MANAJEMEN PNS BERDASARKAN Kanreg i bkn yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Advertisements

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
KNOWLEDGE SHARING FORUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
BKD Provinsi DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PANGKAT & JABATAN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Negara.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Negara.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PNS BERDASARKAN Kanreg i bkn yogyakarta PP NO 11 TAHUN 2017 Slamet wiyono Kanreg i bkn yogyakarta

PERUBAHAN PENGATURAN MANAJEMEN PNS UU 8 TH 1974 jo UU 43 TH 1999 UU 5 TH 2014 Pokok – pokok Kepegawaian  PNS Perpaduan Karir dan Prestasi kerja Manajemen PNS adl keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara  PNS dan PPPK Merit Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme Manajemen ASN Manajemen PNS Manajemen PPPK

VISI DAN MISI KEPEGAWAIAN NEGARA DI ERA UU ASN Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera MISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone

UU 5 TH 2014 PP 21 TH 2014 PP 70 TH 2015 PP 11 TH 2017

MANAJEMEN PNS Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN.

MANAJEMEN PNS penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan Jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosl; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunj angan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan.

PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN Presiden. Menteri di kementerian; Pimpinan lembaga di LPNK; Sekjen di sekretariat lembaga negara dan LNS; Jaksa Agung Kepala POLRI; Kepala BIN; Sekretaris MA Gubernur di provinsi; Bupati/Walikota di kabupaten/kota; dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden

Penyusunan Kebutuhan Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan anlisis beban kerja. Meliputi : JA, JF, dan JPT. Dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun, dan dirinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Harus dukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah, dengan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Kementerian / Lembaga.

Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil PENGADAAN Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil 1 PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS PNS mengucapkan sumpah berdasarkan agama sesuai kepercayaan masing-masing SUMPAH PNS Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS Ketua Kepala BKN 2 Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online Batas usia melamar 35 th dan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden adalah 40 tahun 3 Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT Pengumuman hasil seleksi secara terbuka 4 Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun Harus ikut diklat prajabatan 1x, apabila tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS Apabila mengundurkan diri dimasa percobaan ybs dikenakan punishment tidak boleh ikut test CPNS untuk waktu tertentu 5 6

PANGKAT DAN JABATAN Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Nomenklatur jabatan & pangkat JPT Madya & Utama oleh Presiden, JPT Pratama dan Jabatan Administrator oleh PPK dengan pertimbangan Menpan Pengangkatan dalam jabatan Administrator dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pengangkatan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT utama dan Madya) kecuali Instansi yang sudah melaksanakan merit sistem. PPK dilarang mengisi jabatan yang lowong dari calon JPT yang lulus dari JPT lain. Presiden dapat mengangkat JPT Utama melalui penugasan dan penunjukan langsung.

PANGKAT DAN JABATAN Pengisian jabatan karena reorganisasi melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, apabila tidak ada kompetensi yang sesuai baru dilaksanakan seleksi terbuka Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang ada dengan syarat 1 klasifikasi jabatan, memenuhi standart kompetensi & menduduki jabatan min 2 tahun maksimal 5 tahun Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri. Presiden memiliki kewenangan mutasi JPT secara nasional JPT hanya dapat diduduki maksimal 5 tahun Instansi maksimal 2 tahun sejak ditetapkan PP ini harus sudah menetapkan nama jabatan, kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan

KEAHLIAN KETERAMPILAN JABATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI Pangkat : kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA MADYA PRATAMA JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama KEAHLIAN Penyelia Mahir Terampil Pemula KETERAMPILAN ADMINSTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN ADMINISTRASI

JABATAN ADMINISTRASI Jenjang Tanggungjawab Akuntabilitas Administrator Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan & pembangunan Menjamin akuntabiltas Jabatan, meliputi terlaksananya seluruh kegiatan yang sudah direncankan dgn baik & efisien sesuai SOP & terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan Pengawas Mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana Menjamin akuntabiltas Jabatan, meliputi terlaksananya pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Pelaksana Melaksanakan kegiatan pelayan publik serta administrasi pemerintahan & pembangunan Menjamin akuntabiltas Jabatan, meliputi terlaksananya kegiatan sesuai SOP Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF

SYARAT JABATAN ADMINISTRATOR Berstatus PNS; Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; Memiliki integritas dan moralitas yang baik; Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan Sehat jasmani dan rohani

