PASCA PANEN PRODUK PANGAN ORGANIK Pedoman Sistem Pengelolaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

KOMPETENSI MATA KULIAH
PRODUKSI SAYURAN DI INDONESIA
Toni Kuswoyo Satker PBIAT Janti
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
PENERAPAN PMMT/ HACCP SEBAGAI SISTEM MANAJEMEN MUTU
PENANGANAN BAHAN BAKU.
Good Manufactory Practices
PANEN, PASCA PANEN, DAN PEMASARAN
I. Pendahuluan Kegiatan dalam usaha produksi pertanian dibedahkan 2 tahap: Tahap budidaya yg dimulai dari pengolahan tanah, penyemaian, penanaman dan.
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
PENANGANAN PASCA PANEN

Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
PENGELOLAAN PASCA PANEN BUAH-BUAHAN
Pengendalian Mutu Agroindustri
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Keragaman metabolit sekunder
BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
PENGELOLAAN BAHAN KIMIA
PENANGANAN PASCA-PANEN, PENGAMASAN DAN PEMASARAN
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Pedoman Sertifikasi Halal
Prinsip-prinsip Penanganan dan Pengolahan Bahan Agroindustri
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
PANEN DAN PASCAPANEN.
Pascapanen Cabe Teknologi Penanganan Pascapanen AET 303
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
SERTIFIKASI.
CAC dan ISO Rini Hustiany.
PENANGANAN PASCA-PANEN, PENGOLAHAN DAN MUTU PANGAN
I. Pendahuluan Kegiatan dalam usaha produksi pertanian dibedahkan 2 tahap: Tahap budidaya yg dimulai dari pengolahan tanah, penyemaian, penanaman dan.
Mikrobiologi Pangan dan Pengolahan PENDAHULUAN
PENGENDALIAN MUTU HASIL TERNAK
PENANGANAN PASCA PANEN postharvest handling
Fresh Fruit and Vegetables

Pengantar Ir. Priyanto Triwitono, MP.
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
Mutu dalam Industri Pangan
FOOD HYGIENE Kelompok 2.
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
SANITASI BAHAN BAKU Sakunda Anggarini Sanitasi Industri Pangan 2015.
Selamat Jumpa 2004.
PENGOLAHAN DENGAN IRRADIASI
Penyimpanan dan Transportasi
PENYIMPANGAN MUTU PANGAN
RENCANA KERJA JAMINAN MUTU HACCP TELUR DADAR ISI DAGING INSTAN “DARGING” KELOMPOK 6 ARYO UTOMO FADHLI ADIPUTRA ABD
PANEN DAN PASCA PANEN.
PENGENALAN INDUSTRI PANGAN
PASCA PANEN Luh Putu Suciati.
Penggudangan Dalam Industri Modern
PANEN, PASCA PANEN, DAN PEMASARAN
JAMINAN MUTU PRODUK PERTANIAN Pandi Pardian Rizen Primiere Hotel 19 Agustus 2018.
PANEN DAN PASCAPANEN. PANEN Budidaya tanaman (bercocok tanam Pasca Panen Persiapan utk penyimpanan dan pemasaran Diakhiri awal.
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
PERLAKUAN PASCA PANEN YANG TEPAT TERHADAP SIFAT FISIK DAN PENENTUAN WARNA BUAH TOMAT (Lycopersicum Esculentum) Oleh Kelompok : Diana Sitompul (J1B116068)
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan Liquid & Semisolid
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
3.12 MENERAPKAN PENGOLAHAN HASIL SAYURAN 4.12 MEMPRODUKSI OLAHAN SAYURAN.
SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
1 DIREKTORAT PERBENIHAN DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA.
Keamanan Pangan. – Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang.
Transcript presentasi:

PASCA PANEN PRODUK PANGAN ORGANIK Pedoman Sistem Pengelolaan Ir. Ahmad Sulaeman, Ph.D. Fakultas Ekologi Manusia IPB Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan MAPORINA Pusat Direktur Indonesia Sustainable Agriculture Initiatives (ISAI) Disampaikan pada Pelatihan Inspektor Pangan Organik Hotel Pradana Jakarta, October 29 – November 2, 2007.

