KNOWLEDGE SHARING FORUM Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil KNOWLEDGE SHARING FORUM Jakarta, 5 Juni 2017
Tujuan Manajemen PNS 1. Profesional Pengelolaan PNS 1. Profesional 2. Bernilai Dasar dan Beretika Profesi 3. Bebas Intervensi politik 4. Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
Ruang Lingkup Manajemen PNS Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pengadaan Pangkat dan Jabatan Pengembangan Karier Pola Karier Promosi Mutasi Penialaian Kinerja Penggajian dan Tunjangan Penghargaan Disiplin Pemberhentian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Perlindungan
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PNS Prinsip : Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran
Penyusunan Kebutuhan PNS Berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Mengacu pada pedoman yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan MenPAN Dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci pertahun berdasarkan prioritas kebutuhan Meliputi kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Usulan maksimum disampaikan akhir maret tahun sebelumnya atau april bila ada perubahan anggaran Menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik, ketentuan & tata caranya akan diatur lebih lanjut Hasil disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi kepada kepala BKN dengan melampirkan Renstra A B C D E F Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN
Penetapan Kebutuhan PNS Ditetapkan oleh Menteri PANRB pada setiap tahun setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan RI dan pertimbangan teknis Kepala BKN Instansi Tembusan Usul Kemen Keuangan 1. USUL BKN (paling lambat akhir mei untuk pemenuhan tahun berikutnya) Menpan RB 2. PERTEK 3. PENDAPAT (paling lambat akhir april untuk pemenuhan tahun berikutnya) (paling lambat akhir Juli untuk pemenuhan tahun berikutnya) (paling lambat akhir Mei Th berjalan)
Pemberian Pertek dan Penetapan Kebutuhan PNS Memperhatikan : Instansi Pusat Susunan Organisasi & Tata Kerja Jenis dan sifat urusan pemerintahan Jumlah dan Komposisi PNS yang tersedia Jumlah PNS yang masuk BUP Rasio Jumlah Jabatan administrator, Jabatan pengawas, jabatan pelaksana dan JF Rasio anggaran belanja pegawai dengan anggaran keseluruhan Instansi Daerah Provinsi Data Kelembagaan Instansi Daerah Kabupaten/Kota Luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan
Dilakukan secara nasional, untuk menjamin kualitas PNS Pengadaan PNS Dilakukan secara nasional, untuk menjamin kualitas PNS Berlaku untuk jabatan administrasi (khusus jabatan pelaksana), Jabatan Fungsional keahlian (Khusus untuk JF ahli pertama dan muda) dan jabatan fungsional keterampilan (khusus untuk JF pemula dan terampil) Membentuk Panitia Seleksi Nasional yang diketuai oleh Kepala BKN dan Panitia Seleksi Instansi yang diketuai Pejabat yang Berwenang Mendesain sistem seleksi pengadaan PNS Menyusun soal seleksi kompetensi dasar Mengkoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang Merekomendasikan ambang batas kelulusan Melaksanakan seleksi kompetensi dasar Mengolah hasil seleksi kompetensi dasar Mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang Menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar Mengevaluasi an mengembangkan system pengadaan PNS Menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan Mengumumkan jenis jabatan lowong, jumlah yg dibutuhkan dan persyaratan Seleksi administrasi Menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan bidang Melakukan seleksi kompetensi dasar bersama panitia seleksi nasional Melaksanakan seleksi kompetensi bidang Mengumumkan hasil seleksi administrasi, kompetensi dasar dan bidang Mengusulkan hasil seleksi ke panitia nasional Tugas Panitia Seleksi Nasional : Tugas Panitia Seleksi Instansi : Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS selanjutnya dengan Peraturan MenPAN
Tahapan Pengadaan PNS Perencanaan Pengumuman Lowongan Pelamaran Oleh Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi Minimal meliputi perencanaan jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS Perencanaan Diumumkan secara terbuka, paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran Pengumuman Lowongan Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online Batas usia melamar untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden adalah 40 tahun Pelamaran Seleksi berupa seleksi administrasi, selski kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang Pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila memenuhi nilai ambang batas minimal Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidangditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar Pengumuman kelulusan dilakukan secara terbuka oleh PPK berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi Seleksi dan Pengumuman Hasil Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun Harus ikut diklat prajabatan 1x, apabila tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS Apabila mengundurkan diri dimasa percobaan ybs dikenakan punishment tidak boleh ikut test CPNS untuk waktu tertentu Pengangkatan dan Masa Percobaan Calon PNS Lulus diklat prajabatan Mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing Pengangkatan PNS Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Pangkat dan Jabatan Jabatan Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Jabatan Administrasi (JA) Jabatan Jabatan Fungsional (JF) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Nomenklatur jabatan & pangkat JPT Madya & Utama ditetapkan oleh Presiden, JPT Pratama dan Jabatan Administrasi oleh PPK dengan pertimbangan Menpan