SYARAT JABATAN PENGAWAS Berstatus PNS; Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III; Memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman pada Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi; dan sehat jasmani dan rohani

SYARAT JABATAN PELAKSANA berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/ atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; sehat jasmani dan rohani

Pengecualian Persyaratan Kualifikasi & Pendidikan 1. PNS di daerah tertinggal 2. PNS di daerah perbatasan 3. PNS di daerah terpencil

JABATAN FUNGSIONAL JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifikasi dari kriteria JF. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

1. Jenjang Keahlian 2. Jenjang Ketrampilan JF Utama : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi JF Madya : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi JF Muda : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan JF Pertama : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar 2. Jenjang Ketrampilan JF Penyelia : melaksanakan tugas & fungsi koordinasi dalam JF Ketrampilan JF Mahir : melaksanakan tugas & fungsi utama dalam JF keterampilan. JF Terampil : melaksanakan tugas & fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan. JF Pemula : melaksanakan tugas & fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui : Pengangkatan Pertama Perpindahan dari Jabatan lain; Penyesuaian/inpassing Promosi

PERSYARATAN PENGANGKATAN PERTAMA Berstatus PNS Memiliki integritas dan moralitas yang baik. sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV ( untuk Jf Keahlian) dan paling rendah SLTA (untuk Jf Ketrampilan) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

PERSYARATAN PENGANGKATAN DARI PERPINDAHAN DARI JABATAN Berstatus PNS Memiliki integritas dan moralitas yang baik. sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV ( untuk Jf Keahlian) dan paling rendah SLTA (untuk Jf Ketrampilan) sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Berusia paling tinggi : a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jf Ketrampilan b. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda c. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan d. 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

PERSYARATAN PENGANGKATAN MELALUI INPASSING Berstatus PNS Memiliki integritas dan moralitas yang baik. Sehat jasmani dan rohani; Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV (untuk Jf keahlian) dan paling rendah SLTA (untuk Jf Ketrampilan); Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

JABATAN PIMPINAN TINGGI Terdiri Utama; Madya, Pratama Berfungsi memimpin dan memotivasi Tiap JPT harus menjamin akuntabilitas jabatan Diisi melalui mekanisme seleksi terbuka Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi JPT Utama dan Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non PNS dg persetujuan Presiden kecuali untuk JPT utama dan Madya bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan diatur dengan Keppres.

Persyaratan JPT dari PNS No JPT Utama JPT Madya Pratama 1 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4 sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7 sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan dari Non PNS JPT Utama JPT Madya 1 warga negara Indonesia; 2 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 3 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; 4 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 5 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 8 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 9 sehat jasmani dan rohani; dan 10 tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.

PERSYARATAN DIANGKAT JPT DARI TNI ATAU POLRI JPT UTAMA Memiliki kualifikasi pendidikan pasca sarjana Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan Pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan diduduki secara komulatif minimal 10 th Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik Usia paling tinggi 55 th Sehat jasmani dan rohani JPT MADYA Memiliki kualifikasi pendidikan pasca sarjana Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan Pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan diduduki secara komulatif minimal 7 th Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik Usia paling tinggi 55 th Sehat jasmani dan rohani JPT PRATAMA Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana/ D IV Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan Pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan diduduki secara komulatif minimal 5 th Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik Usia paling tinggi 53 th Sehat jasmani dan rohani

Tahapan Seleksi JPT Seleksi Administrasi & penelusuran rekam jejak jabatan, integritas & moralitas Seleksi kompetensi Wawancara akhir Tes kesehatan dan tes kejiwaan Panitia seleksi JPT dibantu oleh Tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian melakukan seleksi kompetensi

KRITERIA SISTEM MERIT Seluruh jabaatan sudah memiliki standar kompetensi Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai beban kerja Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka Memilikimanajemen karir dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi dari manajemen talenta Memberikan penghargaan dan sanksi berdasar penilaian kinerja obyektif dan transparan Menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja Memberikan perlindungan kpd ASN dari penyalahgunaan wewenang Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses seluruh pegawai. Wajib melaporkan kepada KASN secara berkala

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi PENGEMBANGAN KARIER kejelasan dan kepastian karier kepada PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi Diklat Pim (Madya, pratama, Administrator, Pengawas) Diklat tingkat nasional POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Mutasi antar kota/kab dalam provinsi oleh Gubernur dengan pertimbangan BKN Mutasi kab/kota antar provinsi oleh Mendagri dengan pertimbangan BKN Mutasi proc/kab/kota ke pusat dan antar instansi pusat oleh BKN

PENILAIAN KINERJA (1) Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja PNS dilakukan oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh PyB.

