KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM (Peraturan Menteri PU Nomor 10/PRT/M/2011) Disampaikan pada Kegiatan Pembinaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian PUPR Batam, 28-29 Oktober 2015 Bagian Administrasi Perkantoran Biro Umum – Sekretariat Jenderal Jl. Pattimura No.20 Keb. Baru Jakarta Selatan Phone/Fax . 021 7251058
SISTEMATIKA PAPARAN 1. KEBIJAKAN PEDOMAN TATA NASKAH DINAS 2. JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS 3. PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, KOP SURAT DAN CAP DINAS 4. PENOMORAN DAN PENGKODEAN NASKAH DINAS 5. KEWENANGAN PENANDATANGAN NASKAH DINAS 6. PENGAMANAN NASKAH DINAS 7. SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR 8. DISTRIBUSI NASKAH DINAS 9. PENGGUNAAN PENAMAAN INSTANSI (NOMENKLATUR) DAN PENYEBUTAN JABATAN (TITELATUR) 10 TRANSISI PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PUPR
KEBIJAKAN PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
KEBIJAKAN PEDOMAN TATA NASKAH DINAS Peraturan Menteri PU No.37/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tata Laksana Persuratan dan Kearsipan Perpres No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Menteri PAN No.22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU. No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Menteri PU No. 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum 4
KLASIFIKASI KEAMANAN & PRASARANA/INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP TATA NASKAH DINAS Digunakan sebagai dasar penciptaan arsip agar memenuhi syarat Autentisitas & Realibilitas. KLASIFIKASI ARSIP Utk mengelompokkan arsip sebagai satu keutuhan informasi yang dibuat. KLASIFIKASI KEAMANAN & AKSES ARSIP Untuk menentukan keterbukaan /kerahasiaan arsip dalam rangka penggunaan fisik arsip & informasi nya (SR/R/T/B). PROSES PENYUSUNAN PENETAPAN RETENSI ARSIP Utk menentukan masa simpan (usia) arsip.
TATA NASKAH SEBAGAI INSTRUMEN PENCIPTAAN ARSIP Proses pembuatan arsip dinamis TATA NASKAH DINAS KLASIFIKASI ARSIP Utk mengelompokkan arsip sebagai satu keutuhan informasi yang dibuat. Digunakan sebagai dasar penciptaan arsip agar memenuhi syarat Autentisitas & Reliabilitas. DOKUMENTASI-REGISTRASI – DISTRIBUSI- SIMPAN PENETAPAN RETENSI ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN & AKSES ARSIP Catat,Kirim,Simpan Bukan “Ikat, Timbang, Bayar” Utk menentukan masa simpan (usia) arsip. Untuk menentukan keterbukaan/kerahasiaan arsip dalam rangka penggunaan fisik arsip & informasi nya (SR/R/T/B). 6
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PU Permen PU No.10/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian PU
( BERDASARKAN PERMEN 10/PRT/M/2011, PASAL 1) TATA NASKAH DINAS ( BERDASARKAN PERMEN 10/PRT/M/2011, PASAL 1) Adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tata Naskah Dinas Adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Naskah Dinas
MAKSUD DAN TUJUAN TATA NASKAH DINAS ( BERDASARKAN PERMEN 10/PRT/M/2011, PASAL 2) sebagai acuan pengelolaan naskah dinas pada setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. MAKSUD menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum maupun instansi lain di luar Kementerian Pekerjaan Umum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. TUJUAN
Jenis dan Format Naskah Dinas; POKOK-POKOK PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM MELIPUTI: Jenis dan Format Naskah Dinas; Penggunaan Lambang Negara, Logo, Kop Surat, dan Cap Dinas; Kewenangan Penandatangan Naskah Dinas; Penomoran Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Surat Masuk dan Keluar; Distribusi Naskah Dinas.
JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS Permen PU No.10/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian PU JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM NASKAH DINAS ARAHAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS NASKAH DINAS KORESPONDENSI NASKAH DINAS KHUSUS LAPORAN TELAAHAN STAF FORMULIR PERATURAN MEMORANDUM SURAT PERJANJIAN PEDOMAN NOTA DINAS SURAT KUASA PETUNJUK PELAKSANAAN SURAT DINAS BERITA ACARA PROSEDUR TETAP SURAT UNDANGAN SURAT KETERANGAN SURAT EDARAN KEPUTUSAN SURAT PENGANTAR INSTRUKSI PENGUMUMAN SURAT PERINTAH
KEWENANGAN PENANDATANGAN NASKAH DINAS
MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM No Jenis Naskah Dinas Menteri Wakil Menteri Eselon I Staf Ahli Sesitjen, Sesditjen, Sesbadan Direktur/ Karo/ Kapus Kabag/ Kabid/ Kasubdit Kasubag/ Kasi 1 Peraturan √ 2 Keputusan 3 Pedoman 4 Petunjuk Pelaksanaan 5 Prosedur Tetap 6 Instruksi 7 Surat Edaran 8 Surat Perintah 9 Surat Dinas 10 Memorandum 11 Nota Dinas 12 Surat Undangan 13 Surat Perjanjian 14 Surat Kuasa 15 Berita Acara 16 Surat Keterangan 17 Surat Pengantar 18 Pengumuman 19 Laporan 20 Telaahan Staf
PENANDATANGAN NASKAH DINAS
PENGGUNAAN ATAS NAMA (a.n.) Atas nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani surat dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Pejabat penandatangan surat dinas bertanggung jawab atas isi surat dinas kepada penanggung jawab, tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang memberi kuasa; Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani naskah dinas yang bersifat pengaturan berada pada Menteri Pekerjaan Umum; Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat pengaturan dapat didelegasikan/dilimpahkan kepada pejabat paling banyak dua rentang di bawahnya.
a.n. MENTERI PEKERJAAN UMUM Contoh Penggunaan a.n. a.n. MENTERI PEKERJAAN UMUM Sekretaris Jenderal, (tanda tangan) Nama Lengkap NIP…………………….
a.n. MENTERI PEKERJAAN UMUM Contoh Penggunaan u.b. Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika pejabat yang diberi kuasa memberi mandat kepada bawahannya. Oleh sebab itu, u.b. digunakan setelah a.n. a.n. MENTERI PEKERJAAN UMUM Sekretaris Jenderal, u.b. Kepala Biro Umum (tanda tangan) Nama Lengkap NIP……………………..
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketentuan penandatangan pelaksana tugas yang disingkat (Plt) adalah sebagai berikut: Pelaksana tugas (Plt.) digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut. Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat definitif ditetapkan. Plt. Kepala Biro Umum, (tanda Tangan) Nama Lengkap NIP……………………..
Pelaksana Harian (Plh.) Ketentuan penandatangan pelaksana harian yang disingkat (Plh.) adalah sebagai berikut: Pelaksana harian (Plh.) dipergunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari perlu ada pejabat sementara yang menggantikannya. Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat. Plh. Kepala Biro Umum, (tanda tangan) Nama Lengkap NIP……………………..
Batasan Wewenang penandatangan surat sbb: Pejabat Es-IV atau yang sederajat, hanya diperbolehkan menandatangani surat dinas pada lingkup Unit Kerja Es-II masing-masing. Pejabat Eselon-III atau yang sederajat, hanya diperbolehkan menandatangani surat dinas pada lingkup Unit Kerja Es-I masing-masing.
PENGAMANAN NASKAH DINAS
Kecepatan Penyampaian Surat Amat Segera/Kilat adalah surat dinas yang harus diselesaikan/dikirim/disampaikan pada hari yang sama dengan batas waktu 24 jam; Segera adalah surat dinas yang harus diselesaikan/ dikirim/disampaikan dalam waktu 2 x 24 jam; Biasa adalah surat dinas yang harus diselesaikan/ dikirim/disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian pengiriman, sesuai dengan jadwal perjalanan caraka/kurir.