Akuntabilitas Jabatan Jabatan Administrasi Jenjang Tanggung Jawab Akuntabilitas Jabatan Jabatan Administrator Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan pembangunan Terlaksananya seluruh kegiatan dengan baik dan efisien sesuai SOP dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan Jabatan Pengawas Mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana Terlaksananya pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan pejabat pelaksana sesuai SOP Jabatan Pelaksana Melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administasi pemerintahan dan pembangunan Terlaksananya kegiatan sesuai SOP Pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional (JF)
Persyaratan dan Pengangkatan Jabatan Administrasi Jabatan Administrator Berstatus PNS Kualifikasi paling rendah S1/DIV Memiliki Integritas dan Moralitas yang baik Pengalaman dalam Jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; Penilaian Prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 th terakhir Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi; Sehat jasmani dan rohani Jabatan Pengawas Kualifikasi paling rendah DIII atau setara Pengalaman dalam Jabatan pelaksana minimal 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki Jabatan Pelaksana Kualifikasi paling rendahdan tingkat pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara Mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi Memiliki integritas dan moralitas yang baik Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan
Pengecualian Persyaratan Jabatan Administrator X Persyaratan untuk jabatan administrator dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader* dengan predikat sangat memuaskan Persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan dikecualikan bagi PNS dari Daerah Tertinggal, Perbatasan dan atau Terpencil yang akan diangkat dalam jabatan administrator * Selanjutnya wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan. *) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah kader diatur dengan Peraturan Presiden
Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi Prinsip Setiap PNS yang memenuhi syarat berkesempatan sama untuk diangkat dalam JA Pertimbangan Tim Penilai Kinerja dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreatifitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan Pengangkatan dalam jabatan Administrasi dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja
Pemberhentian dari Jabatan Administrasi Mengundurkan diri dari Jabatan Diberhentikan sementara sebagai PNS Menjalani cuti diluar tanggungan negara Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan Ditugaskan secara penuh diluar JA Tidak memenuhi persyaratan jabatan Dalam keadaan tertentu, pengunduran diri dapat ditunda paling lama 1 tahun Pejabat Administrator pada daerah tertinggal, perbatasan, atau terpencil dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban memenuhi persyaratan kualifikasi pdan tingkat pendidikan
Kedudukan & Tanggung Jawab Jabatan Fungsional Kedudukan & Tanggung Jawab Secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas JF Tugas Memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu Kategori Jenjang keahlian : Utama, Madya, Muda, Pertama Jenjang keterampilan : penyelia, mahir, terampil dan pemula Akuntabilitas Pelayanan fungsional berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan Kriteria Pelaksanaan tugas bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya Kegiatanya diukur dengan satuan nilai atau akumulasi butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit
Klasifikasi Jabatan Fungsional JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Jabatan diatur dengan Peraturan MenPAN
Penetapan Jabatan Fungsional Penetapan JF dilakukan oleh MenPAN berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifikasi dan kriteria JF. MenPAN dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah, jika diperlukan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan penetapan JF diatur dengan Peraturan MenPAN
Pengangkatan dan persyaratan Jabatan Fungsional * Berstatus PNS * Memiliki integritas dan moral yang baik * Sehat jasmani dan rohani * Ijazah sesuai persyaratan jenjang * Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial sesuai standar kompetensinya * Nilai prestasi kerja minimum brnilai baik dalam 1 th terakhir * Syarat lainnya yang ditetapkan Pengangkatan Pertama * Bersatus PNS * Memiliki integritas dan moral yang baik Sehat jasmani dan rohani * Ijazah sesuai persyaratan jenjang * Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial sesuai standar kompetensinya * Memiliki pengalaman bidang JF yang akan diduduki minimai 2 th * Nilai prestasi kerja minimum brnilai baik dalam 1 th terakhir * Usia maksimum : 53 Th : JF keterampilan, ahli pertama, muda 55 Th : JF ahli Madya 60 Th : JF Utama bagi PNS yang telah menduduki JPT * Syarat lainnya yang ditetapkan Perpindahan * Memiliki integritas dan moral yang baik * Sehat jasmani dan rohani * Memiliki pengalaman bidang JF yang akan diduduki minimai 2 th * Nilai prestasi kerja minimum brnilai baik dalam 1 th terakhir * Syarat lainnya yang ditetapkan Penyesuaian Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah Pengangkatan PPPK (disebutkan dalam pasal 81) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Promosi Mempertimbangkan ketersediaan formasi Pengisian Formasi melalui pengadaan CPNS Struktural --- fungsional
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Mengundurkan diri dari jabatan Diberhentikan sementara sebagai PNS Menjalani cuti di luar tanggungan negara Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan Ditugaskan secara penuh diluar JF Tidak memenuhi persyaratan jabatan
Rangkap Jabatan Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional DILARANG rangkap jabatan dengan JA atau JPT KECUALI untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF (Pengecualian tersebut seperti Jaksa di Kejari, Kajati, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Diplomat Ahli Utama)* * Sumber : BKN
