PENYUSUNAN PERENCANAAN,PENGANGGARAN &LAPORAN KEUANGAN SKPD Bappeda Kota Semarang Semarang , 28 April 2016
Kerangka Paparan Konsep Perencanaan Pembangunan Keterkaitan Dokumen Perencanaan Dengan Penganggaran Laporan Keuangan SKPD
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 CITACITA BERNEGARA Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan (Tujuan Bernegara) Pewujudan citacita bernegara dilakukan melalui perencanaan pembangunan yang komperensif dan integratif. Perencanaan pembangunan yang mampu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan yang mampu sinergi dengan penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasannya. TUJUAN BERNEGARA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN 2005-2025 PEMBANGUNAN DAERAH RPJPD RPJPD RPJMN RPJMD RPJMD RKP RKPD RKPD provinsi kab/kota
Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah ( Pasal 11 UU 23/2014) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
PERANGKAT DAERAH PERANGKAT DAERAH TUGAS/FUNGSI PROVINSI KAB/KOTA PEMIMPIN Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah membantu KDH dlm penyusunan kebijakan & pengoordinasian administratif thd pelaksanaan tugas PD serta pelayanan administratif Sekretariat DPRD Sekretaris DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, & administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yg diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Inspektorat Inspektur membantu KDH membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh PD Dinas Kepala Dinas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Badan Kepala Badan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kecamatan Camat meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. *) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.
PERUMUSAN KEBIJAKAN PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL (Pasal 24) TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL MENDAGRI KEMENTERIAN & LEMBAGA (K/L) DIKOORDINASIKAN MENDAGRI DENGAN MEN PPN KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN ANTAR K/L DAN DAERAH PEMETAAN URUSAN WAJIB NON DASAR DAN URUSAN PILIHAN SINKRONISASI & HARMONISASI HASIL PEMETAAN Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Perencanaan Pelaksanaan Pengendalian Evaluasi PROVINSI (Pasal 258 & Pasal 259)
Konsep Perencanaan Pembangunan
Pengertian Perencanaan Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia Proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki Segala bentuk konsep dan dokumentasi yang menggambarkan bagaimana tujuan akan dicapai dan bagaimana sumber daya akan dialokasikan, penjadualan dari proses pencapaian tujuan, hingga segala hal yang terkait dengan pencapaian tujuan.
Pendekatan Perencanaan Pemb. Daerah Pendekatan Politik: Penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/KDH ke dalam penjabaran Visi dan Misi pada RPJM/D. Proses Teknokratik: Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Partisipatif: Dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang. Proses top-down dan bottom-up: Dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 265 & Pasal 266) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RPJPD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD maka kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RKPD
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH MENDUKUNG NAWACITA 9 Agenda Prioritas NAWACITA JOKOWI-JK Sesuai kewenangan EVALUASI MDN EVALUASI GUB Laporan RPJMN RPMD PROV KONSULTASI PULBIK & MUSRENBANG RPMD K/K KONSULTASI PULBIK & MUSRENBANG RENSTRA K/L RENSTRA-PD PROV FORUM-PD PROV RENSTRA-PD K/K FORUM-PD K/K RKP RKPD PROV KONSULTASI PULBIK & MUSRENBANG RKPD K/K KONSULTASI PULBIK & MUSRENBANG RENJA-K/L RENJA-PD PROV FORUM-PD PROV RENJA-PD K/K FORUM-PD K/K APBN APBD PROV APBD K/K
KONSISTENSI DAN SINKRONISASI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RPJPD Arah & Tahapan Pembangunan Daerah I (5) II (10) III (15) IV 20) Renstra PD RPJMD Sasaran, program dan kerangka pendanaan I II III IV V Sasaran, program dan kegiatan PD I II III IV V Renja PD RKPD Program dan kegiatan Pembangunan Daerah 1 2 3 .... 12 Program dan keg Pemb Daerah 1 2 3 .... 12
HUBUNGAN LOGIS ANTAR KOMPONEN KINERJA “Suatu outcome akan dicapai apabila telah tersedia atau diproduksi output yang diperlukan. Untuk menghasilkan suatu output diperlukan serangkaian aktivitas dimana dalam melaksanakan berbagai aktivitas dimaksud diperlukan berbagai sumberdaya (input)”. Perbedaan utama antara outcome dan output adalah outcome biasanya tidak dapat secara langsung “dibeli” atau diproduksi, sebaliknya output biasanya dapat secara langsung diproduksi. Data Informasi Kinerja antara RPJMD/Renstra-PD, RKA-SKPD/PPAS, Renja-PD/RKPD dan RKT/APBD/DPA-SKPD harus sama !!! integrasi Data Informasi Kinerja antar dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan membutuhkan dukungan sistem informasi dan teknologi (IT).
KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN EVALUASI HASIL Kepala Bappeda wajib membuat laporan hasil pengendalian perumusan kebijakan guna memastikan bahwa : Perencanaan dibahas & disepakati dalam konsultasi publik, forum PD & Musrenbang Perencanaan & penganggaran telah berpedoman pada rencana pembangunan nasional dan daerah Kepala Bappeda wajib membuat laporan hasil pengendalian pelaksanaan rencana guna memastikan bahwa : RPJPD telah dijabarkan ke RPJMD RPJMD telah dijabarkan ke RKPD RKPD telah dijabarkan ke KUA-PPAS KUA-PPAS telah dijabarkan ke APBD APBD telah dijabarkan keDPA-SKPD Kepala PD wajib melaporkan realisasi capaian kinerja & daya serap dana setiap triwulan kepada KDH melalui Kepala Bappeda Evaluasi hasil rencana pembangunan sbg bahan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencakup laporan kinerja instansi Pemda. sebagai bahan penyusunan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai bahan penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan KDH Evaluasi hasil rencana dipublikasikan kepada masyarakat RPJPD RPJPD RPJPN RPJMN RKP APBN RPJMD RPJMD RKPD RKPD RPJPD PROV RPJMDROV RKPD PROV APBD PROV KUA & PPAS KUA & PPAS APBD APBD RPJPD K/K RPJMD K/K RKPD K/K APBD K/K DPA-SKPD DPA-SKPD
Keterkaitan Dokumen Perencanaan Dengan Penganggaran
Dasar Hukum Perencanaan & Penganggaran UU No. 25/2004 UU No. 23/2014 UU No. 17/2003 UU No. 1/2004 UU No. 23/2014 PP No. 8/2008 PP No. 58/2005 Permendagri No. 54/2010 Permendagri No. 13/2006 Permendagri No. 59/2007 Permendagri No. 21/2011 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN Musrenbang Desa (Januari) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Musrenbang Kecamatan (Februari) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) Penyusunan DPA SKPD (Desember) Musrenbang Kota (Maret) Penetapan Perda APBD (Desember) Penetapan RKPD (Mei) Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September)
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN & PENGANGGARAN DAERAH RPJPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra SKPD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra SKPD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian kinerja program & kegiatan Renstra SKPD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja SKPD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja SKPD. Renstra PD RPJMD RKPD Renja PD KUA PPA Disepakati KDH & DPRD RKA-PD Rancangan APBD DPA-PD APBD PENERIMA MANFAAT (Masyarakat & Dunia Usaha) DIEVALUASI MDN & GUB PEDOMAN EVALUASI DITETAPKAN MDN
Konsistensi Antara Perencanaan dan Penganggaran DASAR HUKUM PERNYATAAN Psl 17 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Psl 18 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Psl 25 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 ttg SPPN RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Psl 265 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Psl 310 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Psl 311 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 Rancangan Perda tentang APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Psl 314 ayat (3) dan Psl 315 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan: ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum; RKPD serta KUA dan PPAS; dan RPJMD.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU Adanya rencana strategis (strategic plan) yang memuat kondisi yang ingin dicapai (berbasis pada outcome) dan strategi pencapaiannya berdasarkan kerangka logika yang jelas, relevan, dan terukur; Sistem evaluasi yang kredibel yang mampu mengukur capaian atas pelaksanaan rencana strategis sehingga menghasilkan informasi kinerja yang valid; dan Rencana strategis dan informasi kinerja yang valid menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran Pasal 10 UU 17/2003 Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.
