DIREKTORAT BINA PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERMASALAHAN UMUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR Oleh : Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA OUTLINE KETERKAITAN PENGADAAN BARANG/JASA vs UU No 2/2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
KETERKAITAN PENGADAAN BARANG/JASA vs UU No 2/2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Pengaturan Pengadaan Jasa Konstruksi Pengaturan pengadaan jasa konstruksi dalam Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya diatur secara generik/umum dan tidak tuntas. Ketentuan pengadaan jasa konstruksi dalam Perpres tidak seluruhnya sesuai bagi tuntutan pelaksanaan pengadaan pada sektor konstruksi. Best practice dan inovasi pengadaan jasa konstruksi di ranah internasional yang terus berkembang. Perlu pengaturan spesifik pengadaan jasa konstruksi (Permen PU No. 31 tahun 2015)
Siklus Penyelenggaraan Konstruksi PERENCANAAN KEBUTUHAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN KELAYAKAN PEMROGRAMAN PERENCANAAN TEKNIS PENGKAJIAN ULANG RENCANA PENGADAAN PELAKSANAAN PENGADAAN ADMINISTRASI PENGADAN PERSIAPAN PRA KONSTRUKSI PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENGENDALIAN DAN MONITORING PROGRES PEKERJAAN KONSTRUKSI IDENTIFIKASI & PERSIAPAN PERANGKAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PELAKSANAAN PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PROSES SERAH TERIMA PEKERJAAN DOKUMENTASI DAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Perencanaan Kebutuhan Tantangan vs Kesiapan Sumber Daya Pilihan Metode Project Delivery Analisis Resiko Review Pemaketan Proyek Metode Konstruksi Baru Lingkungan Sulit/Rentan Ketidaksiapan Operasi Aspirasi Percepatan DLL Pasal 36 & 58 Pasal 17 Pasal 59 Dibiayai melalui investasi, dari: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; badan usaha; dan/atau masyarakat. Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi Sumber daya konstruksi diutamakan berasal dari produksi dalam negeri. Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, keberlanjutan Pasal 12, 20, 22, 24, 42 Jasa Konsultansi Pasal 47 Pekerjaan Konstruksi Aspek Lingkungan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Pemilihan Penyedia Jasa Pasal 19-25 Kecil Anggaran Konstruksi Swakelola Pemilihan Penyedia Kualifikasi Badan Usaha Penawaran Barang/Fisik Menengah Besar Pasal 42 Tender/Seleksi Pengadaan secara Elektronik Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung
Pemilihan Penyedia Jasa Kualifikasi Badan Usaha Administrasi SBU Asing Sertifikat Penyetaraan Nasional Klasifikasi Subkllasifikasi Ijin Usaha Finansial Pajak Dukungan Keuangan Akta Pendirian BU Teknis Pengalaman BU 4 tahun terakhir KD (Pengalaman Sejenis) SKP Personil Inti Pendidikan Pengalaman Kerja SKA/SKT Asing (pasal 74 UUJK) Surat tanda registrasi Jabatan tertentu Muda, Madya atau Utama Peralatan Utama Jenis, Jumlah, Kapasitas dan Status Kepemilikan Pasal 74 Keterangan: Permen PU 31/2015 Permen PU 10/2014 UUJK 2/2017
Pemilihan Penyedia Jasa Penawaran Barang/Fisik Administrasi Surat Penawaran Jaminan Penawaran Surat Kuasa Teknis (Permen 31,buku standar PK 02 HS) Metode pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan Peralatan utama minimal Personil inti Pekerjaan yang disubkontrakkan RK3K Harga Koreksi aritmatik Kewajaran harga TKDN < 80% HPS Preferensi harga Pemilihan Penyedia Jasa Keterangan: Permen 31/2015
PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perencanaan Kebutuhan A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [1] Kesesuaian dengan Peraturan/Kebijakan/ Regulasi meliputi PBJ, Kontrak, Mutu dan KB/SMK3 Tema: Perubahan Lingkup dan Lokasi Pekerjaan Pertanyaan: Pada kontrak lump sump terjadi kondisi kejadian tak terduga (unforeseen), apakah diperbolehkan Pokja melakukan adendum terkait perubahan lingkup pekerjaan dan perubahan lokasi kegiatan? (2 Kasus) Jawaban: Apabila terjadi kondisi kejadian tak terduga (unforeseen), Pokja dapat mengajukan permohonan terkait addendum perubahan lingkup pekerjaan dan perubahan lokasi kegiatan kepada PPK, kemudian PPK melaporkan kepada PA/KPA agar perubahan tersebut disetujui. Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 17 Ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 34 Ayat (4)
