By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PUTUSAN PENGADILAN.
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
Hukum acara : 1. Hukum acara Singkat 2.Hukum acara Cepat
Prosedur Beracara Arbitrase
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
HUKUM ACARA PERDATA.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
PROSES JAWAB MENJAWAB.
Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
PERMASALAHAN TEKNIS YUSTISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PUTUSAN PENGADILAN.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PUTUSAN.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Federasi Serikat Buruh
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PRODUK PERADILAN AGAMA
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Dasar untuk mengajukan gugatan
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
SILABI HUKUM ACARA PERDATA
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
Duplik Oleh YAS.
PRODUK PERADILAN AGAMA
Alasan mengajukan gugatan
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013 PERSIDANGAN 2 By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013

PEMBAHASAN JAWABAN GUGATAN BALIK (REKONVENSI) JALANNYA PERSIDANGAN

HIKMAH HARI INI Ilmu itu lebih baik dari pada harta. Ilmu menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) dan harta terhukum. Harta itu kurang apabila dibelanjakan tapi ilmu bertambah bila dibelanjakan. (Khalifah Ali bin Abi Thalib)

JAWABAN Sebuah Jawaban harus disertai dengan alasan-alasan. Jawaban tergugat ada 5 kemungkinan: Eksepsi (tangkisan) Adalah sanggahan terhadap suatu gugatan ato perlawanan yg tidak mengenai pokok perkara dengan maksud menghindari gugatan, sehingga hakim nanti menetapkan gugatan tidak diterima ato ditolak. Terdapat 2 macam eksepsi:

JAWABAN (2) Prosesual eksepsi (eksepsi formil), a/ eksepsi berdasar hukm formiil, yaitu: Eksepsi tidak berwenang scara absolut. Eksepsi tidak berwenang scara relatif Eksepsi Nebis in idem Eksepsi Diskualifikator Eksepsi Gugatan kabur (Obscuur Libel).

JAWABAN (3) Materiil eksepsi, Eksepsi berdasar hukm materiil (belum waktunya diajukan), yaitu: Dilatoir eksepsi, yaitu tuntutan penggugat belum dpt dikabulkan karna belum memenuhi syarat menurut hukum. Misal yg digugat masih dlm pemeriksaan. Peremtori eksepsi (terlambat mengajukan gugatan). Misal gugatan telah lampau. Apabila eksepsi ini tidak disetujui, maka perkara diperiksa dan diputus dg putusan sela. Tetapi jika eksepsi disetujui, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaaan terhadap pokok perkara

JAWABAN (4) Mengaku bulat-bulat Mungkir mutlak (membantah) Mengaku dengan clausa Jika tergugat mengaku dengan klausa, maka pengakuan itu hrs diterima seutuhnya dan tidak boleh dipisahkan. Pemeriksaan dilanjutkan spt biasanya. Referte (jawaban berbelit-belit) atau menyerahkan kpd kebijakan hakim. Dalm hal ini pemeriksaan diteruskan.

JAWABAN (5) Rekonpensi (gugat balik). Pada dasarnya gugatan rekonpensi sm dengan gugatan konpensi. Hanya tuk mengajukan gugatan rekonpensi tidak perlu membayar panjar biaya perkara, melainkan tlah menjadi satu dg gugatan konpensi.

GUGATAN BALIK/REKONVENSI Pada asasny gugatan rekonpensi a/ gugatn yg diajukn thd penggugat dlm sengket antara mreka mengenai sgala hal. Dalam tahap ini, tergugat disamping mngajukan jawaban atas dalil gugatn penggugat, ia jg mngajukn gugatn balik. Thd penggugat.

GUGATAN (2) Dlm hal dmikian, kedudukn tergugat dlm konpensi jg menjd penggugat dlm rekonpensi, dan sbalikny penggugat dlm konpensi jg menjdi tergut dlm rekonpensi

JALANNYA PERSIDANGAN Sebelum sidang Gugatan diajukan kpd Ketua PN Didaftarkan, Verskot, register perkara Ka.PN “menunjuk n menetapkan majelis hakim yg akan mengadili” Hakim menetapkan persidangan Hakim menyatakan sidang dibuka n terbuka tuk umum

JALANNYA (2) Persidangan Hakim mendamaikan “hakim mediasi” =akta van dading= putusan Hakim Gugatan dibacakan Melakukan perubahan dg syarat sebelum jawaban Jawaban: Eksepsi: dlm pokok perkara (dlm konvensi dan rekonvensi) Eksepsi dlm pokok perkara (dlm konvensi dan rekonvensi) jawaban tergugat

JALANNYA (3) Replik dan duplik Pembuktian Ada eksepsi ttg kompetensi pengadilan, hakim hrs membacakan putusan sela (upaya hukum yg dpt dilakuakn a/ banding) Tidak ada eksepsi n menjadi kewenangan hakim, maka tidak wajib membacakan putusan sela Replik dan duplik Pembuktian Apa yg hrs dibuktikan Siapa yg hrs membuktika Siapa yg melakukan Macam alat bukti

JALANNYA (4) Dalam persidangan Panggilan (sah ato tidk) Tergugat tidak hadir Verstek Penggugat tidak hadir gugur Upaya hukum atas putusan tersebut Verstek verzet Hakim hars menganjurkan para pihak tuk damai melalui hakim mediasi sesuai SEMA No.1 /2008 Bila terjadi perdamaian dibuat akta damai Bila tidak terjadi, maka dilanjutkan dg pembacaan gugatan

JALANNYA (5) Kesimpulan Putusan Upaya hukum Eksekusi: Sifatnya tdk wajib. Krn dpt membantu hakim dlm memberikan putusan Putusan Dikabulkan Tidak dpt diterima Ditolak Upaya hukum Biasa: verzet, banding dan kasasi Luar biasa: derden verzet dan PK Eksekusi: Putusan yg sudah tetap (inkrach) Serta merta Grosse sertifikat hak tanggungan

DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, Edisi ke-6. M. Yahya Harahap, SH., 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, Cet.ke-1.

SEKIAN JAZAKALLAH TERIMA KASIH