STRUKTUR PROGRAM TA.2019 DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
Advertisements

SISTEM TATARUANG NASIONAL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
1. Isu Strategis Bidang Cipta Karya Berdasarkan UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang, KSN merupakan wilayah yang memiliki pengaruh sangat penting secara.
Struktur Program Penyelenggaraan SPAM
Direktur Pengembangan PLP
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KE PU-AN PADA BIDANG CIPTA KARYA
PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KETERPADUAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
RPIJM DAN KPJM Bidang Cipta Karya
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman
PENCAPAIAN TARGET PROGRAM KOTAKU
Undang-Undang bidang puPR
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PROGRAM PAMSIMAS III Menuju Pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan.
PERUBAHAN-PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PROGRAM KOTAKU
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
Keynote Speech Direktur Jenderal Cipta Karya
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
PERMUKIMAN.
PERAN KORKOT.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DUKUNGAN SPAM TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
TARGET KPI/PAD PROGRAM KOTAKU WILAYAH – I (IDB Loan)
PENINGKATAN KAPASITAS KORKOT DAN PEMANDU NASIONAL
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Panduan Langkah Penyusunan Memorandum Program
RENCANA DAN STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH
Undang-Undang bidang puPR
RPIJM DAN KPJM Bidang Cipta Karya
PROGRES NASIONAL PENYUSUNAN SSK TAHUN 2017
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
METROPOLITAN CIREBON Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka Di susun oleh : aditiYA RAMDANI – BALEBAT.
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SATKER PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
KONSULTAN MANAJEMEN PENDAMPINGAN PENANGANAN KUMUH WILAYAH SUMATERA
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN.
Oleh : KABID KAWASAN PERMUKIMAN IR. PRIHASTOTO, MT
LATAR BELAKANG DIPERLUKANNYA PENYUSUNAN RP2KPKP
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
DIREKTUR PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
Balikpapan, Oktober 2018 Mekanisme Desk
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
Kebijakan dan Strategi Pembangunan Infrastruktur Permukiman
Transcript presentasi:

STRUKTUR PROGRAM TA.2019 DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN Workshop Persiapan Penyusunan Program dan Anggaran Tahun 2019 Solo, 12 Juni 2017 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA

Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (Permen PUPR No.15/PRT/M/2015) Tugas : Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, serta kawasan permukiman khusus. Fungsi: Penyusunan, penyiapan, pelaksanaan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan; Bimbingan teknis dan supervisi; Norma, standar, prosedur, dan kriteria; Kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat; dan Tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 2

KONSEP PENYELENGGARAAN Pengembangan Kawasan Permukiman UU NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, pasal 56 ayat 1: Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. 1 Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang 2 Pemerintah pusat memberikan fasilitasi kepada Pemerintah kota/kabupaten sebagai nakhoda pembangunan dan pengembangan permukiman di daerah 3 Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan peningkatan kapasitas masyarakat dan para pemangku kepentingan

STRUKTUR PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PERKOTAAN Peningkatan Kualitas Permukiman kumuh Perkotaan Penataan Kawasan Kampung Nelayan/Tepi Air NUSP PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN KHUSUS Penyediaan PSD Permukiman Kawasan Perbatasan Penyediaan PSD Permukiman Kawasan Pulau-Pulau Kecil Terluar Penyediaan PSD Permukiman Kawasan Rawan Bencana/Pasca Bencana/Kawasan Tertentu PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PERDESAAN Pembangunan PSD Permukiman Perdesaan Potensial Agropolitan/Minapolitan PISEW RSID PERATURAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN Penyusunan dan Penyebarluasan NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman PENDAMPINGAN PENYUSUNAN NSPK BIDANG PERMUKIMAN Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN KEMITRAAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR BERBASIS MASYARAKAT Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (KOTAKU) PENGATURAN PEMBINAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) PERINTISAN INKUBASI KOTA BARU Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Kota Baru