Perencanaan Kebutuhan A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [2] Target Output dan Outcome berdasarkan kebutuhan [1] Tema: Dana sisa lelang Pertanyaan: Apabila terdapat dana sisa lelang yang rencananya akan digunakan untuk komponen pelengkap paket (seperti taman, jalan akses, dsb), bagaimanakah cara pengadaan barang tersebut? Apakah cukup dengan addendum kontrak? Apakah dana perencanaan dan pengawasan perlu disediakan kembali atau masuk proyek lama? (1 Kasus) Jawaban: Apabila terdapat dana sisa lelang, maka PPK dapat meminta penyedia jasa untuk melakukan perubahan melalui addendum kontrak dengan syarat pekerjaan tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal. Untuk dana perencanaan dan pengawasan tidak perlu disediakan karena pekerjaan masih dalam masa kontrak pelaksanaan pekerjaan. Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 87 Ayat (1) s.d (3)
Perencanaan Kebutuhan A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [3] Target Output dan Outcome berdasarkan kebutuhan [2] Tema: Kebutuhan Unsur Perencana dan Pengawas Pertanyaan: Untuk pekerjaan sederhana seperti pembangunan tembok sepanjang 20 meter, apakah harus ada unsur Pelaksana, Konsultan Perencana dan Pengawas? Apakah dapat menggunakan pekerjaan terintegrasi? Jawaban: Untuk pekerjaan sederhana, PPK yang memutuskan apakah dibutuhkan unsur Perencana dan Pengawas. PPK yang akan menjadi pengawas selama pelaksanaan kontrak. Sedangkan untuk pekerjaan terintegrasi harus memenuhi salah satu kriteria berikut: Pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi Pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi Pekerjaan yang menggunakan peralatan khusus Pekerjaan yang bernilai di atas 100 Milyar rupiah
Perencanaan Kebutuhan B. Penyelenggaraan konstruksi dengan pemenuhan standar mutu C. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat waktu D. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat biaya [1] Rencana Biaya Proyek/ HPS [1] Tema: Perhitungan HPS Konstruksi Pertanyaan: Pokja menyusun HPS Konstruksi tanpa mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016. Haruskah diubah? (1 Kasus) Jawaban: Dalam menyusun HPS konstruksi di Bidang Pekerjaan Umum, harus mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 11 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan Menteri PUPR N0. 28 Tahun 2016. Sebelum Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku namun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2016 diundangkan. Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, Pasal 2 dan Pasal 5
Perencanaan Kebutuhan D. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat biaya [2] Rencana Biaya Proyek/ HPS [2] Tema: Mensubkontrakkan Pekerjaan Pertanyaan: Pekerjaan yang ditetapkan PPK untuk disubkontrakkan merupakan pekerjaan utama (1 kasus) Jawaban: Dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Penyedia jasa dilarang untuk mengalihkan Pekerjaan Utama kecuali sebagian Pekerjaan Utama kepada Penyedia Barang/Jasa Spesialis. Penyedia Jasa harus emelengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Subkontraktor dalam meminta progress pembayaran kepada PPK. Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 87 Ayat (3) s.d(4), dan Pasal 89 ayat (3) E. Penyelenggaraan konstruksi dengan perlindungan keselamatan kerja (safety)
