PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
Advertisements

Kukuh Eka Kusuma Wardana Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) PERAN AMERIKA SERIKAT DI PBB Penyebab dominasinya di PBB.
Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya.
Subyek Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
Hierarki dalam Hukum Internasional
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Mahkamah Pidana Internasional
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012)
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Mahkamah Pengadilan Internasional
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Hak-hak Sipil dan Politik
Dalam Hukum Internasional
Yurisdiksi Negara.
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
PERSATUAN BANGSA BANGSA
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DI BIDANG HUKUM LAUT
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
Manajemen konflik dalam sistem internasional
HUKUM INTERNASIONAL.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Sumber Sumber Hukum Internasional
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pert Hukum internasional.
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
Pengertian & Relevansi HHI dalam Studi Hubungan Internasional
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
Instrumen HAM Modern.
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
E-commerce.
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
DINAMIKA ORGANISASI INTERNASIONAL Miftah Hayati Sharfina Fadhilah Sumondang Ruthy Mataya Gultom
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

BATASAN SENGKETA INTERNASIONAL Elemen sengketa hukum internasional : a. mampu diselesaikan oleh aturan HI b. mempengaruhi kepentingan vital negara c. penerapan HI yang ada dapat menghasilkan keputusan hukum Hal yang dapat diajukan : (par 36.2 ICJ Statute) a. interpretasi dari treaty b. persoalan hukum internasional c. adanya fakta hukum yang menimbulkan dilanggarnya kewajiban internasional d. upaya tanggung jawab atas dilanggarnya kewajiban internasional

Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Damai a. Jalur Politik - negosiasi - jasa baik - mediasi - inquiry b. Jalur Hukum - Arbitrase - Pengadilan Internasional c. melalui organisasi internasional Non Damai - Perang - Non Perang ( putus hub diplomatik, retorsi, blokade, embargo, reprisal )

Penyelesaian Sengketa Jalur Damai Art 33 UN Charter “the parties to any dispute ……..first of all seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, arbitration….other means of their choice” Ex : Treaty of Amity & Cooperation in Southeast Asia 1976. The Declaration of the GA-UN No 2625 on Principles of Intl Law concerning friendly relation & cooperation among states in acc w/ UN Charter 1970

Jalur Politik Negosiasi Merupakan cara paling awal dalam penyelesaian sengketa, namun perlu ada jalur diplomatik Tidak jarang kedudukan para pihak sama seimbang dan perlu waktu lama untuk realisasi Ex : UNCLOS 1982 –penggunaan pihak ketiga : North Sea Continental Shelf Case – negosiasi dan equitable principle

b. Jasa Baik Merupakan penggunaan pihak ketiga bila negosiasi gagal , walau bukan menjamin sukses Ex : Finlandia 2005 – Indonesia v. GAM c. Mediasi Ditentukan pihak bersengketa/ masy.internasio-nal/ sukarela. Mediator punya kewenangan dan mengajukan solusi. Namun keadilan masih belum mutlak terpenuhi karena posisi negara superior dan inferior. Bisa NGO,individu, negara, organisasi Ex : Uni Sovyet dlm Kashmir Case, Pope John Paul II dalam Beagle Channel Case -Chili v. Argentina

d. Inquiry Digunakan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan kebenaran fakta, oleh komisi permanen untuk expert opinion dan mutlak bila perlu. Ex : : Dogger Bank 1904 Soviet v. Inggris e. Konsiliasi – inquiry & mediasi Penyelesaian melalui PBB Penyelesaian melalui organisasi regional (ex : ASEAN Charter)

Melalui PBB Jalur Politik Melalui Dewan Keamanan Melalui Majelis Umum Jalur Mahkamah Internasional -ICJ

Jalur Politik PBB Dewan keamanan Kaitannya pasal 51 UN Charter Tidak ada suatu ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan- tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam mclaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan intemasional

Pasal 51 Self defense Otoritas dewan keamanan Armed attack instant Overwhelming condition Leaving no means No momment of deliberation The six day war 1967 Otoritas dewan keamanan

Batasan use of force when it impairs the territorial integrity of the target state; when it affects its political independence; or when it is otherwise against the purposes of the United Nations

