PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
DATA BPS TAHUN 2010 Jumlah Penduduk Indonesia: 237,55 juta jiwa 49,70% (118 juta jiwa) Perempuan, dan Laki-laki 50,30% (119,55 juta jiwa) Perempuan dan Anak : 70% Bagian yang harus menjadi perhatian dalam perkembangan dan kemajuan Indonesia
Sasaran Pokok Kesetaraan Gender dalam RPJPN 2005-2025 RPJM 2 (2010-2014) Sasaran Pokok Kesetaraan Gender dalam RPJPN 2005-2025 RPJM 4 (2020-2025) RPJM 3 (2015-2019) 1. Meningkatnya Kesetaraan Gender 2.Meningkatnya tumbuh kembang, kesejahteraan dan perlindungaan anak RPJM 1 (2004-2009) 1.Meningkatnya Kesetaraan Gender 2. Meningkatnya tumbuh kembang, kesejahteraan dan perlindungaan anak 1. Meningkatnya Kesetaraan Gender 2. Meningkatnya tumbuh kembang, kesejahteraan dan perlindungaan anak 1. Meningkatnya Kesetaraan gender di berbagai bidang Pembangunan 2. Meningkatnya IPG 3. Meningkatnya kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak
KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM NAWA CITA CITA KE-2: MEMBANGUN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, EFEKTIF, DEMOKRATIS DAN TERPERCAYA Agenda Prioritas ke-2: Meningkatkan Peranan dan Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pembangunan CITA KE-4: MEMPERKUAT KEHADIRAN NEGARA DALAM MELAKUKAN REFORMASI SISTEM DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BEBAS KORUPSI, BERMARTABAT DAN TERPERCAYA Agenda Prioritas ke-8: Melindungi Anak, Perempuan, dan Kelompok Marjinal
KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM QUICK WINS PRESIDEN Memastikan proses pembentukan UU dan Kebijakan mendapatkan masukan dari perspektif gender Melakukan review, koreksi, dan harmonisasi terhadap Undang-Undang sampai Peraturan Daerah (Perda) agar berperspektif gender (keadilan dan kesetaraan gender) Meningkatkan kapasitas kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan mengikutsertakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam setiap perumusan dan revisi kebijakan K/L
DASAR HUKUM MENDUKUNG KESETARAAN PEREMPUAN DAN LAKI DALAM PEMBANGUNAN UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Perpres No. 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 Permendagri No. 67 tahun 2011 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah SE Bersama Menteri PPN /Bappenas No. 270/M.PPN/11/2012, Menteri Keu. No. SE-33/MK.02/2012, Kemdagri No. O50/4379A/SJ/2012 dan KPPPA No.46/MPP.PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Percepatan Pug melalui PPRR
KONSEP GENDER GENDER menjadi ISU karena membawa berbagai kesenjangan dalam situasi laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang yang berupa SUBORDINASI, MARGINALISASI, BEBAN GANDA, KEKERASAN pada perempuan serta PELABELAN (stereotype). GENDER menjadi masalah apabila terjadi ketidakadilan bagi laki-laki dan perempuan, antara lain: Salah satu jenis kelamin dirugikan, Salah satu jenis kelamin dibedakan derajatnya, Salah satu jenis kelamin dianggap tidak cakap dibanding dengan jenis kelamin lain, Salah satu jenis kelamin diperlakukan lebih rendah.
Pengarusutamaan Gender (RPJMN 2015-2019) PUG merupakan strategi mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. PUG ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan, serta mendapatkan manfaat dari kebijakan dan program pembangunan
ALUR PIKIR PEMBANGUNAN RESPONSIF GENDER Kebijakan, Program, Kegiatan, Anggaran Kesejahteraan Masyarakat (L, P, A) Akses Partisipasi Tranparansi Kontrol Pembangunan Nasional Manfaat Strategi Pembangunan (PUG) Memenuhi Rasa Keadilan Kebutuhan , Aspirasi, Pengalaman P dan L Mengurangi Kesenjangan Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat (l, P, A) K/L KKG Pemda
KERANGKA PUG untuk AKSES ENERGI Komitmen Kebijakan Kelembagaan Sumber daya Data Terpilah Alat analisis Pertisipasi Masyarakat Isu Strategis Mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan PEMBANGUNAN Analisis PEMBANGUNAN BIDANG ENERGI Strategi
Pentingnya Responsif Gender 1 Diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender yaitu bagaimana pengalaman, permasalahan dan aspirasi perempuan dan laki-laki, diidentifikasi dan dianalisis di dalam konteks penyusunan perencanaan dan penganggaran. 2 3
PUG dan PP Pemberdayaan perempuan merupakan suatu bentuk intervensi yang ditujukan terutama untuk memperbaiki situasi dan kondisi hidup perempuan, misalnya kualitas hidup perempuan dan perlindungan perempuan PUG menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan, program dan kegiatan semua SKPD/sektor yang manifestasinya bisa berwujud kegiatan khusus perempuan di sektor tersebut maupun tercermin dari indikator kinerja hasil sektor masing-masing
UU RI Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pada : PASAL 2 menyebutkan bahwa Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi , berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan pengutamakan kemampuan nasional PASAL 19 (1) Setiap orang berhak memperoleh energi. (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan b. pengembangan energi untuk kepentingan umum
Isu Belum tercapainya target cakupan energi . Kemiskinan energi penggunaan kayu bakar, penggunaan tunggu tradisional terutama di pedesaan Masih buruknya perilaku masyarakat dalam penggunaan energi terutama diperkotaan Belum meratanya penyediaan infrastruktur listrik terutama di desa terpencil Belum optimalnya pemanfaatan energi baru terbarukan PPRG bidang Energi belum sepenuhnya diterapkan
PRINSIP PENYEDIAKAN ENERGI YANG RESPONSIF GENDER Non Diskriminatif Terjangkau/ekonomis/praktis Partisipasi Masyarakat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan Terpadu
PUG DALAM AKSES ENERGI BERKELANJUTAN Mendorong akses, partisipasi, kontrol perempuan dan laki-laki dalam setiap tahapan siklus program, terutama dalam perencanaan bidang energi yang berkelanjutan Lesson Learn : pelibatan perempuan sejak proses perencanaan, pendampingan, Perencanaan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pemicuhan utk gerakan hemat energi Inovasi energi baru terbarukan memanfaatkan potensi sumberdaya yang tersedia dan mudah diperoleh PPRG bidang Energi Pusat dan Daerah
PUG DALAM AKSES ENERGI BERKELANJUTAN Pengembangan Jejaring, kerjasama dengan berbagai pihak terkait sinkronisasi program baik pemerintah, pelaku isdustri, masyarakat,NGO dan CSO terkait program konservasi maupun diversifikasi energi. Monitoring dan Evaluasi
Contoh Pemberdayaan Perempuan Bidang Energi
TERIMA KASIH