Diah Ipma Fithria Laela Hidayati KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL pengelola pengadaan barang/jasa Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Diah Ipma Fithria Laela Hidayati Kepala Subbidang Jabatan Fungsional Bidang Perekonomian dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Surabaya, 13 September 2017
ROADMAP ASN 2015-2019 (Nasional) Capaian SASARAN 2015 2016 2017 2018 2019 Arah organisasi sesuai Nawacita Pengorganisasian Audit Organisasi Anjab & ABK dg e-Formasi (Sesuai Potensi Daerah) & SIM-ASN Sistem Etika, Integritas, dan Disiplin SIM ASN yg Andal Perekrutan & Orientasi Rekruitmen dan Penugasan (C)ASN Talenta Terbaik Pengembangan Kapasitas Standar Kompetensi Jabatan Job–Person Fit Assesment Kompetensi sesuai Jabatan Sistem Manajemen Kinerja Penilaian Kinerja & Awards Kinerja Individu yg optimal bagi Organisasi Sistem Kompensasi & Penegakan Sanksi Sistem Gaji, Tunjangan dan Penghargaan Berbasis Kinerja Sistem Talent Management - Kepemimpinan Talent Mapping Promosi & Rotasi Seleksi JPT & JA ASN JPT & JA Teladan Pola Karir Instansi dan Nasional Rotasi Nasional Purnabhakti & Terminasi Sistem Pensiun, JHT, dan kompensasi Apresiasi yg Layak
Fair and equitable treatment JABATAN FUNGSIONAL DALAM UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu Merit System* Fair and equitable treatment Equal pay Performance standard Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada JPT Pratama (Eselon II), Administrator, Pengawas OUTPUT by process
Mengapa Jabatan Fungsional? Karir Kepastian jenjang karir Kedudukan dalam Organisasi Penghasilan Tunjangan Jabatan Fungsional – Kelas Jabatan Pengembangan Kompetensi Diklat – Uji Kompetensi
Ketentuan jabatan fungsional dalam pp 11 tahun 2017 Dasar Hukum Kriteria Pengangkatan dalam JF Pemberhentian dari JF Standar Kompetensi Batas Usia Pensiun Rangkap Jabatan Pelantikan Tugas Instansi Pembina Organisasi Profesi
Dasar hukum pengaturan jabatan fungsional (Pasal 362) Dasar Hukum yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, meliputi: PP 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Rangkap Jabatan PP 97/2000 tentang Formasi PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP 101/2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan PNS PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP 21/2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia bagi Pejabat Fungsional UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN KEPPRES 87 Tahun 1999 dan PERPRES 116 Tahun 2014 Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Beginning course details and/or books/materials needed for a class/project.
Transformasi JF (Pasal 70-73) KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL Rumpun jabatan sebagai landasan penetapan jabatan fungsional keahlian/keterampilan Disusun berdasarkan perpaduan jabatan dan bidang ilmu pengetahuan Fungsi dan tugas terkait tusi IP Sertifikasi dan/atau Penilaian sebagai bukti keahlian/keterampilan STANDAR KOMPETENSI (Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural) Pelaksanaan tugas bersifat mandiri dan Kegiatan diukur dengan satuan nilai Angka Kredit Klasifikasi JF berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja Penetapan dilakukan berdasarkan usulan atau tanpa usulan IP Jenjang berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi Utama Madya Muda Pertama UU NO. 5 TAHUN 2014 Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama Penyelia Pelaksana Lanjutan Pelaksana Pelaksana Pemula Mahir Terampil Pemula Keppres No. 87 Tahun 1999 jo. Keppres No. 97 Tahun 2012
STANDAR KOMPETENSI pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi* diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan** TEKNIS SOSIAL KULTURAL MANAJERIAL pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan* diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis** pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan* diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan** *Pasal 1 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS **Pasal 69 UU No 5/2014 tentang ASN
PENGANGKATAN DILAKUKAN BERDASARKAN KEBUTUHAN JABATAN Pengangkatan dalam JF Pasal 74 - 90 Pertama Syarat pendidikan Uji kompetensi Nilai prestasi kerja min 1 (satu) tahun terakhir baik Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perpindahan Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun Nilai prestasi kerja min 2 (dua) tahun terakhir baik Batas Usia Keahlian : 53 untuk JF Ahli Pertama dan Ahli Muda, 55 JF Ahli Madya, 60 JF Ahli Utama bagi yang menduduki JPT Batas Usia Keterampilan : 53 tahun Penyesuaian Promosi Uji Kompetensi Objectives for instruction and expected results and/or skills developed from learning. PENGANGKATAN DILAKUKAN BERDASARKAN KEBUTUHAN JABATAN
Pemberhentian dari JF Pasal 94 - 97 Mengundurkan diri dari jabatan Diberhentikan sementara sebagai PNS CTLN Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan Ditugaskan penuh di luar JF Tidak memenuhi persyaratan jabatan DAPAT DIANGKAT KEMBALI BERDASARKAN KETERSEDIAN KEBUTUHAN JABATAN Relative vocabulary list.