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [1] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [1] Tema: Metode dan Cara Evaluasi Pertanyaan: Pokja salah dalam memilih metode evaluasi dan metode penyampaian dokumen (metode sampul) yang akan digunakan (1 Kasus) Jawaban: Dalam menyusun dokumen pengadaan, Pokja harus berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, dimana dalam Pasal 47 disebutkan bahwa metode pemasukan terdiri dari tiga jenis, yaitu satu sampul, dua sampul dan metode dua tahap yang memiliki kriteria tersendiri pada masing-masing metode pemasuampaian dokumen penawaran. Sedangkan untuk metode evaluasi penawaran yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, metode evaluasi penawaran yang dapat digunakan terdiri dari sistem gugur (apabila teknis pelaksanaan tidak dipertimbangkan), sistem nilai (apabila teknis pelaksanaan menjadi bagian penting dari kualitas pengadaan), dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis (mempertimbangkan biaya lainya, seperti biaya pemilharaan dan operasional) Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 47 dan Pasal 48
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [2] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [2] Tema: Metode evaluasi Pertanyaan: Pokja penilaian kualifikasi pada pekerjaan konstruksi menggunakan sistem nilai (1 Kasus) Jawaban: Untuk pekerjaan konstruksi, metode evaluasi kualifikasi yang digunakan adalah sistem gugur. Apabila pokja melakukan evaluasi menggunakan sistem nilai, proses lelang sudah bertentangan dengan Peraturan Menteri PU No 31 Tahun 2015, yang mengakibatkan proses lelang harus diulang dan pokja harus mengubah metode evaluasi kualifikasi dalam dokumen pengadaan. Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab LS dan HS; Bab II IKP; B. Dokumen Pengadaan; Evaluasi Kualifikasi, Poin 30.2
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [3] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [3] Tema: Metode evaluasi Pertanyaan: Kriteria evaluasi tidak dituangkan dalam dokumen pengadaan (1 Kasus) Jawaban: Isi dokumen pengadaan harus sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Permen PU No. 31 Tahun 2015, dimana kriteria atau tata cara evaluasi harus dijelaskan di dalam dokumen pengadaan. Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab LS dan HS ; Bab II IKP; B. Dokumen Pengadaan; 9. Isi Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [4] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [4] Tema: Addendum Dokumen Pengadaan Pertanyaan: Pokja menambahkan, mengurangi dan atau mengubah kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan (1 Kasus) Jawaban: Pokja hanya dapat merubah isi dari dokumen pengadaan melalui addendum dokumen pengadaan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Apabila terjadi Addendum dalam dokumen pengadaan, Pokja ULP dapat memberikan tambahan waktu pemasukan dokumen penawaran. Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 48, Ayat (5) Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Pedoman PK; Bab III Tahapan Pelelangan; D. Pemberian Penjelasan; Poin 13
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [5] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [5] Tema: Persyaratan Subkualifikasi Pertanyaan: Pada pelelangan Rehabilitasi Gedung paket kecil, panitia menetapkan bahwa perusahaan yang boleh mendaftar adalah perusahaan yang memiliki dua sub bidang (misalnya 21005 dan 21301), sementara pada pelelangan yang lain, hanya mewajibkan memiliki 1 sub bidang. Jawaban: Seharusnya untuk paket kecil (Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Kecil), yang dipersyaratkan adalah memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan. Sedangkan untuk Usaha Non-Kecil, yang dipersyaratkan adalah kemampuan pekerjaan pada subbidang yang sesuai. Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 19
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [6] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [6] Tema: Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Pertanyaan: Dalam Pekerjaan Konstruksi Breakwater menggunakan kubus beton dan tetrapod, selain mempersyaratkan SIUJK panitia juga mempersyaratkan Ijin Usaha Industri (IUI). Apakah ini diperbolehkan? (1 Kasus) Jawaban: Apabila kubus beton dan tetrapod tidak diproduksi sendiri, maka mungkin dipersyaratkan dukungan dari produsen tersebut. Namun untuk Izin Usaha Industri bisa dikategorkan persyaratan yang mengada-ngada.
