan: Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “Kepentingan Umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Kekuasaan Relatif PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan TUN berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Dibentuk dengan keputusan Presiden. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi TUN berkedudukan di Ibukota Propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pasal 54, menentukan: Gugatan sengketa TUN diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat TUN dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau pejabat TUN Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman penggugat, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan Dalam hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa TUN yang bersangkutan yang diatur dengan peraturan pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di Jakarta Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat kedudukan tergugat http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Satu-satunya manusia yang tak pernah membuat kesalahan adalah dia yang tak pernah melakukan apapun (Theodore Roosevelt) TERIMA KASIH http//herwanp.staff.fisip.uns.ac.id