DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Universitas Padjadjaran
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
FAKULTAS HUKUM M. Yusrizal Adi S.SH.MH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH-1
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
KOMISI YUDISIAL.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Transcript presentasi:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Bahan kuliah Lembaga Perwakilan Rakyat Oleh: Nur Widyastanti

Pasal 1 angka 4 UU No 32 tahun 2004 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 3 UU No 32 tahun 2004 (1) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah: a. pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi; b. pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintahdaerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 40 UU No 32 tahun 2004 Pasal 40 DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fungsi, Tugas & Wewenang DPRD Legislasi (membentuk Perda bersama Kepala Daerah). Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan (Pasal 140 ayat (2) UU No 32/2004). Kelemahan: Sebagian besar inisiatif Perda datang dari eksekutif, kurangnya pemahaman tentang daerah Anggaran (menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemda). Pengawasan (pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Perda, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan ditetapkan oleh Pemda). Kelemahan: Belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi kinerja eksekutif.

Fungsi, Tugas & Wewenang DPRD Tugas dan Wewenang: Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama. Menetapkan APBD bersama-sama Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan Bupati, APBD, Kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan progam pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati keada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Membangun pendapat dan pertimbangan Kepada Pemerintah Kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam melaksanakan tugas desentralisasi. Tugas-tugas lain yang diberikan Undang-undang.

Hak DPRD: DPRD mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.

Hak Anggota DPRD: a. mengajukan rancangan Perda; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. Imunitas (hak untuk tidak dinyatakan bersalah atas pernyataan yang ia buat dalam rapat/sidang parlemen); g. protokoler; dan h. keuangan dan administratif.

Alat Kelengkapan DPRD: a. pimpinan; b. komisi; c. panitia musyawarah; d. panitia anggaran; e. Badan Kehormatan; dan f. alat kelengkapan lain yang diperlukan. (dibentuk tidak permanen, sesuai dengan keperluan yang dibutuhkan saat itu, dapat berbentuk panitia)

Tugas Badan Kehormatan DPRD: Badan Kehormatan mempunyai tugas: a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD; b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji; c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih; d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.

Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Anggota.DPRD berhenti antarwaktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Anggota DDRD diberhentikan antarwaktu, karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD; c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan/atau melanggar kode etik DPRD; d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD; e. melanggar larangan bagi anggota DPRD; f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau lebih.