Prinsip-prinsip Manajemen Pasca Panen Produk Organik • Mempertahankan integritas dan mutu produk • Menciptakan nilai tambah produk • Menciptakan peluang pasar

Prosedur Umum Pasca Panen Pemanenan Pemilihan, pembersihan dan disinfeksi Pengeringan Transport Pra- pendinginan Grading Penyimpanan Penerimaan Perlakuan lain Pengemasan dan Packaging Presentation 4.4

faktor-faktor internal yang bertanggungjawab terhadap kerusakan produk Mengurangi dan menunda faktor-faktor internal yang bertanggungjawab terhadap kerusakan produk Hindari pengaruh negatuf dari faktor eksternal

Proses-proses kunci selama kehidupan pasca panen: • Respirasi . Transpirasi . Produksi etilen Proses pematangan HARUS DIKENDALIKAN UNTUK MEMPERTAHANKAN MUTU

Untuk melindungi produk dari cahaya matahari langsung. Kirim cepat ke pengemasan Kurangi kelambatan sebelum pendinginan. Pendinginan produk yang seragam Simpan produk pada kondisi suhu optimum Terapkan rotasi FIFO ( first in first out) Kirim ke pasar sesegera mungkin Gunakan area loading berpendingin Dinginlkan truk sebelum loading Masukkan pallets ke tengah truk Hindari penundaan dalam trasnportasi. Monitor suhu produk selama transportasi.

Penanganan pasca panen yang tidak tepat menyebabkan • Kehilangan produk (susut) Penurunan mutu Biaya tinggi dan rendah keuntungan Kehilangan peluang pasar Daya saing rendah Kehilangan integritas sebagai pangan organik

Yang harus diperhatikan dalam penanganan pasca panen • Integritas produk pangan organik harus dipertahankan sejak dari lahan sampai tiba di konsumen • Selama pengiriman terdapat banyak titik dimana perlindungan yang tepat diperlukan untuk memastikan bahwa kontaminasi tidak terjadi • Untuk mensertifkasi bahwa satu produk pangan adalah organik pada tingkat ritel, prosesor, pengepak, dan distributor harus mengikuti program sedetail dan dapat diverifikasi seperti yang dituntut dari petani.

Pencucian 1) Pencucian produk organik segar dilakukan dengan menggunakan air standar baku yang diizinkan untuk sistem pangan organik. 2) Tidak mencampur produk organik dengan produk non-organik dalam penanganan pasca panen termasuk dalam pengolahan, penyimpanan dan transportasi.

Penyimpanan – yang diharuskan 1) Produk organik harus disimpan dalam cara yang dapat menghindari pencampuran atau pertukaran dengan produk konvensional 2) Produk organik curah harus dipisahkan dan diberi tanda yang jelas 3) Sebelum menggunakan satu area, pengaruh dari satu kemungkinan perlakuan pestisida harus dihilangkan terlebih dahulu 4) Area penyimpanan dan kontainer harus bebas dari residu produk non-organik 5) Penyimpanan harus bebas dari hama dan serangga dan dibersihkan menggnakan metode yang tepat dan diperbopehkan

Penyimpanan diperbolehkan Kondisi penyimpanan spesifik berikut secara umum diperbolehkan: 1) Suhu kamar 2) Kontainer berpendingin (Refrigerated containers) 3) Es murni terbiat dari air minum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menkes tentang air minum 4) Penyimpanan atmosfir terkontrol ( hanya Carbon dioxide (CO2) Oxygen (O2) Nitrogen(N2)) 5) Pendinginan 6) Pembekuan