Mengenai intervensi dalam PSI Piagam PBB telah mengatur prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi dalam Pasal 2 (1) yang berbunyi : “The organization is based on the principle of the sovereign equality of all the members.” Ada pengecualian, jenis intervensi : Internal Eksternal punitive

Pengecualian prinsip non intervensi : Intervensi collective yang ditentukan piagam PBB Melindungi wn di suatu negara Self defence Berkaitan dengan negara dominionnya Melanggar hukum internasional berat ( humanitarian intervention dan R2P)

Humanitarian intervention Contoh : Intervensi kemanusiaan di Irak tahun 1991, Somalia tahun 1992 dan Kosovo tahun 1999 intervensi yang dilakukan oleh komunitas internasional untuk mengurangi pelanggaran hak asasi manusia dalam sebuah negara, walaupun tindakan tersebut melanggar kedaulatan negara tersebut.

R2P Responsibility to Protect” adalah sebuah prinsip di dalam hubungan internasional yang bertujuan untuk mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect) rakyatnya dari empat jenis kejahatan tersebut. Selain itu, komunitas internasional juga mempunyai tanggung jawab untuk membantu negara –negara dalam memenuhi tugasnya tersebut. Jika, dengan berbagai sebab, suatu negara tidak mampu atau tidak memiliki kemauan untuk melindungi rakyatnya, maka menjadi tanggung jawab komunitas internasional untuk melakukan intervensi dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari pemusnahan massal dan juga dari berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya

Ada tiga pilar untuk menerapkan “Responsibility to Protect” 1. Tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya sendiri dari pemusnahan massal (genocide), kejahatan perang (war crimes), pembersihan etnis (ethnic cleansing) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), dan dari segala macam tindakan yang mengarah pada jenis - jenis kejahatan tersebut. 2. Komitmen komunitas internasional untuk membantu negara- negara menjalankan tanggung jawabnya itu . 3. Tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespon secara kolektif, tepat waktu dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan yang dimaksud.

Jalur Hukum Arbitrase – ILC “a procedure for the settlement of dispute between states by a binding award on the basis of law and as a result of undertaking voluntarily accepted” Ada pembentukan badan Permanent Court of Arbitration (PCA) dan International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) Alasan Arbitrase : Arbitrator dapat dipilih tidak seperti ICJ Ketentuan hukum berlaku mengikat Penyelesaian sengketa hukum

b. Pengadilan Internasional - Permanent Court of International of Justice (PCIJ) predecessor ICJ. - International Tribunal for the Law of the Sea - ICC – Individu Syarat mengakses di ICJ : menjadi anggota PBB atau bagi non anggota yang menjadi pihak dengan rekomendasi DK dan disetujui Majelis Umum atau bagi non pihak-anggota dengan mendepositkan deklarasi pengakuan jurisdiksi ICJ dan menundukkan diri atas ICJ melalui akta special agreement-klausul pilihan-pengakuan diam diam

ICJ

Penyelesaian Sengketa Jalur Non Damai Retorsi tindakan tidak bersahabat sebagai pembalasan tindakan tidak bersahabat terhadap negara lain. Ex : pemutusan hubungan diplomatik, penghentian bantuan ekonomi Reprisal Tindakan pembalasan dan pemaksa dalam penyelesaian sengketa dan sifatnya lebih keras ex : Pemboman pelabuhan Almeria Spanyol 1937 oleh Jerman atas bombardir kapal Deustchland oleh AU Spanyol

c. Blokade Damai -Dilakukan untuk memaksa negara yang diblokade agar memenuhi ganti rugi - Memiliki tingkatan di atas reprisal namun di bawah perang d. Embargo merupakan larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo, namun kurang efektif dibanding reprisal dan blokade damai

e. Perang - Ada pembagian sebelum dan sesudah Hukum Humaniter Internasional - Ditujukan menaklukkan negara lawan sehingga negara yang kalah tidak mempunyai alternatif dalam menerima syarat Awal perkembangan : Grotius use of force – just cause, abad 17-18 konsep self defence, 1928- larangan perang oleh Kellog Brian Pact Perkembangan lanjutan : keberadaan hukum humaniter internasional dalam The Haque Laws of War on Means and Method of Warfare dan The Geneva Convention on victim protection of armed conflict