Instansi Pembina Ketentuan Peran Tugas Merupakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF Peran Sebagai pengelola JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan Tugas 1 Menyusun pedoman formasi JF 2 Menyusun standar kompetensi JF 3 Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF 4 Menyusun srandar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional 5 Menyusun pedoman penulisan karya tulis/ karya ilmiah yang bersifat inovatif bidang tugas JF 6 Menyusun kurikulum pelatihan JF 7 Menyelenggarakan pelatihan JF 8 Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan 9 Menyelenggarakan uji kompetensi JF 10 Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF 11 Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF 12 Mengembangkan sistem informasi JF 13 Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF 14 Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF 15 Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF 16 Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengn mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN 17 Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut 18 Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada MenPAN dengan tembusan Kepala BKN dan atau Kepala LAN
Uji Kompetensi Dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna JF setelah mendapatkan akreditasi dari instansi pembina
Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi Organisasi Profesi Tugas Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi Memberikan advokasi Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku Setiap JF wajib memiliki 1 organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak tanggal penetapan JF Setiap pejabat fungsional WAJIB menjadi anggota organisasi profesi JF
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) JPT berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah Akuntabilitas Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Utama JPT Madya JPT Pratama 1 Tersusunnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pembangunan Terwujudnya perumusan kebijakan yang memberikan solusi Tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi 2 Peningkatan kapabilitas organisasi terlaksananya pendayagunaan sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi 3 Terwujudnya sinergi antar instansi dalam mencapai tujuan pembangunan terlaksananya penerapan kebijakan dengan risiko yang minimal terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi 4 terselesaikannya masalah yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi yang berdampak politis tersusunnya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi 5 terlaksananya penerapan program organisasi yang berkesinambungan 6 terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan efisien
Persyaratan JPT dari PNS No JPT Utama JPT Madya JPT Pratama 1 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4 sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7 sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan JPT dari Non - PNS JPT Utama JPT Madya 1 warga negara Indonesia; 2 kualifikasi pendidikan minimal S2; memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2; 3 Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; 4 pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 5 bukan anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; bukan anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 8 usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; 9 sehat jasmani dan rohani; dan 10 tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.
Tahapan Pengisian JPT Perencanaan Pengumuman lowongan Pelamaran Seleksi Pengumuman hasil seleksi Penetapan dan Pengangkatan
Perencanaan penentuan JPT yang akan diisi pembentukan panitia seleksi penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT
Pengumuman Lowongan Pengumuman Lowongan Wajib dilakukan secara terbuka melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
Pelamaran JPT Pelamaran pengisian JPT disampaikan kepada panitia seleksi Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK instansinya
4. Tes kesehatan dan tes kejiwaan Tahapan Seleksi JPT 1. Seleksi Administrasi & penelusuran rekam jejak jabatan, integritas & moralitas 2. Seleksi kompetensi 3. Wawancara akhir 4. Tes kesehatan dan tes kejiwaan 5. Panitia seleksi JPT dibantu oleh Tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian melakukan seleksi kompetensi * Sumber BKN
MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DAN UTAMA 9 Laporan PRESIDEN 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON (Madya/Utama) KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT PPK PUSAT MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT (Pratama/Madya/Utama) 5 1 KOORDINASI PANSEL 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA Dibantu Tim Penilai Kompetensi * Sumber BKN
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS Pengembangan karier Pengembangan kompetensi Pola karier Mutasi Promosi Dilakukan dengan menerapkan PRINSIP SISTEM MERIT (pasal 162) Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Tujuan Manajemen Karier PNS memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS mendorong peningkatan profesionalitas PNS Sasaran Manajemen Karier PNS tersedianya pola karier nasional dan panduan penyusunan pola karier Instansi Pemerintah meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah Pasal 163 Pasal 164
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Manajemen karier PNS dilakukan sejak pengangkatan pertama sebagai PNS sampai dengan pemberhentian (pasal 165) Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, Instansi Pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan dan profil PNS (pasal 165) STANDAR KOMPETENSI JABATAN Nama Jabatan Uraian Jabatan Kode Jabatan Pangkat yang sesuai Kompetensi Teknis Kompetensi Manajerial Kompetensi Sosial Kultural Ukuran Kinerja Jabatan PROFIL PNS Data Personal Kualifikasi Rekam Jejak Jabatan Kompetensi Riwayat Pengembangan Kompetensi Riwayat Hasil Penilaian Kinerja Informasi Kepegawaian lainnya Pasal 166 Pasal 167 Pedoman Penyusuna diatur melalui Peraturan Menteri PAN & RB
