KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Advertisements

PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
EKONOMI POLITIK INTERNASIONAL
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PELAKSANAAN FTA-FTA
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
World Trade Organization (WTO
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
The International Organization for Trade
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Hubungan internasional Tema : Organisasi internasional
Instrumen Perdagangan Untuk Perlindungan Pasar Dalam Negeri
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KPPBC TMP TANJUNG EMAS Ruang Aula Lantai IV Kamis, 23 Februari 2017
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN DAN CUKAI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
World Trade Organization (WTO
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Ada Pajak Rokok, Cukai Tetap Naik Keputusan Pemerintah dan DPR yang akan memungut pajak rokok mulai 2014 nanti bukan berarti akan menyurutkan pungutan.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Materi 12.
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
PRINSIP WTO IKANINGTYAS.
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI MAKRO
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Untuk mendapatkan skema tarif preferensial, Importir wajib melampirkan
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional
ACFTA Asean-China Free Trade Area
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
DUMPING DAN ANTI DUMPING
Tempat Penimbunan Berikat
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK

TARIF BEA MASUK Duty levied at the border on goods going from one customs territory to another (GATT) Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor (Undang-Undang Nomor 95 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)

SKEMA TARIF BEA MASUK 1. Bound Tariff WTO 2. Applied Tariff Umum (MFN/Most Favored Nations): Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia Preferensi: Sudah implementasi: AFTA (ATIGA), ACFTA, AKFTA, IJ-EPA, AIFTA, AANZFTA, dan Indonesia-Pakistan Sedang negosiasi:, IE-CEPA, IK-CEPA, RCEP, D8, Indonesia-Iran, IC-CEPA dll. 3. Bea Masuk Khusus Anti Dumping Imbalan (Countervailling duty) Tindakan Pengamanan (Safeguard)

FUNGSI TARIF BEA MASUK 1. Instrumen pengembangan industri: daya saing 2. Instrumen Perdagangan: komitmen-komitmen perdagangan dalam: WTO : secara umum tarif tertinggi 40% (Bound Tariff), masih menunggu hasil perundingan NAMA dan Agriculture AFTA : tarif 0% pada tahun 2010 (IL product) ACFTA : tarif 0% pada tahun 2012 (90% pos tarif NT product) AKFTA : tarif 0% pada tahun 2012 (90 pos tarif NT product) IJ-EPA : tarif 0% pada tahun 2023 (93% pos tarif NT product) AIFTA : tarif 0% pada tahun 2016 (80% pos tarif NT product) AANZFTA : tarif 0% pada tahun 2020 (93% pos tarif) Lain-lain : AJCEP (Indonesia belum implementasi ) 3. Instrumen Fiskal: penerimaan negara

PENINJAUAN KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK UMUM (MFN) DALAM RANGKA HARMONISASI TARIF

LATAR BELAKANG Sejak berakhirnya Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia 2005-2010 pada tahun 2010, belum pernah dilakukan perumusan kebijakan tarif dalam lingkup yang lebih menyeluruh sehingga dirasakan terdapat kebijakan tarif yang saat ini berlaku kurang menampung kepentingan industri, perdagangan dan fiskal sesuai kebutuhan. Peninjauan kembali kebijakan tarif bea masuk dilakukan dalam rangka. Untuk merumuskan tingkat tarif optimal yang dapat dijadikan sebagai tingkat tarif dasar sebagai bahan dalam perundingan-perundingan perdagangan barang internasional yang saat ini sedang dan akan dinegosiasikan. Untuk melakukan harmonisasi tarif bea masuk sehingga tercipta kebijakan tarif bea masuk yang harmonis antara produk hulu dengan produk hilir. Pada tahap awal, harmonisasi dilakukan dengan menaikkan tarif bea masuk produk konsumsi dengan alasan: Dalam rangka FTA, produk yang berasal dari negara mitra tidak selalu dapat menikmati tarif preferensi jika tidak memenuhi ketentuan asal barang (baik karena konten maupun proseduralnya tidak terpenuhi) Peningkatan tarif MFN diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan tarif preferensi. Penggunaan tarif preferensi diharapkan akan meningkatkan transparansi perdagangan sehingga memudahkan pengawasan barang oleh bea dan cukai. Peningkatan tarif bea masuk MFN diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor.

SASARAN PRODUK Produk yang akan dievaluasi Kategori Produk Asal Impor Produk konsumsi langsung (konsumsi rumah tangga) Produk barang modal (barang jadi atau intemediari) yang sudah diproduksi di dalam negeri Asal Impor Produk yang sebagian besar masih diimpor dari negara non mitra FTA Produk yang diimpor dari negara mitra FTA tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi Lainnya Produk yang dikenakan tarif khusus (anti dumping dan safe guard) Produk yang dikenakan PPnBM Produk yang dikenakan PPh Pasal 22 Impor sebesar7,5% Usulan pembina sektor (pelaku usaha)

TATACARA PENGAJUAN USULAN Produk akhir sebagai hasil peninjauan tarif bea masuk MFN yang dilakukan adalah berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan tarif bea masuk umum. Usulan untuk melakukan perubahan tarif bea masuk disampaikan secara resmi oleh Menteri atau Pejabat setingkat Menteri dari kementerian/lembaga pembina sektor industri. Dalam rangka efektifitas pembahasan teknis, usulan sementara dapat dilakukan secara tertulis oleh pejabat setingkat Eselon I kementerian/lembaga pembina sektor yang untuk selanjutnya disampaikan secara resmi oleh Menteri atau pejabat setingkat Menteri.

PERSYARATAN USULAN Produk yang diusulkan memenuhi kriteria sasaran produk seperti disebutkan sebelumnya. Sesuai kesepakatan, usulan dilakukan untuk produk yang direncanakan untuk dinaikkan tarif bea masuknya. Produk yang diusulkan diharapkan sudah melalui pembahasan internal di kementerian/lembaga pembina sektor Usulan harus disertai dengan kajian dan data pendukung yang memadai

TINDAK LANJUT Telah diadakan rapat teknis Tim Tarif pertama kali pada tanggal 14 April 2014 dengan mengundang Kementrian/Lembaga (K/L) terkait dengan kesepakatan: peninjauan tarif bea masuk MFN pada tahap pertama difokuskan pada kenaikan tarif, khususnya untuk produk-produk kategori konsumsi langsung. Kemenperin melalui Surat Kepala BPKIMI Nomor: 318/BPKIMI/7/2014 tanggal 17 Juli 2014 dan surat No. 540/BPKIMI/12/2014 tanggal 16 Desember 2014 telah mengusulkan kenaikkan pos-pos tarif produk konsumsi untuk sektor industri. Usulan ini telah dibahas dalam beberapa rapat teknis Tim Tarif. Sesuai hasil-hasil rapat teknis Tim Tarif, usulan kenaikan tarif bea masuk MFN dimaksud secara formal telah disampaikan oleh Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan melalui surat No. 176/M-IND/3/2015 tanggal 23 Maret 2015. Guna membahas surat Menteri Perindustrian tersebut di atas telah diadakan rapat teknis Tim Tarif pada tanggal 2 April 2015 dengan kesimpulan akhir, terdapat 1.150 pos tarif disetujui untuk dinaikkan tarif bea masuk MFN-nya yang selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat pleno Tim Tarif guna mendapatkan persetujuan.