PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

LAPORAN AKUNTAN LEMBARAN OPINI LAPORAN KEUANGAN
PELAPORAN AUDIT.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERTEMUAN 1 Adopsi ISA dalam Standar Audit di Indonesia
Pendahuluan Audit Sektor Publik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Bab_3 Laporan Audit LAPORAN AUDIT
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Laporan Audit Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah – Audit Keuangan
LAPORAN AKUNTAN Pada akhir audit dalam General Audit, terdiri dari :
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
INTERNATIONAL STANDARDS ON AUDITING (ISA)
AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
LAPORAN AKUNTAN LEMBARAN OPINI LAPORAN KEUANGAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
STANDAR PEMERIKSAAN.
Langkah-Langkah Audit Manajemen
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Oleh :Tim Dosen MK Pengantar Audit SI
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
PENERIMAAN PERIKATAN dan PERENCANAAN AUDIT
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
AUDIT MANAJEMEN Asas asas manajemen.
TEMUAN KEKURANGAN (DEFICIENCY FINDINGS) DAN PELAPORAN HASIL AUDIT MANAJEMEN Defisiensi atau kekurangan dalam hal ini adalah kekurangan yang dimiliki oleh.
Bab I Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik Dosen Pengampu:
AUDITING.
MENERIMA DAN MELANJUTKAN PENUGASAN
PERENCANAAN AUDIT ACUAN :
MENDOKUMENTASIKAN PEKERJAAN AUDIT
GELAR PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN KENDAL KENDAL, 19 Oktober 2017
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
PEMERIKSAAN AKUNTANSI
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pemahaman Struktur pengendalian intern
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
LAPORAN AKUNTAN Pada akhir audit dalam General Audit, terdiri dari :
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
LAPORAN AKUNTAN Pada akhir audit dalam General Audit, terdiri dari :
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
AUDIT SIKLUS PENDANAAN
Pengertian Pemeriksa Akuntansi atau Auditing
Konsep Audit Siwidyah DL. Kenapa Auditing Diperlukan? Adanya hubungan ekonomi di dalam entitas, dan hubungan antara entitas dengan pihak lain yang memiliki.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT

Agenda STANDAR AUDIT - ISA 1. SPAP 2. SPKN 3. Standar Audit

Latar Adopsi International Auditing Standard Indonesia, sebagai bagian dari G20 dan IFAC, berkomitmen untuk sepenuhnya mengadopsi ISA pada 1 January 2013 Konsekuensi dari adopsi ISA adalah perubahan mendasar terhadap cara pandang, cara berpikir dan cara bekerja auditor di Indonesia Benarkah dengan mengadopsi ISA kualitas informasi keuangan di Indonesia akan lebih baik?

TIGA TITIK KRITIS AUDIT Penerimaan Klien Pemahaman Bisnis Penentuan Materialitas Source: Berpikir Kritis dalam Auditing , Tuanakotta

SEJARAH ISA 2002 The IAPC was reconstituted as the International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB); 2013 Indonesia adopted ISA 1991 IAPC’s guidelines re-codified as International Standards on Auditing (ISAs) 1979 International Auditing Guideline, Objectives, Scope of The Financial Statements 2008 Clarity Project Completed 2007 IAASB issued third version of Objectives and Scope of the Audit of Financial Statements More than 100 countries has adopted ISA 1998 IFAC survey found more than 70 countries worldwide had adopted IAPC standards or use them as a basis for national standards 1978 International Auditing Practice Committee (IAPC)

Perbedaan ISA dan Standar Lama Penekanan pada Audit Berbasis risiko Perubahan dari Rules based ke Principle Based Berpaling dari model matematis Menekankan pada Kearifan Profesional (professional judgement) Melibatkan peran Those Charged With Governance (TCWG)

Perbedaan ISA dan Standar Lama Penekanan pada Audit Berbasis risiko Perubahan dari Rules based ke Principle Based Berpaling dari model matematis Menekankan pada Kearifan Profesional (professional judgement) Melibatkan peran Those Charged With Governance (TCWG)

Pokok Bahasan ISA Audit of Historical Financial Information Audits and Reviews of Historical Financial Information (audit dan review atas informasi keuangan historis) Assurance Engagements other than Audits or Reviews of Historical Financial Information (penugasan selain audit atau review) Related Services (jasa-jasa terkait) International Standards on Quality Control (Standar Internasional mengenai pengendalian mutu)

