PEMERINTAH KOTA SURABAYA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PAJAK DAERAH
MAKSUD DAN TUJUAN Prosedur pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa oleh SKPD/unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh APBD serta sebagai dasar penyelenggaraan sistem pengendalian internal belanja daerah (Perwali 73/2012)
PERSONIL PENGELOLA KEGIATAN & PENATAUSAHAAN KEUANGAN Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Proyek Unit Layanan Pengadaan Pejabat Pengadaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Penyimpan Barang Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Bendahara Pengeluaran
PERSONIL PENGELOLA KEGIATAN & PENATAUSAHAAN KEUANGAN Fungsi penatausahaan keuangan dan pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaaan pada SKPD/Unit Kerja dilaksanakan oleh PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran
STRUKTUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN KEPALA DAERAH (Pemegang Kekuasaan PKD) STRUKTUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEKRETARIS DAERAH (Koordinator Pengelola Keuangan Daerah) KEPALA SKPD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/BARANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Selaku BUD KUASA PA/PB KUASA BUD Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD BENDAHARA
PENGGUNA ANGGARAN (1) Tugas : Menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : Kebijakan umum pengadaan Rencana penganggaran biaya pengadaan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Menetapkan paket-paket pekerjaan Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
PENGGUNA ANGGARAN (2) Tugas (cont’d): Melaksanakan anggaran Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak Melaksanakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain Menandatangani SPM Mengelola utang dan piutang Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
PENGGUNA ANGGARAN (3) Tugas (cont’d): Mengawasi pelaksanaan anggaran Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Walikota Menetapkan pemenang pada pelelangan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas 100 Milyar Rupiah Menetapkan pemenang pada pelelangan untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas 10 Milyar Rupiah Menetapkan PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, PPHP, dan Sekretariat Proyek Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Walikota melalui
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (1) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan seluruh atau sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsinya. Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah melimpahkan SELURUH tugas-tugasnya kepada KPA. Pengguna Anggaran (PA) selain pada Sekretariat Daerah melimpahkan SEBAGIAN tugas-tugasnya kepada KPA.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (2) Tugas PA yang dilimpahkan kepada KPA SKPD (selain Sekretariat Daerah) : Menyusun DPA Menetapkan paket-paket pekerjaan Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (3) KPA harus dijabat oleh : Sekretaris Badan/Dinas/Inspektorat/Kecamatan Wakil Direktur RSUD Dokter Mohammad Soewandhie Kepala Bidang pada Badan/Dinas/Satpol PP/RSUD Bhakti Dharma Husada Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kepala Sub Bagian pada Kantor Kepala Seksi pada Kantor/Kecamatan Kepala UPTD dan Kepala UPTB Lurah Kepala Sekolah (khusus Biaya Operasional Pendidikan Daerah)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (1) adalah yang diangkat dengan keputusan KPA pada Sekretariat Daerah atau PA sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (2) Syarat (Perwali 21/2013 Pasal 9): Memiliki integritas moral Memiliki disiplin tinggi Memiliki tanggung jawab dan kualitas teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas, dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak terlibat KKN Tidak menjabat sebagai pejabat penandatangan SPM, PPK-SKPD dan/atau Bendahara Memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (3) Tugas dan Wewenang : Menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan pekerjaan, termasuk pengadaan barang/jasa yang meliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Rancangan Kontrak Mengusulkan paket-paket pekerjaan dan/atau perubahannya kepada PA/KPA Mendampingi ULP pada saat penjelasan pekerjaan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (4) Tugas dan Wewenang (cont’d): Menerbitkan SPPBJ Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa Melaporkan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada PA/KPA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (5) Tugas dan Wewenang (cont’d): Menandatangani pakta integritas sebelum pengadaan barang/jasa Menetapkan tim teknis atau tenaga ahli guna membantu pelaksanaan tugas ULP Menetapkan besaran uang muka apabila diperlukan Men
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS PEKERJAAN (1) adalah pejabat yang ditunjuk oleh KPA pada Sekretariat Daerah atau PA dengan Surat Perintah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS PEKERJAAN (2) Tugas dan Tanggung Jawab: Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan Membantu PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS PEKERJAAN (3) PPTK dapat dijabat oleh: Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada RSUD Dokter Mohammad Soewandhie Kepala Sub Bidang pada Badan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat DPRD/Badan/Dinas/Satpol PP/Kecamatan/ Inspektorat/UPTD/UPTB Kepala Seksi pada Dinas/RSUD Bhakti Dharma Husada/Satpol PP/Inspektorat Kepala Sub Bagian pada RSUD Bhakti Dharma Husada Sekretaris Kelurahan Staf pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditugaskan di UPTSA/Sekretariat Daerah/ Kantor/Kecamatan
PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (1) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA atau KPA pada Sekretariat Daerah yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (2) Syarat: Berstatus PNS atau CPNS Memiliki kompetensi yang cukup di bidang penatausahaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan kebendaharaan daerah Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (3) Tugas: Meneliti kelengkapan SPP Melakukan verifikasi SPP Menyiapkan SPM Melaksanakan akuntansi SKPD Menyiapkan laporan keuangan SKPD
BENDAHARA PENGELUARAN (1) adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Ditetapkan oleh Walikota atas usul Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Secara fungsional bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
BENDAHARA PENGELUARAN (2) Bendahara pengeluaran dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran yang diangkat oleh KPA pada Sekretariat Daerah atau PA untuk melaksanakan fungsi sebagai kasir, pembuat dokumen dan pencatat pembukuan pengeluaran dan/atau pengurusan gaji. Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat ditunjuk berdasarkan pertimbangan besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
BENDAHARA PENGELUARAN (3) Syarat: Berstatus PNS atau CPNS Memiliki kompetensi yang cukup di bidang penatausahaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan kebendaharaan daerah Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
TANDA TANGAN KONTRAK Syarat: DPA/DPPA sudah ditetapkan Apabila pemilihan penyedia barang/jasa mendahului pengesahan DPA dan alokasi dalam DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai pengadaan, maka proses pemilihan dibatalkan Penyedia barang/jasa sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan (kecuali pekerjaan jasa konsultansi) Kontrak diatas 100 Milyar harus memperoleh pendapat (didampingi) ahli hukum kontrak Ketentuan Jaminan Pelaksanaan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku (Perwali 30/2015)
TANDA BUKTI PERJANJIAN Bukti Pembelian – Pengadaan <= 10 jt Kuitansi – 10 jt > Pengadaan <= 50 jt Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya - 50 jt > Pengadaan <= 200 jt Jasa Konsultansi – Pengadaan <= 50 jt Surat Perjanjian Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya - Pengadaan > 200 jt Jasa Konsultansi – Pengadaan > 50 jt Surat Pesanan – Pengadaan barang/jasa melalui E- Purchasing dan pembelian secara online
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN Dapat diberikan dalam bentuk Pembayaran bulanan Pembayaran sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) Pembayaran secara sekaligus Nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa adalah senilai prestasi pekerjaan yang diterima dikurangi angsuran uang muka dan denda apabila ada serta pajak Khusus pekerjaan konstruksi pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang Apabila ada subKontrak, penyedia barang/jasa harus menyertakan bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang sebelum dapat menerima pembayaran
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN (2) Pembayaran dapat dilakukan sebelum pekerjaan diterima/dipasang untuk: Uang muka – Penyedia barang/jasa harus memberikan jaminan uang muka Pengadaan yang sifatnya perlu dilakukan pembayaran terlebih dahulu – penyedia barang/jasa harus menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang PPK menahan sebagian pembayaran untuk uang retensi sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang memiliki masa pemeliharaan
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Dalam rangka pembayaran atas pelaksanaan suatu kegiatan/paket pekerjaan, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada KPA pada Sekretariat Daerah atau PA melalui PPK-SKPD
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) (1) Jenis : SPP-UP (Uang Persediaan) Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian uang persediaan SPP-GU (Ganti Uang) Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti uang persediaan yang telah digunakan SPP-TU (Tambah Uang) Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka menambah uang apabila uang persediaan tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan kegiatan SPP-LS (Langsung) Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pembayaran langsung kepada pihak ketiga atau pengelolaannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) Dilakukan hanya 1 (satu) kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran Digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari yang tidak dapat dibayarkan melalui pembayaran langsung Bersifat pengisian kembali (revolving) Penggantian UP yang telah digunakan dapat dilakukan sepanjang dana masih tersedia dalam DPA/DPPA Wajib didasarkan pada Anggaran Kas Pemerintah Daerah (AKPD)
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) (2) Penggantian UP yang telah digunakan dapat dilakukan apabila UP telah digunakan >= 50% Penggantian UP wajib dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap bulan Penggantian UP setiap bulan tidak di perbolehkan untuk di tunda Penggantian UP tidak dapat dilakukan apabila penggunaan UP < 50% dan selanjutnya dana UP harus dilakukan pemotongan dengan penyetoran dana UP senilai selisih kekurangan penggunaan UP dimaksud ke Rekening Kas Umum Daerah