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [7] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [7] Tema: Kemampuan Dasar Pertanyaan: Dalam dokumen pengadaan, Pokja mencantumkan persyaratan Kemampuan Dasar (KD) penggabungan KSO (1 Kasus) Jawaban: Untuk badan usaha yang berbentuk kemitraan (KSO), yang dilakukan perhitungan KD adalah perusahaan yag mewakili kemitraan tersebut, bukan KD penggabungan perusahaan. Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab LS dan HS; Bab VII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Poin 11b
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [8] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [8] Tema: Mensubkontrakkan Pekerjaan Pertanyaan: Proyek dibawah 50 Milyar tidak memprioritaskan mensubkontrakkan ke Badan Usaha Daerah/Lokal (2 Kasus) Jawaban: Didalam Permen PU No. 31 Tahun 2015, terdapat ketentuan bahwa proyek konstruksi dengan dinilai diatas 25 Milyar wajib untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada sub penyadia jasa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Kecil Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab LS dan HS; Bab II IKP; C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 29. Evaluasi Penawaran; Poin 29.15.e
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [9] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [9] Tema: Mensubkontrakkan Pekerjaan Pertanyaan: Pokja membuat dokumen pengadadan dengan persyarata/kriteria yang berlebih-lebihan Jawaban: Dalam membuat dokumen pengadaan, Pokja dilarang menggunakan persyaratan yang berlebih-lebihan seperti yang terdapat di Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. KU. 0302-DK/844. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. KU. 0302-DK/844 Perihal Kriteria Evaluasi Pelelangan Pekerjaan Konstruksi
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [10] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [10] Tema: Addendum Dokumen Pengadaan Pertanyaan: Pokja menambahkan persyaratan alat tanpa ditindaklanjuti dengan addendum dokumen lelang waktu pelaksanaan lelang (1 Kasus) Jawaban: Apabila dibutuhkan, Pokja dapat mengubah isi dari dokumen pengadaan melalui addendum dokumen pengadaan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Apabila terjadi Addendum dalam dokumen pengadaan, Pokja ULP dapat memberikan tambahan waktu pemasukan dokumen penawaran. Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 48, Ayat (5) Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Pedoman PK; Bab III Tahapan Pelelangan; D. Pemberian Penjelasan; Poin 13
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [11] Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Metode pemilihan Jasa [11] Tema: Masa Berlaku Jaminan Penawaran Pertanyaan: Didalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP/SBD), Pokja mensyaratkan bahwa jaminan penawaran berlaku apabila jaminan penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pernawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, sehingga Penyedia Jasa yang membuat Jaminan Penawaran selain tanggal tersebut dinyatakan gugur (1 Kasus) Jawaban: Dalam membuat jaminan penawaran, harus memenuhi ketentuan yang terdapat di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 31 Tahun 2015, bahwa jaminan penawaran Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Pedoman PK; Bab II IKP; D. Penyampaian Dokumen Penawaran; Poin 23.4
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [12] Pemberian penjelasan Teknis [1] Tema: Pemberian Pejelasan dengan Sistem E-Procurement Pertanyaan: Pertanyaan Aanwijzing online belum dijawab karena melakukan Aanwijzing tatap muka (1 Kasus) Jawaban: Untuk sistem lelang secara elektronik (e-procurement), pemberian pejelasan mengikuti petunjuk dan persyaratan yang sesuai dalam aplikasi SPSE pada website LPSE. Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Pedoman PK; Bab II IKP; B. Dokumen Pengadaan; Poin 11.4