Struktur isi ISA Audits of Historical Financial Information 200 – 299 General Principles and Responsibilities 300 – 499 Risk Assessment and Response To Assessed Risk 500 – 599 Audit Evidence 600 – 699 Using the Work of Others 700 – 799 Audit Conclusion and Reporting 800 – 899 Specialized Areas Audits and Reviews of Historical Financial Information 1000 – 1100 International Auditing Practices Statements (IAPSs) 2000 – 2699 International Standards on Review Engagements (ISREs) Assurance Engagements Other Than Audits or Reviews of Historical Financial Information 3000 – 3699 International Standards on Assurance Engagement (ISAEs) Related Services 4000 – 4699 International Standards On Related Services (ISRSs) International Standards on Quality Control (ISQCs)

Sistematika ISA Seksi-Seksi Penjelasan Introduction (Pengantar) Informasi tentang tujuan, lingkup dan pokok bahasan dari ISA tersebut, hal-hal yang diharapkan dari auditor Objective (Tujuan) Pernyataan yang jelas mengenai tujuan auditor secara menyeluruh (overall objectives) Untuk mencapai tujuan tersebut harus memperhatikan ISA yang lain. Definitions (Definisi) Mencantumkan istilah-istilah yang berkenaan dengan hal-hal yang dibahas Requirements (Persyaratan/Ketentuan) Setiap tujuan didukung oleh penjelasan mengenai persyaratan yang diwajibkan. Kewajiban dinyatakan dengan frasa “the auditor shall” atau “auditor wajib” Application and Other Explanatory Material Petunjuk untuk melaksakanan persyaratan / kewajiban Menjelaskan lebih tepat Mencantumkan pertimbangan-pertimbangan Contoh prosedur Appendices (Lampiran) Merupakan bagian tidak terpisahkan. Tujuan dan maksud digunakannya suatu lampiran dijelaskan dalam batang tubuh ISA

Kaitan antar ISA 200.3 Tujuan Audit ialah mengangkat tingkat kepercayaan dari pemakai laporan keuangan yang dituju, terhadap laporen keuangan itu. Tujuan itu dicapai dengan pemberian opini oleh auditor mengenai apakah laporean keuangan disusun, dalam segal hal yang material, sesuai dengankerangka pelaporan keuanga yang berlaku. 315.3 Tujuan auditor adalah mengidentifikasi dan menilai salah saji yang material karena kecurangan atau kesalahan, pada tingkat laporan keuangan dan asersi, melalui pemahaman terhadap entitas dan lingkungannya termasuk pengendalian intern entitas, yang memberikan dasar untuk merancang dan mengimplementasi tanggapan terhadap risiko (salah saji material ) yang dinilai 330.3 Tujuan auditor adalah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang risiko (salah saji material) yang dinilai, dengan merancang dan mengimplementasi tanggapan yagn tepat terhadap risiko tersebut

Audit Berbasis Risiko Tahap/Langkah Penjelasan Risk Assesment (menilai risiko) Melaksanakan prosedur penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan Risk Response (Merespon Risiko) Merancang dan melaksanakan prosedur audit selanjutnya yangmenanggapi risiko (salah saji yang material) yang telah diidentifikasi dan dinilai, pada tingkat laporan keuangan dan asersi Reporting (Pelaporan) Tahap melaporkan meliputi: Merumuskan pendapat berdasarkan bukti audit yang diperoleh dan Membuat dan menerbitkan laporanyang tepat. Sesuai kesimpulan yang ditarik

Menilai Risiko Kegiatan Pra Penugasan Rencanakan Audit PUTUSKAN TERIMA ATAU TOLAK PENUGASAN Rinci Faktor risiko/Independensi/Surat Tugas Rencanakan Audit BUAT STRATEGI AUDIT MENYELURUH DAN RENCANA AUDIT Materialitasi, Diskusi Tim Audit, Strategi Audit Laksanakan Prosedur Penilaian risiko IDENTIFIKASI / NILAI RSSM DENGAN MEMAHAMI ENTITAS risiko Bisnis & Fraud, Risiko Signifikan Rancang/ Implementasi PI RSSM = risiko Salah Saji Material PI = Pengendalian Internal Nilai RSSM di tingkat Laporan Keuangan Asersi

