MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Final
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pajak Pertambahan Nilai
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Inspektorat Kabupaten Sleman
Pajak Penghasilan Final
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2016 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L stdt Permenkeu Nomor 194/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017; Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;

KONSEP DASAR Belanja Barang Operasional Anggaran BOS di kanwil Kemenag DIY BOS diberikan: semester 2 tahun pelajaran dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 dgn catatan tahap berikutnya akan dicairkan jika telah digunakan sekurang- kurangnya 80% dan laporan telah disampaikan ke Tim BOS Kanwil (syarat pencairan sudah lengkap) Proses pencairan dengan 2 tahap, tahap 1 maksimal minggu ke-1 Maret, Tahap 2 maksimal minggu ke-4 Agustus.

KONSEP DASAR Dengan mekanisme LS ke Rekening Madrasah, boleh rekening tabungan, boleh juga rekening Giro Rekening penerima BOS wajib dilaporkan terpisah dgn saldo dari pihak lain Madrasah sebagai bendahara non Pemerintah dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa sesuai Juknis yg Berlaku; Akhir tahun saldo BOS nol di rekening Saldo maksimal harian Rp. 10 juta

KONSEP DASAR Pengelola BOS setelah terima dana BOS dan akan membelanjakan harus memulai dengan: Penarikan Dana tunai dari rekening tabungan BOS, tidak boleh langsung dihabiskan, saldo harian tunai Maksimal Rp. 10 jt Membelanjakannya sesuai DPA dan RKAM yang ada Jika akan menggunakan anggaran yg belum ada di DPA atau RKAM, wajib merevisi dulu DPA dan RKAM nya, DPA dan RKAM jadi acuhan utama atau KITABNYA para bendahara BOS Mulailah belanja sesuai penggunaan pada juknis BOS 2017

JUKNIS BOS 2016 vs 2017 NO 2016 2017 1 Biaya Satuan MI : 800.000 MTs : 1.000.000, MA : 1.200.000 MTs : 1.000.000, MA : 1.400.000 2 Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dapat dilakukan satu tahap sampai dengan empat tahap, berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta 3 Tidak ada Pernyataan harus ubah RKAM RKAM harus direvisi jika berubah, Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai bantuan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan. 4 Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada pengajuan tahap satu dan tahap tiga, yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada pengajuan tahap satu yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, dan jika pada tahap dua terjadi perubahan isi perjanjian kerjasama maka perlu dilakukan addendum antara kedua belah pihak 5 Proses pencairan 4 Tahap Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen dilampiri : RKAM, SPK, Kuitansi penerimaan Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap, lampiran : Kuitansi, SPTB

JUKNIS BOS 2016 vs 2017 NO 2016 2017 6 Penggunaan BOS, hanya untuk perawatan dan pemeliharaan Penggunaan BOS, boleh untuk rehab ringan, selain untuk pemeliharaan dan perawatan 7 Pembayaran GBPNS Ekstrakurikuler belum dibahas Pembayaran GBPNS Ekstrakurikuler diperbolehkan 8 Tidak ada Pernyataan harus ubah RKAM RKAM harus direvisi jika berubah, Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai bantuan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan. 9 Pembelian perangkat komputer masih terbatas Desktop/workstation maksimum 5 unit untuk MTs dan MA, dan 3 unit untuk MI. Proyektor maksimal 3 unit dengan harga maksimum Rp. 5 juta/unit dengan garansi resmi. Pembelian perangkat komputer bertambah. Desktop/workstation maksimum 10 unit, dan bagi madrasah yang melaksanakan UNBK sesuai kebutuhan. Proyektor maksimal 5 unit dengan harga maksimum Rp. 5 juta/unit dengan garansi resmi. 10 Jika penggunaan lainnya sudah terpenuhi, dapat utk beli alat sesuai juknis Dapat utk beli AC, dan Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang UNBK 11 Pembukuan, ada 4 jenis Buku yang dikerjakan : BKU, Buku pembantu Kas, Bank, dan Pajak Pembukuan 2 jenis buku, Buku Kas Umum (BKU) K-2, Buku Pembantu Pajak K-3 12 Rekening Madrasah 1 Bank di BRI KK Kanwil Depag Ditawarkan untuk disepakati bersama, disarankan di Bank terdekat dgn Madrasah, BUKA BARU!!!