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) DEFINISI Kompetensi Teknis pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan Kompetensi Manajerial pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi Kompetensi Sosial Kultural pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) JENIS KOMPETENSI DI KEMENTERIAN PUPR Kompetensi Inti Integritas, Berorientasi pada Pelayanan, Kerja Sama, dan Komitmen Organisasi Kompetensi Teknis Balitbang, Bina Konstruksi, Bina Marga, BPIW, BPSDM, Cipta Karya, Itjen, Pembiayaan Perumahan, Penyediaan Perumahan, SDA, Umum Kompetensi Manajerial Analisis Strategis, Berpikir Analisis, Berpikir Konseptual, Berorientasi pada kualitas, Fleksibilitas Berpikir, Inisiatif, Inovasi, Kepemimpinan, Kepemimpinan Strategis, Komunikasi Lisan, Komunikasi Tertulis, Mengambil Resiko, Mengarahkan/Memberi Perintah, Mengembangkan Orang Lain, Negosiasi, Pencarian Informasi, Pengambilan Keputusan Strategis, Pengaturan Kerja, Perencanaan dan Pengorganisasian Kompetensi Sosial Kultural Tanggap Terhadap Pengaruh Budaya, Suku dan Agama
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PROFIL PNS Data Personal Kualifikasi Rekam Jejak Jabatan Kompetensi Riwayat Pengembangan Kompetensi Riwayat hasil penilaian kinerja Informasi Kepegawaian Lainnya Nama Nomor induk pegawai Tempat tanggal lahir Status perkawinan Agama Alamat (Pasal 168) Kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah (Pasal 169) Riwayat Jabatan yang pernah diduduki PNS (Pasal 170) Kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi secara berkala (Pasal 171) Diklat Seminar Kursus Penataran Magang (Pasal 172) informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi (Pasal 173) Prestasi Penghargaan Hukuman (Pasal 174) Profil PNS dikelola dan dimutakhirkan oleh PyB sesuai dengan perkembangan atau perubahan informasi kepegawaian PNS yang bersangkutan dalam sistem informasi kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah serta diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi ASN secara nasional yang dikelola oleh BKN. (Pasal 175)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KARIER PNS Manajemen Pengembangan Karier PNS Kualifikasi Kompetensi Penilaian Kinerja Kebutuhan Instansi Pemerintah MUTASI PROMOSI PENUGASAN KHUSUS (Pasal 177 & 178) (Pasal 176) Dilakukan oleh PPK dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pola karier PNS (Pasal 177)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KARIER PNS Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pejabat yang Berwenang (PyB)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KARIER PNS Di tingkat instansi, PPK wajib: (Pasal 179) Menetapkan rencana pengembangan karier Melaksanakan pengembangan karier Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan karier Di tingkat nasional, BKN wajib: (Pasal 179) Mengumumkan informasi lowongan Jabatan di seluruh Instansi Pemerintah melalui Sistem Informasi ASN Berdasarkan informasi lowongan Jabatan tsb., setiap PPK menominasikan PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi di lingkungannya untuk mengisi lowongan dimaksud sesuai kebutuhan instansi Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) RENCANA PENGEMBANGAN KARIER DI TINGKAT INSTANSI DAN NASIONAL PNS yang akan dikembangkan kariernya Penempatan PNS sesuai dengan pola karier Bentuk pengembangan karier Waktu pelaksanaan Prosedur dan mekanisme pengisian jabatan Rencana pengembangan karier disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap tahun (Pasal 180)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) RENCANA PENGEMBANGAN KARIER - Disusun oleh PyB dengan memetakan JPT, JA, dan JF yang akan diisi dan merencanakan penempatan PNS dalam jabatan tersebut - Ditetapkan oleh PPK Pengisian dan penempatan PNS dalam JA dan JF dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi dari lingkungan internal Instansi Pemerintah, namun dimungkinkan mutasi dan/atau promosi dari lingkungan eksternal Instansi Pemerintah Pengisian dan penempatan PNS dalam JPT dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi secara terbuka Rencana Pengembangan karier disampaikan kepada Kepala BKN untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN Di tingkat nasional, rencana pengembangan karier disusun oleh Kepala BKN dan ditetapkan oleh Menpan & RB (Pasal 182) Pasal 181 Instansi Pemerintah
PPK PyB Ditetapkan Dilaksanakan MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KARIER Dilaksanakan PyB Ditetapkan PPK INSTANSI PEMERINTAH Pengembangan karier di tingkat nasional dilakukan sesuai rencana pengembangan karier nasional dan didasarkan pada jabatan yang lowong yang telah diumumkan BKN melalui Sistem Informasi ASN (Pasal 183 dan 184)
Tujuan Lingkup Evaluasi Pemantau & Evaluator MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMANTAUAN & EVALUASI PENGEMBANGAN KARIER Tujuan (pasal 185) Lingkup Evaluasi Pemantau & Evaluator (pasal 186 & 187) Menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam Jabatan di tingkat instansi dan tingkat nasional Perencanaan pengembangan karier Proses pelaksanaan pengembangan karier Hasil pengembangan karier Di tingkat instansi dilakukan oleh PyB Di tingkat nasional dilakukan oleh BKN Dilakukan setiap tahun dan hasilnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) POLA KARIER merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan Definisi menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan Tujuan Disusun terintegrasi secara nasional Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional Pola karier instansi ditetapkan oleh PPK Pola karier nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB Penyusunan Pasal 188