Penyiapan/penyusunan konsep surat keluar adalah sebagai berikut: Penyiapan/penyusunan konsep dilakukan oleh pejabat/pegawai yang membidangi, seperti sekretaris/pimpinan sekretariat atau pejabat yang ditunjuk; Setiap konsep yang disiapkan harus didasarkan pada kebijakasanaan dan pengarahan pimpinan, serta dibuat rangkap dua. Rangkap dua konsep surat dinas dimaksudkan terdiri dari: Lembar I, konsep surat dinas yang mencantumkan paraf dan tanda tangan pejabat terkait serta setelah pelaksanaan penandatanganan dilakukan penyimpanan. Lembar II, konsep surat dinas yang tidak mencantumkan paraf dan tanda tangan pejabat dan setelah pelaksanaan penandatanganan dikirimkan kepada pihak yang menerima surat dinas dimaksud.
Setiap konsep yang akan diajukan kepada pimpinan terlebih dahulu harus diteliti oleh sekretaris/pimpinan sekretiariat atau pejabat yang diserahi wewenang. Sesuai dengan petunjuk pimpinan atau menurut pertimbangannya sendiri terhadap isi surat dinas, sekretaris/pimpinan sekretariat menetapkan tingkat kecepatan penyampaian dan tingkat keamanan surat. Setiap konsep Surat Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dibubuhi paraf terlebih dahulu oleh para pejabat dua tingkat dibawahnya yang bertugas menyiapkan konsep surat dinas tersebut. Letak pembubuhan paraf diatur sebagai berikut: Kepala Biro Umum Tanda Tangan Nama Lengkap NIP ……………… Eselon III Eselon IV
TRANSISI PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PUPR
TRANSISI PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PUPR 1 Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 08/SE/M/2014 Tentang Penggunan Kop Surat dan Cap Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 01/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 56/SE/M/2015 Tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 61/SE/M/2015 Tentang Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 62/SE/M/2015 Tentang Kode Identifikasi Otoritas Penomoran Naskah Dinas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2 3 4 5 27
SE MENTERI PUPR NO 08/SE/M/2014 Tentang Penggunan Kop Surat dan Cap Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
MAKSUD DAN TUJUAN RUANG LINGKUP Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 08/SE/M/2014 tentang Penggunan Kop Surat dan Cap Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II dalam menyiapkan surat dinas dengan menggunakan Kop Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran ini bertujuan untuk kelancaran komunikasi tulis kedinasan yang efektif dan efisien Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. RUANG LINGKUP Lingkup pengaturan penggunaan Kop Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah sebagai berikut: Kop Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Kop Surat Dinas yang digunakan untuk surat dinas yang ditandatangani oleh Menteri. Cap Dinas Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Cap Dinas yang digunakan untuk surat dinas yang ditandatangani oleh Menteri 29
LANJUTAN
LANJUTAN
CAP JABATAN MENTERI DAN CAP INSTANSI KEMENTERIAN PUPR
SE MENTERI PUPR NO 01/SE/M/2015 Tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II dalam menyiapkan naskah dinas dengan menggunakan Kop Surat dan Cap Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran ini bertujuan untuk kelancaran komunikasi tulis kedinasan yang efektif dan efisien serta tertib administrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lingkup pengaturan Surat Edaran ini adalah Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penggunaan Kop Surat dan Cap Eselon I Ketentuan Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah sebagai berikut: Kop Surat Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I, Pelaksana Tugas (Plt.) Eselon I, atau Pejabat Eselon II atas nama Pejabat Eselon I; Cap Dinas Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I, Pelaksana Tugas (Plt.) Eselon I, atau Pejabat Eselon II atas nama Pejabat Eselon I.
PENGGUNAAN KOP SURAT DAN CAP DINAS ESELON I KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KOP SURAT ESELON I KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Kop surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hanya digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kop Surat Sekretariat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal, Pejabat Eselon II di Sekretariat Jenderal atas nama Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri..