Merespon Risiko Melahirkan Strategi menyeluruh tanggapan menyeluruh Rencana audit yang mengaitkanRSSM yang dinilai ke Prosedur RancanganTanggapan Menyeluruh dan prosedur Audit Selanjutnya Buat tanggapan tepat terhadap RSSM yang dinilai Pekerjaan yang dilaksanakan, temuan audit, supervisi staff, review kertas kerja Implementasikan Tanggapan terhadap RSSM yang dinilai Turunkan risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima RSSM = risiko Salah Saji Material PI = Pengendalian Internal

Melaporkan Risiko Faktor risiko baru dan prosedur audit, Perubahan materialitas, komunikasi temuan audit, kesimpulan atas prosedur audit yang dilaksanakan Evaluasi Bukti Audit Tentukan Pekerjaan audit tambahan yang diperlukan Ya Perlu pekerjaan Tambahan Tidak Keputusan penting , tandatangan Opini Buat Laporan Audit Rumuskan Opini RSSM = risiko Salah Saji Material PI = Pengendalian Internal

Prinsip-Prinsip Risk Assessment Sejak awal libatkan auditor senior Tekankan skeptisisme profesional Rencanakan auditnya Laksanakan diskusi tim audit dan komunikasi berkelanjutan Fokus pada identifikasi risiko Evaluasi secara cerdas tanggapan manajemen mengenai risiko Gunakan kearifan profesional

Teknik Penilaian Risiko

Menanggapi risiko ISA 330.3 Tujuan auditor adalah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang risiko (salah saji material) yang dinilai, dengan merancang dan mengimplementasi tanggapan yagn tepat terhadap risiko tersebut AUDITOR PERLU Menilai risiko bawaan dan risiko pengendalian pada tingkat laporan keuangan dan tingkat asersi (untu setiap jenis transaksi, saldo akun dan pengungkapan) Mengembangkan prosedur audit responsif, yakni prosedur audit yg menanggapi risiko yang dinilai RENCANA AUDIT Berisi tanggapan menyeluruh atas risiko yang diidentifikasi pada tingkat laporena keuangan Menangani area laporan keuangan yang material Berisi sifat luasnya dan penjadwalan prosedur audit spesifik untuk menanggapi risiko salah saji material pada tingkat asersi

KOMBINASI AUDIT YANG TEPAT Uji pengendalian (test of controls) Prosedur analitikal subtantif (substantif analytical procedures) Pendadakan (Unpredicatability) Management override Significant risks

PELAPORAN ISA 700.6 Tujuan auditor merumuskan opini mengenai laporena keuangan berdasarkan evaluasi atas kesimpulan yang ditarik atas bukti audit yang diperoleh dan memberikan opini yang jelas, melalui laporan tertulis, yang juga menjelaskan dasar (untuk memberikan ) pendapat tersebut. AUDITOR PERLU MENENTUKAN Setiap perubahan dalam tingkat risiko yang dinilai Apakah kesimpulan yang ditarik dari pekerjaan audit, sudah tepat Apakah ada situasi mencurigakan yang dialami risiko tambahan (yang sebelumnya tidak teridentifikasi) sudah dinilai dengan tepat dan prosedur audit selanjutnya ausdah dilaksanakan sebagai mana diwajibkan. TEAM DEBRIEFING Temuan audit dilaporkan kepada manajemen dan TCWG (Those Cahged with governance) Opini audit dirumuskan dan keputusan mengenai redaksi yang tepat untuk laporan auditor harus dibuat

IMPLIKASI Bagaimana dengan sistem pendidikan kita? Apakah semua ada kaitan tipe kepribadian dengan kemampuan untuk berpikir kritis? Paska UU Akuntan Publik dan penerapan ISA bagaimana dengan minat lulusan akuntansi untuk menjadi profesi auditor? Bagaimana KAP kecil dan klien-klien audit UMKM ?

PEMERIKSAAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Reformasi Hukum UUD 1945 Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara UU No. 17 Tahun 2003 Prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara (Hukum Tata Negara) UU No. 1 Tahun 2004 Kaidah administratif pengelolaan keu. negara (Hukum Administrasi Keu. Negara) UU No. 15 Tahun 2004 Prinsip-prinsip umum pemeriksaan keuangan negara

POKOK PERUBAHAN PENETAPAN RUANG LINGKUP AUDIT BPK  Semua elemen KN, kecuali audit oleh Akuntan Publik menurut UU (Pasar Modal, BUMN, Yayasan) JENIS PEMERIKSAAN (Keuangan, Pengelolaan, Tujuan Tertentu) STANDAR PEMERIKSAAN (Disusun BPK & dikonsultasikan dgn Pemerintah dan IAI) INDEPENDENSI PEMERIKSAAN BPK (Perencanaan, Pelaksanaan & Pelaporan) HASIL PEMERIKSAAN (Opini, Rekomendasi, Kesimpulan; + Tanggapan Yang Diperiksa) PENYAMPAIAN LHP (DPR/DPD/DPRD, Terbuka utk Umum); KASUS (Penyidik) KEWAJIBAN TINDAK LANJUT KETENTUAN PIDANA (Auditan & Auditor) TIDAK BERLAKUNYA ARK (Algemene Rekenkamer)

POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG PEMERIKSAAN 24 September 2017 POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG PEMERIKSAAN 1. Pengertian Pemeriksa dan Pemeriksaan; 2. Lingkup Pemeriksaan; 3. Standar Pemeriksaan; 4. Kebebasan dan Kemandirian dalam Pelaksanaan Pemeriksaan; 5. Akses Pemeriksa terhadap Informasi; 6. Kewenangan untuk Mengevaluasi Sistem Pengendalian Intern; 7. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut; 8. Pengenaan Ganti Kerugian Negara; dan 9. Sanksi Pidana.

Pemeriksaan dan Pemeriksa Suatu proses indentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menelai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksa Orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK

KEUANGAN NEGARA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Keseluruhaan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi: perencanaan; pelaksanaan; pengawasan; dan pertanggungjawaban. TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara secara: tertib; taat pada peraturan perundang-undangan; efesiensi, ekonomis, dan efektif; dan transparan; dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

LINGKUP & JENIS PEMERIKSAAN KEUANGAN Pemeriksaan atas laporan keuangan PEMERIKSAAN KINERJA Pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas PEMERIKSAAN DGN TUJUAN TERTENTU Pemeriksaan yg tidak termasuk atas Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus Di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja Termasuk pemeriksaan atas hal-hal yg berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah

STANDAR PEMERIKSAAN (PASAL 5 UU PPJKN) Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dilaksanakan dengan menggunakan STANDAR PEMERIKSAAN (PASAL 5 UU PPJKN)

STANDAR PEMERIKSAAN Patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.

PEMERIKSA B P K AKUNTAN PUBLIK/APIP (penugasan) laporan pemeriksaan akuntan publik wajib disampaikan ke BPK dan dipublikasikan

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan; pelaksanaan pemeriksaan; Penentuan waktu; Metode pemeriksaan penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK Pasal 6 UU PPJKN

KEWENANGAN BPK Dalam pemeriksaan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah LHP intern pemerintah wajib disampaikan ke BPK Dalam pemeriksaan BPK dapat menggunakan tenaga ahli dari luar yang berkerja untuk dan atas nama BPK

HAK BPK Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; Mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas lain yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya; Melakukan penyegelan tempat penyimpan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara; Meminta keterangan kepada seseorang; Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat sebagai alat bantu pemeriksaan. Pasal 10 UUPPTKN

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN Penyusunan LHP setelah pemeriksaan selesai dilakukan Pemeriksa dapat menyusun laporan interim pemeriksaan, bilamana diperlukan Kesimpulan Pemeriksaan TujuanTertentu Temuan Kesimpulan Rekomendasi Kinerja Opini Keuangan

Jenis-jenis Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) – LK telah disajikan & diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam LK dapat diandalkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) – LK telah disajikan & diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, sehingga informasi keuangan dalam LK yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksaan dapat diandalkan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) – LK tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan (pemeriksa tidak dapat meyakini LK apakah bebas dari i saji material) Tidak wajar – LK tidak disajikan & diungkapkan secara wajar dalam segala hal yang material, sehingga informasi keuangan dalam LK tidak dapat diandalkan

OPINI AUDIT Opini audit adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan. kriteria: Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah Kecukupan pengungkapan Kepatuhan terhadap peraturan perundangan Efektivitas sistem pengendalian intern