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) POLA KARIER Penetapan pola karier instansi harus dilakukan dengan memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan Jalur karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi Bentuk Pola Karier Horizontal Vertikal Diagonal Pasal 189
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MUTASI Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri (pasal 190) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun (pasal 190) Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri (pasal 190) Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan tim penilai kinerja PNS (Pasal 191) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan antar Instansi Pusat, ditetapkan oleh Kepala BKN (Pasal 194 & 195) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan mutasi diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Pasal 197)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PROMOSI Promosi merupakan bentuk pola karier yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal PNS dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar JA dan JF keterampilan, JF ahli pertama, dan JF ahli muda sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi Dalam hal instansi belum memiliki kelompok rencana suksesi, promosi dalam JA dapat dilakukan melalui seleksi internal oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK JF Ahli Utama Dapat Dipromosikan JPT Madya Menjadi JA & JF Ahli Madya Dapat Dipromosikan JPT Pratama Menjadi + Mengikuti & lulus seleksi terbuka (Pasal 198) Promosi PNS dalam JA dan JF dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah (pasal 200)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PROMOSI PPK menetapkan kelompok rencana suksesi setiap tahun dan mengumumkan melalui Sistem Informasi ASN Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok rencana suksesi diatur dengan Peraturan Menteri PAN & RB Kelompok Rencana Suksesi berisi kelompok PNS kompetensi sesuai klasifikasi Jabatan memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi memiliki penilaian kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dikelola oleh unit kerja yang menangani bidang kepegawaian Pasal 199 - PNS dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar JA dan JF keterampilan, JF ahli pertama, dan JF ahli muda (Pasal 198) - Dalam hal instansi belum memiliki kelompok rencana suksesi, promosi dalam JA dapat dilakukan melalui seleksi internal oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK (Pasal 198) - PPK menetapkan kelompok rencana suksesi setiap tahun dan mengumumkan melalui Sistem Informasi ASN (Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri PAN & RB) (Pasal 199) Promosi PNS dalam JA dan JF dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) TIM PENILAI KINERJA PNS Tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah dibentuk oleh PyB dan terdiri atas : a. PyB b. pejabat yang menangani bidang kepegawaian c. pejabat yang menangani bidang pengawasan internal d. pejabat pimpinan tinggi terkait Tim penilai kinerja PNS berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan mekanisme kerja tim penilai kinerja PNS diatur dengan Peraturan Menteri PAN & RB Pasal 201
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi yang dilakukan paling sedikit 20 JP dalam 1 tahun dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi, PPK wajib : a. menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi b. melaksanakan pengembangan kompetensi c. melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi Pengembangan kompetensi menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan (pasal 204) Pasal 203
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KOMPETENSI Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Instansi Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi terdiri atas inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS dan rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi (pasal 205) Rencana pengembangan kompetensi dilakukan untuk jangka waktu 1 tahun (pasal 205) Untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi, dilakukan analisis kesenjangan kompetensi dan analisis kesenjangan kinerja (pasal 206) Analisis kesenjangan kompetensi dilakukan dengan membandingkan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan yang diduduki dan yang akan diduduki, sedangkan analisis kesenjangan kinerja dilakukan dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja Jabatan yang diduduki (pasal 206)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KOMPETENSI Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Instansi Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi instansi dilakukan oleh PyB dan ditetapkan oleh PPK Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi instansi jenis kompetensi yang perlu dikembangkan target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya jenis dan jalur pengembangan kompetensi penyelenggara pengembangan kompetensi jadwal atau waktu pelaksanaan kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi anggaran yang dibutuhkan Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi dimasukkan ke dalam sistem informasi pengembangan kompetensi LAN Pasal 207
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KOMPETENSI Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Nasional Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi nasional dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintahan serta pembangunan Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi nasional Kompetensi Teknis Dilakukan oleh Instansi Teknis Kompetensi Fungsional Dilakukan oleh Instansi Pembina JF Kompetensi Manajerial Dilakukan oleh LAN Kompetensi Sosial Kultural Disampaikan kepada LAN Sebagai bahan penyusunan rencana pengembangan kompetensi nasional rencana pengembangan kompetensi nasional ditetapkan oleh Menpan & RB yang dipublikasikan dalam Sistem Informasi Pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN Pasal 208 & 209
