Hak Kekayaan Intelektual

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
Hak Kekayaan Intelektual
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Prof. Dr. Imam Ghozali, M.Com Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro.
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI.
ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Hak Kekayaan Intelektual
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejarah HAKI di Indonesia
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
KONSEP DASAR & SEJARAH SINGKAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Basis Kekayaan Perusahaan Berwujud
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Oleh: Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP 28 Juni 2018
Pertemuan 1.  Manusia harus bermasyarakat, tolong menolong satu sama lain  Manusia sebagai makluk sosial  menerima & memberi andilnya kepada orang.
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

Hak Kekayaan Intelektual Legal Aspek Produk TIK

Tinjauan Tentang HAKI Disusun Oleh Lily W. Diambil dari beberapa sumber

Subjek dan Objek Hukum Subjek Hukum adalah: Segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban Yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum Objek Hukum adalah: Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum

Subjek dan Objek Hukum Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis Dapat dibedakan antara lain: Benda berwujud dan tidak berwujud Benda bergerak dan tidak bergerak

Tinjauan Tentang HAKI HAKI : Intellectuan Property Rights Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya. Sumber: Wikipedia

Tinjauan Tentang HAKI Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang: Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sumber: Wikipedia

Dasar Hukum Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

Dasar Hukum Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and ArtisticWorks Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO (World Intellectual Property Organization) Copyrights Treaty

Klasifikasi HAKI Secara umum hak kekayaan intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: 1. Hak cipta 2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman

Klasifikasi HAKI Saat ini Indonesia memiliki perangkat peraturan perundang-undangan yang cukup memadai, yaitu : Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang- undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir di bidang hak cipta; Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; Dikutip dari : http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf

Klasifikasi HAKI Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; Dikutip dari : http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf

Arti & Peranan HAKI Dikutip dari artikel populer Ilmu Komputer.com (Asep Herman Suyanto) : Seperti kutipan, di The Washington Post edisi 28 April 2001 yang berbunyi : “. . . . if there is one lesson in the past half century of economic development, it is that natural resources do not power economies, human resources do” (jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu)

Arti & Peranan HAKI Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatkan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing. Presiden J. Nyerere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan

Arti & Peranan HAKI Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and economic welfare, and to a balance of rights and obligations”. Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia

Arti & Peranan HAKI Intellectual capital dapat bergerak dan bersirkulasi dengan tingkat kekerapan sangat tinggi dalam arus perputaran modal dunia, khususnya di negara- negara maju Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk "transnational", diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar. Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI

Kebijakan dan Kesiapan Indonesia di bidang HAKI Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar.

Kebijakan dan Kesiapan Indonesia di bidang HAKI Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang : Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara semua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.

Jumlah Permohonan Paten

Jumlah Paten Yang Diberikan (Granted)

Untuk dapat mewujudkan HAKI sebagai basis pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: Inventarisasi karya tradisional yang tergolong paten untuk dijadikan paten. Untuk mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan- penemuan baru, perlu dilakukan dengan pembentukan dan pemberdayaan lembaga paten di daerah, dan juga pembentukan kantor manajemen HAKI di universitas- univesitas dan lembaga - lembaga penelitian.

Kantor-kantor paten di daerah, universitas maupun lembaga-lembaga penelitian perlu dilengkapi dengan sarana komputer dan internet yang memungkinkan penemuan atau karya intelektual atau tradisional di daerah langsung didaftarkan untuk segera memperoleh paten. Membuat sistem on-line (lewat internet) database tentang aplikasi pengajuan paten, persetujuan paten, down-loading info, sampai melaksanakan transaksi otomatis di Direktorat Paten.

Memberikan otonomi pengelolaan anggaran dirjen HAKI lewat swadana. Meningkatkan intensif bagi penemu paten, baik yang dari kalangan pemerintah maupun yang swasta. Meningkatkan pemahaman hukum HAKI pada aparat hukum dan masyarakat

Keras dan tegasnya undang-undang ini bisa dirasakan dari ilustrasi yang disampaikan oleh Dr. Ahmad M.Ramli, S.H., M.H. Direktur Center of Cyber Law Studies Fakultas Hukum Unpad. "Berdasarkan UU Hak Cipta, pembajakan merupakan delik biasa. Artinya, jika saya memegang laptop dan polisi menduga software-nya palsu, polisi bisa memeriksa saya tanpa pengaduan. Begitu pula seorang penyanyi di atas panggung yang mengubah model 'lagu pop' menjadi 'dangdut' punbisa ditangkap polisi,".

Sekian & Terima Kasih