BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS bertanggung jawab kepada Presiden. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan tidak terlepas dari fungsinya yang sangat penting. Adapun fungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah: Menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam. memelihara. stabilitas. sistem. perbankan Dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan penyelesaian atau penanganan bank gagal. Bank gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Lembaga Pengawas Perbankan adalah Bank Indonesia atau pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Apabila kondisi bank yang mengalami kesulitan keuangan tersebut semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat solvabilitas bank, tindakan penyelesaian dan penanganan lain harus segera dilakukan
Dalam menghadapi menurunnya tingkat solvabilitas bank, penyelesaian dan penanganan bank yang gagal diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang akan bekerja setelah terlebih dahulu dipertimbangkan perkiraan dampak pencabutan izin usaha bank terhadap perekonomian nasional
Dalam hal pencabutan izin usaha bank diperkirakan memiliki dampak terhadap perekonomian nasional, tindakan penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan yang didasarkan pada keputusan Komite Koordinasi. Mengingat fungsinya yang penting tersebut maka Lembaga Penjamin Simpanan harus independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas Lembaga Penjamin Simpanan serta hubungannnya dengan organisasi lain perlu diatur secara tegas dalam Peraturan Perundang- Undangan. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai tugas-tugas yang meliputi: Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik, dan Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai wewenang sebagai berikut: Menetapkan dan memungut premi penjaminan, Menetapkan dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta, Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan, Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank, Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim, Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu, Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan, Menjatuhkan sanksi administratif.
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal dengan kewenangan sebagai berikut: Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, Menguasai dan mengelola asset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan, Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank, dan Menjual dan/atau mengalihkan asset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS. Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.
Kewajiban bank yang menjadi peserta penjamin LPS menyerahkan dokumen sebagai berikut : salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank salinan dokumen perizinan bank surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank surat pernyataan dari pemegang saham, pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris. membayar kontribusi kepesertaan membayar premi penjaminan menyampaikan laporan secara berkala. memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan; menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
Struktur Organisasi LPS Organisasi LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS
Sumber Pendanan LPS Sumber pendanaan LPS berasal dari: modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester hasil investasi cadangan penjaminan.
Yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPS Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut: Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
Besarnya nilai simpanan yang dijamin oleh LPS Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
SELESAI