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) (3) UP dapat digunakan untuk membiayai : Belanja dengan nilai <= 50 jt untuk setiap penyedia barang/jasa Belanja khusus dengan nilai > 50 jt sebagai berikut: Sewa tempat, bangunan gedung dan/atau tanah Telepon, air, listrik dan gas Kegiatan protokoler Keperluan pameran dan promosi Perjalanan dinas Swakelola oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola Tarif resmi yang ditetapkan pemerintah Keikutsertaan Pemkot dalam suatu organisasi Tata cara pembayaran telah ditentukan dalam perjanjian
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) (3) UP dapat digunakan untuk membiayai : Belanja dengan nilai <= 50 jt untuk setiap penyedia barang/jasa Belanja khusus dengan nilai > 50 jt sebagai berikut: Sewa tempat, bangunan gedung dan/atau tanah Telepon, air, listrik dan gas Kegiatan protokoler Keperluan pameran dan promosi Perjalanan dinas Swakelola oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola Tarif resmi yang ditetapkan pemerintah Keikutsertaan Pemkot dalam suatu organisasi Tata cara pembayaran telah ditentukan dalam perjanjian
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) (4) Perhatian Khusus untuk Bendahara : Bendahara Pengeluaran dapat menyimpan uang tunai pada kas Bendahara Pengeluaran untuk keperluan sehari-hari dengan ketentuan sebagai berikut : Maksimal 50 jt untuk masing-masing kegiatan Maksimal 500 jt dalam satu SKPD / unit kerja
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – GANTI UANG (SPP-GU) Dilakukan pada saat UP yang digunakan telah dipertanggungjawabkan dan disahkan Surat Pertanggung jawabannya (SPJ) oleh KPA pada Sekretariat Daerah atau PA Jumlah dana yang diajukan adalah sejumlah nilai rincian belanja yang dikeluarkan kecuali sisa SPD tidak mencukupi, maka nilai ganti uang yang dapat diajukan adalah sebesar nilai sisa SPD yang ada.
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – TAMBAH UANG (SPP-TU) Harus diajukan dengan rancangan perkiraan pengeluaran sesuai rencana anggaran biaya untuk kegiatan berkenaan Jumlah dana yang dapat dimintakan dalam SPP-TU berasal dari rekening pengeluaran yang dapat diberikan dengan UP sebesar sisa AKPD yang tersedia Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri Dana sisa TU yang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan wajib setorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – LANGSUNG (SPP-LS) Untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga sesuai bukti perjanjian Pembayaran beban belanja yang bukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga serta pengelolaannya dilakukan oleh bendahara pengeluaran yang meliputi: Belanja pegawai pada kelompok Belanja Tidak Langsung (BTL) Honorarium dan uang makan tenaga harian lepas/PP31 pada jenis belanja pegawai kelompok Belanja Langsung Uang Kinerja PNS pada jenis belanja pegawai kelompok Belanja Langsung Honorarium tenaga kontrak perorangan pada jenis belanja barang dan jasa kelompok Belanja Langsung Pembayaran jasa lainnya dalam jumlah tertentu secara teratur pada jenis belanja barang dan jasa kelompok Belanja Langsung catatan – dapat dilakukan pemindahbukuan langsung kepada pihak penerima
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – LANGSUNG (SPP-LS) (2) Catatan: Pembayaran Honorarium untuk bulan Desember dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Desember Tahun Anggaran bersangkutan Iuran Jaminan kesehatan di tuangkan dalam SPM dengan cara di tulis dalam kolom potongan, yang kemudian disetorkan oleh BUD ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menggunakan SPM-LS
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – LANGSUNG (SPP-LS) (3) Dokumen Lampiran SPP-LS terdiri dari : Surat Pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian SPP-LS Lampiran SPP-LS, yang meliputi : Lampiran SPP-LS Gaji dan Tunjangan Lampiran SPP-LS Honorarium/Uang Lembur/Penghasilan Lainnya Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang/Jasa
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – LANGSUNG (SPP-LS) (4) Lampiran SPP-LS Honorarium/Uang Lembur/Penghasilan Lainnya, antara lain: Salinan SPD Surat Keputusan/Surat Perintah Daftar penerima honorarium/uang lembur/penghasilan lainnya SSP PPh Pasal 21
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – LANGSUNG (SPP-LS) (5) Lampiran Pengadaan Barang/Jasa, antara lain: Salinan SPD Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis terkait SSP (PPN dan PPh) serta disertai faktur pajak yang telah di tandatangani wajib pajak dan wajib pungut Surat perjanjian/kontrak yang mencantumkan nomor rekening pihak penyedia barang/jasa Referensi Bank yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan BA penyelesaian pekerjaan/pemeriksaan fisik BA pembayaran Kuitansi bermaterai, nota/faktur Surat Jaminan
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN – LANGSUNG (SPP-LS) (6) Lampiran Pengadaan Barang/Jasa, antara lain (con’t): Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri BA Pemeriksaan Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan bila pekerjaan mengalami keterlambatan Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan Potongan Jamsostek khusus untuk pekerjaan konstruksi BA prestasi kemajuan pekerjaan, bukti kehadiran, bukti sewa/beli alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam penawaran khusus untuk pekerjaan konsultan
TERIMA KASIH