Temuan Temuan positif Hasil yang dicapai melebihi taget kinerja Dapat dijadikan contoh bagi unit kerja lain Temuan negatif: Ketidaktaatan pada peraturan Inefisiensi Ketidakefektivan kesalahan

REKOMENDASI Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya Ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang Untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan

Tindak Lanjut Temuan dapat ditindaklanjuti: Seluruhnya Sebagian: penjelasan Temuan tidak dapat ditindaklanjuti: Penjelasan/alasan

TANGGAPAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan

PENYAMPAIAN LHP LAPORAN KEUANGAN Oleh BPK PRESIDEN Sesuai dgn Kewenangannya LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2 bulan DPR & DPD Sesuai dgn Kewenangannya Gubernur/Bupati/walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2 bulan DPRD Sesuai dgn Kewenagannya

PENYAMPAIAN LHP LAPORAN KINERJA & TUJUAN TERTENTU Oleh BPK Presiden/Gubernur/Bupati atau Walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP LAPORAN KINERJA DPR/DPD/DPRD Sesuai dgn Kewenangannya Presiden/Gubernur/Bupati atau Walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP DENGAN TUJUAN TERTENTU DPR/DPD/DPRD Sesuai dgn Kewenangannya

PENYAMPAIAN IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN Presiden/Gubernur/ Bupati/Walikota 3 Bln sesudah berakhirnya semester ybs LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah Lembaga Perwakilan

KETERBUKAAN INFORMASI LHP yang disampaikan kepada Lembaga Perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum LHP sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

TINDAK LANJUT Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP Pejabat perlu memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut LHP Pejabat yang tidak melaksanakan tindak lanjut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian BPK memberitahukan hasil pemanatauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester Pasal 20 UUPPTJKN

KETENTUAN PERALIHAN Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilaksanakan mulai tahun anggaran 2006 Penyelesain ganti kerugian negara/daerah yang sedang dilakukan BPK dan/atau Pemerintah pada saat UU ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ada sebelum UU ini Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana dalam UU ini selambat-lambatnya satu tahun setelah UU ini (UUPPJKN Pasal 27)

PERATURAN PELAKSANAAN UU PPTKN Standar Pemeriksaan; Tata cara Pemanggilan; Tata cara Penyampaian LHP kpd Legislatif; Tata cara Tindak Lanjut; Tata cara Penyelesaian Kerugian Negara.

Hasil Pemeriksaan Banyak kementerian negara/lembaga (KL) dan Pemda memperbaiki transparansi dan akuntabilitas LK, Rekomendasi BPK senantiasa menjadi acuan memperbaiki Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), Hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan tindak lanjut oleh aparat yang berwenang terkait korupsi, Hasil pemeriksaan BPK menjadi alat kontrol masyarakat.

AKUNTABILITAS BPK RI Pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk DPR atas usul BPK & Menkeu Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR/DPD/DPRD dengan salinan kepada Pemerintah untuk penyusunan LKPP/LKPD Untuk menjamin mutu pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi BPK sedunia BPK negara lain tersebut ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR.

Posisi SPKN SAK SPAP SPKN SAP SEKTOR PRIVAT SEKTOR PUBLIK STANDAR AKUNTANSI SAK SAP STANDAR PEMERIKSAAN SPAP SPKN

SPKN SPAP + SPKN STANDAR TAMBAHAN = - PENGECUALIAN

TUJUH PERNYATAAN STANDAR Sistematika SPKN PENDAHULUAN TUJUH PERNYATAAN STANDAR 1 UMUM 3 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN 2 5 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA 4 7 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PELAPORAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU 6