Pengangkutan diharuskan 1) Produk organik dan produk konvensional harus ditransportasikan terpisah, kecuali jika dikemas dan dilabel dengan benar 2) Pengiriman harus tepat untuk produk tersebut, perlakuan kasar harus dihindari 3) Semua peralatan, kendaraan, dan kontainer harus bersih dan bebas dari residu non-organik atau materi lain yang dapat mengkontaminasi produk

Prosesing Pernyataan produksi • Secara umum proses mekanis, fisik, dan feremntatif atau kombinasi diantaranya harus hanya menghasilkan pangan organik

Prosesing umum 1. menggunakan bahan tambahan pangan yang dizinkan sesuai dengan SNI Sistem pangan Organik 2. alat bantu pengolahan tidak mengkontaminasi produk sehingga menggugurkan integritas organiknya 3. air yang digunakan harus memenuhi persyaratan air minum yang ditetapkan dan standar sistem pangan organik 4. Antara proses produksi pangan olahan organik dengan pangan non organik dilaksanakan dalam rentang waktu yang jelas (ditentukan), untuk menghindari terjadinya pencampuran produk organik dan non organik 5. Pemrosesan bahan pangan harus dilakukan secara mekanis, fisik atau biologis (seperti fermentasi dan pengasapan).

Prosesing Dilarang 1) Irradiasi dalam prosesing pangan organik yang disertifikasi 2) Produk atau Ingridient yang berasal dari GMO

Aditif dan Processing Aid: Diizinkan 1) Aditif dan prosessing aids yang diizinkan harus digunakan hanya jika tujuan dari penggunaan nya adalah: a) Untuk mempertahankan nilai gizi produk b) Untuk meningkatkan mutu atau stabilitas penyimpanan produk atau c) Untuk memberikan pada produk suatu komposisi, konsistensi, dan penampakan yang dapat diterima, namun demikian tidak menipu konsumen terkait dengan sifat, senyawa dan mutu dari produk. Merupakan subjek pengecualian bahwa: i. Tidak ada kemungkinan memproduksi satu produk yang sama tanpa pengunaan aditif atau prosesing aid tersebut ii. Tidak dimasukkan dalam jumlah lebih besar dari minimum yang diharuskan untuk mencapai fungsi untuknya diizinkan iii. Tidak megandung senyawa lain yang tidak dizinkan menurut standar organik

Aditif dan Processing Aid: Diizinkan 2) Aditif harus berasal dari yang disertifikasi organik bila memungkinkan atau dari sumber yang terbaik. Prosesor harus mendemonstrasikan bahwa upaya yang nyata telah dilakukan untuk menemukan aditif dari sumber organik.

Pengendalian Hama: Direkomendasikan 1) Secara umum, hama harus dihindari dengan metode sanitasi yang baik. Suatu perlakuan dengan bahanpengendali hama harus diambil sebagai usaha terakhir.

Pengendalian Hama: Diizinkan 1) Barrier fisik (seperti screen) 2) Sound, ultra-sound 3) Light and UV-light 4) Traps (incl. pheromone traps and static bait traps) 5) Temperature control 6) Controlled atmosphere 7) Diatomaceous earth.

Pengendalian Hama: Diatur 1) Tiap jenis fumigasi dari area penyimpanan atau prosesing harus mendapat izin khusus terlebih dahulu. Pangan atau bahan mentah organik tidak boleh terdapat di pabrik atau penyimpanan selama fumigasi. Waktu withdrawal harus diset oleh lembaga sertifikasi tetapi harus sekurang- kurangnya double dari waktu yang direkomendasikan.

Pengendalian Hama: Dilarang 1) Irradiasi 2) Fumigasi pada makanan atau bahan mentah 3) Fumigasi pabrik atau ruang penyimpanan dengan ethylenoxide or lindane. 4) Anti-coagulant rodenticida dilarang untukdigunakan di dalam atau diluar plant processing atau pangan organik.