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [13] Pemberian penjelasan Teknis [2] Tema: Surat Dukungan Bank Pertanyaan: Apabila dalam Aanwijzing disepakati semua pihak (Pokja dan Peserta Lelang) bahwa Surat Dukungan Bank tidak perlu dilampirkan, apakah proses lelang dianggap sah atau tidak? Jawaban: Surat Dukungan Bank sebagai modal kerja yang terdapat di dalam dokumen penawaran hanya diisi dengan nomor, tanggal dan nama bank yang mengeluarkan surat dukungan keuangan serta nilai dukungan paling kurang 10% (Sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. Pada saat pembuktian kualifikasi, penyedia jasa harus dapat menunjukkan Surat Dukungan Bank yang asli. Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Pedoman PK; Bab IV LDK; B. Persyaratan Kualifikasi; Poin 6
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [14] Dokumen penawaran (Pemasukan dan Pembukaan) [1] Tema: Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran Pertanyaan: Pokja mengeset Batas Akhir Pemasukan Penawaran di hari libur (Sabtu/Minggu) dan juga diluar jam kerja (Senin-Kamis > 16.30 atau Jumat > 17.00) (1 Kasus) Jawaban: Dalam mengatur waktu pelelangan, harus mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, dimana untuk penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 61
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [15] Dokumen penawaran (Pemasukan dan Pembukaan) [2] Tema: Kesalahan dalam Tujuan Surat Penawaran Pertanyaan: Apakah salah dalam tujuan Surat Penawaran kepada Pokja/Panitia Lelang dapat menggugurkan peserta, sedangkan tujuan Surat Penawaran tersebut sudah dicontohkan dalam dokumen pengadaan? Jawaban: Apabila sampul luar yang salah maka tidak bermasalah, namun apabila surat penawaran ditujukan salah maka penyedia jasa tersebut digugurkan. Surat penawaran merupakan bagian yang substansal dalam dokumen penawaran sehingga harus sesuai dengan yang dipersyaratkan. Penyedia jasa yang salah dalam memasukkan tujuan penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 02 HS, BAB II IKP, D. Dokumen Penawaran, Poin 27.10
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [16] Dokumen penawaran (Pemasukan dan Pembukaan) [3] Tema: Klarifikasi File yang Rusak Pertanyaan: Pokja melakukan penyimpangan karena pokja tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap file upload yang rusak (1 kasus) Jawaban: Apabila terdapat data dokumen elektronik yang rusak, Pokja harus melakukan klarifikasi kepada LPSE terkait dokumen tersebut. Apabila kerusakan akibat kesalahan pengiriman maka dokumen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 02 HS, BAB II IKP E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran; 29. Evaluasi Penawaran
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [17] Dokumen penawaran (Pemasukan dan Pembukaan) [4] Tema: Dokumen yang Diupload Hilang Pertanyaan: Dokumen yang diupload Penyedia Jasa hilang ketika pembukaan dokumen (2 Kasus) Jawaban: Kehilangan dokumen saat pembukaan penawaran dapat dikategorikan data dokumen elektronik rusak. Pokja harus melakukan klarifikasi kepada LPSE apakah kerusakan disebabkan oleh sistem atau kelalaian dari penyedia jasa. Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 02 HS, BAB II IKP E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran; 29. Evaluasi Penawaran
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [18] Evaluasi Kualifikasi Tema: Klarifikasi dan Verifikasi Keaslian Dokumen Pertanyaan: Pokja tidak melakukan klarifikasi dan atau verifikasi terhadap keaslian dokumen terhadap penerbit dokumen (1 Kasus) Jawaban: Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan melihat keaslian dokumen dari seluruh Daftar Isian Kualifikasi. Apabila diperlukan, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dan/atau verivikasi kepada penerbit dokumen apabila masih diragukan kebenarannya Permen PU No 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 02 HS, BAB II IKP E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran; 31. Pebuktian Kualifikasi
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [19] Evaluasi Penawaran [1] Tema: Jaminan Penawaran Asli Pertanyaan: Penyedia Jasa tidak menyerahkan Jaminan Penawaran Asli (1 Kasus) Jawaban: Jaminan Penawaran dibutuhkan untuk paket di atas 2,5 Milyar, dan harus memenuhi ketentuan yang termuat dalam Permen PU No. 31 Tahun 2015 Permen PU No. 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS; Bab II IKP; B. Dokumen Pengadaan; 23. Jaminan Penawaran
