PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH TAHUN 2016 1
SUMPAH JANJI ANGGOTA DPRD (Pasal 157UU 23/2014) “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Kewajiban Anggota DPRD i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan .................... Pasal 161 UU 23/2014 RESES Menjaring Aspirasi pada Dapil Menyiapkan Laporan Reses Disampaikan Dalam Paripurna Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses, yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
PERAN DPRD DAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPALA DAERAH PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERDA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN ANGGARAN APBD PELAPORAN PENGAWASAN P-JAWABAN PENGAWASAN Pasal 149 Pasal 284 4
SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN PENGANGGARAN RPJMD RKPD KUA & PPAS APBD Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Kewenangan
BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RKPD KAB/KOTA (Lampiran V Permendagri No 54/2010) 1 SE Penyusunan Renja-SKPD Persiapan Penyusunan RKPD Berita Acara Musrenbang kecamatan Telaahan kebijakan nasional (RKP) & provinsi (RKPD PROV) Pengolahan data dan informasi Review RPJMD Pokok-pokok pikiran DPRD Kab/Kota 2 Rancangan Awal RKPD Penyusunan Rancangan Renja SKPD kab/kota Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah VERIFIKASI Bappeda Rancangan RKPD Analisis Ekonomi & keuda Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan Perumusan Kerangka Ekonomi & Kebijakan Keuda Perumusan program prioritas daerah beserta pagu indikatif 3 Evaluasi Kinerja RKPD Tahun Lalu 5 Musrenbang RKPD kab/kota Penetapan PERBUP/PERWAL ttg RKPD Dok RKPD kab/kota tahun berjalan 4 Forum Konsultasi Publik Penyelarasan Rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif Rancangan Akhir RKPD PENYUSUNAN KUA & PPAS
TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD (Pasal 101 ayat 2) I. Persiapan PenyusunanRKPD II. Penyusunan Rancangan awal RKPD III. Penyusunan rancangan RKPD IV. Pelaksanaan Musrenbang RKPD V. Perumusan Rancangan Akhir RKPD VI. Penetapan RKPD 7
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD MEMUAT Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yaitu penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD Hasil rapat dengan DPRD, seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD MEMUAT pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana. masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
6. Sajikan dalam tabel, seperti berikut: DOKUMEN PENELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD DIPEROLEH DARI HASIL SIDANG PARIPURNA DPRD, LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN DALAM RANGKA PENELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD, ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT: 1. Inventarisasi jenis program/ kegiatan yang diusulkan DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan Pokir DPRD tahun lalu dan dikelompokkan kedalam urusan SKPD. 2. Kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program/ kegiatan hasil penelaahan tersebut. 3.Indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan. 4. Lakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusun RKPD yang berasal dari SKPD terkait terhadap kebutuhan lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas. 5. Rumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awalRKPD 6. Sajikan dalam tabel, seperti berikut:
PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA DAN PPAS DPRD PEMERINTAH DAERAH TAPD KOORDINATOR TAPD Rancangan KUA&PPAS KDH KUA & PPAS Disampaikan kepada KDH paling lambat Minggu I Juni Sekda selaku Koordinator Disampaikan ke DPRD Paling lambat pada Pertengahan bulan Juni (Dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBD thn berikutnya ) RKPD Rancangan KUA&PPAS Rancangan KUA& PPAS Panitia Anggaran DPRD Rancangan KUA&PPAS dibahas bersama Paling lambat Akhir Bulan Juli Nota Kesepakatan 11
Badan Anggaran memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Ditetapkan dengan PERDA APBD
BELANJA DAERAH KLASIFIKASI Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota KLASIFIKASI Organisasi Fungsi, Program Kegiatan Jenis Belanja.
SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TUPOKSI SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RKPD KUA/PPAS RKA SKPD/PPKD RAPBD evaluasi PROGRAM DAN KEGIATAN ASB SSH PERDA APBD PENJABARAN APBD
Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Penetapan RKPD (Mei) 6 Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) 5 7 4 8 Musrenbang Kab/Kota (Maret) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) 3 Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) 9 2 10 Musrenbang Kecamatan (Februari) Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) Musrenbang Desa (Januari) 1 11 Penetapan Perda APBD (Desember) 13 12 Penyusunan DPA SKPD (Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya RPJMD RKPD KUA & PPAS APBD
Sinkronisasi Tahun persidangan dan siklus PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN MASA SIDANG I Reses Menjaring aspirasi masyarakat untuk masuk dalam renja SKPD TA Berikut TAHUN SIDANG MASA SIDANG II Reses Menjaring Aspirasi masyarakat utk Perubahan APBD Th Berjalan dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Th MASA SIDANG III Reses Penyampaian Informasi Kebijakan Pembangunan TA berjalan kepada masyarakat dan Pengawasan Pelaksanaan APBD TA berjalan Pasal 64
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD KEBIJAKAN BANGNAS & KEUDA POKOK 2 PIKIRAN MUSRENBANGDA RENSTRA SKPD RKSKPD RPJMD RKPD KERANGKA EKONOMI MAKRO PRIORITAS PEMBANGUNAN EVALUASI KINERJA MASA LALU KUA PPAS PEMDA SKPD PER - KDH Pedoman Penyusunan RKA ( , PPA Standar Satuan Harga Capaian Kinerja SPM Formulir RKA ) TAPD RAPBD PERDA APBD Pengajuan Raperda APBD DPRD PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF Klarifikasi Sosialisasi Kepada Masyarakat Persetujuan Evaluasi
LATAR BELAKANG PERUBAHAN Perubahan APBD Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja dan/atau rencana keuangan tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya (DPA) untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah. LATAR BELAKANG PERUBAHAN DOKUMEN KETERANGAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN Perkembangan asumsi KUA yang tidak sesuai RKA-SKPD DPA-SKPD DPPA-SKPD Dilakukan pergeseran Antar rincian obyek PPKD Antar obyek SEKDA Antar jenis, program/kegiatan, organisasi atas persetujuan DPRD Penggunaan Saldo anggaran dalam tahun anggaran berjalan Dapat mendahului perubahan dan menunggu perubahan Atas persetujuan DPRD DPAL-SKPD Darurat Dapat mendahului perubahan, dan jika terjadi setelah perubahan ditampung dalam laporan realisasi anggaran Luar biasa >50% Setelah perubahan kedua APBD Luar biasa <50%
Prinsip ”Money Follows Function” Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari didanai dari A P B N A P B D Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT PER UU: BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20% DARI TOTAL BELANJA BELANJA URUSAN KESEHATAN 10% DARI TOTAL BELANJA DILUAR GAJI ALOKASI DANA DESA (ADD) 10% DARI DANA PERIMBANGAN BAGI HASIL KAB/KOTA KEPADA DESA MIN 10% DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA BANTUAN PARPOL INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM BELANJA URUSAN WAJIB BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum & penataan ruang; perumahan rakyat & kawasan pemukiman; ketentraman & ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; sosial. 21
PROSES PEMBERIAN HIBAH DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH CALON PENERIMA HIBAH USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI SKPD TERKAIT EVALUASI DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III NPHD KEP KDH (NAMA PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH TRANSFER
PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG DIRENCANAKAN TDK DIRENCANAKAN LAMPIRAN III KDH SKPD TERKAIT TAPD REKOMEN-DASI PERTIMBANGAN USULAN TERTULIS DPRD KUA/PPAS RAPBD KEP KDH (NAMA PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS PERDA APBD DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA TRANSFER EVALUASI CALON PENERIMA BANSOS PERKDH APBD KDH SKPD TERKAIT REKOMENDASI PERMINTAAN TERTULIS/SRT KET DPRD NAMA PENERIMA dan BESARAN DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS MELAKUKAN PENGAWASAN TRANSFER/PENYERAHAN TUNAI EVALUASI CALON PENERIMA BANSOS PPKD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih 24