Disiplin PNS Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum

PENGHARGAAN Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Penghargaan berupa : a. Tanda Kehormatan b. Kenaikan pangkat istimewa c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi

PEMBERHENTIAN Pemberhentian atas permintaan sendiri Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/ atau rohani Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang Pemberhentian karena melakukan pemberhentian karena melakukan Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/ penyelewengan Pemberhentian karena pelanggaran disiplin Pemberhentian karena mencalonkan menjadi pejabat negara yang dipilih Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara Pemberhentian karena hal lain

PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS yang mengajukan permintaan berhenti diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Dapat ditunda maks 1 th bila masih diperlukan untuk kepentingan dinas Dapat ditolak bila : Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak kejahatan Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasar perUU (Ikatan Dinas) Dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Sedang menjalani HUDIS Alasan lain menurut pertimbangan PPK

PEMBERHENTIAN KARENA MENCAPAI BUP PNS yang mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sebagai PNS BUP dimaksud 58 th bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama dan fungsional ketrampilan 60 th bagi JPT dan fungsional Madya 65 th bagi fungsional ahli utama BUP JFU berlaku sebagaimana ditentukan dalam perundangan yang bersangkutan

PEMBERHENTIAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI Dalam hal terjadi perampingan organisasi yang mengakibatkan kelebihan PNS disalurkan pada instansi pemerintah Bila tidak dapat disalurkan, bila usia telah 50 th dan masa kerja 10 th  diberhentikan dengan hormat dengan hak kepegawaian sesusai perUU Bila tidak dapat disalurkan pada instansi lain; usia belum 50 th; dan masa kerja kurang dari 10 th maka diberikan uang tunggu selama 5 th. Bila sampai 5 th PNS tersebut tdk dapat disalurkan, maka diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai perUU Dalam hal saat berakhirnya uang tunggu PNS belum 50 th, jaminan pensiun diberikan saat mencapai usia 50 th. Kriteria kelebihan PNS ditentukan Peraturan Menteri

PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK CAKAP JASMANI DAN/ ATAU ROHANI PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian berdasar perundangan yang berlaku, bila : Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit Didasarkan hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan yang dibentuk Menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan TPK beranggotakan dokter pemerintah

PEMBERHENTIAN MENINGGAL DUNIA, TEWAS, ATAU HILANG PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak sesuai PerUU PNS yang meninggal dunia bila : Meninggal tidak dalam dan karena menjalankan tugas Meninggalnya sedang menjalani uang tunggu Meninggalnya saat menjalani CLTN PNS yang tewas yaitu bila meninggal: Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya Dalam keadaan lain yang ada hubunganya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dgn kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya Langsung diakibatkan luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. PNS yang meninggal atau tewas kepada janda/ duda atau anak-anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai perundangan yang berlaku. Dan bila tidak berkeluarga diberikan kepada orang tuanya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

PNS dinyatakan hilang di luar kemauan dan kemampuannya bila : PNS tsb dianggab telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke 12 sejak dinyatakan hilang. Surat pernyataan hilang dibuat PPK atau pejabat lain yg ditunjuk berdasar keterangan atau berita acara kepolisian Janda/ duda atau anak PNS tsb diberikan hak sesuai peraturan perundangan Bila diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai PNS sepanjang belum mencapai BUP. Pengangkatan kembali dilakukan setelah pemeriksaan oleh PPK dan Kepolisian. Bila terbukti hilang atas kemauan dan kemampuan ybs, maka dijatuhi hudis sesuai peraturan yg berlaku. Bila ditemukannya PNS tsb telah mencapai BUP, ybs diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak sesuai perundangan. Pemberhentian dilakukan setelah pemeriksaan oleh PPK dan Kepolisian Bila terbukti hilang atas kemauan dan kemampuan ybs, maka ybs wajib mengembalikan hak kepegawaian yang telah diterima sesuai peraturan yang berlaku.

PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA/ PENYELEWENGAN PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana; PNS yg dipidana penjara 2 th atau lebih berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana, tidak diberhentikan bila: Perbuatanya tidak menurunkan harkat dan martabat PNS Mempunyai prestasi kerja yang baik Tidak mempengaruhi lingkungan kerja Tersedia lowongan jabatan PNS yg dipidana kurang dari 2 th berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana, tidak diberhentikan bila tersedia lowongan jabatan

PNS yang tidak diberhentikan selama menjalani pidana penjara tetap berstatus PNS dan tidak menerima hak kepegawaian sampai diaktifkan kembali PNS tsb diaktifkan kembali bila tersedia lowongan jabatan Bila tidak tersedia lowongan jabatan dalam waktu paling lama 2 th, ybs diberhentikan dengan hormat PNS yang menjalani pidana tsb bila telah berusia 58 th diberhentikan dengan hormat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat bila : melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. PNS yang dipidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhitung akhir bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

PEMBERHENTIAN KARENA PELANGGARAN DISIPLIN PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat Dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS

PEMBERHENTIAN KARENA MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPR, KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPD, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, ATAU BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/ WAKIL WALIKOTA PNS waji mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota Pernyataan pengunduran diri tsb tidak dapat ditarik kembali PNS yang mengundurkan diri atau PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan ditetapkan sebagai calon

PEMBERHENTIAN KARENA MENJADI ANGGOTA DAN/ ATAU PENGURUS PARPOL PNS dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus Parpol PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis PNS yang mengundurkan diri tsb diberhentikan dengan hormat sbg PNS PNS yang melanggar ketentuan tsb diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS tsb menjadi anggota dan/ atau pengurus Parpol

PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK MENJABAT LAGI SEBAGAI PEJABAT NEGARA PNS yang tidak menjabat lagi sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MK, BPK, KY, KPK, Menteri dan Jabatan Setingkat Menteri, Kepala Perwakilan RI di LN sbg Duta Besar, diberhentikan dengan hormat sbg PNS bila paling lama 2 th tidak tersedia lowongan jabatan, terhitung mulai akhir bulan sejak dua tahun tidak tersedia lowongan Selama menunggu lowongan tsb, diaktifkan sbg PNS dan diberikan penghasilan 50% dari penghasilan jabatan terakhir sbg PNS sebelum diaangkat sbg Pejabat Negara

PEMBERHENTIAN KARENA HAL LAIN PNS yg selesai CLTN wajib lapor scr tertulis ke instansi induk paling lama 1 bulan sejak selesai menjalani CLTN PNS yg tidak melapor secara tertulis diberhentikan dengan hormat sbg PNS PNS yang melapor tertapi tidak dapat diangkat dlm jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain dan diaktifkan sbg PNS sesuai jabatan yg tersedia. Penyaluran dilakukan PPK setelah berkoordinasi dg Ka BKN PNS yang dlm 1 th tidak dapat disalurkan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak kepegawaian sesuai perundangan yg berlaku.

PNS yg terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melapor pada PPK paling lambat 15 hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar. Dalam hal tidak melaporkan sampai batas tsb, ybs diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun secara nasional dikelola oleh BKN berdasarkan informasi dan data pengelolaan Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan informasi dan data PNS melalui sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun BKN melakukan verifikasi terhadap informasi dan data pengelolaan pensiun untuk pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS kepada Instansi Pemerintah. Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun merupakan bagian dari Sistem Informasi ASN. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun diatur dengan Peraturan Kepala BKN.

PEMBERHENTIAN SEMENTARA 1 DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA 2 DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/ANGGOTA LNS 3 DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA

diberikan on top dari program jaminan sosial nasional PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum diberikan on top dari program jaminan sosial nasional dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya

CUTI KARENA ALASAN PENTING CUTI TAHUNAN Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan CUTI BESAR PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan CUTI SAKIT PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan CUTI MELAHIRKAN Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan CUTI KARENA ALASAN PENTING Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan CUTI BERSAMA Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan CLTN PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) bulan Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.

