LAYANAN & PERATURAN SMS/MMS PILKADA & PEMILU www.kinarya-solusi.com
Mobile Advertising Melakukan promosi dan beriklan melalui Ponsel (mobile) Lebih cepat menyampaikan pesan, fokus terhadap target, terukur, dan di sisi lain pun relatif lebih murah Pengiklan dan pemasar di berbagai belahan dunia mulai melihat ponsel sebagai media komunikasi pemasaran yang menyimpan berbagai kemungkinan tak berbatas. Saat ini ponsel telah jadi bagian yang tak terpisahkan dari keseharian, ponsel menjadi media komunikasi yang paling tepat sasaran, efektif secara biaya, punya pengaruh besar sekaligus yang paling fleksibel untuk menjangkau konsumen.
24 hour Why Mobile ? HP is part of our life!
Layanan Pemilu / Pilkada SMS / MMS Targeted : Sender ID masking 11 karakter Data audience dari TELKOMSEL, XL, dan INDOSAT SMS / MMS Bulk : Data audience dari Pengiklan (komunitas) Pengiklan dapat melakukan pengiriman sendiri (webbase atau IP) ALL Operator ( GSM & CDMA ) Data Base TIDAK AKAN kami share tanpa ada izin Pengiklan
CONTENT YANG DILARANG (berdasarkan PKPU No CONTENT YANG DILARANG (berdasarkan PKPU No.1 tahun 2013 Pasal 32 Ayat 1) Pasal 32 (1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang : a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. Mengganggu ketertiban umum; f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan dan/atau j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
SMS / MMS TARGETED Age Gender Demografi (nationwide) Handset (Average Revenue Per Unit) ARPU
Ilustrasi SMS/MMS Targeted Audience akan menerima push SMS dari Operator Audience akan mengirimkan balasan ke 2000 Audience yang bersedia akan dikirimkan SMS
Pengiriman melalui Webbase/IP SMS / MMS BULK Data Base Pengiriman melalui Webbase/IP Audience menerima SMS
Ilustrasi SMS/MMS Bulk Data Base Pengiklan diupload melalui webbase/IP Solusi akan memberikan webbase/IP kepada Pengiklan Data base Pengiklan diupload melalui webbase/IP, pengiriman dilakukan langsung oleh Pengiklan Audience akan menerima SMS yang dikirimkan oleh Pengiklan
Pemilu Partai/Legislatif SYARAT & KETENTUAN Pemilu Pilpres/Kada SENDER ID : Nama program atau pasangan, contoh ‘ AKSINYATA ‘ Bukan nama pribadi (baik nama panjang /singkatan) Nama partai atau program CONTENT (isi pesan) : Berupa undangan / informasi untuk hadir pada waktu pemilihan, dll. contoh sender id: “ AKSINYATA ” / “ TIMSUKSES” . Waktu pengiriman SMS/MMS mulai pukul 08:00 am – 21:00 pm selama periode kampanye Melampirkan surat resmi dari KPU / KPUD Pemilu Partai/Legislatif
Contact Us Bayu Alam Putra Barbar Simanjuntak Cempaka Dewi Mobile: 0812 80424 144 Email: bayu_alamputra@yahoo.com Barbar Simanjuntak Mobile: 0812 35073 778 Email: barbar_sby@yahoo.com Cempaka Dewi Office: 021-79188202 ext.1105 Mobile: 0813 11311 008 Email: cempaka_dewi@kiselindonesia.com Ansori Yusuf Office: 021-79188202 ext.1102 Mobile: 0813 8226 2827 Email: ansoriyusuf@kinarya-solusi.com / ansori.yusuf@yahoo.com
TERIMA KASIH