STANDAR PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA PENDAHULUAN PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN PSP 01 PSP 02 PSP 03 PSP 04 PSP 05 PSP 06 PSP 07 KOMPETENSI PERENCANAAN DAN SUPERVISI PERNYATAAN PENYAJIAN SESUAI PABU PERENCANAAN BENTUK LAPORAN PERENCANAAN PERNYATAAN ASERSI INDEPENDENSI SUPERVISI BUKTI PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN ISI LAPORAN SIMPULAN ATAS ASERSI PENGUNGKAPAN INKONSISTENSI PENERAPAN PABU KOMUNIKASI PEMERIKSA KEMAHIRAN PROFESIONAL BUKTI PEMERIKSAAN UNSUR KUALITAS LAPORAN PENGUNGKAPAN KEBERATAN BUKTI AUDIT PERTIMBANGAN PEMERIKSAAN SEBELUMNYA PENGENDALIAN MUTU PENGUNGKAPAN KECUKUPAN INFORMASI DOKUMENTASI PEMERIKSAAN KOMUNIKASI PEMERIKSA PENGUJIAN BERDASARKAN KRITERIA DISTRIBUSI LAPORAN PERTIMBANGAN PEMERIKSAAN SEBELUMNYA OPINI PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN PERNYATAAN SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN PERNYATAAN SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN DETEKSI KETIDAKPATUHAN DETEKSI KETIDAKPATUHAN LAPORAN PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN LAPORAN KEPATUHAN DOKUMENTASI PEMERIKSAAN PENGEMBANGAN TEMUAN PEMERIKSAAN LAPORAN PENGENDALIAN INTERN TANGGAPAN TERPERIKSA DOKUMENTASI PEMERIKSAAN TANGGAPAN TERPERIKSA INFORMASI RAHASIA INFORMASI RAHASIA DISTRIBUSI LAPORAN DISTRIBUSI LAPORAN

1 2 BPK RI Pengguna SPKN SEMUA PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA PEMERIKSA YANG BEKERJA UNTUK DAN ATAS NAMA BPK RI 2

MENGATUR SEMUA JENIS PEMERIKSAAN LINGKUP SPKN MENGATUR SEMUA JENIS PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PEMERIKSAAN KINERJA PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

TANGGUNG JAWAB ENTITAS YANG DIPERIKSA Mengelola keuangan negara secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, dan bertanggung jawab. Menyususun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan KN tepat waktu Menindaklanjuti rekomendasi BPK.

KUALIFIKASI UTAMA PEMERIKSA PSA 01 STANDAR UMUM KUALIFIKASI UTAMA PEMERIKSA KOMPETEN PENGENDALIAN MUTU INDEPENDEN PROFESIONAL

PEMERIKSAAN KEUANGAN 2 3 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PELAPORAN

PSP 02 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN KOMUNIKASI PEMERIKSA PERENCANAAN DAN SUPERVISI PERTIMBANGAN PEMERIKSAAN SEBELUMNYA PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN DETEKSI KETIDAKPATUHAN BUKTI AUDIT PENGEMBANGAN TEMUAN PEMERIKSAAN DOKUMENTASI PEMERIKSAAN

DETEKSI KETIDAKPATUHAN PSP 02.T3 DETEKSI KETIDAKPATUHAN Merancang pemeriksaan untuk menditeksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang2an, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse). Waspada terhadap kemungkinan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan. Jika timbul indikasi, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk menentukan dampaknya terhadap LK Ketidakpatutan bersifat subjektif, pemeriksa tidak memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksinya. Deteksi oleh pemeriksa tidak boleh mengganggu investigasi oleh penegak hukum.

PENGEMBANGAN TEMUAN PEMERIKSAAN PSP 02.T4 PENGEMBANGAN TEMUAN PEMERIKSAAN Unsur Temuan: Kondisi (memberikan bukti mengenai hal-hal yang ditemukan pemeriksa di lapangan) Kriteria (memberikan informasi yang dapat digunakan oleh pengguna laporan hasil pemeriksaan untuk menentukan keadaan seperti apa yang diharapkan. Sebab (memberi bukti yang meyakinkan mengenai faktor yang menjadi sumber perbedaan antara kondisi dan kriteria. Akibat (memberikan hubungan yang jelas dan logis untuk menjelaskan pengaruh dari perbedaan antara apa yang ditemukan pemeriksa (kondisi) dan apa yang seharusnya (kriteria).