REALISASI DAN GAP CAPAIAN INDIKATOR RENSTRA Dit. PKP TARGET RENSTRA CK 2015-2019 REALISASI 2015-2016 RKA-KL 2017 SISA TARGET RENSTRA 2018-2019 10 NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman 507 Kab/Kota Turbinwas PKP 38.431 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan 78.384 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan 3.099 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman kawasan khusus 4 NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman 507 Kab/Kota Turbinwas PKP 5.603 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan 73.674 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan 704 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman kawasan khusus 2 NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman 507 Kab/Kota Turbinwas PKP 1.161 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan 913 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan 1.216 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman kawasan khusus 4 NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman 507 Kab/Kota Turbinwas PKP 31.667 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan 3.797 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan 1.179 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman kawasan khusus 11.067 Kelurahan Penataan kawasan permukiman berbasis masyarakat 10 Kota Perintisan inkubasi kota baru 18 Kota, 12 Kws Perkotaan Metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan Fasilitasi dalam pemenuhan SPP dan kota layak huni 11.067 Kelurahan Penataan kawasan permukiman berbasis masyarakat 2 Kota Perintisan inkubasi kota baru - Fasilitasi dalam pemenuhan SPP dan kota layak huni 11.067 Kelurahan Penataan kawasan permukiman berbasis masyarakat 3 Kota (Perencanaan) 2 Kota (Fisik lanjutan) Perintisan inkubasi kota baru - Fasilitasi dalam pemenuhan SPP dan kota layak huni 11.067 Kelurahan Penataan kawasan permukiman berbasis masyarakat 5 Kota Perintisan inkubasi kota baru 18 Kota, 12 Kws Perkotaan Metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan Fasilitasi dalam pemenuhan SPP dan kota layak huni

TOTAL ALOKASI 2015-2019 (Rp Miliar) RENSTRA KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2015-2019 TARGET KINERJA PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN SASARAN INDIKATOR KINERJA SATUAN TARGET RENSTRA TOTAL ALOKASI 2015-2019 (Rp Miliar) Pendekatan 2015 2016 2017 2018 2019 Total Sasaran : Meningkatnya kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan hunian dan permukiman yang layak Kegiatan : Pengaturan, Pembinaan, dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Permukiman 49.144 Layanan Perkantoran Terselenggaranya 60 bulan layanan pendukung kegiatan Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman   12 60 456 Fasilitasi Pemda Provinsi/Kab/Kota Peraturan Pengembangan Kawasan Permukiman Tersusunnya NSPK bidang pengembangan kawasan permukiman NSPK 2 10 45 Pembinaan dan pengawasan pengembangan kawasan permukiman Terselenggaranya pembinaan, dan pengawasan pengembangan permukiman di 507 kab/kota kab/kota 507 1.199 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Meningkatnya kualitas permukiman di 38.431 Ha daerah perkotaan Ha 2.680 9.300 9.500 8.900 8.051 38.431 36.264 Membangun Sistem Permukiman Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Meningkatnya kualitas permukiman di 78.384 Ha daerah perdesaan 47.530 7.683 7.501 7.835 78.384 4.500 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Khusus Meningkatnya kualitas permukiman di 3.099 Ha kawasan khusus 266 500 667 833 3.099 950 Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Terselenggaranya pendampingan masyarakat di 7.683 kelurahan Kelurahan 11.067 5.549 Memberdayakan masyarakat Fasilitasi kota dan kawasan perkotaan dalam pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas Terselenggaranya fasilitasi kota dan kawasan perkotaan dalam pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau*, dan Kota Cerdas* di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan Kota/kab dan kawasan * Ditindakjuti oleh Dit. Bina Penataan Bangunan Perintisan inkubasi kota baru Terselenggaranya perintisan inkubasi di 10 kota baru Kota/kab 3 180

