PENYAJI NAMA PANGKAT/GOLONGAN JABATAN ALAMAT NO. HP EMAIL Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PENYAJI NAMA PANGKAT/GOLONGAN JABATAN ALAMAT NO. HP EMAIL
JENIS KARYA INOVATIF PENGAWAS Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia JENIS KARYA INOVATIF PENGAWAS KARYA SENI KARYA SAINS/ TEKNOLOGI TEPAT GUNA KARYA INOVATIF PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN STANDAR/PEDOMAN/SOAL, DLL
KARYA SAINS/TEKNOLOGI Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KARYA SAINS/TEKNOLOGI TEPAT GUNA PENGAWAS
KARYA SAINS/TEKNOLOGI TEPAT GUNA Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KARYA SAINS/TEKNOLOGI TEPAT GUNA Karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang: dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu, dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
CIRI KARYA SAINS/TEKNOLOGI YANG DAPAT DINILAI ANGKA KREDITNYA Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia CIRI KARYA SAINS/TEKNOLOGI YANG DAPAT DINILAI ANGKA KREDITNYA Bermanfaat untuk tugas kepengawasan, persekolahan/pendidikan atau masyarakat. Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/ madrasah atau di lingkungan masyarakat tersebut. memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari kepala desa/kelurahan atau instansi tempat karya sains/teknologi digunakan.
Jenis karya sains/teknologi PENGAWAS Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Jenis karya sains/teknologi PENGAWAS Hasil pengembangan model pengawasan Media dan alat bantu pelatihan/pembimbingan guru/kepala sekolah Program aplikasi komputer untuk kepengawasan/ persekolahan Bahan Ajar Mandiri Berbasis Komputer Alat/mesin/konstruksi tertentu yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat
JENIS pengembangan MODEL pengawasan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia JENIS pengembangan MODEL pengawasan Model Pengawasan Model pengawasan Manajerial Model pengawasan Akademik Model Pembinaan Profesional Guru Model Pelatihan atau Pembimbingan
Pembuatan/MODIFIKASI MEDIA DAN ALAT BANTU PELATIHAN Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pembuatan/MODIFIKASI MEDIA DAN ALAT BANTU PELATIHAN Poster yang dibuat rapih dan menarik yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah Model benda/barang atau alat tertentu yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah Film/video/animasi komputer yang digunakan untuk memperjelas konsep materi pelatihan (biasanya ada dalam media presentasi/power point) Alat bantu pelatihan/pembimbingan tertentu yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah
Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk guru/kepala sekolah Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk guru/kepala sekolah Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk guru (lengkap satu materi yang dapat digunakan seara mandiri tanpa kehadiran pengawas) Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk kepala sekolah (lengkap satu materi yang dapat digunakan seara mandiri tanpa kehadiran pengawas)
Program Aplikasi Komputer Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Program Aplikasi Komputer pengawasan manajemen sekolah pembelajaran penilaian
Alat/Mesin/Konstruksi yang Bermanfaat Untuk Pendidikan atau Masyarakat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Alat/Mesin/Konstruksi yang Bermanfaat Untuk Pendidikan atau Masyarakat Alat/mesin tertentu untuk keperluan masyarakat Konstruksi tertentu untuk keperluan masyarakat
Kategori dan jumlah angka kredit karya sains/teknologi tepat guna Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kategori dan jumlah angka kredit karya sains/teknologi tepat guna KOMPLEKS 4 SEDERHANA 2 tingkat inovasi manfaat ukuran Waktu/lama pembuatan
Rambu Kategori Karya Sain/TeknologI-MEDIA/ALAT BANTU PELATIHAN Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Rambu Kategori Karya Sain/TeknologI-MEDIA/ALAT BANTU PELATIHAN Bukti Karya Inovatif Rambu-rambu Kompleks Sederhana Poster rapih dan menarik = jumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah rapih dan menarik = jumlah antara 8 -10 buah Model benda/barang atau alat tertentu jumlah lebih dari 5 (lima) buah jumlah antara 4 - 5 buah Film/video/animasi komputer durasi lebih dari 45 meni durasi lebih antara 30 - 45 menit
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Model Pengawasan, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer HALAMAN JUDUL, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah. HALAMAN PENGESAHAN Berisi pengesahan dari Koordinator Pengawas Sekolah. KATA PENGANTAR. DAFTAR ISI. DAFTAR GAMBAR
RANCANGAN/DESAIN KARYA TEKNOLOGI Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NAMA KARYA TEKNOLOGI. LATAR BELAKANG TUJUAN. MANFAAT. TEORI TERKAIT RANCANGAN/DESAIN KARYA TEKNOLOGI (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan). PROSEDUR PEMBUATAN KARYA TEKNOLOGI (dilengkapi dengan foto pembuatan). LAMPIRAN PENGGUNAAN KARYA TEKNOLOGI DI SEKOLAH/MADRASAH ATAU DI MASYARAKAT (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Foto tambahan dapat ditempatkan pada lampiran Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Catatan: Untuk karya sains/teknologi yang digunakan di masyarakat (luar sekolah) harus dilampirkan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan. Foto tambahan dapat ditempatkan pada lampiran 3. Untuk pengembangan model harus disertakan/dikirimkan soft copy video model yang dikembangkan 4. Untuk program aplikasi komputer soft copy program harus disertakan/dikirimkan
MENEMUKAN/MENCIPTAKAN Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia MENEMUKAN/MENCIPTAKAN KARYA SENI
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Karya seni Hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti: Rupa Gerak Bunyi Kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kriteria karya seni diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/dipamerkan/dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kecamatan/ kabupaten/kota
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Jenis karya seni Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film) seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi) seni musik rekaman, film, dan sebagainya. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana) seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratari, ansambel musik)
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KATEGORI KARYA SENI KOMPLEKS lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran provinsi/ nasional/internasional SEDERHANA lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kecamatan/kabupaten/ kota 2 4
KARYA SENI INDIVIDUAL DAN KELOMPOK Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KARYA SENI INDIVIDUAL DAN KELOMPOK INDIVIDUAL diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) KOLEKTIF diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik)
Karya yang telah dibuat dengan menyertakan: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia BUKI FISIK-Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung (selain karya sastra) Karya yang telah dibuat dengan menyertakan: keterangan identitas pencipta disahkan oleh korwas, Laporam Pembuatan dan Penyusunan Surat pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari Korwas Surat keterangan telah dipamerkan/ dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/nasional/internasionaldari panitia/pejabat
Laporan proses penciptaan dan publikasi Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia BUKI FISIK-Karya seni dengan bukti fisik yang tidak disertakan langsung Laporan proses penciptaan dan publikasi Rekaman tayangan (foto atau video) Lembar pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari korwas Surat keterangan telah dipamerkan/ dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/nasional/internasional, atau surat pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN), rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kecamatan/ kabupaten/kota.
KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI No Jenis Karya Sastra Kategori Kompleks (4 AK) Kategori Sederhana (2 AK) 1 Buku Novel 2 judul 1 judul 2 Naskah Drama/Film 3 Buku Cerita Bergambar 4 Buku Kumpulan Cerpen 10 judul 5 judul 5 Buku Kumpulan puisi 40 judul 20 judul 6 Satuan Kliping Cerpen 7 Satuan Kliping Puisi
KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI No Jenis Karya Desain Komunikasi Visual Kategori Kompleks (4 AK) Kategori Sederhana (2 AK) 1 Film (cerita, dokumentasi, animasi, sinetron, wayang, company profile) 30 menit 15 menit 2 Baliho 6 buah 3 buah 3 Poster/pamflet/brosur 20 buah 10 buah
KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI No Jenis Karya Musik Kategori Kompleks (4 AK) Kategori Sederhana (2AK) 1 Lagu yang direkam 6 judul 3 judul 2 Naskah Aransemen 10 judul 5 judul
KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI No Jenis Karya Seni Busana Kategori Kompleks (4 AK) Kategori Sederhana (2 AK) 1 Kreasi Busana 10 jenis 5 jenis
KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KATEGORI & KRITERIA KARYA SENI No Jenis Karya Seni Rupa Kategori Kompleks (4 AK) Kategori Sederhana (2 AK) 1 Lukisan 6 judul 3 judul 2 Patung 3 Ukiran 4 Keramik 5 Seni Fotografi 20 judul 10 judul 6 Souvenir 5 judul
AK 4 AK 2 Nilai Seni: Lingkup Sebaran/ publikasi SEDERHANA KOMPLEKS Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Dasar penentuan kategori karya SENI Nilai Seni: Lingkup Sebaran/ publikasi KOMPLEKS SEDERHANA AK 4 AK 2
Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni SAMPUL DEPAN: KATA PENGANTAR PENCIPTA DAFTAR ISI, DAFTAR TABEL/GAMBAR BAGIAN I PENDAHULUAN BAGIAN II PROSES PENCIPTAAN DAN PUBLIKASI BAGIAN III PENUTUP REFERENSI/KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN: Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia LAMPIRAN: Biodata ringkas pencipta Lembar pernyataan Korwas tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti: Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya.
BAGIAN II PROSES PENCIPTAAN Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia KETERANGAN: SAMPUL DEPAN memuat judul, nama pencipta, NIP, nama dan lokasi dinas pendidikan BAGIAN I: PENDAHULUAN Memuat latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan BAGIAN II PROSES PENCIPTAAN Memuat bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
Penyusunan/Pengembangan: Standar/Pedoman/Soal Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Mengikuti Kegiatan Penyusunan/Pengembangan: Standar/Pedoman/Soal dan sejenisnya
1 Penyelenggaraan Angka Kredit: Bukti fisik Laporan kegiatan. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Penyelenggaraan Tingkat Nasional Tingkat Provinsi Angka Kredit: 1 Bukti fisik Laporan kegiatan. Hasil kegiatan yang berupa standar/ soal/ pedoman tingkat nasional/provinsi atau ekivalen kegiatan pada tingkat Kab/Kota Surat Tugas dari kepala dinas pendidikan Surat keterangan/sertifikat dari panitia
Angka kredit diberikan untuk setiap pedoman/karya yang dihasilkan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Angka kredit diberikan untuk setiap pedoman/karya yang dihasilkan NO KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT 1 2 Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pd tk nasional Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pd tk provinsi Standar/pedoman /SK Standar/pedoman SK
Penyusunan standar pendidikan dan turunannya Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia CONTOH: Penyusunan standar pendidikan dan turunannya Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di direktorat (pusat) atau di dinas provinsi ekivalen di kab/kota? Penyusunan soal UN ekivalen di provinsi/kab/kota Penyusunan Perda
HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kerangka Isi Laporan Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI NAMA KEGIATAN TUJUAN MANFAAT PELAKSANAAN KEGIATAN HASIL KEGIATAN LAMPIRAN
BESARAN ANGKA KREDIT UNTUK KARYA YANG DILAKUKAN BERSAMA Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia BESARAN ANGKA KREDIT UNTUK KARYA YANG DILAKUKAN BERSAMA JUMLAH PENGAWAS YANG MELAKUKAN KEGIATAN PEMBAGIAN ANGKA KREDIT PENULIS UTAMA PENULIS ANGGOTA I PENULIS ANGGOTA II PENULIS ANGGOTA III 2 Orang 60% 40% - 3 Orang 50% 25% 4 Orang 20%
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia T e r I m a k a s I h