Kop Surat Inspektorat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal, dan Pejabat Eselon II di Inspektorat Jenderal atas nama Inspektur Jenderal. Kop Surat Direktorat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal, dan Pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal atas nama Direktur Jenderal. Kop Surat Badan-Badan, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Badan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan, dan Pejabat Eselon II di Badan-Badan atas nama Kepala Badan.
CAP INSTANSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT CAP INSTANSI KEMENTERIAN PUPR CAP INSTANSI INSPEKTORAT JENDERAL CAP INSTANSI DIREKTORAT JENDERAL UKURAN CAP 38 CAP INSTANSI BADAN
SE MENTERI PUPR NO 56/SE/M/2015 Tentang Penggunaan Kop Surat Dan Cap Dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyiapkan naskah dinas dengan menggunakan Kop Surat dan Cap Dinas Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran ini bertujuan untuk kelancaran komunikasi tulis kedinasan yang efektif dan efisien serta tertib administrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. RUANG LINGKUP Lingkup Pengaturan Surat Edaran ini adalah penggunaan Kop Surat Dinas dan Cap Dinas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kop Surat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Cap Dinas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
PENGGUNAAN KOP SURAT DAN CAP DINAS JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KOP SURAT JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKRETARIAT JENDERAL Kop Surat Sekretariat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Biro dan Pejabat Struktural di Sekretariat Jenderal. Kop Surat Pusat di Sekretariat Jenderal, digunakan untuk surat-surat yang ditandatangani oleh Kepala Pusat dan Pejabat Struktural di Pusat pada Sekretariat Jenderal.
Kop Surat Balai-Balai di Sekretariat Jenderal, digunakan untuk surat-surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai dan Pejabat di Balai pada Sekretariat Jenderal. Kop Surat Satuan Kerja di Sekretariat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Satuan Kerja di Sekretariat Jenderal.
KOP SURAT JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI INSPEKTORAT JENDERAL Kop Surat Inspektorat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur dan Pejabat Struktural di Inspektorat Jenderal. Kop Surat Satuan Kerja di Inspektorat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat di Satuan Kerja pada Inspektorat Jenderal
KOP SURAT JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DIREKTORAT JENDERAL Kop Surat Direktorat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan Pejabat Struktural di Sekretariat Direktorat Jenderal. Kop surat Direktorat di Direktorat Jenderal, digunakan untuk surat-surat yang ditandatangani oleh Direktur dan Pejabat Struktural di Direktorat pada Direktorat Jenderal.
Kop Surat Pusat di Direktorat Jenderal, digunakan untuk surat-surat yang ditandatangani oleh Kepala Pusat dan Pejabat Struktural di Pusat pada Direktorat Jenderal. Kop Surat Balai-Balai di Direktorat Jenderal, digunakan untuk surat-surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai dan Pejabat Struktural di Balai pada Direktorat Jenderal.. Kop Surat Satuan Kerja di Direktorat Jenderal, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat di Satuan Kerja pada Direktorat Jenderal.
D. KOP SURAT JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI BADAN Kop Surat Badan, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan dan Pejabat Struktural di Sekretariat Badan. Kop surat Pusat di Badan, digunakan untuk surat-surat yang ditandatangani oleh Kepala Pusat dan Pejabat Struktural di Pusat pada Badan.
Kop Surat Balai di Badan, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Balai dan Pejabat Struktural di Balai pada Badan. Kop Surat Satuan Kerja di Badan, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat di Satuan Kerja pada Badan.