RENSTRA KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2015-2019 KERANGKA PENDANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN RENSTRA 2015-2019 No PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN Alokasi (juta rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 TOTAL   Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, dan 4.863.150 11.234.061 11.533.062 10.967.063 10.546.695 49.144.031 Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Permukiman 1 Layanan Perkantoran Terselenggaranya 60 bulan layanan pendukung kegiatan Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman 91.252 91.253 91.254 91.255 91.256 456.270 2 Peraturan Pengembangan Kawasan Permukiman Tersusunnya NSPK bidang pengembangan kawasan permukiman 8.600 9.000 44.600 3 Pembinaan dan pengawasan pengembangan kawasan permukiman Terselenggaranya pembinaan, dan pengawasan 219.550 245.000 1.199.550 4 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Meningkatnya kualitas permukiman di 38.341 Ha daerah perkotaan 1.805.355 8.835.000 9.025.000 8.455.000 8.144.027 36.264.382 5 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Meningkatnya kualitas permukiman di 78.384 Ha daerah perdesaan 1.528.395 725.000 775.000 696.605 4.500.000 6 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Khusus Meningkatnya kualitas permukiman 100.191 183.000 224.000 228.000 215.000 950.191 di 3.099 Ha kawasan khusus 7 Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Terselenggaranya pendampingan 1.109.808 5.549.039 masyarakat di 7.683 kelurahan 8 Fasilitasi kota dan kawasan perkotaan Terselenggaranya fasilitasi kota dan - dalam pemenuhan SPP dan kawasan perkotaan dalam pengembangan Kota Layak Huni, Kota pemenuhan SPP dan pengembangan Hijau, dan Kota Cerdas Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan 9 Perintisan inkubasi kota baru Terselenggaranya perintisan inkubasi 36.000 54.000 180.000 di 10 kota baru

(Latar Belakang: Landasan Yuridis) PENYUSUNAN DAN PENYEBARLUASAN NSPK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PENGATURAN Melaksanakan penyiapan bahan, pemberian bimbingan penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, dan kawasan permukiman khusus. (Permen PU No. 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR) Kebutuhan Amanat Undang-Undang Tercantum dalam peraturan perundang-undangan untuk disusun aturan turunannya (Latar Belakang: Landasan Yuridis) Tidak diamanatkan langsung oleh undang-undang utk disusun peraturannya, namun disusun karena adanya kebutuhan yang mendesak untuk segera dipenuhi atau ditangani (Latar Belakang: Landasan Sosiologis dan Filosofis)

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH PEMBINAAN Merupakan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh Tujuan pendampingan adalah membangun dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku utama dalam perencanaan/pengaturan terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh Readiness Criteria : Memiliki SK Penetapan Permukiman Kumuh Memiliki Profil Permukiman Kumuh Memiliki Surat Pernyataan Minat Memiliki Dokumen RP2KPKP Memiliki SK Pembentukan Pokjanis Diusulkan melalui mekanisme Konreg

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) PEMBINAAN Merupakan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dokumen rencana aksi penanganan permukiman kumuh perkotaan Tujuan adalah membangun dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah sebagai pelaku utama dalam perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh TAHAPAN PELAKSANAAN 1. Survey dan Pengolahan Data Permukiman Kumuh 2. Verifikasi terhadap profilkondisi dan permasalahan permukiman kumuh 3. Perumusan kebutuhan penanganan 4. Penyusunan konsep kebijakan dan strategi penanganan permukiman kumuh 5. Skenario penanganan permukiman kumuh 6. Perumusan konsep desain dan formulasi prioritas program 7. Penyusunan Rencana Aksi penanganan permukiman kumuh 8. Kolaborasi sumber pembiayaan/ investasi program 9. Memorandum / kesepakatan program 10. Penyusunan detail desain di kawasan prioritas Readiness Criteria : Memiliki SK Penetapan Permukiman Kumuh Memiliki Profil Permukiman Kumuh Memiliki Surat Pernyataan Minat Memiliki SK Pembentukan Pokjanis Diusulkan melalui mekanisme Konreg

PELAKSANAAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH TANTANGAN 38.431 Ha kawasan permukiman kumuh perkotaan Kebutuhan mendukung perwujudan Kota Layak Huni dan pemerataan pembangunan perkotaan TARGET 0 % Permukiman Kumuh 18 kota, 12 metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan LAYAK HUNI Kawasan Permukiman pada 10 Kota Baru STRATEGI IMPLEMENTASI Prioritas penanganan 30 Kab/Kota sebagai best practice implementasi program o/ PUPR Replikasi penanganan reguler Menyiapkan lahan dan membangun infrastruktur dasar sesuai SPP perkotaan SUMBER PENDANAAN KONVENSIONAL: APBD KAB/KOTA, APBD PROVINSI, APBN INKONVENSIONAL: CSR KPS MASYARAKAT MULTI STAKEHOLDER Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Swasta STRATEGI PENCAPAIAN STRATEGI Readiness Criteria : A. KRITERIA UMUM Diutamakan pada Kawasan Strategis Nasional atau permukiman kumuh ≥ 15 Ha Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) Memiliki Perda RTRW Memiliki Perda Bangunan Gedung Tersedianya DDUB Surat Kesanggupan serah terima asset Diusulkan melalui mekanisme Konreg B. KRITERIA KHUSUS Memiliki SK Penetapan Permukiman Kumuh Memiliki RKP-KP/ RP2KPKP/Dokumen SIAP Memiliki Surat Pernyataan Minat Kesiapan dan kesediaan Lahan Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED , dll

NEIGHBOURHOOD UPGRADING AND SHELTER PROJECT (NUSP-2) PELAKSANAAN NUSP-2 sebagai salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan permukiman layak huni dan berkelanjutan melalui kemitraan antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dengan pendekatan berbasis masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah dalam pengurangan luasan kawasan permukiman kumuh sebagaimana termuat dalam RPJMN 2015-2018. KOMPONEN KEGIATAN Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh 2 Pembangunan permukiman Baru (NSD) 3 Penguatan Kapasitas Kelembagaan 1 Penyiapan dokumen Slum Improvement Action Plan (SIAP) Peningkatan kualitas permukiman skala lingkungan (berbasis masyarakat) Peningkatan kualitas permukiman skala kawasan (kontraktual) Pembangunan infrastruktur kawasan permukiman baru / NSD (penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah dan fasilitasi pembangunan rumah oleh DJPP, PUPR Peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Kota/Kabupaten dan masyarakat (termasuk pengarusutamaan gender)

PELAKSANAAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN PERDESAAN TANTANGAN TARGET Meningkatnya kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 Ha STRATEGI IMPLEMENTASI Tersebar di 135 kabupaten, meliputi 420 kecamatan dan 1226 desa berkembang Menyediakan infrastruktur permukiman untuk memenuhi SPM, Menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengembangan ekonomi perdesaan SUMBER PENDANAAN KONVENSIONAL: APBD KAB/KOTA, APBD PROVINSI, APBN INKONVENSIONAL: CSR MASYARAKAT MULTI STAKEHOLDER Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Swasta STRATEGI PENCAPAIAN 78.384 Ha Kawasan Permukiman Perdesaan belum memenuhi kualitas permukiman layak huni 62,65 % penduduk miskin di Indonesia tinggal di kawasan perdesaan STRATEGI KONSEP RANTAI NILAI Readiness Criteria : Merupakan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN)* SK Penetapan Kawasan Memiliki Profil kawasan permukiman Perdesaan Memiliki Surat Pernyataan Minat Kesiapan dan kesediaan Lahan Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED, dll Diusulkan melalui mekanisme Konreg Pengumpulan Pengolahan Pengemasan Pemasaran 1. Supply Hasil produksi: Pertanian Perikanan Peternakan Pariwisata, dll 2. Proses 3. Demand Konsumen: Pasar lokal Pasar regional

6 PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR SOSIAL EKONOMI WILAYAH (PISEW) PELAKSANAAN Pengembangan komoditas unggulan (sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan industri); Pemberdayaan masyarakat/pelaku usaha; Penyediaan infrastruktur wilayah; serta Penguatan kelembagaan daerah. KONSEP PEMILIHAN LOKASI

