KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan Sidang Pleno I: Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017
Optimalisasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Daftar Isi A Optimalisasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) B Komite Sekolah C Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Penguatan dan Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa serta Sastra Daerah
Optimalisasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar Betujuan untuk 1) Meningkatkan akses anak usia mendapatkan layanan sampai Wajib Belajar 12 Tahun, 2) Meringankan biaya personal pendidikan.3) Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan, 4) Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan Peserta didik pemegang KIP; Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Penerima Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan; Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; Peserta didik inklusi, korban musibah, PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; Peserta didik SMK Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Kemaritiman.
DATA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI A.1 Pendataan Fakir Miskin (UU No. 13/2011 Penanganan Fakir Miskin Pasal 8 - 11) DATA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BDT Penetapan BDT MENTERI Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menetapkan kriteria berkoordinasi dengan K/Lterkait KEMDIKBUD K/L K/L K/L PEMDA Pemanfaatan BDT terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Validasi berkala minimal 2 tahun sekali Anggota masyarakat dalam BDT diberikan kartu identitas. Kemdikbud menyalurkan Kartu Indonesia Pinta (KIP) LEMBAGA STATISTIK lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik melakukan pendataan K/L yang menggunakan BDT melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri. Kemdikbud melaporkan melalui Aplikasi Dapodik Fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa
A1. Sasaran dan Besaran Dana PIP Tahun 2017 Jenjang Pendidikan Sasaran PIP Anggaran Rp.000 SD/Paket A 9.528.732 3.924.663.825 SMP/Paket B 4.019.090 2.505.874.982 SMA/Paket C 1.243.415 1.157.787.160 SMK/Kursus dan Pelatihan 1.696.635 1.081.844.326 Jumlah 16.487.872 8.670.170.293 Dana yang diterima peserta didik /2 semester/ tahun SD/Paket A Rp450.000,- SMP/Paket B Rp750.000,- SMA/Paket C Rp1000.000,- SMK/Kursus Rp1000.000,-
A1. Rencana Penyaluran PIP Tahun 2017 Sasaran FEB - MARET Siswa yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan (KIP Baru) 736.848 MARET - APR Siswa penerima KIP Tahun 2016 7.460.113 MEI - JUNI Siswa dari keluarga penerima Kartu KKS/PKH/KPS (KIP Baru) 3.487.533 JULI - OKT Siswa penerima KIP Tahun 2017 (KIP Baru) 4.803.378 JUMLAH 16.487.872 Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 17.927.308 Total Anak
A1. Pencairan PIP Tahun 2017 - Tunai KEMDIKBUD KPPN 2 KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur 1 Mengirimkan SK penerima kepada disdik kab/kota dan lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening Mengajukan SPP, SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D 3 Berkoordinasi terkait kesiapan pencairan dana kepada penerima dengan disdik kab/kota/sekolah Menyalurkan dana bantuan DISDIK KAB/KOTA Mengirimkan SK penerima kepada sekolah 4 ` 5 Memberitahukan kesiapan pencairan dana kepada siswa melalui sekolah Siswa mengambil dana BSM/PIP di lembaga penyalur membawa persyaratan dan dokumen yang telah tetapkan 6 Sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus Alur penyaluran Dana Alur penyampaian SK 17.927.308 Total Anak
A1. Pencairan PIP Tahun 2017 – Non Tunai 17.927.308 Total Anak
A2. Penguatan Peran Pemerintah Daerah 1. Mensosialisasikan Bantuan kepada seluruh satuan pendidikan formal, satuan pendidikan nonformal, dan masyarakat di wilayahnya Melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial; Mengkoordinasikan dengan bank/lembaga penyalur untuk penjadwalan pencairan/pengambilan dana oleh peserta didik penerima; Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; Menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.