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pendidikan meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemberian tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier Pelatihan Pelatihan Klasikal (Pelatihan, Seminar, Kursus, dan Penataran) Pelatihan Nonklasikal (e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta) Pasal 210 & 211
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Kompetensi Teknis Jalur pelatihan dan dapat dilakukan secara berjenjang Jenis dan jenjang ditetapkan oleh instansi teknis Akreditasi oleh instansi teknis dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LAN Kompetensi Fungsional Jalur pelatihan dan dilakukan secara berjenjang Jenis dan jenjang ditetapkan oleh instansi pembina JF Akreditasi oleh instansi pembina JF dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LAN Kompetensi Sosial Kultural Jalur pelatihan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural ditetapkan oleh LAN Akreditasi oleh LAN Kompetensi Manajerial Jalur pelatihan melalui pelatihan struktural Kepemimpinan Madya (diselenggarakan oleh LAN) Kepemimpinan Pratama Kepemimpinan Administrator Kepemimpinan Pengawas LAN bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi,dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi Pasal 214, 215, 216, 217 diinformasikan melalui sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional dilaksanakan pelatihan di tingkat nasional yang diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, yang dilaksanakan oleh LAN Pelatihan tersebut dapat diikuti juga oleh pejabat negara dan direksi dan komisaris badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah Pasal 214, 215, 216, 217
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Evaluasi Pengembangan Kompetensi Kompetensi Teknis Dilakukan oleh instansi masing-masing Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri PAN & RB melalui LAN Kompetensi Fungsional Dilakukan oleh instansi pembina JF Kompetensi Sosial Kultural Dilakukan oleh LAN Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri PAN & RB Kompetensi Manajerial PENGEMBANGAN KOMPETENSI Evaluasi Pengembangan Kompetensi Menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier Hasil evaluasi pengembangan kompetensi nasional dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (pasal 224) Pasal 221, 222, & 223 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala LAN (pasal 225)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) MANAJEMEN KARIER PNS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER Sistem Informasi Manajemen Karier Setiap Instansi Pemerintah wajib memiliki sistem informasi manajemen karier instansi (pasal 226) Berisi informasi mengenai rencana dan pelaksanaan manajemen karier Sistem informasi manajemen karier instansi merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN PPK wajib memutakhirkan data dan informasi dalam sistem informasi manajemen karier instansi PPK memasukkan data dan informasi manajemen karier di lingkungannya ke dalam Sistem Informasi ASN paling lambat akhir bulan Maret tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun berikutnya Sistem informasi manajemen karier secara nasional dikelola oleh BKN (pasal 227)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENILAIAN KINERJA (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VI PENILAIAN KINERJA Tujuan : Menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasar sistem prestasi & sistem karier Dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu & tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan: Target Capaian hasil Manfaat yang dicapai Perilaku PNS Penilaian Kinerja dilakukan secara: Objektif Terukur Akuntabel Partisipatif Transparan Penilai Kinerja : Atasan langsung dari PNS atau Pejabat yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGHARGAAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VII PENGHARGAAN Bentuk Penghargaan: Tanda kehormatan Kenaikan pangkat istimewa kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja & keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi & loyalitas yang tinggi pada organisasi Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Dasar Pemberian: Kesetiaan Pengabdian Kecakapan Kejujuran Kedisiplinan Prestasi kerja
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VIII DASAR-DASAR DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN Atas Permintaan Sendiri Dapat ditunda paling lama 1 tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas Permintaan berhenti dapat ditolak apabila: Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; Terikat kewajiban bekerja pada Intansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; Sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau Alasan lain menurut pertimbangan PPK. Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun bagi: Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Ahli Muda Pejabat Fungsional Ahli Pertama Pejabat Fungsional Keterampilan 60 tahun bagi: Pejabat Pimpinan Tinggi Pejabat Fungsional Madya 65 tahun bagi: Pejabat Fungsional Ahli Utama
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VIII DASAR-DASAR DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN Perampingan Organisasi / Kebijakan Pemerintah Bila perampingan organisasi/kebijakan pemerintah mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah Bila PNS pada saat perampingan organisasi tidak dapat disalurkan pada Instansi Pemerintah: PNS sudah mencapai usia 50 tahun & masa kerja 10 tahun : Diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai peraturan PNS belum mencapai usia 50 tahun & masa kerja kurang dari 10 tahun Diberikan Uang Tunggu paling lama 5 tahun Sampai dengan 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan Diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai peraturan Sampai dengan berakhirnya uang tunggu belum berusia 50 tahun Jaminan Pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VIII DASAR-DASAR DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani PNS diberhentikan dengan hormat apabila: Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya; Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Diuji oleh Tim Kesehatan, yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yang beranggotakan dokter pemerintah Diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VIII DASAR-DASAR DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau Meninggalnya pada waktu menjalani CLTN PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: Dalam & karena menjalankan tugas & kewajibannya; Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam & karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/atau Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu PNS dinyatakan hilang diluar kemampuan & kemauan PNS yang bersangkutan apabila: Tidak diketahui keberadaannya; dan Tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia Diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VIII DASAR-DASAR DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN Melakukan Tindak Pidana / Penyelewengan PNS yang melakukan Tindak Pidana / Penyelewengan dapat: Tidak Diberhentikan, apabila: Perbuatannya tidak menurunkan harkat & martabat dari PNS; Mempunyai prestasi kerja yang baik; Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan Tersedia lowongan jabatan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, apabila: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila & UUD 1945 Dipidana dengan pidana penjara/kurungan (tindak pidana ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Dipidana dengan pidana penjara/kurungan (hukuman pidana paling singkat 2 tahun & tindak pidana berencana)
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VIII DASAR-DASAR DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN Pelanggaran Disiplin PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS Mencalonkan Diri atau Dicalonkan (Pilpres, DPR, DPD, Pilkada) Wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VIII DASAR-DASAR DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Wajib mengundurkan diri secara tertulis Diberhentikan dengan hormat Tidak mengundurkan diri Diberhentikan tidak dengan hormat Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara Ketua, Wakil Ketua, Anggota (MK, BPK, KY) Ketua, Wakil Ketua KPK Menteri & setingkat menteri Dubes Luar Biasa & Berkuasa Penuh PNS yang tidak menjabat lagi sebagai: Diberhentikan dengan hormat apabila dalam waktu paling lama 2 tahun tidak tersedia lowongan jabatan
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Karena Hal Lain Selesai CLTN Tidak melaporkan diri secara tertulis ke instansi induk dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah selesai CLTN, diberhentikan dengan hormat Melaporkan diri secara tertulis tapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain Bila tidak dapat disalurkan, diberhentikan dengan hormat Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Menggunakan ijazah palsu Tidak melaporkan diri kepada PPK paling lama 15 hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri & dikenakan sanksi Selesai tugas belajar
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PEMBERHENTIAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) BAB VIII DASAR-DASAR DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun Merupakan bagian dari Sistem Informasi ASN Secara nasional dikelola oleh BKN Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala BKN
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENGGAJIAN, TUNJANGAN DAN FASILITAS (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Akan di atur dengan Peraturan Pemerintah Tersendiri tentang Gaji dan Tunjangan RPP tentang Gaji dan tunjangan PNS PP 11 Tahun 2017
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PNS berhenti kerja berhak atas Pensiun Jaminan pensiun dan jamina hari tua di berikan atas hak dan penghargaan atas pengabdian PNS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Mencakup pensiun dan jaminan hari tua yang di berikan dalam program jaminan sosial nasional Sumber Pembiayaan Berasal dari Pemerintah dan iuran PNS yang bersangkutan
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PENSIUN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PNS meninggal dunia APS masa kerja 20 tahun, usia minimal 45 tahun BUP dengan masa kerja minimal 10 tahun Perampingan organisasi, usia minimal 50 tahun masa kerja 10 tahun Keadaan jasmani karena disebabkan dalam dinas tanpa melihat masa kerja dan usia Keadaan jasmani bukan dikarenakan dinas masa kerja minimal 4 tahun Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) CUTI (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) CUTI TAHUNAN Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan CUTI BESAR PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan Dikecualikan bagi PNS yang belum 5 tahun untuk kepentingan agama CUTI SAKIT PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan PNS yang mengalami kecelakan dalam dan oleh menjalankan tugas berhak cuti sampai sembuh CUTI MELAHIRKAN Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan CUTI KARENA ALASAN PENTING Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan CUTI BERSAMA Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan CLTN PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1 th Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.
(Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) PERLINDUNGAN (Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Bantuan Hukum Bantuan hukum terkait pelaksanaan tugas
KETENTUAN LAIN-LAIN PNS dapat mencalonkan atau di calonkan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan atau anggota lembaga non struktural Presiden dan Wakil Presiden Ketua, wakil ketua, anggota Komisi Yudisial Ketua, wakil ketua, anggota KPK Ketua, Wakil ketua, Angggota DPR / DPD Menteri dan Jabatan setingkat Menteri Kepala perwakilan RI di luar negeri Kepala Daerah PNS yang di angkat sebagai Pejabat Negara di berhentikan sebagai PNS Diberhentikan oleh Presiden untuk JPT Utama, Madya dan JF Ahli Utama PPK Untuk JPT Pertama, JA da JF selain Ahli Utama
KETENTUAN PERALIHAN CPNS yang belum prajab wajib ikut prajab berdasarkan PP ini paling lambat 07 April 2018. Ketentuan Pangkat dan golongan ruang tetap berlaku sampai PP Gaji yang baru. Jabatan Fungsional Madya yang usia diatas 60 tahun, yang sebelumnya BUPnya 65 tahun, maka BUPnya tetap 65. Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Muda, Penyelia yang diangkat setelah 7 April 2017 BUPnya 58 Tahun Pejabat Administrator yang belum S1 atau D4 dalam 5 tahun harus sudah S1 atau D4 Jabatan Pimpinan Tinggi yang belum memenuhi syarat jabatan berdasarkan PP ini wajib memenuhi syarat paling lama 2 tahun Jabatan Administrasi, Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah melaksanakan tugas jabatan fungsional sebelum PP berlaku, dapat diangkat melalui inpassing nasional PNS yang sedang diberhentikan sementara tetap menerima penghasilan sampai selesai pemberhentian sementara PNS yang sedang cuti, sisa masa cutinya berlaku sesuai PP ini
KETENTUAN PERALIHAN PNS yang berusia di atas 60 Tahun sedang menduduki JF Ahli Madya yang sebelum PP ini BUP NYA 65 Tahun tetap 65 Tahun PNS yang berusia di atas 58Tahun dan sedang menduduki JF Pertama, Muda dan Penyelia BUP nya tetap 60 Tahun JF yang diangkat sebagai JF Muda, Pertama dan Penyelia setalh berlakunya PP No 21 Tahun 2014, BUP nya 58 tahun
PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 362) PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional Sumber BKN
Peraturan Kepala BKN Sumber BKN No Pasal Nama Perka 1 Pasal 11 Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Pasal 45 Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Pasal 63 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas 4 Pasal 93 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF 5 Pasal 141 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi 6 Pasal 197 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 7 Pasal 260 ayat (5) Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun 8 Pasal 341 Tata Cara Pemberian Cuti 9 Pasal 350 ayat (5) Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 10 Kewenangan Atribusi Tata Cara Pemberhentian PNS 11 Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi 12 Sistem Informasi ASN Sumber BKN
Peraturan Menpan Sumber BKN No Nama Aturan 1 Anjab ABK 2 Tata cara penyusunan kebutuhan secara elektronik 3 Susunan & mekanisme Panselnas 4 Pedoman penyusunan kompetensi 5 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan Jabatan Administrator 6 Tata cara pemberian kuasa pemberhentian Jabatan Administrator 7 Klasifikasi Jabatan 8 Tata cara pengusulan dan penetapan JF 9 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan Jabatan Fungsional 10 Tata cara pemberhentian JF 11 Penyelenggaraan uji kompetensi JF 12 Syarat & tata cara pembentukan organisasi profesi JF 13 Pedoman penyusunan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultur 14 Seleksi pengisian JPT 15 Tata cara pemberhentian JPT 16 Pembentukan dan mekanisme kerja Tim Penilai Kinerja 17 Kelompok Rencana Suksesi 18 PNS dengan penugasan khusus 19 Kriteria & penetapan kelebihan PNS Sumber BKN
Sumber BKN Perpres/Keppres Kepres jabatan yang bisa diisi non PNS Perpers Sekolah Kader Perpres JPT Utama & Madya Perpres Mutasi JPT Nasional Perpres Tugas Belajar Perpres Pemberian Penghargaan Sumber BKN
Perka LAN Peraturan Diklat Prajabatan Peraturan Perencanaan & Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Sumber BKN
Nama Peraturan Menteri Pertahanan dan PERATURAN MENTERI PERTAHANAN DAN KAPOLRI No Pasal Nama Peraturan Menteri Pertahanan dan Ka POLRI Pasal 160 Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tinggi tertentu pada instansi Sumber BKN