KOMPONEN PENDIDIKAN DALAM PKH Oleh Dr.H. TRISNANTO, MSi
Kehidupan dalam Korelasi Kemiskinan Lokasi geografis Daerah terpencil SDA terbatas Kondisi iklim, cuaca, dsb Perkotaan vs perdesaan Kondisi sosial Akses ke infra. dasar Kesehatan Pendidikan Tempat tinggal Akses ke jalan Akses ke srn pendidikan Akses ke srn kesehatan Akses ke lahan Akses ke sanitasi Akses ke air bersih, dsb Kemiskinan Kemiskinan Multidimensi: Berbagai determinan yang berkorelasi dengan kemiskinan, yaitu Lokasi geografis: daerah perdesaan memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan daerah perkotaan. Daerah-daerah yang terpencil dan tidak memiliki sumber daya, memiliki korelasi yang lebih tinggi dengan kemiskinan. Hal ini menyebabkan adanya kesejangan regional. Akses ke infrastruktur dasar: RT perdesaan sekitar 57% kemiskinan di Indonesia, 50% perdesaan miskin memiliki akses ke sumber air bersih (80% utk perkotaan), akses ke air bersih dari quintile terendah hanya 48% di perdesaan dan 78% di perkotaan Kondisi ekonomi: kemiskinan di RT petani lebih tinggi dibandingkan sektor lain Kondisi demografi: RT dengan KRT perempuan cenderung memiliki tingkat konsumsi lebih rendah dibandingkan RT dng KRT laki-laki, RT dengan ART dng jml besar memiliki korelasi tinggi dengan kemiskinan. Rasio ketergantungan juga mempunyai korelasi dengan kemiskinan, dimana semakin tinggi rasio ketergantungan, semakin tinggi kecenderungan RT menjadi miskin. Kondisi sosial: kelompok miskin memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan hal ini disebabkan karena ketidakmampuan mereka mengakses layanan pendidikan. Dengan rendahnya pendidikan, mereka tidak dapat meningkatkan perekonomian mereka sehingga mereka tidak dapat lepas dari rantai kemiskinan. Kondisi demografi Kondisi ekonomi Struktur & ukuran RT Jender KRT Rasio ketergantungan Jenis pekerjaan Pendapatan Kepemilikan/aset Struktur pengeluaran
Pendidikan dan Kemiskinan Masih banyak anak kelompok pendapatan terendah yang putus sekolah atau tidak melanjutkan ke SMP. Di setiap kelompok usia sekolah, jumlah anak pada kelompok pendapatan terendah yang tidak berada di sekolah (tidak pernah sekolah dan DO) adalah yang terbanyak. Angka partisipasi SMP kelompok pendapatan terendah baru sekitar 70%, dibandingkan kelompok lain yang mencapai 80-90%.
KOMPONEN PENDIDIKAN DALAM PKH Persyaratan yang ditetapkan untuk komponen pendidikan dalam PKH adalah mendaftarkan peserta didik dan memenuhi jumlah kehadiran yang ditetapkan dalam program. Melalui persyaratan untuk mengikuti pendidikan dasar diharapkan PKH akan meningkatkan partisipasi pendidikan dan hal ini mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia tentang program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Tujuan dalam pelayanan pendidikan: memahami hak dan kewajiban peserta PKH pendidikan; memahami peran mereka dalam PKH pendidikan, seperti: menerima pendaftaran anak-anak peserta PKH di satuan pendidikan; memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak peserta PKH; melakukan verifikasi komitmen kehadiran dan memberikan laporan ketidakpatuhan anak-anak peserta PKH dalam memenuhi komitmennya kepada pengelola program.
