SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA Yogyakarta, 15 April 2016 PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI
Landasan Yuridis UU NO. 11 TAHUN 1969 UU NO. 5 TAHUN 2014 PP NO. 32 TAHUN 1979 PP NO. 9 TAHUN 2003 PP NO. 21 TAHUN 2014 KEP. KA BKN NO. 14 TH 2003 PERKA BKN NO. 26 TH 2013
Pengertian Menurut PP 32 Tahun 1979 Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian Yang mengakibatkan ybs kehilangan status sebagai PNS. Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian Yang mengakibatkan ybs tidak bekerja lagi pada satuan organisasi negara, tetapi masih berstatus sebagai PNS. Hilang adalah suatu keadaan diluar kemampuan dan kemauan tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui masih hidup atau MD. BUP adalah batas usia PNS harus diberhentikan sebagai PNS.
(UU Nomor 11 Tahun 1969) Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PN atau penerima pensiun peg. yg meninggal. Duda adalah suami yg sah menurut hukum dari PN wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yg MD dan tidak mempunyai isteri lain Anak adalah anak kandung yg sah atau anak kandung yg disahkan menurut UU Negara dari Peg Neg, penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda
PEMBERHENTIAN Atas Permintaan Sendiri Karena Hal-hal lain Mencapai BUP Meninggal Dunia/ Hilang PP NO 32 Th 1979 Penyederhanaan Organisasi Meninggalkan Tugas Pelanggaran/ Tindak Pidana/ Penyelewengan Tidak Cakap jasmani/ Rohani
PNS diberhentikan dengan hormat karena: (Pasal 87 ayat (1) UU ASN) Meninggal Dunia Atas permintaan sendiri Mencapai BUP Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban
Pasal 87ayat (2) dan ayat (3) Ayat (2) : PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yg dilakukan tidak berencana Ayat (3) : PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat
Pasal 87ayat (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 45 dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,atau Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Jaminan hari tua : Menjamin kehidupan masa purnabakti PENSIUN Adalah hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu dan tepat pada penerimanya Jaminan hari tua : Menjamin kehidupan masa purnabakti
BATAS USIA PENSIUN (Pasal 90 UU ASN) PEJABAT ADMINISTRASI 58 TAHUN PEJABAT PIMPINAN TINGGI 60 TAHUN PEJABAT FUNGSIONAL SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BUP PNS Jabatan Fungsional (PP 21/2014 Pasal 2 ayat 2) 58 th bagi Jab Ahli Muda, Ahli Pertama dan Keterampilan 60 Tahun bagi PNS yang memangku Jabatan Fungsional: ahli Utama dan Ahli Madya Apoteker Dokter yg ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri Dokter Gigi yg ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama Medik Veteriner Penilik Pengawas Sekolah Widyaiswara Madya dan Muda Jabatan Fungsional lain yg ditentukan oleh Presiden
BUP PNS Jabatan Fungsional (PP 21/2014 Ps 2 ayat 2) c. 65 th bagi PNS yg memangku Jabatan Fungsional: - Peneliti Utama dan Peneliti Madya yg ditugaskan scr penuh dibidang penelitian - Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya - Widyaiswara Utama - Pengawas Radiasi Utama - Perekayasa Utama - Pustakawan Utama - Pranata Nuklir Utama, atau - Jab Fung lain yg ditentukan oleh Presiden
JENIS PENSIUN Pensiun Pegawai Pensiun Janda/Duda Pensiun Anak Pensiun Orang Tua (tewas)
Besarnya pensiun PEGAWAI 2,5 % untuk tiap 1 tahun mk JANDA/DUDA 36 % TEWAS 72 % ORANG TUA 20 %
UNTUK MENDAPATKAN HAK PENSIUN (PNS) Diberhentikan dg hormat Bagi PNS yg minta pensiun (APS) Usia minimal 50 th dan MK minimal 20 th Bagi yg telah mencapai BUP MK minimal 10 th Bagi PNS yg oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena sakit yg disebabkan karena Dinas berhak pensiun tanpa terikat pada usia dan MK
SYARAT UNTUK MENDAPATKAN HAK PENSIUN (Lanjutan) Bagi PNS yg sakit bukan disebabkan karena Dinas berhak pensiun apabila minimal memiliki MK 4 th Dalam hal terjadi penyederhanaan organisasi, PNS berhak pensiun apabila telah berusia minimal 50 th dan MK minimal 10 th PNS yg MD/Tewas kepada janda/dudanya berhak pensiun tanpa terikat usia dan MK
DASAR PENSIUN Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang bersangkutan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
SISTEM PENDANAAN PENSIUN PAY AS YOU GO, adalah sistem pendanaan pensiun dimana biaya untuk pembayaran pensiun dipenuhi secara langsung oleh pemerintah pada saat pegawai memasuki masa pensiun; FULLY FUNDED, adalah sistem pendanaan pensiun dimana besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun dimasa yang akan datang dipenuhi dengan cara diangsur secara bersama-sama melalui iuran oleh masing-masing pegawai dan pemerintah sebagai pemberi kerja selama pegawai masih aktif bekerja.