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [20] Penetapan Pemenang Tema: Indikasi Persekongkolan Pertanyaan: Bentuk tawaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa banyak memiliki kesamaan isi dokumen penawaran dan dikirim melalui jalur internet yang sama (2 kasus) Jawaban: Apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan banyak kesamaan isi dokumen penawaran, dapat diindikasikan terjadi persekongkolan, namun harus memenuhi sekurang kurangnya dua indikasi seperti yang termuat di Permen PU No. 31 Tahun 2015 Permen PU No. 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS; Bab II. IKP; A. Umum; 4. Larangan KKN, Penyalahgunaan Wewenang dan Penipuan
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [21] Pengumuman Pemenang Tema: Calon Pemenang Mengundurkan Diri Pertanyaan: Apakah calon pemenang ke-2 dapat mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu mengerjakan proyek karena ada alasan teknis atau non teknis? Haruskah di black list? Jawaban: Seluruh Peserta yang mengikuti proses lelang tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Apabila peserta mengundurkan diri selama proses pelelangan, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan penyedia jasa dapat dimasukan ke dalam daftar hitam. Permen PU No. 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS; Bab II. IKP F. Penetapan Pemenang; 36. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [22] Pre Award Meeting Tema: Mobilisasi Peralatan Pertanyaan: Penyedia Jasa tidak mampu melakukan mobilisasi peralatan karena lokasi pekerjaan yang jauh, dimana dibutuhkan lebih dari 30 hari kalender sejak diterbitkan SPMK (1 Kasus) Jawaban: Penyedia jasa harus mampu melakukan mobilisasi peralatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK. Apabila tidak memenuhi maka akan menjadi konsekuensi dari penyedia jasa terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan. Permen PU No. 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS; Bab II. IKP; A. Umum; B.1 Pelaksanaan Pekerjaan; Poin 25. Mobilisasi
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi [23] Penunjukan Penyedia Barang/Jasa : Dokumen SPPBJ Tema: Surat Perintah Kerja Pertanyaan: Pada Standar Dokumen Pengadaan (Lelang Umum Konstruksi Pasca Kualifikasi), apakah SPK merupakan bagian dari surat perjanjian, sehingga harus ada setelah surat perjanjian? (bertentangan dengan Permen PU) Jawaban: SPK hanya digunakan untuk pekerjaan kontruksi dengan nilai sampai dengan Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Sedangkan untuk nilai yang lebih dari Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) adalah menggunakan surat perjanjian. Pada dasarnya, SPK memiliki komponen yang hampir sama dengan surat perjanjian, namun dalam bentuk yang lebih sederhana untuk SPK. Perpres No 54 tahun 2010 dan Perubahannya Pasal 55
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa B. Penyelenggaraan konstruksi dengan pemenuhan standar mutu C. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat waktu D. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat biaya E. Penyelenggaraan konstruksi dengan perlindungan keselamatan kerja (safety)
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi B. Penyelenggaraan konstruksi dengan pemenuhan standar mutu [1] Daftar Defect List (cacat mutu dan kegagalan konstruksi) Tema: Pengawasan mutu Pertanyaan: Penyedia Jasa tidak menggunakan material konstruksi seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak (1 Kasus) Jawaban: Penyedia jasa harus menggunakan material konstruksi seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. PPK memiliki wewenang untuk mengawasi dan memeriksa terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Permen PU No. 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS; Bab IX SSUK; G. Pengawasan Mutu; Poin 69
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi B. Penyelenggaraan konstruksi dengan pemenuhan standar mutu [2] Daftar Defect List (cacat mutu dan kegagalan konstruksi) Tema: Perubahan spesifikasi pekerjaan Pertanyaan: Pada Pelaksanaan Pekerjaan mengalami keterlambatan dan kontraktor sepakat menggunakan aspal curah biasa yang seharusnya menggunakan aspal modifikasi (retona) (1 kasus) Jawaban: Untuk kondisi tertentu, Penyedia Jasa dapat mengubah spesifikasi pekerjaan kepada Pokja dengan persetujuan PPK untuk bagian Kontrak dengan Harga Satuan Perpres No 54 tahun 2010 dan Perubahannya Pasal 87