PSP 03 PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN LAPORAN KEPATUHAN PERNYATAAN SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN PERNYATAAN PENYAJIAN SESUAI PABU PENGUNGKAPAN INKONSISTENSI PENERAPAN PABU LAPORAN KEPATUHAN LAPORAN PENGENDALIAN INTERN OPINI TANGGAPAN TERPERIKSA PENGUNGKAPAN KECUKUPAN INFORMASI INFORMASI RAHASIA DISTRIBUSI LAPORAN

PSP 03.T2 LAPORAN KEPATUHAN Laporan harus menengkap bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian kepatuhan yang berpengaruh langsung dan meterial terhadap LK Ketidakpatuhan yang ditemukan, dimuat dalam laporan atas kepatuhan. Bila tidak ada ketidakpatuhan, laporan ini tidak diterbitkan Ketidakpatuhan meliputi 1) penyimpangan administrasi, pelanggaran perikatan, atau penyimpangan mengandung unsur pidana dan 2) ketidakpatutan signifikan. Pelaporan kecurangan kepada pihak berwenang.

PSP 03.T3 PELAPORAN PENGENDALIAN INTERN Laporan harus mengungkap kelemahan pengendalian intern yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan” seperti yang dirumuskan dalam SPAP. Sejauh mungkin pengungkapan memenuhi unsur temuan (kondisi, kriteria, akibat dan sebab). Jika ditemukan kelemahan, pemeriksa harus mengomunikasikan kepada manajemen entitas

PSP 03.T4 TANGGAPAN TERPERIKSA LHP harus dilengkapi tanggapan pimpinan entitas/pejabat yang bertanggung jawab atas temuan dan rekomendasi. Dimaksudkan untuk menjamin bahwa laporan telah wajar, lengkap dan objektif. Tanggapan dilakukan terhadap temuan, simpulan dan rekomendasi Tanggapan berupa janji untuk memperbaiki, bukan alasan menghilangkan temuan Jika pemeriksa tidak setuju thp tanggapan, pemeriksa harus menyampaikan ketidaksetujuannya dalam laporan.

PSP 03.T5 INFORMASI RAHASIA Informasi rahasia yang dilarang sesuai UU, tidak diugkap dalam laporan, namun sifat informasi dan UU yang mengaturnya harus diungkap di laporan. Pertimbangan mengenai informasi rahasia hendaknya mengacu pada kepentingan publik.

PEMERIKSAAN KINERJA 5 4 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA PELAPORAN

STANDAR PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA PENDAHULUAN PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN PSP 01 PSP 02 PSP 03 PSP 04 PSP 05 PSP 06 PSP 07 KOMPETENSI PERENCANAAN DAN SUPERVISI PERNYATAAN PENYAJIAN SESUAI PABU PERENCANAAN BENTUK LAPORAN PERENCANAAN & SUPERVISI PERNYATAAN ASERSI INDEPENDENSI SUPERVISI PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN ISI LAPORAN BUKTI SIMPULAN ATAS ASERSI PENGUNGKAPAN INKONSISTENSI PENERAPAN PABU KEMAHIRAN PROFESIONAL BUKTI PEMERIKSAAN KOMUNIKASI PEMERIKSA UNSUR KUALITAS LAPORAN PENGUNGKAPAN KEBERATAN BUKTI AUDIT PENGENDALIAN MUTU PENGUNGKAPAN KECUKUPAN INFORMASI DOKUMENTASI PEMERIKSAAN PERTIMBANGAN PEMERIKSAAN SEBELUMNYA KOMUNIKASI PEMERIKSA PENGUJIAN BERDASARKAN KRITERIA DISTRIBUSI LAPORAN PERTIMBANGAN PEMERIKSAAN SEBELUMNYA OPINI PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN PERNYATAAN SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN PERNYATAAN SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN DETEKSI KETIDAKPATUHAN DETEKSI KETIDAKPATUHAN LAPORAN PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN LAPORAN KEPATUHAN DOKUMENTASI PEMERIKSAAN PENGEMBANGAN TEMUAN PEMERIKSAAN LAPORAN PENGENDALIAN INTERN TANGGAPAN TERPERIKSA DOKUMENTASI PEMERIKSAAN TANGGAPAN TERPERIKSA INFORMASI RAHASIA INFORMASI RAHASIA DISTRIBUSI LAPORAN DISTRIBUSI LAPORAN

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA PSP 04 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA PERENCANAAN SUPERVISI BUKTI PEMERIKSAAN DOKUMENTASI PEMERIKSAAN

PSP 04.01 PERENCANAAN Pekerjaan harus direncanakan secara memadai. Dalam merencanakan pemeriksaan, harus: Mempertimbangkan signifikansi masalah & kebutuhan pengguna Memperoleh pemahaman mengenai program (peraturan, tujuan, input, proses, output, outcome) Mempertimbangkan SPI; Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan; Mengidentifikasi kriteria (masuk akal, dapat dicapai, relevan) Mempertimgbangkan pekerjaan pemeriksa lain atau ahli Mengomunikasikan kepada pihak terkait

PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA PSP 05 PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA BENTUK LAPORAN ISI LAPORAN UNSUR KUALITAS LAPORAN DISTRIBUSI LAPORAN

HASIL PEMERIKSAAN KINERJA TEMUAN-TEMUAN PROSES MENYIMPULKAN SIMPULAN PROSES PENENTUAN REKOMENDASI REKOMENDASI

PSP 05.02 ISI LAPORAN Pernyataan pemeriksaan dilakukan sesuai SPKN Umum (tujuan, lingkup, metodologi) Temuan (harus mengungkap kelemahan SPI signifikan, penyimpangan dari peraturan, dan kecurangan, jika ada) Simpulan (Jawaban atas pemcapaian tujuan pemeriksaan) Rekomendasi (harus memberi rekomendasi perbaikan kinerja) Tanggapan dari pejabat yg bertanggung jawab Hal yang memerlukan penelahan lebih lanjut Informasi Rahasia

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU 7 6 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DENGAN PELAPORAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU 6

STANDAR PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA PENDAHULUAN PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN PSP 01 PSP 02 PSP 03 PSP 04 PSP 05 PSP 06 PSP 07 KOMPETENSI PERENCANAAN DAN SUPERVISI PERNYATAAN PENYAJIAN SESUAI PABU PERENCANAAN BENTUK LAPORAN PERENCANAAN & SUPERVISI PERNYATAAN ASERSI INDEPENDENSI SUPERVISI PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN BUKTI ISI LAPORAN SIMPULAN ATAS ASERSI PENGUNGKAPAN INKONSISTENSI PENERAPAN PABU KEMAHIRAN PROFESIONAL BUKTI PEMERIKSAAN KOMUNIKASI PEMERIKSA UNSUR KUALITAS LAPORAN PENGUNGKAPAN KEBERATAN BUKTI AUDIT PENGENDALIAN MUTU PENGUNGKAPAN KECUKUPAN INFORMASI DOKUMENTASI PEMERIKSAAN PERTIMBANGAN PEMERIKSAAN SEBELUMNYA KOMUNIKASI PEMERIKSA PENGUJIAN BERDASARKAN KRITERIA DISTRIBUSI LAPORAN PERTIMBANGAN PEMERIKSAAN SEBELUMNYA OPINI PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN PERNYATAAN SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN PERNYATAAN SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN DETEKSI KETIDAKPATUHAN DETEKSI KETIDAKPATUHAN LAPORAN PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN LAPORAN KEPATUHAN DOKUMENTASI PEMERIKSAAN PENGEMBANGAN TEMUAN PEMERIKSAAN LAPORAN PENGENDALIAN INTERN TANGGAPAN TERPERIKSA DOKUMENTASI PEMERIKSAAN TANGGAPAN TERPERIKSA INFORMASI RAHASIA INFORMASI RAHASIA DISTRIBUSI LAPORAN DISTRIBUSI LAPORAN

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TUJUAN TERTENTU PERENCANAAN & SUPERVISI PSP 06 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TUJUAN TERTENTU KOMUNIKASI PEMERIKSA PERENCANAAN & SUPERVISI PERTIMBANGAN PEMERIKSAAN SEBELUMNYA BUKTI PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN DETEKSI KETIDAKPATUHAN DOKUMENTASI PEMERIKSAAN

PSP 07 PERNYATAAN ASERSI SIMPULAN ATAS ASERSI PENGUNGKAPAN KEBERATAN PELAPORAN PEMERIKSAAN TUJUAN TERTENTU PERNYATAAN ASERSI PERNYATAAN SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN SIMPULAN ATAS ASERSI LAPORAN PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN PENGUNGKAPAN KEBERATAN TANGGAPAN TERPERIKSA PENGUJIAN BERDASARKAN KRITERIA INFORMASI RAHASIA DISTRIBUSI LAPORAN

Sifat Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu TINGKAT KEYAKINAN EKSAMINASI REVIU PROSEDUR YANG DISEPAKATI

HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU SIMPULAN TEMUAN-TEMUAN

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/