Material Kemasan: Diharuskan 1) Pengemasan yang tidak pelu harus dihindari 2) Sistim daur ualng dan dikembalikan (Recycling and returnable systems) harus digunakan jika memungkinkan 3) Semua material yang digunakan harus bermutu food grade, bersih, dan tepat untuk tujuan spesifik, dan tidak boleh mengkontaminasi makanan 4) Semua material kemasan harus memenuhi semua peraturan yang berlaku.

Material Kemasan: Diatur 1) Kemasan yang terbuat dari PVC (polyvinyl chloride).

Material Kemasan: Dilarang 1) Material kemasan yang mengandung timbal

Pelabelan 1) Pelabelan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Departemen Pertanian dan BPOM sesuai dengan PP No 69 tahun 1999

Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong 1. Bahan baku harus berasal dari pangan organik 100% 2. jumlah bahan baku sekurang-kurangnya 95% 3. jumlah bahan baku tambahan non organik sebanyak-banyaknya 5% sesuai dengan yang diizinkan 4. Tidak mendapat perlakuan iradiasi

Ingridient Diharuskan 1) Ingridient organik harus disertifikasi organik 2) Tiap ingredient yan disertifkasi organik harus telah disiapkan atau diimpor oleh satu satu operator menajdi subjek sistem inspeksi regular. Kopi dari seertifikat organk harus disimpan dalam satu file oleh prosesor. 3) Operator harus menyerahkan satu profile produk untuk tiap produk yan akan diklaim organik. Profil produk harus melist semua ingreient termasuk persentasenya serta lembaga sertifkasi untuk ingredient organik dan sumber dari ingredient non-organik. Kopi dari sertifikat organik tersebut dan lembar informasi produk serta staus GMO untuk ingredien non organik harus disertakan Informai ini harus diserahkan ke lembaga sertifikasi sebelum kalim organik akan dibuat.

Ingridient 5) Produk tidak boleh mengandung versi organik dan non organik dari ingredient yang sama. 6) Tipa produk antara yang digunakan dalam produk akhir harus telah disiapkan atau diimpor oleh operator menjadi subjek inspeksi regular oleh lebaga sertifikasi dengan standar yang ekivalen terhadap peraturan ini 7) Kriteria beikut digunakan dalam menghitung persentase ingredient organik: 1) Berat air dan garam (sodium chlorida) dikurangkan sebelum menghitung persentse ingredient organik.

Ingridient 9) Perhiotungan persentase dapat dilakukan baik berdasar berat atau bolume, tetapi sistem pengukuran yang sama harus digunakan untuk semua ingredient. Unit dari ukuran yang digunakan harus khas untuk tiap tipe produk 10) Semua ingridient dari pangan dan komponen ingridient termasuk tiap aditif dimasukkan dalam perhitungan akhir dari persentase ingridient organik. Ini termasuk tiap ingridient, campuran, atau preparasi yang dikecualikan dalam satu peraturan 11) Persyaratan label untuk pakan hewan: material tambang atau galian yang ditambahkan pada pakan hewan untuk keperluan nutrisi yang diketahui tidak boleh dimasukkan sebagai bagian dari beart total produk ketika menghitung persentase untuk pemenuhan labeling organik

Dokumentasi dan Rekaman 1. Untuk setiap butir yang relevan perlu tersedia standar prosedur operasional (SPO) yang terdokumentasikan 2. Untuk setiap butir yang relevan harus terdapat catatan, rekaman, atau dokumentasinya untuk membuktikan pemenuhan terhadap standard ini.

TERIMA KASIH Informasi lebih lanjut: Ahmad Sulaeman, Ph.D. Dept Gizi Masyarakat – Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor, Kampus IPB Darmaga Bogor, telp. 0251621258, Fax 0251-622276, HP 081574698397 email: asulaema@yahoo.com asulaeman@ipb.ac.id