Batas usia pensiun BATAS USIA PENSIUN 58 Tahun 60 Tahun 65 Tahun JF Keterampilan JF Ahli Pertama JF Ahli Muda 60 Tahun JF Ahli Madya 65 Tahun JF Ahli Utama * Dikecualikan bagi yang telah ditetapkan dalam UU JF terkait A list of procedures and steps, or a lecture slide with media. Ps 354: PNS berusia > 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku BUP ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, BUP tetap 65 tahun. Ps 355: PNS berusia > 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum PP ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 60 tahun, BUPnya tetap 60 tahun. Ps 356: JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF penyelia setelah berlakunya PP 21/2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional, BUP nya 58 tahun.
Ketentuan lainnya.. Pengangkatan dalam JF tertentu dapat diisi oleh PPPK Ps. 74 ayat (3) Peraturan Presiden Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji (Ps. 87-93) Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 JF dilarang RANGKAP JABATAN, dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatan sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF (Ps. 98) Misal: Jaksa, Diplomat, Dokter Tugas Instansi Pembina dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas IP oleh Menteri (Ps. 99-100) Pembentukan dan Tugas Organisasi Profesi (Ps. 101) A list of procedures and steps, or a lecture slide with media.
To be concerned.. Follow Up Database jabatan fungsional dan upaya pembinaannya Review terhadap aturan jabatan fungsional terkait dengan bidang tugas dan penyesuaian dengan ketentuan PP 11/2017 Relevansi tugas jabatan dan uraian kegiatan yang dilakukan dengan perkembangan tuntutan tugas dan fungsi organisasi Kesiapan Instansi Pembina dalam melaksanakan ketentuan JF sesuai dengan PP 11/2017 dalam hal Uji Kompetensi Upaya pembinaan jabatan fungsional baik dari Instansi Pembina maupun Instansi Pemerintah pengguna JF terutama dalam jaminan pengembangan kompetensi Substansi Perubahan meliputi: Tugas jabatan Ketentuan mengenai Instansi Pembina Penilaian KinerjaSKP Pengangkatan dalam jabatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Standar Kompetensi Uji Kompetensi Indikator penghitungan kebutuhan Pemberhentian dari Jabatan
Jabatan Fungsional PPBJ Sifat dan Kedudukan Bersifat terbuka Berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa di Instansi Pemerintah Jenjang Pertama (III/a –III/b) Muda (III/c – III/d) Madya (IV/a – IV/c) Pengangkatan dalam Jabatan Pengangkatan Pertama Perpindahan dalam JF Penyesuaian/Inpassing Ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya tanggal 20 Desember 2012 Memiliki tugas pokok untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi aset
Ketetentuan dalam jf ppbj Terdapat syarat sertifikasi ahli pengadaan nasional tingkat pertama Kewajiban diklat ahli pengadaan barang/jasa tingkat pertama Dalam kenaikan jenjang jabatan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi Jumlah formasi telah ditetapkan Pembebasan Sementara : tidak tercapainya angka kredit, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan secara penuh di luar JF PPBJ, CTLN, dan Tugas Belajar Pemberhentian dikenaan apabila tidak mencapai angka kredit setelah diangkat kembali, dijatuhi hukuman disiplin, dibebaskan dari jabatan Ketentuan penurunan jenjang jabatan sebagai hukuman disiplin tingkat berat Formasi: Di lingkungan LKPP paling kurang 15 (lima belas) paling banyak 20 (dua puluh); Di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian: 1. setiap 1 (satu) satuan kerja paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang; 2. setiap 1 (satu) ULP diperlukan paling kurang 3 (tiga) orang, paling banyak 7 (tujuh) orang; Di lingkungan Provinsi: 1. setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; 2. setiap 1 (satu) ULP paling kurang 40 (empat puluh) orang, dan paling banyak 60 (enam puluh) orang. Di lingkungan Kabupaten/Kota: 1. setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; dan 2. setiap 1 (satu) ULP paling kurang 30 (tiga puluh) orang, paling banyak 50 (lima puluh) orang.
Tindak lanjut terhadap kebijakan JF dalam PP 11/2017 Kesiapan Instansi Pembina dalam melaksanakan ketentuan JF sesuai dengan PP 11/2017 dalam hal Uji Kompetensi berlaku pada semua jenis pengangkatan. Syarat lain yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan instansi pembina, misalnya Diklat fungsional atau diklat teknis disamping uji kompetensi yang disyaratkan. BUP JF ditetapkan bagi semua jabatan fungsional, dengan demikian ada kesempatan juga apabila JF diusulkan sampai dengan jenjang utama apabila memang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kegiatannya. Follow Up Telah diusulkan Revisi Permenpan 77/2012 melalui surat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Nomor 10718/D.3/11/2016 tanggal 17 November 2016 Telah dilaksanakan Ekspose NA Usulan Revisi pada tanggal 2 Mei 2017 Rancangan perubahan sudah disampaikan melalui Surat Direktur Pengembangan Profesi Nomor 5415/D.3,1/5/2017 tanggal 30 Mei 2017 Usulan dapat dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti dengan perubahan sesuai dengan PP 11/2017 Substansi Perubahan meliputi: Tugas jabatan Ketentuan mengenai Instansi Pembina Penyusunan SKP bagi PPBJ Pengangkatan dalam jabatan meliputi pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian (inpassing), dan promosi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kenaikan pangkat dan kompetensi Indikator penghitungan kebutuhan Pemberhentian dari Jabatan
Terima kasih
Diskusi