STRATEGI IMPLEMENTASI 6 PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN KHUSUS PELAKSANAAN PENYEDIAAN infrastruktur pada: 10 PKSN & 16 PKSN persiapan 187 kecamatan lokasi prioritas (termasuk 31 PPKTB) 136 kab/kota dengan Indeks Risiko (IRB) Tinggi 10 Destinasi prioritas Meningkatnya kualitas permukiman khusus seluas 3.099 Ha STRATEGI IMPLEMENTASI Tersebar di 41 Kab/Kota Kawasan Perbatasan dan 7 KSN Perkotaan, 2 Kaw. Perkotaan PKN, 3 Kota PKN dengan IRB Tinggi; & 10 Detinasi Pariwisata prioritas Menyediakan infrastruktur permukiman untuk memenuhi SPM di perbatasan & kaw. pariwisata Menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengembangan kaw. perbatasan Memfasilitasi pengurangan risiko bencana di perkotaan SUMBER PENDANAAN KONVENSIONAL: APBD KAB/KOTA, APBD PROVINSI, APBN INKONVENSIONAL: CSR MASYARAKAT MULTI STAKEHOLDER Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Swasta TANTANGAN TARGET STRATEGI Readiness Criteria : SK Penetapan Kawasan Memiliki Profil kawasan Memiliki Surat Pernyataan Minat Memiliki Kesiapan dan kesediaan Lahan Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED, dll Diusulkan melalui mekanisme Konreg

PERSIAPAN & PERENCANAAN 6 INFRASTRUKTUR BERBASIS MASYARAKAT (KOTAKU) PELAKSANAAN Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Dirjen Cipta Karya, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah sebagai nakhoda dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung Gerakan 100-0-100 di perkotaan pada tahun 2016-2020. Arahan Program Readiness Criteria: SK Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh ; Dokumen Perencanaan (RP2KP-KP/SIAP dan RPLP/NUAP); Penyepakatan Jenis Kegiatan Infrastruktur berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas (skala kawasan/skala lingkungan); Surat Pernyataan Minat; Kesiapan dan kesediaan lahan; Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED yang ditandatangani Dinas Teknis Kab/Kota, serta RAB, TOR dan RKS sudah siap lelang ; Kesiapan Pemda serah terima Aset; Safeguard lingkungan dan sosial. PERSIAPAN & PERENCANAAN PELAKSANAAN KEBERLANJUTAN Pelaksanaan pekerjaan pengembangan kawasan permukiman Perkotaan perlu dilakukan secara tertib waktu, tertib administrasi dan keuangan, tertib prosedur, tertib mutu dan kualitas; Perlu memastikan kesiapan lahan di lokasi pembangunan infrastruktur; Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik harus mengacu pada pedoman dan spesifikasi teknis infrastruktur. Pembentukan dan penguatan KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan); Tersedianya sumber pendanaan untuk kegiatan pemeliharaan infrastruktur terbangun; Replikasi program/kegiatan oleh pemerintah daerah.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 6 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Memprioritaskan Belanja Pemerintah Untuk Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional melalui penyusunan program/kegiatan prioritas K/L dilakukan dengan pendekatan Money Follow Program yang bersifat Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial. Arahan Teknis Penyediaan PSU menurut UU No.1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman PP No.14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Keterpaduan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diperlukan kolaborasi dari semua stakeholder baik dari lintas K/L Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat untuk mencapai target penanganan permukiman kumuh untuk mewujudkan amanat Kota tanpa Permukiman Kumuh. Pembangunan permukiman perdesaan menitikberatkan pada pemenuhan SPM pada Desa Berkembang yang Potensial dengan memperhatikan konsep rantai nilai dan produksi kawasan. Konektivitas merupakan salah satu aspek utama yang mendukung pengembangan kawasan permukiman di perdesaan. Tema-tema pada pembangunan kawasan permukiman khusus merupakan amanat langsung dengan memperhatikan konsep dan isu utama pengembangan kawasan permukiman. Pelaksanaannya memerlukan dukungan yang kuat terutama oleh Pemda dan masyarakat. Perlu diperhatikan Readiness Criteria untuk masing-masing kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman secara teliti sehingga didapat prioritas kegiatan tertinggi.