Dampak Intervensi Pendidikan dan Kesehatan Kemampuan Belajar (dalam usia kohor) Partisipasi pendidikan: terdaftar & kehadiran Status Kesehatan & Gizi Kualitas SDM Dengan persyaratan pendidikan mengubah perilaku RTSM ke arah perbaikan kualitas SDM memutus rantai kemiskinan antar generasi. Intervensi program pendidikan akan berpengaruh langsung pada kemampuan belajar dan partisipasi anak dalam pendidikan. Adapun intervensi program kesehatan akan meningkatkan status kesehatan dan gizi. Kondisi status kesehatan dan gizi akan mempengaruhi partisipasi anak dalam pendidikan serta kemampuan belajar anak tersebut. Kedua jenis intervensi tersebut diharapkan akan mempengaruhi kualitas SDM dalam jangka menengah dan panjang.
Mengapa PKH Komponen Pendidikan (1) Banyak program penanggulangan kemiskinan sejak krisis ekonomi 1997, termasuk program-program PK(Penanganan Kemiskinan) yang terkait dengan pendidikan, diantaranya: Program Jaring Pengaman Sosial Bidang Pendidikan 1998/99 – 2002/03 pemberian beasiswa bagi siswa miskin Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) bidang pendidikan tahun 2001 Bantuan Khusus Murid (BKM) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) bidang pendidikan tahun 2005 BKM diubah menjadi BOS (dana dialokasikan ke sekolah) Tetapi, program-program tersebut belum terlalu banyak menyentuh anak-anak dari RTM JPS dan BKM: kurang dari 15% rumah tangga miskin yang anaknya mendapat beasiswa. BOS: hanya 22,6% dari jumlah siswa miskin yang mendapat program ini (SMERU). Target dari program-program tersebut adalah anak-anak yang berada dalam sistem sekolah.
Mengapa PKH Komponen Pendidikan (2) Bagaimana dengan anak-anak yang berada di luar sistem sekolah? Anak jalanan, pekerja anak, anak yang tidak sekolah karena membantu orang tua di rumah PKH berupaya untuk menangani anak-anak tersebut masuk dalam sistem sekolah yaitu; Melalui penerapan persyaratan komponen pendidikan bagi RTSM penerima PKH, yaitu: Mendaftarkan anak ke satuan pendidikan. Memenuhi jumlah kehadiran yang ditetapkan dalam program.
SASARAN Diperuntukkan bagi pemberi pelayanan pendidikan, yaitu para Kepala Sekolah dan Guru SD/MI dan SMP/MTS, penyelenggara dan tutor kejar Paket A/Paket B serta pengelola pendidikan non-formal. Pelaksanaan kegiatan ini juga harus diketahui oleh staf Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, UPPKH-Pusat dan UPPKH-Daerah, pelaksana sosialisasi PKH, pelaksana pelatihan PKH serta pendamping PKH.
Hak Peserta PKH Dalam Bidang Pendidikan Bantuan tunai akan dibayarkan kepada peserta setiap tiga bulan melalui kantor Pos terdekat. Bantuan tunai diterima langsung oleh ibu RTSM atau perempuan yang mengasuh anak usia 0-15 tahun. Untuk tahap pertama, bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan diberikan jika peserta PKH (yaitu Ibu) telah menghadiri acara pertemuan awal yang dikoordinasikan oleh UPPKH Kecamatan dan anak-anak dari keluarga peserta PKH tersebut harus sudah terdaftar di satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk tahap triwulan berikutnya, bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan diberikan jika anak-anak dari keluarga peserta PKH memenuhi komitmen pendidikan yang ditetapkan (yakni kehadiran di kelas/kelompok belajar Bukti bahwa anak-anak telah memenuhi komitmen pendidikan tersebut harus diverifikasi oleh tenaga pendidik.