Laporan Keuangan SKPD
Penyusunan PRA-RKA Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan KUA/PPAS. Pra RKA disusun berpedoman pada RKPD dan Renja SKPD dalam rangka pencapaian sasaran RKPD dan Renja SKPD Pra RKA merupakan input bagi Rancangan APBD (buku putih)
Substansi PRA-RKA (form 2.2.1) Nama urusan, organisasi (SKPD), Program, kegiatan, lokasi kegiatan Jumlah anggaran kegiatan tahun n-1, n dan n+1 Indikator dan tolok ukur kinerja Uraian belanja yang akan dilaksanakan, yang berpedoman pada ketentuan dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD dan ketentuan lain yang terkait
PENGERTIAN INDIKATOR KINERJA Ukuran kuantatif & kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja memberikan penjelasan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif mengenai apa yang diukur untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai. Sesuatu yang mengindikasikan terwujudnya kinerja yang diinginkan. Ukuran kinerja yang digunakan untuk mengetahui upaya dalam mencapai hasil dan hasil kerja yang dicapai. Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif (PP no. 8/2008). Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan (PP no. 6/2008).
FUNGSI INDIKATOR KINERJA Memperjelas tentang apa, berapa dan bagaimana kemajuan pelaksanaan kegiatan/program dan kebijakan organisasi; Menciptakan konsensus yang dibangun oleh berbagai pihak terkait untuk menghindari kesalahan interpretasi selama pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan dan dalam menilai kinerjanya; Membangun dasar bagi pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja organisasi/unit kerja; Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah; Salah satu dasar dalam menentukan jumlah anggaran; dan Sebagai dasar dalam pembangunan arsitektur kinerja.
Illustrasi Indikator Kinerja 100 Km/jam rpm t-1 t-2 t-3 t-4 Kondisi Saat Ini Kota Tujuan 2 Tujuan 1 KM 9 KM 7 KM 1 KM 4 Kilometer Sasaran PEMDA Jalan Tol MISI Bensin Program & Kegiatan Kondisi Yang Ingin Dicapai (VISI)
PENDEKATAN KERANGKA LOGIKA (LOGIC MODEL) PROGRAM DENGAN BASIS PADA OUTCOME Visi/Misi Hasil Pembangunan daerah yg diperoleh dari pencapaian outcome “Apa yang ingin diubah” Dampak (Impact) Tujuan dan Sasaran merupakan keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu Hasil (Outcome) “Apa yang ingin dicapai” Program adalah suatu produk akhir yang dihasilkan dari serangkaian proses yang diperuntukkan bagi customer atau target group agar outcome dapat terwujud. “Apa yang dikerjakan dan dihasilkan (barang) atau dilayani (proses)” Keluaran (Output) Kegiatan Aktivitas merupakan berbagai proses yang diperlukan untuk menghasilkan output mekanisme mengkonversi input menjadi output Input merupakan sumberdaya atau prasyarat yang dibutuhkan selama aktivitas berlangsung guna menghasilkan dan men-deliver output Masukan (Input) “Apa yang digunakan dalam bekerja”
Contoh INDIKATOR KINERJA PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH Lampiran I Permendagri 54/2010
Indikator kinerja pada Pra RKA SKPD Kegiatan dan sumberdaya/dana yang dibutuhkan agar keluaran sesuai dengan yang diharapkan Masukan (Input) Sesuatu yang secara langsung diperoleh/dicapai dari pelaksanaan kegiatan Keluaran (output) Segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya suatu keluaran Hasil (outcome) Tujuan/manfaat yang diperoleh dengan berfungsinya keluaran secara optimal Manfaat (benefit) Pengaruh yang ditimbulkan dari manfaat yang diperoleh dari hasil kegiatan Dampak (impact)
INDIKATOR KINERJA OUTPUT Dengan membandingkan keluaran dapat dianalisis apakah kegiatan yang terlaksana telah sesuai dengan rencana. Merupakan apa yang dikerjakan dan dihasilkan (barang) atau dilayani (proses). Indikator ini harus sesuai dengan lingkup dan sifat kegiatan instansi. Contoh: Jumlah jasa/kegiatan yang direncanakan Jumlah orang yang diimunisasi/vaksinasi; Jumlah permohonan yang diselesaikan; Jumlah pelatihan/peserta pelatihan. Jumlah barang yang akan dibeli/dihasilkan Jumlah pupuk/obat/bibit yang dibeli; Jumlah gedung/jembatan yang dibangun; Meter panjang jalan yang dibangun/direhab.