KONSEPSI DASAR Setiap hari agar tidak lupa, lakukan pembukuan secara langsung dan berurutan, jangan menunggu akhir bulan. Kecuali sudah menggunakan Aplikasi Pembukuan Bendahara BKU (Buku Kas Umum) Buku Pembantu Pajak NPWP yang digunakan dalam pembayaran pajak adalah NPWP Madrasah, karena sebagai identitas kalau bukan Bendahara Pemerintah Agar tidak diwajibkan pungut dan setor PPh 22

MATERAI DAN PERPAJAKAN Belanja 0 sd Rp. 250.000,- tanpa materai Belanja Rp. 250.000 sd Rp. 1 jt (materai 3.000) Belanja diatas Rp. 1.000.000 (materai 6.000) Pajak yang di pungut dan disetor : PPN atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 10 % utk nilai diatas Rp. 1.000.000,-, dan bukan merupakan pembayaran dipecah-pecah. PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kode Akun Pajak PPN 411211-Jenis Setoran 900 NPWP Rekanan (PPN saja) Pengelola BOS bukan Bendahara Pemerintah sehingga Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

MATERAI DAN PERPAJAKAN Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Pemungutan PPN jika nilai pembelian sudah termasuk PPN atau yg biasanya tertera di anggaran DPA, maka PPN nya:(10/110 x Nilai Pembelian), menggunakan NPWP Pengusaha Kena Pajak

MATERAI DAN PERPAJAKAN PPh 21 atas Honorarium Kegiatan Bagi guru/pegawai PNS ,, diatur sebagai berikut (PMK:262/KMK.03/2010, tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan utk PNS/TNI/Polri dari penghasilan Bruto: i. Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen). ii. Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) iii. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) Dengan Akun 411121- dan Jenis Setoran 104 Bagi guru/pegawai bukan PNS sebagai peserta kegiatan, PPh 21 sebesar 5 % jika mempunyai NPWP, jika tidak dikenakan pajak sebesar 6% dari penghasilan.

MATERAI DAN PERPAJAKAN Penghasilan rutin setiap bulan untuk Guru Bukan PNS (GBPNS), Tenaga Kependidikan bukan PNS, Pegawai Bukan PNS, untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. Dengan perhitungan PTKP.. Honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp. 200.000,-. b. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp. 200.000,-

MATERAI DAN PERPAJAKAN PPh 21 atas Uang Saku/Uang lembur/Uang Sidang, dll PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal,penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Tarif 2% dikenakan untuk: 1) Sewa harta selain tanah dan bangunan, 2) jasa teknik, 3) jasa manajemen, 20) jasa terkait komputer dan software 21) jasa instalasi, 22) jasa perawatan dan perbaikan, 23) jasa katering PPh 23 atas Jasa sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP berapapun kena pajak . Kode akun pajaknya :411124- jenis setoran: 104

MATERAI DAN PERPAJAKAN PPh Pasal 23 untuk Jasa Katering/Boga dan pembelian Konsumsi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah/Non melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.

MATERAI DAN PERPAJAKAN Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah terutang PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman.. Karena Madrasah swasta bukan Bendahara Pemerintah jadi tdk dikenakan PPh 22 Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui penyedia Jasa Boga atau Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering.

MODEL MATERAI 3000

MODEL MATERAI 6000

KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN KUITANSI PEMBAYARAN FORMULIR BOS K-7 Diisi Oleh Madrasah   KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN Tahun Anggaran : No Bukti Sudah Terima Dari Kepala Madrasah Madrasah ............................................... Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi Jumlah Uang Terbilang Untuk Pembayaran Sumber Dana Dana BOS Periode Bulan ................ sd ..................... Yogyakarta, Penerima Uang ttd stempel rekanan (Nama Jelas) Lunas dibayar tanggal Bendahara Madrasah ttd

FORMAT DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT/UANG SAKU DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT PESERTA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA INSTANSI ASAL GOL TRANSPORT TANDA TANGAN 1 - Rp 100.000   2 3 4 5 JUMLAH Rp500.000 lima ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala Madrasah Bendahara Madrasah

FORMAT DAFTAR PENERIMAAN HONOR PANITIA/NARASUMBER DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA BULAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 6 IV Rp 400.000 Rp 20.000 Rp 380.000   2 Sekretaris Rp 300.000 Rp 15.000 Rp 285.000 3 Anggota III 4 5 JUMLAH Rp 1.600.000 Rp 80.000 Rp 1.520.000 satu juta enam ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala Madrasah Bendahara Madrasah XXXXXXXX XXXXXX

FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV   2 Sekretaris 3 Anggota III 4 5 Mengetahui Kepala Madrasah

FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PESERTA NO GOL TANDA TANGAN 1 2 3 4 5   2 3 4 5 Ketua Panitia/Kepala Madrasah NAMA NIP

Surat perjalanan dinas Surat Perjalanan Dinas dibuat sebagai bukti melakukan perjalanan dinas keluar kantor untuk meraih transportasi, uang saku, uang harian, atau penginapan. Dalam perjalanan dinas harus dilampiri SPD (format di lampiran harus sesuai dan di bubuhi Stempel yang akan dituju) Bukti pembayaran menggunakan kuitansi per orang, jika akan meraih tidak hanya transportasi harus menggunakan kuitansi dan daftar rinciannya.

