METODOLOGI EKONOMI ISLAM
Metodologi untuk Memperoleh Solusi Metode Deduktif
Pendahuluan -Bab sebelumnya sudah dibahas bagaimana sistem ekonomi Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi. --Sebagaimana diketahui, al-Qur’an dan hadits tidak diturunkan dalam bentuk jadi dan siap untuk diaplikasikan. ---Al-Qur’an dan hadits diturunkan dlm bentuk yang masih berwujud sebagai “bahan mentah” yang perlu diolah dengan metode tertentu agar menjadi siap untuk disajikan. ----kali ini akan dibahas metodologi untuk memperoleh solusi dalam aspek ekonomi Islam, yang mana metodologi ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. -----metodologi itu adalah 1.metode deduktif dan 2.metode induktif. ____disinilah ciri khas sistem ekonomi Islam madzhab hamfara yg menjadikan nash / dalil al-Qur’an dan hadits sebagai rujukan, bukan akal atau hawa nafsu.
METODE DEDUKTIF
Pengertian : Metode Deduktif adalah metode untuk menarik hukum syari’at dari seruan (khitab) yang (seruan ini) berasal langsung dari nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, untuk kemudian dijadikan sebagai solusi terhadap MASALAH yang terjadi di lapangan. *Islam itu adalah hukum bukan norma. Hukum jika dilanggar ada hukuman (sanksi) (hal. 273-274)
الحكم الشرعى هو خطاب الشارع المتعلّق بأفعال العباد DEFINISI HUKUM SYARI’AT: الحكم الشرعى هو خطاب الشارع المتعلّق بأفعال العباد Khitob: seruan atau tuntutan Asy-Syari’: Pembuat hukum, yaitu: Allah dan Rasul-Nya Al-Muta’allaqu: yang berkaitan atau yang mengikat (secara keseluruhan) Af’al: perbuatan termasuk ucapan Al-’Ibad: hamba atau manusia secara keseluruhan Definisi: Seruan dari Pembuat Hukum yang mengikat perbuatan hamba
KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA METODE DEDUKSI KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA PERINTAH LARANGAN JAZM GHAIRU JAZM JAZM GHAIRU JAZM Q O R I N A H WAJIB SUNNAH MUBAH HARAM MAKRUH HUKUM SYARI’AT (AHKAMUL KHAMSAH)
Contoh 1: Qs. At-Taubah:29 Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Fi’il amr,PERANGILAH ! Perintah di atas termasuk kategori apa? Apakah jazm atau ghairu jazm? Tidak boleh langsung menjawab! Harus dicari qorinahnya terlebih dahulu! Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih (QS. At-Taubah 9:39) Kesimpulannya apa? Qorinah tersebut mengindikasikan jazm Hukumnya jatuh kepada wajib Wajib= ada pujian bagi yg melakukan yaitu pahala. Ada celaan bagi yang meninggalkan yaitu sanksi/hukuman/siksa (dosa)
KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA METODE DEDUKSI KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA PERINTAH LARANGAN JAZM GHAIRU JAZM JAZM GHAIRU JAZM Q O R I N A H WAJIB SUNNAH MUBAH HARAM MAKRUH HUKUM SYARI’AT (AHKAMUL KHAMSAH)
Contoh 2: al-Isra’ ayat 32. Larangan di atas termasuk kategori apa? Dan janganlah kamu mendekati zina; Larangan di atas termasuk kategori apa? Apakah jazm atau ghairu jazm? Tidak boleh langsung menjawab! Harus dicari qorinahnya terlebih dahulu! Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA METODE DEDUKSI KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA PERINTAH LARANGAN JAZM GHAIRU JAZM JAZM GHAIRU JAZM Q O R I N A H WAJIB SUNNAH MUBAH HARAM MAKRUH HUKUM SYARI’AT (AHKAMUL KHAMSAH)
Qorinah lain: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, (QS. An-Nuur:2) Kesimpulannya apa? Qorinah tersebut mengindikasikan jazm Hukumnya jatuh kepada haram Haram= ada pujian bagi yang meninggalkan yaitu pahala. Ada celaan bagi yg melakukan yaitu sanksi/hukuman/siksa (dosa)
Contoh 3: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjama’ah itu lebih utama dari shalat sendirian bandingannya dua puluh tujuh derajat” (HR. Bukhari) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا “Aku pernah mencegah kalian dari ziarah qubur; maka sekarang berziarahlah” (HR. Muslim)
Hadits 1: Rasul memerintahkan sholat berjama’ah, walaupun tidak menggunakan kalimat perintah. Hadits 2: Rasul memerintahkan ziarah kubur Apa kesimpulannya? Perintah di atas termasuk kategori apa? Apakah jazm atau ghairu jazm? Tidak boleh langsung menjawab!
KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA METODE DEDUKSI KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA PERINTAH LARANGAN JAZM GHAIRU JAZM JAZM GHAIRU JAZM Q O R I N A H WAJIB SUNNAH MUBAH HARAM MAKRUH HUKUM SYARI’AT (AHKAMUL KHAMSAH)
Harus dicari qorinahnya terlebih dahulu! Qorinah 1: Diamnya Rasul terhadap sekelompok orang yang sholat sendirian Qorinah 2: Diamnya Rasul terhadap orang yang tidak melakukan ziarah kubur Kesimpulannya apa? Qorinah tersebut mengindikasikan ghairu jazm (tidak tegas) Hukumnya jatuh kepada mandub (sunnah) Sunnah= sebaiknya dilakukan. Ada pujian bagi yang melakukan yaitu pahala. Tidak ada celaan/sanksi/siksa (dosa) bagi yang meninggalkan.