PEMERINTAH 4,75% 3,25% THT Taspen 2% Askes Penerima Pensiun Gaji : 100% PNS 90% 10% Iuran Pegawai Pembayaran Pensiun Pertanggung Jawaban Pembayaran Pensiun 100% 4,75% Dana Pensiun PNS 3,25% THT Taspen 2% Askes Investasi Investasi Pengurusan Pembayaran Pensiun Penerima Pensiun Kantor Bayar : 400 titik Taspen Bank Kantor Pos Pembayaran Pensiun 100%
PERBANDINGAN IURAN PNS DAN BUMN NO URAIAN PESERTA PEMBERI KERJA TOTAL 1 2 3 4 5 BANK BNI 1946 7,5 % 15 % 22,5 % PT. PUPUK KALTIM 10 % 30 % s/d 36 % (tdk pasti) 46 % PT. TELKOM 8 % 28% 36 % P N S -
PERBANDINGAN IURAN JAMINAN HARI TUA DIBERBAGAI NEGARA NEGARA PESERTA PEMBERI KERJA TOTAL INDONESIA 3,25% 0,00% MALAYSIA 11% 12% 23% SINGAPURA 20,00% 40% PHILIPINA 3,36% 5,04% 8,40%
PERBANDINGAN IURAN JAMINAN HARI TUA DIBERBAGAI NEGARA NEGARA PESERTA PEMBERI KERJA TOTAL KOREA SELATAN 8,50% 17% INDIA 12% 24% SRI LANGKA 8% 20% NEPAL 10,00% 20,%
BESARNYA PENSIUN PEGAWAI Besarnya pensiun pegawai adalah 2,5 % dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan: 1 Pensiun pegawai maks. 75 %. Min 40 % dari dasar pensiun. 2 75 % bagi PNS yang cacat karena dinas. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan tentang gaji.
PENSIUN JANDA/DUDA Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal, maka suami/isteri (isteri-isteri) yang telah terdaftar berhak menerima pensiun janda/duda. Jika tidak ada isteri/suami yang terdaftar maka isteri/suami yang ada pada saat meninggal berhak menerima pensiun. Apabila isteri lebih dari 1 maka pensiun janda diberikan pada isteri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus nikahnya. Pensiun Janda/Duda Pejabat Negara diberikan pada isteri/suami sah yg pertama
BESARNYA PENSIUN JANDA/DUDA Pensiun janda/duda besarnya 36% dari dasar pensiun. Jumlah 36 % tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah. Apabila PNS tewas besarnya pensiun janda/duda 72 %.
PENSIUN BAGI ANAK Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dan tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima maka diberikan kepada anak-anaknya. Apabila PNS pria meninggal sedang ia mempunyai isteri disamping anak dari isteri lain, maka bagian janda diberikan kepada isteri dan anak dr isteri yg lain. Kepada anak-anak yang ayah dan ibunya keduanya PNS dan keduanya meninggal dunia, maka diberikan 1 pensiun janda/duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
ANAK YG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/DUDA Belum berusia 25 tahun, atau Tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau Belum menikah atau belum pernah menikah.
USIA PEGAWAI NEGERI Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai PN menurut bukti yang sah. (Ps. 10 UU 11/69)
ISTERI/SUAMI /ANAK, YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/DUDA Isteri/Suami /Anak yg telah terdaftar Pendaftaran lebih dari satu isteri harus sepengetahuan isteri yg telah terdaftar Anak yg didaftarkan adalah anak yg berhak menerima pensiun dari perkawinan yg telah terdaftar atau anak dari suami/isteri yg telah terdaftar, anak2 dari pegawai wanita atau penerima pensiun pegawai wanita,anak yg dilahirkan 300 hr sesudah perkawinan terputus Pendaftaran isteri/anak dilakukan dlm waktu 1 thn sesudah perkawinan/kelahiran.
Apabila PNS tewas dan tidak mempunyai isteri/suami atau anak maka pensiun janda/duda 20 % diberikan kepada orang tuanya. Jika ke 2 org tuanya cerai maka dibagi 2. Pensiun janda/duda berakhir jika janda/duda meninggal dunia, tidak ada lagi anak yang memenuhi syarat untuk menerima.
MULAI HAK PENSIUN Bulan berikutnya PNS diberhentikan Bulan ke 5 bagi PNS yg MD (pens jd/dd) Bulan ke 3 bagi Dubes yg MD (pens jd/dd)
PEMBATALAN PENSIUN JANDA/DUDA Bagian pensiun janda/duda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai Anak dibatalkan jika ia menikah lagi terhitung mulai bulan berikutnya stlh perkawinan. Dlm hal (janda), perkawinan tsb putus lagi maka terhitung dari bulan berikutnya ia menjanda diberikan lagi pensiunnya.
HAPUSNYA PENSIUN PEGAWAI/ PENSIUN JANDA/DUDA Tanpa seijin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing. Melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan thd Negara. Jika keterangan yang diajukan sebagai bahan penetapan pemberian pensiun tidak benar dan ybs sebenarnya tidak berhak mendapat pensiun. 1,2 dibatalkan sdg 3 dicabut.
YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENETAPKAN SK PENSIUN DPCP CPNS/PNS. Pangkat terakhir Akta Nikah. Akta Kelahiran. Daftar susunan keluarga. Surat Kematian dari Kades/Lurah *) Surat Keterangan kejandaan dari Kades/Lurah *) Pas foto Uk 3x4 Cm SKP 1 th terakhir Surat Perny ataan tdk pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
SEKIAN SEMOGA BERMANFAAT TERIMA KASIH