CAP INSTANSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA SEKRETARIAT JENDERAL
CAP INSTANSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA INSPEKTORAT JENDERAL
CAP INSTANSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA DIREKTORAT JENDERAL
CAP INSTANSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA BADAN
UKURAN CAP INSTANSI Ukuran Cap diatur sebagai berikut:
SE MENTERI PUPR NO 61/SE/M/2015 TENTANG PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK (TNDE) DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SE MENTERI PUPR NO 61/SE/M/2015 MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan penerapan TNDE bagi Unit Organisasi/Unit Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam menunjang tugas kedinasan. Surat Edaran ini bertujuan untuk tertib administrasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan TNDE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PENGGUNA, PENGELOLA, DAN ADMINISTRATOR TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK Pengguna Tata Naskah Dinas Elektronik. Pengguna Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) adalah seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilengkapi dengan username dan password sesuai dengan kewenangan masing-masing. Untuk para pejabat struktural menggunakan kode akses tersendiri dan untuk para pegawai menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sistem TNDE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat diakses melalui http://www.pu.go.id atau http://eoffice.pu.go.id.
SE MENTERI PUPR NO 61/SE/M/2015 2. Pengelola TNDE tingkat Kementerian. Pembinaan pelaksanaan TNDE lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Biro Umum dengan tugas: 1) Pengembangan konsep TNDE; 2) Pembinaan teknik operasional TNDE; dan 3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan TNDE. Pembinaan teknik sistem TNDE terkait teknologi informasi dan komunikasi lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) dengan tugas: 1) Pengembangan sistem TNDE; 2) Pengembangan infrastruktur dan jaringan sistem TNDE; 3) Pengelolaan infrastruktur dan jaringan sistem TNDE; dan 4) Keamanan data pada aplikasi sistem TNDE. Pengelolaan Data Kepegawaian dalam rangka mendukung TNDE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dengan tugas: 1) Pengelolaan data kepegawaian pejabat struktural dan fungsional; dan 2) Pemutakhiran database Sistem Informasi Kepegawaian (SIMKA) dalam menunjang TNDE.
SE MENTERI PUPR NO 61/SE/M/2015 Pengelolaan Sistem TNDE di lingkup Unit Organisasi masing-masing adalah Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Badan dan Biro Umum dengan tugas: 1) Melakukan koordinasi penyelenggaraan TNDE pada lingkup Eselon I. 2) Memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan penyelenggaraan TNDE pada lingkup Unit Organisasi. 3) Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran TNDE pada lingkup Unit Organisasi. Administrator TNDE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilaksanakan oleh: Administrator Utama tingkat kementerian adalah Biro Umum dan PUSDATIN; Administrator tingkat Unit Organisasi adalah Sekretariat Itjen/Ditjen/Badan/Biro Umum; Administrator tingkat Unit Kerja adalah Bagian Tata Usaha/Umum; Administrator Balai setingkat Unit Kerja adalah Bagian Tata Usaha/Umum; Administrator Balai setingkat Eselon III adalah Sub Bagian Tata Usaha/Umum.
SE MENTERI PUPR NO 61/SE/M/2015
SE MENTERI PUPR NO 62/SE/M/2015 Tentang Kode Identifikasi Otoritas Penomoran Naskah Dinas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggunaan kode identifikasi otoritas penomoran naskah dinas di Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran ini bertujuan untuk kelancaran komunikasi tulis kedinasan yang efektif dan efisien serta tertib administrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. RUANG LINGKUP Lingkup Surat Edaran ini adalah Pengaturan kode identifikasi otoritas penomoran naskah dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KODE IDENTIFIKASI Kode Identifikasi otoritas naskah dinas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah kode identifikasi otoritas yang digunakan oleh pejabat penandatanganan naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat / pimpinan yang berwenang. Kode identifikasi otoritas penomoran naskah dinas adalah kode otoritas yang digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Jenis naskah dengan penggunaan kode identifikasi otoritas digunakan untuk penomoran naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Susunan kode identifikasi otoritas penomoran naskah dinas digunakan untuk naskah dinas arahan, naskah dinas khusus, dan naskah dinas korespondensi susunannya adalah nomor urut, jenis naskah, kode identifikasi, dan tahun terbit. Untuk surat dinas dan surat undangan susunannya adalah mengacu pola klasifikasi arsip (PKA), kode identifikasi, dan nomor urut naskah dinas.