Contoh 4: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من كان موسرا لان ينكح فلم ينكح فليس منا “Barang siapa yang mampu (kaya) tetapi tidak menikah, maka ia tidak termasuk golonganku” (HR. Abi Syuaibah) أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّبَتُّلِ “Bahwa sesungguhnya Nabi SAW melarang perbuatan tabattul (membujang)” (HR. At-Tirmidzi)
Hadits 1: Rasul melarang orang yang kaya, tetapi tidak mau menikah. Hadits 2: Rasul melarang seseorang untuk tidak menikah selamanya (membujang). Apa kesimpulannya? Larangan di atas termasuk kategori apa? Apakah jazm atau ghairu jazm? Tidak boleh langsung menjawab!
KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA METODE DEDUKSI KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA PERINTAH LARANGAN JAZM GHAIRU JAZM JAZM GHAIRU JAZM Q O R I N A H WAJIB SUNNAH MUBAH HARAM MAKRUH HUKUM SYARI’AT (AHKAMUL KHAMSAH)
Harus dicari qorinahnya terlebih dahulu! Qorinah 1: Diamnya Rasul terhadap orang yang mampu (kaya), tetapi belum menikah Qorinah 2: Diamnya Rasul terhadap sebagian shahabat yang tidak menikah hingga wafat. Kesimpulannya apa? Qorinah tersebut mengindikasikan ghairu jazm Hukumnya jatuh kepada makruh. Makruh= sebaiknya ditinggalkan. Ada pujian bagi yg meninggalkan yaitu pahala. Tidak ada celaan/sanksi/siksa (dosa) bagi yang melakukan.
Contoh 5: QS. al-Maidah ayat 2 Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka berburulah. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; QS. Al-Jumu’ah ayat 10 Perintah di atas termasuk kategori apa? Apakah jazm atau ghairu jazm? Tidak boleh langsung menjawab! Harus dicari qorinahnya terlebih dahulu!
KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA METODE DEDUKSI KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA PERINTAH LARANGAN JAZM GHAIRU JAZM JAZM GHAIRU JAZM Q O R I N A H WAJIB SUNNAH MUBAH HARAM MAKRUH HUKUM SYARI’AT (AHKAMUL KHAMSAH)
Qorinah 1: Allah SWT telah memerintahkan untuk berburu setelah menanggalkan kain ihram, sedangkan perbuatan itu sebelumnya dilarang. Qorinah 2: Allah SWT telah memerintahkan untuk bertebaran di muka bumi seusai sholat jum’at, sedangkan perbuatan itu sebelumnya dilarang ketika memasuki sholat jum’at. Kesimpulannya apa? Qorinah tersebut mengindikasikan ghairu jazm. Hukumnya tidak jatuh mandub (sunnah), Hukumnya jatuh kepada mubah (kebolehan) Rumus mubah= sebelumnya ada larangan kemudian ada perintah, maka perintah ini hukumnya mubah, bukan sunnah, bukan pula wajib. Mubah= tidak ada pujian yaitu pahala bagi yg melakukan. Tidak ada celaan/sanksi/hukuman (dosa) bagi yang tidak melakukan
Status hukum perbuatan: Maka Status hukum dari perbuatan manusia ada 5 kemungkinan: Fardhu yang bermakna wajib Haram yang bermakna terlarang Mandub (sunnah) (sebaiknya dilakukan) Makruh (sebaiknya ditinggalkan) Mubah (kebolehan) Setiap muslim wajib memastikan status hukum perbuatannya sebelum berbuat, Supaya memperoleh dampak yang baik, jangka pendek, panjang dan panjang sekali mendapat pahala dari Allah SWT, Aamiin.
PEMAHAMAN TERHADAP NASH ALQUR’AN DAN AS SUNNAH Untuk menarik hukum syari’at dgn metode deduktif kita memerlukan Ilmu-ilmu tambahan PEMAHAMAN TERHADAP NASH ALQUR’AN DAN AS SUNNAH DIPERLUKAN ILMU TAMBAHAN: BAHASA ARAB ‘ULUMUL QUR’AN ‘ULUMUL HADTS TAFSIR USHUL FIQH MEMAHAMI KHITHAB ALLAH DAN RASULNYA BERKAITAN DENGAN PERBUATAN MANUSIA
Ingatlah! Setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban Firman Allah SWT: QS. Al Qamar: 52 Dan segala sesuatu yang Telah mereka perbuat tercatat dalam buku-buku catatan[1440] [1440] maksudnya buku-buku catatan yang terdapat di tangan malaikat yang mencatat amal perbuatan manusia.
Firman Allah SWT: 7. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. 8. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.
[اَلأَصْلُ فِيْ الأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِالْحُكْمِ الشَّرْعِي] dalam hukum perbuatan berlaku sebuah kaidah Syara’ : [اَلأَصْلُ فِيْ الأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِالْحُكْمِ الشَّرْعِي] “Hukum Asal Perbuatan adalah terikat dengan Hukum Syara’/hukum Alloh” ) al-Amidi, al ihkam fi ushul al ahkam, as-Suyuthi, al Asybah wa an Nadha’ir, hal 61) Hukum Syara’ : Ahkamul khamsa (hkm perbuatan ada 5)Wajib, sunah,mubah,makruh, dan haram. Perbuatan/af’al =Qs(Al Hijr[15]:92-93), (Yunus [10]: 61)
Kesimpulan: Sebelum berbuat, setiap muslim wajib mengetahui status hukum perbuatannya. Apakah itu termasuk perbuatan wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram? Setiap amal perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di hari akherat nanti. Metode deduksi termasuk pengetahuan tingkat V (5) karena nash al-Qur’an dan hadits mengandung hukum yg dapat menjadi solusi masalah (hal 284) Semoga kita termasuk orang yang beruntung (masuk surga).
Sumber : Dwi Condro Triono, Ph.D.