TERIMA KASIH

Lokasi Program SEBARAN LOKASI 302.65 Ha 95.2 Ha 2 Kab/Kt; 18 Kel 2 Kota; 24 Kel 1 Kt; 11 Kel 2 Kab/Kt; 18 Kel 3 Kab/Kt 3 Kab/Kt; 26 Kel 1 Kt; 4 Kel 1 Kt; 12 Kel 1 Kt; 7 Kel

PETA SEBARAN KAWASAN PERBATASAN Percepatan pembangunan terhadap kawasan-kawasan yang terdapat di sisi terluar dari wilayah negara atau Kawasan Perbatasan termasuk pulau kecil terdepan karena memiliki nilai strategis dalam rangka menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara serta mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Kawasan Perbatasan, meliputi 13 provinsi, 41 kab/kota, dan 187 kecamatan yang diprioritaskan penanganannya pada periode 2015-2019 Pemb. PSD Long Apari, Mahakam Ulu Pemb. PSD Sebatik, Nunukan Pemb. PSD Skouw, Jayapura Pemb. PSD Permukiman Entikong, Sanggau Pemb. PSD Permukiman Aruk, Sambas Pemb. PSD Permukiman Nanga Badau, Kapuas Hulu Pemb. PSD Permukiman Motamasin, Malaka Pemb. PSD Permukiman Mota’ain, Belu Pemb. PSD Permukiman Wini, Timor Tengah Utara

PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN RAWAN BENCANA LOKASI PRIORITAS PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN RAWAN BENCANA Kota Banda Aceh Kab. Aceh Besar Kab. Aceh Jaya Kab. Agam Kab. Tanggamus Kab. Badung Kab. Manggarai Barat Kab. Aceh Barat Kab. Padang Pariaman Kab. Pesisir Barat Kota Denpasar Kab. Kupang Kab. Aceh Singkil Kota Pariaman Kab. Pesawaran Kota Mataram Kab. Timor Tengah Selatan Kota Padang Kota Bandar Lampung Kab. Lombok Timur Kab. Belu Kab. Kep. Mentawai Kab. Lampung Selatan Kab. Pesisir Selatan Kab. Teluk Wondama Kab. Kaur Kab. Bengkulu Selatan Kab. Seluma Kota Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Kab. Mukomuko Kab. Cianjur Kab. Mandailing Natal Kab. Sukabumi Kab. Wonosobo Kab. Pacitan Kab. Banyuwangi Kab. Nias Selatan Kab. Lebak Kab. Pemalang Kab. Karanganyar Kab. Bondowoso Kab. Nias Kota Tangerang Kab. Banyumas Kota Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulon Progo Kab. Gunung Kidul Kab. Blitar Kota Sibolga Kab. Tangerang Kab. Brebes Kab. Tulungagung Kab. Tapanuli Tengah Kota Serang Kab. Pangandaran Kab. Simeuleu Kota Cilegon Kab. Garut Kab. Purworejo

SEBARAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR BERPENGHUNI Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) adalah Pulau-Pulau Kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional (Perpres No.78 Tahun 2005)

Rencana Kegiatan Strategis Pengembangan Kawasan Permukiman KSPN 2015-2019 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. (PP No. 50 tahun 2016) KSPN D. Toba dsk KSPN Wakatobi dsk KSPN Tj. Kelayang dsk KSPN Morotai dsk KSPN Tj, Lesung dsk KSPN Kep. Seribu dsk KSPN Komodo dsk KSPN Borobudur dsk KSPN Prambanan-Kalasan dsk KSPN Yogyakarta Kota dsk KSPN Rinjani dsk KSPN Bromo-Tengger-Semeru dsk

SEBARAN LOKASI PRIORITAS KOTA BARU RPJMN 2015 - 2019 SUMATERA JAWA KALIMANTAN SULAWESI PAPUA Padang Palembang Maja (Banten) Pontianak Tanjung Selor Banjar Baru Makasar Manado Sorong Jayapura