INDIKATOR KINERJA OUTCOME Pengukuran indikator outcome seringkali rancu dengan pengukuran indikator Keluaran. Indikator outcome lebih utama daripada sekedar output, walaupun produk telah berhasil dicapai dengan baik, belum tentu outcome dari kegiatan tersebut telah tercapai. Outcome menggambarkan tingkat pencapaian atas hasil lebih tinggi yang mungkin menyangkut kepentingan banyak pihak.
INDIKATOR KINERJA OUTCOME Lanjutan INDIKATOR KINERJA OUTCOME Contoh: Peningkatan langsung hal-hal yang positif: Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 Kunjungan wisatawan Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk Penurunan langsung hal-hal negatif: Prevalensi gizi buruk
ARSITEKTUR INDIKATOR KINERJA CONTOH : ARSITEKTUR INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Sasaran IK Impact Program IK Outcome Kegiatan IK Output Menurunnya Angka Kematian Ibu Angka Kematian Ibu (AKI) 1. Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak Cakupan kunjungan ibu hamil K4 1. Perawatan secara berkala bagi ibu hamil bagi keluarga kurang mampu 1.1. Jumlah ibu hamil yang mendapatkan perawatan berkala 2. Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu 1.2. Jumlah ibu hamil yang mendapat penyuluhan kesehatan Dst.. 2. Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/ puskesmas pembantu dan jaringannya Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk 1. Pembangunan puskesmas pembantu 2.1 Jumlah puskesmas pembantu yang dibangun 2. Rehabilitasi sedang/berat puskesmas pembantu 2.2. Jumlah puskesmas pembantu yang direhabilitasi 3. dst.. 3. Dst..
APA BEDA KINERJA DAN INDIKATOR KINERJA?? Unjuk kerja dan prestasi kerja atau hasil kerja yang diwujudkan dalam melakukan suatu kegiatan/program atau mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Merupakan suatu variabel yang digunakan untuk mengukur sebuah perubahan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kondisi. Contoh: Menurunnya kemiskinan Contoh: Angka Kemiskinan
Permasalahan yang sering terjadi YANG SEHARUSNYA SKPD kurang memperhatikan apakah kegiatan yang dilaksanakan itu punya manfaat dan sinkron dengan sasaran yang ditetapkan Kinerja berbeda dengan bekerja. SKPD menganggap telah berkinerja, apabila: Telah menggunakan dana sesuai anggaran yang disediakan (orientasi input) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan (orientasi proses) Instansi pemerintah dianggap berkinerja, apabila pengelolaan anggaran dan kegiatan menghasilkan manfaat bagi masyarakat (orientasi outcome) Outcome: suatu hasil yang diharapkan akan dicapai sebagai efek dari adanya output / kegiatan SKPD (manfaat dari output)
YANG SERING TERJADI YANG SEHARUSNYA Rancu dalam membedakan antara apa yang dikerjakan (aktifitas) / apa yang akan dibuat (output) dengan apa yang dihasilkan Terselenggaranya sosialisasi peraturan perundang-undangan (adalah merupakan kegiatan/aktifitas yang sering dianggap sebagai kinerja) Apa yang diharapkan adanya sosialisasi tersebut. Contoh: Meningkatnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan Tersusunnya peraturan perundang-undangan adalah merupakan PROSES yang sering dianggap sebagai kinerja Perubahan apa yang akan terjadi dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut Terjadinya keteraturan dalam pelaksanaan “aktivitas” terkait dengan pengaturan perundang-undangan
