Hak Kekayaan Intelektual Legal Aspek Produk TIK
Tinjauan Tentang HAKI Disusun Oleh Lily W. Diambil dari beberapa sumber
Subjek dan Objek Hukum Subjek Hukum adalah: Segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban Yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum Objek Hukum adalah: Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
Subjek dan Objek Hukum Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis Dapat dibedakan antara lain: Benda berwujud dan tidak berwujud Benda bergerak dan tidak bergerak
Tinjauan Tentang HAKI HAKI : Intellectuan Property Rights Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya. Sumber: Wikipedia
Tinjauan Tentang HAKI Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang: Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sumber: Wikipedia
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Dasar Hukum Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and ArtisticWorks Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO (World Intellectual Property Organization) Copyrights Treaty
Klasifikasi HAKI Secara umum hak kekayaan intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: 1. Hak cipta 2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman
Klasifikasi HAKI Saat ini Indonesia memiliki perangkat peraturan perundang-undangan yang cukup memadai, yaitu : Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang- undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir di bidang hak cipta; Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; Dikutip dari : http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf
Klasifikasi HAKI Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; Dikutip dari : http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf
Arti & Peranan HAKI Dikutip dari artikel populer Ilmu Komputer.com (Asep Herman Suyanto) : Seperti kutipan, di The Washington Post edisi 28 April 2001 yang berbunyi : “. . . . if there is one lesson in the past half century of economic development, it is that natural resources do not power economies, human resources do” (jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu)
Arti & Peranan HAKI Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatkan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing. Presiden J. Nyerere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan
Arti & Peranan HAKI Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and economic welfare, and to a balance of rights and obligations”. Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia
Arti & Peranan HAKI Intellectual capital dapat bergerak dan bersirkulasi dengan tingkat kekerapan sangat tinggi dalam arus perputaran modal dunia, khususnya di negara- negara maju Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk "transnational", diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar. Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI
Kebijakan dan Kesiapan Indonesia di bidang HAKI Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar.
Kebijakan dan Kesiapan Indonesia di bidang HAKI Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang : Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara semua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.
Jumlah Permohonan Paten
Jumlah Paten Yang Diberikan (Granted)
Untuk dapat mewujudkan HAKI sebagai basis pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: Inventarisasi karya tradisional yang tergolong paten untuk dijadikan paten. Untuk mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan- penemuan baru, perlu dilakukan dengan pembentukan dan pemberdayaan lembaga paten di daerah, dan juga pembentukan kantor manajemen HAKI di universitas- univesitas dan lembaga - lembaga penelitian.
Kantor-kantor paten di daerah, universitas maupun lembaga-lembaga penelitian perlu dilengkapi dengan sarana komputer dan internet yang memungkinkan penemuan atau karya intelektual atau tradisional di daerah langsung didaftarkan untuk segera memperoleh paten. Membuat sistem on-line (lewat internet) database tentang aplikasi pengajuan paten, persetujuan paten, down-loading info, sampai melaksanakan transaksi otomatis di Direktorat Paten.
Memberikan otonomi pengelolaan anggaran dirjen HAKI lewat swadana. Meningkatkan intensif bagi penemu paten, baik yang dari kalangan pemerintah maupun yang swasta. Meningkatkan pemahaman hukum HAKI pada aparat hukum dan masyarakat
Keras dan tegasnya undang-undang ini bisa dirasakan dari ilustrasi yang disampaikan oleh Dr. Ahmad M.Ramli, S.H., M.H. Direktur Center of Cyber Law Studies Fakultas Hukum Unpad. "Berdasarkan UU Hak Cipta, pembajakan merupakan delik biasa. Artinya, jika saya memegang laptop dan polisi menduga software-nya palsu, polisi bisa memeriksa saya tanpa pengaduan. Begitu pula seorang penyanyi di atas panggung yang mengubah model 'lagu pop' menjadi 'dangdut' punbisa ditangkap polisi,".
Sekian & Terima Kasih