ILUSTRASI 1. Pembelian buku teks pelajaran agama sebesar Rp. 3.000.000,- Kuitansi dgn Stempel Toko bermaterai 6.000, nota wajib ada Tidak dipungut PPN karena buku teks Agama 2. Pembelian Konsumsi PPDB Kuitansi dan pajak PPh 23, lampirannya nota pembelian dan daftar hadir semua penerima konsumsi 3. Transportasi untuk koordinasi ke lembaga lain SPD dengan stempel lokasi tujuan Kuitansi pembayaran transport kepada penerima Surat Tugas

ILUSTRASI 1. Honor Jam mengajar Ekskul diluar jam kerja Membuat daftar penerimaan honor guru ekskul, boleh digabung dgn ekskul lainnya Dikenakan pajak PPh 21 untuk honor tersebut Boleh dibayarkan transport jika pengajar dari luar madrasah Boleh dibayarkan Uang saku sebagai pengganti honor tetap pajak jika memenuhi aturan SBM hal 49, point 22 tentang Satuan Uang Saku Rapat di dalam kantor 2. Biaya transportasi siswa untuk mengikuti lomba diperbolehkan sesuai aturan Surat Perjalanan Dinas 3. Tidak diperbolehkan melakukan Sewa Kendaraan dengan alasan apapun, tidak sesuai dgn SBM 2016

ILUSTRASI 4. Biaya pendaftaran mengikuti lomba diperbolehkan sesuai juknis..dengan bukti kuitansi berstempel penyelenggara 5. Penggandaan soal dapat di lakukan pada rekanan yang ber PKP bukan pada lembaga seperti KKM, KKG dll 6. Biaya mengawas ujian madrasah, dalam hal ini adalah honor pengawas ujian atau transport jika mengawas di luar sekolah atau pengawas lain yang masuk.

ILUSTRASI Perawatan Madrasah atau pemeliharaan merupakan jasa, tetapi hal ini bisa juga dilakukan secara mandiri dengan pihak madrasah melakukan pemeliharaan secara langsung dengan memanfaatkan upah harian Biaya rapat atau seminar diwujudkan dalam Perjadin yang diraih adalah: - Uang Saku, Akomodasi, Transportasi...secara teknis uang nya untuk membayar seminar tersebut 3. Pembayaran honor sesuai dgn aturan honor, dan dibebani pajak

ILUSTRASI 1 Dimana seharusnya beli Perangkat Komputer ????? a. Cari Toko atau Rekanan yang ber PKP tidak bisa tidak b. Karena butuh NPWP rekanan untuk pembayaran pajak c. NPWP Pembeli adalah NPWP Madrasah sebagai Bendahara Swasta non Pemerintah d. Untuk Belanja tersebut idealnya rekanan menerbitkan faktur pajak e faktur, apabila rekanan blm menerbitkannya, kita minta saja faktur pembelian dari tokonya

ILUSTRASI SOAL MTs Al Islamiyah Pada tanggal 22 Februari 2016 menerima dana BOS di rekening sebesar Rp. 36.000.000,- Tgl 02 Maret 2016: Bayar Honor GTT bulan Januari dan februari 2016 total Rp. 2.000.000 Tgl 03 Maret 2016 Bayar Listrik Januari dan Februari sebesar Rp. 550.000,- Tgl 10 Maret : Beli Laptop Rp. 4.000.000, pajak di setor lusa. Tgl 20 Maret Bayar ATK Operasional Madrasah Rp. 2.500.000,- Tgl 10 April Bayar ATK Keg ekskul Rp. 700.000 Tgl 15 April Bayar Pemeliharaan mebelair kelas Rp. 2.000.000,-

JAWABAN Di buku rekening ada dana BOS 36 jt..akan mempengaruhi BKU dan Buku Pem Bank..sebagai bukti di copy buku rekening yg mencantumkan transaksi terima dana BOS Karena tgl 02 Maret ada pembayaran, maka di tgl itu atau sebelumnya melakukan penarikan uang dari Bank Ke Kas tunai dgn saldo kas harian maksimal Rp. 10 jt Laptop 4 juta (pagunya) artinya di kuitansi ya ditulis 4 jt...PPN 4 jt/11 = 363.636 atau sebesar 10 % dari DPP, DPP sebesar 100/110 dari pagu, harus menggunakan NPWP Rekanan yg ber PKP Bayar ATK dalam 1 hari 1 rekanan tapi beda kegiatan jadi tdk kena PPN, jika lebih dri 1 jt tapi 1 rekanan maka kena PPN Bayar pemeliharaan mebelair karena diatas 1 juta kna PPN dengan rekanan harus ber PKP, bebas PPh

Sekian dan terima kasih

KESIMPULAN CP MEIYANA : 08122729920/087739004754 NURUDIN : 081328226113