YANG SERING TERJADI YANG SEHARUSNYA Rancu dalam membedakan alat ukur untuk mengukur kinerja (indikator) dengan kinerja yang akan diukur (kinerja) Meningkatnya disiplin pegawai (merupakan contoh kinerja yang akan diukur, yang sering dianggap sebagai indikator kinerja) Indikator yang dapat menggambarkan mengenai disiplin yang meningkat. Contoh: Jumlah pegawai yang mendapat hukuman disiplin, atau Rata-rata kehadiran PNS dalam satu tahun Rancu dalam membedakan antara SASARAN (pada RKPD/Renja) dengan KELOMPOK SASARAN KEGIATAN (pada RKA/DPA) Sasaran pada dok perencanaan adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. Kelompok Sasaran Kegiatan adalah penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran yang merupakan objek dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Misal: PKL yang berjualan di Jalan Batan
Kisi Umum Penyusunan Pra RKA Program/kegiatan berpedoman pada program/kegiatan pada RKPD, Renja SKPD dan KUA/PPAS. Tidak diperkenankan ada program/kegiatan di KUA/PPAS yang tidak ada di Renja SKPD, kecuali ada kebijakan prioritas lain dari Walikota Pra RKA berpedoman pada besaran satuan harga dan ketentuan-ketentuan yang ada pada Perwal Standar Satuan Harga Program/kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program/kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya Untuk penyusunan Pra-RKA TA 2017, digunakan hasil kajian Analisa Standar Biaya (ASB) untuk program 06 (Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan), berdasarkan klasifikasi SKPD dan batasan maksimal per kegiatan.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNS dan Non PNS memperhatikan asas KEPATUTAN, KEWAJARAN dan RASIONALITAS dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan. Penganggaran honorarium pengelola (PA, KPA, bendahara pengeluaran) dianggarkan pada kegiatan Penunjang Kinerja PA, PPK, Bendahara dan Pembantu Penganggaran PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu diberikan honorarium berdasarkan besaran anggaran tiap kegiatan yang dikelola Honorarium pelaksana kegiatan harus sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan
Dalam satu kegiatan belanja tidak diperkenankan hanya diuraikan kedalam satu jenis belanja pegawai (obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium). Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin serta diprioritaskan menggunakan fasilitas asset Pemerintah Kota Semarang Penganggaran untuk menghadiri diklat, bintek yang tempat penyelenggaraannya diluar daerah harus selektif dan dibatasi serta harus benar-benar menunjang tugas pokok dan pencapaian kinerja SKPD. Penyelenggaraan diklat harus oleh lembaga yang bersertifikat/lembaga Pemerintah
SKPD dilarang menganggarkan pakaian dinas dan olah raga, kecuali pengadaan pakaian dengan spesifikasi khusus (Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP). Pengadaan pakaian dinas dengan spesifikasi teknis fungsional khusus harus dilakukan dengan pertimbangan urgensi, efisiensi, kewajaran Diperkenankan untuk mengadakan pakaian yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan/event (pameran, expo dan lain-lain) dengan tetap mempertimbangkan kewajaran dan urgensinya Belanja Modal untuk operasional kegiatan dianggarkan pada Program (02) peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur di setiap SKPD seperti laptop, kamera, computer, printer, dan lain-lain dengan mengacu kepada Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU). Tidak diperkenankan menganggarkan belanja modal pendukung aparatur tersebut pada belanja kegiatan lain. Penganggaran untuk Belanja Modal agar tidak hanya sebesar harga beli/bangun aset, tetapi juga meliputi seluruh belanja yang terkait dengan proses pengadaan/pembangunan sampai barang/aset tersebut siap untuk digunakan.