KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Advertisements

KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
PERENCANAAN PROGRAM TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)
PERSIAPAN IMPLEMENTASI PIP 2015
MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
Oleh : Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri
Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KOMISI III-B REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) ,Tbk Desember 2015
Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah”
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOMISI I
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
NOMINASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua
Sosialisasi DRAFT Perwal PPDB 2016
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
PROGRAM INDONESIA PINTAR
PROGRAM INDONESIA PINTAR MENGGUNAKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Program Indonesia Pintar PAPARAN GENERAL TAHUN ANGGARAN 2017
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kartu Indonesia Pintar
PENINGKATAN KINERJA TKSK
Oleh Menur Pujowati, S.Psi, S.Pd
SIMULASI SISTEM PPDB ONLINE DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
RAPAT KOORDINASI PENDATAAN SMA/SMK
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PEMERINTAH PROVINSI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI
Selayang Pandang KIP. Selayang Pandang KIP KIP/PIP (1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintahan era Jokowi - JK. KIP diluncurkan tepat.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
VERIFIKASI KOMITMEN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM) SOSIALISASI MEKANISME PEMUTAHIRAN MANDIRI PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN (MPM-PPFM) TAHUN 2017.
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
IMPLEMENTASI PPDB ONLINE PROV. JATENG Sasaran & Lokasi  Sasaran pelaksanaan PPDB OnLine direncanakan sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
2018 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Program Indonesia Pintar
Transcript presentasi:

KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan Sidang Pleno I: Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017

Optimalisasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Daftar Isi A Optimalisasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) B Komite Sekolah C Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Penguatan dan Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa serta Sastra Daerah

Optimalisasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar Betujuan untuk 1) Meningkatkan akses anak usia mendapatkan layanan sampai Wajib Belajar 12 Tahun, 2) Meringankan biaya personal pendidikan.3) Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan, 4) Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan Peserta didik pemegang KIP; Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Penerima Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan; Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; Peserta didik inklusi, korban musibah, PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; Peserta didik SMK Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Kemaritiman.

DATA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI A.1 Pendataan Fakir Miskin (UU No. 13/2011 Penanganan Fakir Miskin Pasal 8 - 11) DATA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BDT Penetapan BDT MENTERI Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menetapkan kriteria berkoordinasi dengan K/Lterkait KEMDIKBUD K/L K/L K/L PEMDA Pemanfaatan BDT terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Validasi berkala minimal 2 tahun sekali Anggota masyarakat dalam BDT diberikan kartu identitas. Kemdikbud menyalurkan Kartu Indonesia Pinta (KIP) LEMBAGA STATISTIK lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik melakukan pendataan K/L yang menggunakan BDT melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri. Kemdikbud melaporkan melalui Aplikasi Dapodik Fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa

A1. Sasaran dan Besaran Dana PIP Tahun 2017 Jenjang Pendidikan Sasaran PIP Anggaran Rp.000 SD/Paket A 9.528.732 3.924.663.825 SMP/Paket B 4.019.090 2.505.874.982 SMA/Paket C 1.243.415 1.157.787.160 SMK/Kursus dan Pelatihan 1.696.635 1.081.844.326 Jumlah 16.487.872 8.670.170.293 Dana yang diterima peserta didik /2 semester/ tahun SD/Paket A Rp450.000,- SMP/Paket B Rp750.000,- SMA/Paket C Rp1000.000,- SMK/Kursus Rp1000.000,-

A1. Rencana Penyaluran PIP Tahun 2017 Sasaran FEB - MARET Siswa yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan (KIP Baru) 736.848 MARET - APR Siswa penerima KIP Tahun 2016 7.460.113 MEI - JUNI Siswa dari keluarga penerima Kartu KKS/PKH/KPS (KIP Baru) 3.487.533 JULI - OKT Siswa penerima KIP Tahun 2017 (KIP Baru) 4.803.378 JUMLAH 16.487.872 Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 17.927.308 Total Anak

A1. Pencairan PIP Tahun 2017 - Tunai KEMDIKBUD KPPN 2 KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur 1 Mengirimkan SK penerima kepada disdik kab/kota dan lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening Mengajukan SPP, SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D 3 Berkoordinasi terkait kesiapan pencairan dana kepada penerima dengan disdik kab/kota/sekolah Menyalurkan dana bantuan DISDIK KAB/KOTA Mengirimkan SK penerima kepada sekolah 4 ` 5 Memberitahukan kesiapan pencairan dana kepada siswa melalui sekolah Siswa mengambil dana BSM/PIP di lembaga penyalur membawa persyaratan dan dokumen yang telah tetapkan 6 Sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus Alur penyaluran Dana Alur penyampaian SK 17.927.308 Total Anak

A1. Pencairan PIP Tahun 2017 – Non Tunai 17.927.308 Total Anak

A2. Penguatan Peran Pemerintah Daerah 1. Mensosialisasikan Bantuan kepada seluruh satuan pendidikan formal, satuan pendidikan nonformal, dan masyarakat di wilayahnya Melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial; Mengkoordinasikan dengan bank/lembaga penyalur untuk penjadwalan pencairan/pengambilan dana oleh peserta didik penerima; Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; Menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.

A3. Pendampingan Anak Tidak Sekolah (ATS) kembali ke sekolah/Kesetaraan/Kursus Tahun Pelajaran 2016/2017 penerima KIP yang kembali ke sekolah sebanyak 16.170 anak Pemda Memastikan ATS Dapat Diterima pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal Surat Edran Dirjen Dikdasmen 2. Sekolah/Madrasah/Lembaga Kursus/PKBM/Pondok Pesantren wajib menerima calon peserta didik yang memiliki KIP pada saat mendaftar ke satuan pendidin 3. Pendidikan formal Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP, terutama pada kolom berikut: a) Nama Siswa, b) Tempat lahir, c) Tanggal lahir, d) Alamat tempat tinggal, e) Nama ibu kandung/ orangtua/wali, f) Nomor KIP, g) Kelas 4. Pendidikan Non formal melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP, terutama pada kolom berikut: a) Nama Siswa, b)Tempat lahir, c)Tanggal lahir, d) Jenis Kelamin, e) Alamat tempat tinggal, f) Nama ibu kandung/orangtua/wali, g) Nomor KIP, h) Nama Lembaga, i) NILEM/NILEK/NPSN

A4. Pemanfaatan PIP sesuai peruntukannya Membeli buku dan alat tulis; Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll); Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah; Uang saku peserta didik; Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; 6. Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.

A.5 Program Indonesia Pintar Melalui Dapodik

A5. Usulan Penerima Program Indonesia Pintar

Rencana Pencetakan KIP Tahun 2017 Sasaran KIP Tahun 2017 Kemdikbud sebanyak 16.487.872 siswa . Siswa pemegang KIP yang terdaftar di Dapodik sebanyak 7.460.113 siswa. Sehingga kekurangan kartu yang harus dicetak tahun 2017 sebanyak 9.027.759 kartu Sumber Pencetakan KIP Tahun 2017 1.472.491 Data siswa di Dapodik yang orangtuanya penerima KKS 2.017.175 Data siswa di Dapodik yang orangtuanya penerima KPS Proses pemadanan data anak miskin = 13.382.854 Siswa Pusdatin Kemensos 9.515.319 Data siswa miskin di Dapodik 377.869 Data peserta paket kesetaraan Data Siap Cetak KIP 2017 9.027.759 siswa

Uji Coba KIP Plus Tahun 2016 Rekomendasi Sasaran Uji Coba Tanggal : 19 Oktober 2016 Tempat : Kota Yogyakarta Rekomendasi Sosialisasi dan edukasi perlu ditingkatkan, terutama untuk jenjang SMP yang masih minim tingkat literasi keuangan. Jaringan belanja dan tarik tunai perlu ditambah untuk meningkatkan akses. Penguatan basis koperasi untuk mendukung terhadap Smart KIP. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk bisa penarikan tunai 100%. Sasaran Uji Coba Sekolah Sasaran Siswa SMP 629 SMA 142 SMK 524 Jumlah 1.295

B Komite Sekolah

Pengertian dan Unsur Komite Sekolah Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Sumbangan, Bantuan, dengan Pungutan Pendidikan

Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana

Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana

Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) C Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ISU KRUSIAL Tujuan Zonasi: Pemenuhan SPM oleh Pemda  tersedianya Sekolah yang memadai pada setiap jenjang di setiap daerah Pemerataan kualitas Sekolah Negeri  Semua menjadi ‘Sekolah Favorit’ Usulan kebijakan PPDB ini pun diarahkan menjadi: Zonasi PPDB yang bersifat lintas provinsi, sehingga tolak ukur yang dilihat adalah jarak antara rumah siswa dan sekolah Yang perlu dipersiapkan dalam hal zonasi: Kerjasama antar Pemerintah Daerah terhadap rencana zonasi yang tidak membedakan siswa yang berasal dari luar provinsi namun berbatasan dengan daerah tersebut

Penataan Zonasi PPDB SMP untuk menjamin penerimaan peserta didik baru agar berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif SMP yang terletak di perbatasan antar kabupaten/kota wajib menerima calon peserta didik yang berasal dari dalam zona radius 6 (enam) kilometer berdasarkan letak geografis bukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan. SMA yang terletak di perbatasan antar provinsi wajib menerima calon peserta didik yang berasal dari dalam zona radius 9 (sembilan) kilometer berdasarkan letak geografis bukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Pendataan ulang dilakukan oleh TK/SD/SMP/SMA untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.