A3. Pendampingan Anak Tidak Sekolah (ATS) kembali ke sekolah/Kesetaraan/Kursus Tahun Pelajaran 2016/2017 penerima KIP yang kembali ke sekolah sebanyak 16.170 anak Pemda Memastikan ATS Dapat Diterima pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal Surat Edran Dirjen Dikdasmen 2. Sekolah/Madrasah/Lembaga Kursus/PKBM/Pondok Pesantren wajib menerima calon peserta didik yang memiliki KIP pada saat mendaftar ke satuan pendidin 3. Pendidikan formal Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP, terutama pada kolom berikut: a) Nama Siswa, b) Tempat lahir, c) Tanggal lahir, d) Alamat tempat tinggal, e) Nama ibu kandung/ orangtua/wali, f) Nomor KIP, g) Kelas 4. Pendidikan Non formal melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP, terutama pada kolom berikut: a) Nama Siswa, b)Tempat lahir, c)Tanggal lahir, d) Jenis Kelamin, e) Alamat tempat tinggal, f) Nama ibu kandung/orangtua/wali, g) Nomor KIP, h) Nama Lembaga, i) NILEM/NILEK/NPSN
A4. Pemanfaatan PIP sesuai peruntukannya Membeli buku dan alat tulis; Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll); Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah; Uang saku peserta didik; Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; 6. Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
A.5 Program Indonesia Pintar Melalui Dapodik
A5. Usulan Penerima Program Indonesia Pintar
Rencana Pencetakan KIP Tahun 2017 Sasaran KIP Tahun 2017 Kemdikbud sebanyak 16.487.872 siswa . Siswa pemegang KIP yang terdaftar di Dapodik sebanyak 7.460.113 siswa. Sehingga kekurangan kartu yang harus dicetak tahun 2017 sebanyak 9.027.759 kartu Sumber Pencetakan KIP Tahun 2017 1.472.491 Data siswa di Dapodik yang orangtuanya penerima KKS 2.017.175 Data siswa di Dapodik yang orangtuanya penerima KPS Proses pemadanan data anak miskin = 13.382.854 Siswa Pusdatin Kemensos 9.515.319 Data siswa miskin di Dapodik 377.869 Data peserta paket kesetaraan Data Siap Cetak KIP 2017 9.027.759 siswa
Uji Coba KIP Plus Tahun 2016 Rekomendasi Sasaran Uji Coba Tanggal : 19 Oktober 2016 Tempat : Kota Yogyakarta Rekomendasi Sosialisasi dan edukasi perlu ditingkatkan, terutama untuk jenjang SMP yang masih minim tingkat literasi keuangan. Jaringan belanja dan tarik tunai perlu ditambah untuk meningkatkan akses. Penguatan basis koperasi untuk mendukung terhadap Smart KIP. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk bisa penarikan tunai 100%. Sasaran Uji Coba Sekolah Sasaran Siswa SMP 629 SMA 142 SMK 524 Jumlah 1.295
B Komite Sekolah
Pengertian dan Unsur Komite Sekolah Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Sumbangan, Bantuan, dengan Pungutan Pendidikan
Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana
Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana
Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) C Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ISU KRUSIAL Tujuan Zonasi: Pemenuhan SPM oleh Pemda tersedianya Sekolah yang memadai pada setiap jenjang di setiap daerah Pemerataan kualitas Sekolah Negeri Semua menjadi ‘Sekolah Favorit’ Usulan kebijakan PPDB ini pun diarahkan menjadi: Zonasi PPDB yang bersifat lintas provinsi, sehingga tolak ukur yang dilihat adalah jarak antara rumah siswa dan sekolah Yang perlu dipersiapkan dalam hal zonasi: Kerjasama antar Pemerintah Daerah terhadap rencana zonasi yang tidak membedakan siswa yang berasal dari luar provinsi namun berbatasan dengan daerah tersebut
Penataan Zonasi PPDB SMP untuk menjamin penerimaan peserta didik baru agar berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif SMP yang terletak di perbatasan antar kabupaten/kota wajib menerima calon peserta didik yang berasal dari dalam zona radius 6 (enam) kilometer berdasarkan letak geografis bukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan. SMA yang terletak di perbatasan antar provinsi wajib menerima calon peserta didik yang berasal dari dalam zona radius 9 (sembilan) kilometer berdasarkan letak geografis bukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Pendataan ulang dilakukan oleh TK/SD/SMP/SMA untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.