KETENTUAN PERALIHAN Calon PNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat PP ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan PP mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UU ASN Pejabat administrator yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 65 tahun, BUPnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

PNS yang diangkat dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF penyelia setelah PP 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional 58 tahun. PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas-tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian yang dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional untuk paling lama: a. 2 (dua) tahun untuk masa persiapan; dan b. 2 (dua) tahun untuk masa pelaksanaan, terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. PNS yang telah menduduki JPT tetapi belum memenuhi persyaratan Jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan Jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara. PNS yang sedang menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil sisa masa cutinya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Psl 362) PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional

Peraturan Kepala BKN (berdasarkan PP 11 2017) No Pasal Nama Perka 1 Pasal 11 Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Pasal 45 Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Pasal 63 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas 4 Pasal 93 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF 5 Pasal 141 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi 6 Pasal 197 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 7 Pasal 260 ayat (5) Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun 8 Pasal 341 Tata Cara Pemberian Cuti 9 Pasal 350 ayat (5) Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 10 Kewenangan Atribusi Tata Cara Pemberhentian PNS 11 Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi 12 Sistem Informasi ASN

Peraturan Menpan No Permenpan 1 Anjab ABK 2 Tata cara penyusunan kebutuhan secara elektronik 3 Susunan & mekanisme Panselnas 4 Pedoman penyusunan kompetensi 5 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan Jabatan Administrator 6 Tata cara pemberian kuasa pemberhentian Jabatan Administrator 7 Klasifikasi Jabatan 8 Tata cara pengusulan dan penetapan JF 9 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan Jabatan Fungsional 10 Tata cara pemberhentian JF 11 Penyelenggaraan uji kompetensi JF 12 Syarat & tata cara pembentukan organisasi profesi JF 13 Pedoman penyusunan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultur 14 Seleksi pengisian JPT 15 Tata cara pemberhentian JPT 16 Pembentukan dan mekanisme kerja Tim Penilai Kinerja 17 Kelompok Rencana Suksesi 18 PNS dengan penugasan khusus 19 Kriteria & penetapan kelebihan PNS

Perpres/Kepres Kepres jabatan yang bisa diisi non PNS Perpers Sekolah Leader Perpres JPT Utama & Madya Perpres Mutasi JPT Nasional Perpres Tugas Belajar Pemberian Penghargaan

Perka LAN Aturan Diklat Prajabatan Perencanaan & Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Kompetensi

Peraturan Lainnya NO URAIAN KET 1 Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tingi tertentu pada instansi Oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 160

Perka/Kepka BKN yg masih berlaku (berdasarkan Ps 363 PP 11/2017) NO. Nama Perka/Kepka BKN TENTANG KET 1 Kepka 26 Th 2004 Perka 19 Th 2011 Ketentuan Pelaksanaan PP 97/2000 tentang Formasi PNS jo. PP 54/2003 Pedoman Umum Penyusunana Kebutuhan PNS Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN yg mengatur Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Perka 9 Th 2012 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon PNS Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN yang mengatur Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Kepka 12 Th 2002 Perka 33 Th 2011 Perka 25 Th 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS jo. PP 12/2002 Kenaikan Pangkat bagi PNS yg memperoleh STTB/Ijazah Pedoman Pemberian Pertek KP Reguler PNS untuk menjadi pembina tk I gol ru IV/b ke bawah Ketentuan mengenai Kenaikan pangkat Masih berlaku, sepanjang belum ditetapkannya PP yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UU 5 Th 2014

NO. Nama Perka/Kepka BKN TENTANG KET 4 Kepka 13 Th 2003 Ketentuan Pelaksanaan PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dlm Jab. Struktural jo. PP 13/2002 Ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan dlm jab sturktural Masih berlaku, sepanjang bukan ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan dlm jabatan dan belum ditetapkannya PP yang mengatur mengenai Tim Penilai Kinerja sebagai pelaksanaan UU 5 Th 2014 5 Perka 13 Th 2003 Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemndahan, dan Pemberhentian PNS jo. PP 63/2009 Masih berlaku sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Prosedur sebagaimana dimaksud dalam angka IV Lampiran Perka dimaksud dan belum ditetapkannya Perka BKN mengenai Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 6 Kepka 14 Th 2003 Perka 26 Th 2013 Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai Pelaksanaan PP 9 Th 2003 Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BUP yg akan diberhentiakn dlm pangkat Pembina Tk I golru IV b ke bawah Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN tentang Tata Cara Pemberhentian PNS dan Perka tentang Tata Cara MPP

T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT