SOSIALISASI BOS SD (PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NO 80 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGJAWABAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
dan Laporan Keuangan BOS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
INFORMASI PELATIHAN SMP
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
Permendikbud No 8 Tahun 2017 BOS SD,SMP,SMA,SMK TAHUN 2017
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2015
DRAFT INFORMASI KEBIJAKAN BOS SD DAN SMP TAHUN 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TAHUN 2015 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sesi 3 Perencanaan Penggunaan Dana BOS
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
INFORMASI PELATIHAN SMP
Inspektorat Kabupaten Sleman
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2017
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU TAHUN 2009.
Sesi 4 Peran Serta Masyarakat dan Transparansi
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
KELOMPOK I Sutra Dwi Sari Nurahmi ( ) ( )
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
BOSREG 2018.
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI BOS SD (PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NO 80 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS) September 2016

MENGAPA PEMBINAAN BOS HARUS RUTIN? DAK BOS BANSOS/BANTAH SARPRAS PENDIDIKAN KORUPSI

AGAR TIDAK KORUPSI HINDARI : MARK UP HARGA PENGGELAPAN DUPLIKASI ANGGARAN SUAP/GRATIFIKASI KEGIATAN FIKTIF TIDAK SESUAI JUKNIS/TIDAK ADA DALAM RKAS TIDAK MEMBAYAR PAJAK TIDAK/TELAT MELAKUKAN LPJ LPJ TIDAK DIDUKUNG BUKTI FISIK YANG SAH/ MENYAKINKAN

HARUS DIINGAT Semua sekolah PASTI dapat mengelola BOS dengan baik, syarat : Takut malu dan dosa Mau berubah Membaca juknis/aturan Berani “bongkar kebiasaan” jelek Belajar dan belajar Jangan menunda pekerjaan

LATAR BELAKANG Setiap warga negara berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajar tanpa memungut biaya. Untuk meringankan beban masyarakat dalam rangka wajar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BIAYA OPERASI PERSONALIA PENDIDIKAN BIAYA PRIBADI BIAYA OPERASI BIAYA INVES BIAYA OPERASI PERSONALIA BOS BIAYA OPERASI NON-PERSONALIA

PENGERTIAN BOS Penyediaan pendanaan “biaya operasional non- personalia” bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Yang termasuk biaya operasional sekolah : Biaya bahan/peralatan pendidikan habis pakai; Biaya tak langsung : Langganan Daya, - Uang lembur, Langganan Air, - Transportasi, Telekomunikasi, - Konsumsi, Pemeliharaan sarpras, - Pajak, dll.

TUJUAN UMUM BOS Meringankan beban masyarakat dalam rangka wajar 9 tahun yang bermutu Mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) Pencapaian standar nasional pendidikan (SNP) bagi sekolah yang sudah memenuhi SPM

TUJUAN KHUSUS BOS Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB/SMP/SMPLB Negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah sewasta.

PRINSIP PENGGUNAAN DANA BOS EFISIEN EFEKTIF TRANSPARAN AKUNTABEL KEPATUTAN MANFAAT

SASARAN Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki NPSN dan terdata dalam DAPODIK Sekolah swasta sdh memiliki izin operasional (minimal 3 tahun) Besar BOS : SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun SMP : Rp 1.000.000,- /siswa/tahun

PENTING DIPERHATIKAN BOS sarana penting untuk meningkatkan akses wajar 9 tahun BOS memberi kepastian anak miskin tidak putus sekolah BOS menjamin kepastian lulusan SD melanjutkan ke SMP/MTs/Sederajat BOS sejalan dengan MBS dan tidak menghalangi sumbangan bagi orang tua mampu Kepala sekolah berkewajiban me-retrival anak putus sekolah Kepala sekolah wajib mengelola BOS dengan transparan dan akuntabel

lanjutan 7. Sekolah dilarang membelanjakan kegiatan yang diluar RKAS (RKAS yang telah ditetapkan menjadi payung hukum bagi sekolah); Sekolah bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah (BOS dan dana sumber lain); Sekolah dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan;

lanjutan 10. Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit satuan pendidikan terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening satuan pendidikan.

PERBEDAAN PUNGUTAN SUMBANGAN TIDAK DITENTUKAN BESAR DANA YANG DIHIMPUN TIDAK DITENTUKAN WAKTU MASUKNYA DANA TIDAK ADA SANKSI TIDAK MEMAKSA/SUKARELA TIDAK DIKAITKAN DENGAN EVENT KEGIATAN SEKOLAH (PPDB, ULANGAN, UJIAN, DLL.) DITENTUKAN BESAR DANA YANG DIHIMPUN DITENTUKAN WAKTU MASUKNYA DANA ADA SANKSI/DISKRIMINASI MEMAKSA DIKAITKAN DENGAN EVENT KEGIATAN SEKOLAH (PPDB, ULANGAN, UJIAN, DLL.)

KRITERIA SEKOLAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI SEKOLAH KECIL DIPERUNTUKAN SEKOLAH YANG SISWANYA KURANG DARI 60 MEMENUHI KRITERIA : SD/SMP BERADA DI DAERAH 3 T (DAERAH KHUSUS YANG DITETAPKAN DENGAN SK MENTERI DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI); SATAP, SDLB, SMPLB, SLB; SATDIK DI DAERAH KUMUH ATAU DAERAH PINGGIRAN YANG SERDIK TIDAK TERTAMPUNG; KHUSUS SEKOLAH SWASTA SUDAH MEMILIKI IZIN OPERASIONAL MINIMAL 3 TAHUN DAN BERSEDIA MEMBEBASKAN IURAN BAGI SELURUH PESERTA DIDIK.

KRITERIA SEKOLAH KECIL TIDAK BERLAKU : SEKOLAH SWASTA YANG MENETAPKAN IURAN/ PUNGUTAN MAHAL; 2. SEKOLAH SWASTA YANG IZIN OPERASIONAL KURANG 3 TAHUN; 3. SEKOLAH YANG TIDAK DIMINATI MASYARAKAT SEKITAR DAN MASIH TERDAPAT ALTERNATIF SEKOLAH LAIN DI SEKITARNYA YANG MASIH DAPAT MENAMPUNG SERDIK; 4. SEKOLAH YANG SENGAJA MEMBATASI SERDIK; 5. SEKOLAH WASTA TIDAK BERSEDIA MENERIMA KEBIJAKAN ALOKASI MINIMAL.

ALUR PENETAPAN SEKOLAH KECIL SEKOLAH AJUKAN USULAN VERIFIKASI USULAN REKOMENDASI OLEH TIM BOS KAB DIUSULKAN KE TIM BOS PROVINSI PROVINSI MENETAPKAN DENGAN SK TIM PROVINSI MENERIMA/ MENOLAK

TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH Penanggung jawab : Kepala Sekolah Anggota : Bendahara 1 orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah 3. Tim Manajemen BOS Sekolah dibuat tahunan (pada awal tahun anggran) dengan SK Kepala Sekolah. Setiap ada perubahan anggota Tim Manajemen harus disertai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH Mengisi, mengirim dan meng-update dapodik secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud: Form BOS-01A : Form Sekolah Form BOS-01B : Form Peserta Didik Form BOS-01C : Form PTK Form BOS-01D : Form Sarana Prasarana Form BOS-01E : Form Rombel Sekolah Pel KTSP Form BOS-01F : Form Rombel Sekolah Pel KK 2013

lanjutan Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan konsidi riil di satuan pendidikan; Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada; Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan RKAS di papan pengumumn sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Form BOS-03)

lanjutan Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (form BOS-04, atau form BOS-K3 dan BOS-07) Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor; Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;

lanjutan Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (form BOS-K7B dan BOS-K7C); Membuat laporan realisasi pengunaan dana BOS triwulanan (form BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit; Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;

lanjutan Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya; Melakukan pembukuan secara tertib (form BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6); Memberikan layanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

lanjutan Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (form BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru; Bagi satuan pendidikan negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Kabupaten/Kota; Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS ( lampiran form BOS-K7)

PENGGUNAAN DANA BOS (13 BUTIR)) Pengembangan perpustakaan - Prioritas utama membeli buku teks pelajaran Membeli buku pengayaan dan referensi (SPM) Langganan koran, majalah Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan Peningkatan kompetensi petugas perpustakaan Pengembangan database perpustakaan Pemeliharaan perabot perpustakan Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

lanjutan 8. Pembayaran honorarium bulanan (sekolah negeri tetap maksimal 15%, sekolah swasta dapat mekasimal 50%) 9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 10. Membantu peserta didik miskin 11. Pembiayaan pengelolaan BOS 12. Pembelian dan perawatan komputer 13. Biaya lainnya setelah No. 1 – 12 terpenuhi

lanjutan 2. Kegiatan PPDB Semua jenis pengeluaran PPD (termsk daftar ulang serdik lama) Semua jenis pengeluaran dalam rangka dapodikdasmen : Penggandaan formulir dapodikdas Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data (ATK, sewa internet, biaya transportasi, dan honor operator dapodikdasmen) Honor operator dapodikdasmen : Diusahakan dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten (termasuk tenaga administrasi BOS SD) baik pegawai tetap maupun honorer sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan Bila tidak tersedia tenaga admnistrasi berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenga operator lepas (outsourcing) dan dibayar sesuai waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan) Standar honor untuk operator dapodikdasmen mengikuti stantar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler lanjutan 3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Membeli/mengganti alat peraga IPA (SPM) Mendukung penyelenggaraan PAKEM SD/kontekstual SMP Pengembangan pendidikan karakter/PBP Pembelajaran remidial dan pengayaan Pemantapan persiapan ujian OR, kesenian, KIR, pramuka, PMR,UKS Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari pemerintah/ pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi serdik/guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba Honor jam tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar

5. Pembelian Bahan Habis Pakai lanjutan 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian a. Yang dapat dibiayai UH, UTS, UAS, UKK, dan Ujian b. Komponen yang dapat dibayarkan : FC/penggandan soal FC laporan pelaksanaan hasil ujian Transpor pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda 5. Pembelian Bahan Habis Pakai Pembelian buku tulis,kapur tulis, pensil, kertas, bahan praktikum, buku induk, buku inventaris Pembelian ATK (termasuk tinta printer, CD, flash disk) Pembelian minuman dan makanan ringan kebutuhan sehari-hari di sekolah Pengadaan suku cadang alat kantor Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik

6. Langganan Daya dan Jasa lanjutan 6. Langganan Daya dan Jasa Biaya langganan listrik, air, telepon. Termasuk pemasangan baru bila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Langganan internet pasca bayar maupun prabayar baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Khusus mobile modem maksimum Rp 250.000/bulan. Membeli genset atau jenis lainnya jika di sekolah tidak ada jaringan listrik 7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi serdik/ guru jika meja kursi tidak berfungsi/kurang Perbaikan sanitasi (KM dan WC) sehingga berfungsi baik Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya

lanjutan 8. Pembayaran Honorarium Bulanan Untuk : guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM), tenaga administrasi, pegawai perpustakaan, penjaga sekolah, petugas satpam, petugas kebersihan Keterangan : Batas maksimum sekolah negeri 15% dan sekolah swasta 50% Setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan lainnya harus dilaporkan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar 9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS (bila dapat hibah hanya untuk biaya transpor bila tidak dianggarkan dalam hibah) Seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan bila ditugaskan sekolah (biaya pendaftaran dan akomodasi) Mengadakan workshop/lokakarya peningkatan mutu seperti pemantapan penerapan kurikulum/silabus, RPP, penilaian. Biaya yang dapay dibayar adalah fotokopi, konsumsi, narasumber dari luar sekolah.

10. Membantu Peserta Didik Miskin lanjutan 10. Membantu Peserta Didik Miskin BOS hanya boleh digunakan untuk membantu serdik miskin yg tidak menerima bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP 11. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah Penggandaan laporan dan surat menyurat Insentif bagi tim penyusunan laporan BOS Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor

12.Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer lanjutan 12.Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer Membeli komputer desktop SD dan SMP maksimal 5 unit Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit Membeli lap top 1 unit harga maksimal Rp 6 juta Membeli proyektor maksimal 1 unit harga maksimal Rp 5 juta 13. Biaya lainnya Bila seluruh komponen 1-12 telah terpenuhi, BOS dapat digunakan untuk pembiayaan lainnya yang diputuskan melalui rapat dewan guru dan komite sekolah. Komponen yang dapat dibiayai : Peralatan pendidikan Mesin ketik Peralatan UKS dan obat-obatan Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

LARANGAN BOS (15 BUTIR) Disimpan dibungakan Dipinjamkan Membeli software Kegiatan tidak prioritas Iuran kegiatan Membayar bonus/transport rutin guru Membeli seragam guru/siswa utk pribadi kecuali siswa miskin

8. Rehab sedang dan berat 9. Membangun gedung 10. Membeli LKS 11 8. Rehab sedang dan berat 9. Membangun gedung 10. Membeli LKS 11. Menanam saham 12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai pemerintah 13. Membiayai kegiatan tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah 14. Membiayai pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas pendidikan 15. Membayar honorarium kepada PTK atas tugas/kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi termasuk pembayaran honor bagi panitia untuk kegiatan yang menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru

TUGAS POKOK GURU A. UU NO 14 THN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN B TUGAS POKOK GURU A. UU NO 14 THN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN B. PP NO 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU Merencanakan program Melaksanakan program Mengevaluasi program Membimbing siswa Melaksanakan tugas lain

MELAKSANAKAN TUGAS LAIN MENURUT PERMENPAN-RB NOMOR 19 TAHUN 2009 KEPALA SEKOLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH GURU KELAS/WALI KELAS KEPALA LABORATORIUM KEPALA PERPUSTAKAAN

MEKANISME PEMBELIAN BARANG/JASA DI SATUAN PENDIDIKAN Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara : Membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar; Melakukan negosiasi

lanjutan Mengunakan mekanisme e-procurement dan e-purchasing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam proses pengadaan untuk efisiensi pembelanjaan. Dalam pelaksanaan e-purchasing, satuan pendidikan menggunakan e-katalog yang diselenggarakan LKPP; Menggunakan mekanisme pembayaran non-tunai (cashless) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk pembayaran yang dilakukan oleh sekolah bagi wilayah yang telah tersedia fasilitasnya;

lanjutan 4. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga; Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan barang/jasa; Diketahui oleh Komite Sekolah; Terkait dengan biaya rehabilitasi ringan/ pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS di sekolah : Membuat rencana kerja Memilih salah satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.

CATATAN PENTING 1. KEGIATAN YANG DAPAT DIBERI HONOR UTK DIBERI HONOR, JANGAN DILEMBUR : TAMBAHAN PELAJARAN EKSTRAKURIKULER PENULISAN IJAZAH PENGISIAN DAN PENGIRIMAN DAPODIK 2. BARANG/KEGIATAN YANG : BELUM ADA SSH UNTUK TIDAK DIBELI SSH TIDAK SESUAI, GUNAKAN SSH YANG ADA SELANJUTNYA UNTUK DIUSULKAN PERUBAHANNYA 3. NAMANYA RKAS (DEPAN MEMAKAI KATA “RENCANA”) TETAPI BUKAN BERARTI DAPAT MEMBELANJAKAN SESUAI KEINGINAN. RKAS ADALAH PRODUK HUKUM, BILA BELUM TERCANTUM DALAM RKAS SEKOLAH UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN/MEMBELI. 4. BATASI KONSUMSI RAPAT-RAPAT

TERIMA KASIH MATUR NUWUN