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi C. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat waktu D. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat biaya Perhitungan dan pemeriksaan akhir pekerjaan terkait biaya proyek Tema: Spesifikasi Tenaga Ahli atau Peralatan Kurang Pertanyaan: Apabila tenaga ahli atau peralatan yang ditawarkan kurang dari spesifikasi kontrak, apakah mempengaruhi pembiayaan proyek? (1 Kasus) Jawaban: PPK berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa harus dapat memenuhi spesifikasi yang termuat dalam dokumen kontrak. Penyedia dhanya dapat mengubah spesifikasi pekerjaan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari PPK Permen PU No. 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS; Bab IX SSUK; G. Pengawasan Mutu; Poin 69 E. Penyelenggaraan konstruksi dengan perlindungan keselamatan kerja (safety)
Tahapan Penyelesaian Akhir Pekerjaan A. Kesesuaian Kebijakan/Regulasi Masa pemeliharaan pekerjaan Pertanyaan: Indikasi pegawai PUPR tidak melaksanakan pemeliharaan rutin jalan yang mengakibatkan kecelakaan (1 kasus) Jawaban: Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan juga telah selesai, maka PPK mengambil alih lokasi pekerjaan dan melakukan pemeliharaan rutin. Apabila terjadi kejadian yang mengakibatkan kerugian harta/jiwa akibat kelalaian, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permen PU No. 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS Bab IX SSUK; B.2 Penyendalian Waktu; Poin 34. Pengambilalihan
Tahapan Penyelesaian Akhir Pekerjaan B. Penyelenggaraan konstruksi dengan pemenuhan standar mutu C. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat waktu D. Penyelenggaraan konstruksi dengan tepat biaya E. Penyelenggaraan konstruksi dengan perlindungan keselamatan kerja (safety)
Kesalahan Umum Pengadaan Barang dan Jasa TA.2016 *Data Per Agustus 2016
Kesalahan Umum Pengadaan Barang dan Jasa TA.2016 Tahapan Materi Kesalahan Pelaksanaan Prosedur Pelelangan Prosedur pelaksanaan pekerjaan kontruksi menggunakan prosedur jasa konsultansi (terdapat daftar pendek perusahaan); Penilaian kualifikasi pekerjaan konstruksi menggunakan sistem nilai; Penyedia yang lulus kualifikasi tidak masuk dalam jumlah daftar pendek (short list) yang ditetapkan. Penyusunan Dokumen Pengadaan Masih terdapat ketentuan mengenai sanggahan banding; Terdapat persyaratan KD penggabungan antara anggota KSO; Kriteria evaluasi tidak dituangkan dalam dokumen. Penambahan kriteria yang berlebih-lebihan. Tahap Evaluasi Penawaran Evaluasi Administrasi Mengevaluasi jaminan penawaran yang diupload, bukan jaminan penawaran asli. Evaluasi Teknis Melakukan klarifikasi/negosiasi terhadap penyedia yang metode pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (post bidding); Mensubkontrakkan bagian pekerjaan utama; menyampaikan peralatan/personil yang sama pada saat waktu pelelangan; tidak mensubkontrakkan bagian pekerjaan Evaluasi Harga Tidak dilakukan klarifikasi harga satuan timpang. Tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran <80% HPS Evaluasi Kualifikasi Meluluskan penyedia yang tidak menyampaikan SKA. Meluluskan penyedia yang memiliki SBU/IUJK yang tidak berlaku sebelum batas akhir pemasukan penawaran Mensyaratkan SPT Tahunan tidak sesuai ketentuan. *Data Per Agustus 2016 30% 26% 44%
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Materi Pengaduan Inkosistensi proses evaluasi dengan kriteria evaluasi yang ada dalam dokumen; Kesalahan penetapan kriteria subkualifikasi & subklasifikasi; Perubahan jadwal lelang yang tidak diinformasikan; Proyek dibawah 50 Milyar tidak memprioritaskan Badan Usaha lokal; Klarifikasi dan pembuktian tidak dituangkan dalam Berita Acara dan tidak ditandatangani oleh Pokja dan Penyedia sehingga tidak diketahui keabsahannya; Indikasi KKN dengan adanya monopoli pemenang pada beberapak paket lelang; Standar ganda dalam menetapkan kategori proyek yang digunakan untuk perhitungan KD; Penetapan pemenang tidak didasarkan harga penawaran yang mengguntungkan negara; Memenangkan Badan Usaha yang masuk daftar hitam. 100% 57% 32% 9% 2% *Data Per Agustus 2016
TERIMA KASIH DIREKTORAT BINA PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TERIMA KASIH