Kewajiban Peserta PKH Tujuan pertemuan awal adalah untuk: Menginformasikan tujuan, tingkat bantuan, mekanisme dan lainnya mengenai PKH serta membagikan bahan-bahan program (buku saku peserta PKH); Menjelaskan komitmen (kewajiban) yang harus dilakukan oleh calon peserta PKH untuk dapat menerima bantuan; Menjelaskan hak dan kewajiban ibu peserta PKH; Menjelaskan sanksi dan konsekuensinya apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen yang ditetapkan dalam program; Menjelaskan perlunya melakukan pendaftaran ke sekolah/satuan pendidikan bagi anak-anak yang belum terdaftar di sekolah/satuan pendidikan (khusus peserta PKH Pendidikan); Menjelaskan perlunya melakukan kunjungan awal ke Puskesmas untuk menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH kesehatan; Membantu peserta PKH mengisi Formulir Klarifikasi data (perbaikan data pribadi peserta); Mengumpulkan semua Formulir Klarifikasi yang sudah diisi dan Formulir Perjanjian Kesediaan peserta PKH mengikuti komitmen PKH yang sudah ditandatangani; Menjelaskan mekanisme dan prosedur keluhan dan pengaduan atas pelaksanaan PKH; Memfasilitasi pembentukan kelompok peserta PKH dan memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok; Menjelaskan kewajiban Ketua Kelompok dalam PKH
Mendaftarkan Anak ke Satuan pendidikan Anak usia sekolah (6-15 tahun) belum terdaftar di sekolah, maka ibu dari RTSM peserta PKH harus segera mendaftarkan anak tersebut ke sekolah SD/MI atau SMP/MTs atau satuan pendidikan setara SD atau SMP. Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau buta aksara, maka Ibu dari RTSM peserta PKH harus mendaftarkan anak tersebut ke sekolah terdekat atau satuan pendidikan non formal (seperti misalnya, keaksaraan fungsional, Paket A setara SD atau Paket B setara SMP atau pesantren salafiyah setara SD/SMP). Anak usia 6-15 tahun dan usia 15-18 namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan diketahui bahwa mereka bekerja baik di sektor formal maupun informal, maka Ibu dari RTSM peserta PKH harus mengikutkan anak tersebut kedalam program persiapan pendidikan seperti : rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), panti sosial asuhan anak, dll) dan selanjutnya mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan formal dan non formal (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan PLS (Pendidikan Luar Sekolah) lainnya.
Mematuhi Komitmen Kewajiban peserta PKH Peserta PKH yang memiliki anak usia 6-15 tahun harus mendaftarkan anak tersebut di sekolah SD/MI atau SMP/MTs atau pendidikan kesetaraan. Jika sudah terdaftar di satuan pendidikan, anak tersebut harus mengikuti kehadiran minimal 85 % hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung. Untuk keperluan pembuktian tingkat kehadiran (verifikasi), apabila jumlah hari sekolah dalam satu bulan adalah 22-20 hari, jumlah maksimal ketidakhadiran anak di sekolah yang diperbolehkan adalah 3 hari. Pengecualian diberlakukan pada peserta didik yang absen karena sakit atau terjadinya bencana alam di daerah tersebut. Jika absen karena sakit lebih dari 3 hari secara berturut-turut, peserta didik tersebut diwajibkan memberikan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter atau petugas kesehatan yang diakui. Selain itu, pengecualian juga diberlakukan pada saat masa libur sekolah, masa transisi dari SD/MI ke SMP/MTs.
Lembaga Pendidikan Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak anak penerima bantuan PKH terdiri dari: A. Lembaga Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD) Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasyah Tsanawiah (MTs) Pesantren salafiyah B. Lembaga Pendidikan Non Formal BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan Peran yang dimaksud adalah sebagai berikut: Menerima Pendaftaran Anak Peserta PKH di Satuan Pendidikan Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan. Batas waktu pendaftaran terakhir untuk pendidikan formal adalah bulan Agustus. Batas waktu pendaftaran untuk pendidikan non-formal yang dibiayai oleh APBN/APBD adalah bulan Maret setiap tahunnya. Namun khusus tahun 2007, karena adanya keterlambatan data, batas waktu pendaftaran bagi siswa/warga belajar baru diatur oleh Bupati/Walikota. Memberikan Pelayanan Pendidikan Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, institusi penyelenggara pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada peserta didik termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan. Melakukan Verifikasi Komitmen Peserta PKH Pendidikan Bahwa bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya yaitu: menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85 persen hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung. Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
Selamat menunaikan ibadah puasa Sekian dan Trimakasih Selamat menunaikan ibadah puasa Malang, Kamis 20 Septembar 2007