REALISASI ANGKA KREDIT PERAWAT AHLI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Advertisements

PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Sistem Online Kepegawaian
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Manajemen Umum Kepegawaian
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Materi dan Metode Uji Portofolio
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Rangkaian Kegiatan Pembekalan Tim Penguji Provinsi
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Materi dan Metode Uji Portofolio
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos.
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

REALISASI ANGKA KREDIT PERAWAT AHLI TIM PERUMUSAN DAN PENILAI PUSAT JABFUNG PERAWAT SEMINAR NASIONAL ANGKA KREDIT PERAWAT SEMARANG 20 MEI 2017

Tentang Tenaga Kesehatan Kelompok Tenaga Kesehatan PP No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan UU No 36 tahun 2014 Pasal 11 (1) `Tenaga kesehatan terdiri dari : a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat; e. tenaga gizi; f. tenaga keterapian fisik; g. tenaga keteknisian medis. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis. Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: Tenaga Medisdokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis Tenaga psikologi klinis  psikologi klinis keperawatan  berbagai jenis perawat  perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa Tenaga Kebidanan  bidan. Tenaga Kefarmasian  apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Tenaga kesehatan masyarakat  epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga Tenaga kesehatan lingkungan  sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan Tenaga Gizi  nutrisionis dan dietisien keterapian fisik  fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur Tenaga keteknisian medis  perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis Tenaga teknik biomedika  radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medis, fisikawan medis, radioterapis, dan ortotis prostetis Tenaga kesehatan tradisional  tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan Tenaga kesehatan lain  ditetapkan oleh Menteri

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Latar Belakang PermenPAN no. 25/2014 PermenPAN no. 28/2013 UU Nomor 5 tahun 2014 PermenPAN no. 23/2014 Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. . PermenPAN no.29/2013 Permenpan no.47/2013 PermenPAN no.30/2013 untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme yang akan naik jenjang jabatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

Jabatan Fungsional Perawat 1 2

JABATAN ASN UU 5/2014 3 2 1 JABATAN PIMPINAN TINGGI Madya Mahir Muda UTAMA MADYA PRATAMA 2 1 JABATAN FUNGSIONAL (TUSI-PELAYANAN FUNGSIONAL) KEAHLIAN/KETRAMPILAN JABATAN ADMINISTRASI (TUSI PELAYANAN PUBLIK & ADM-PEM) Utama Madya Muda Pertama Penyelia Mahir Terampil ADMINSTRATOR Eselon III PENGAWAS Eselon IV PELAKSANA Eselon V dan Japlak KEAHLIAN KETERAMPILAN

.JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT Perawat Keterampilan adalah Perawat yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pelayanan keperawatan. Perawat Keahlian adalah Perawat yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan keperawatan.

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG a) Perawat Terampil, pangkat: 1) Pengatur, golongan ruang IIlc; dan 2) Pengatur Tingkat I, golongan ruan g Il / d. b. Perawat Mahir, pangkat: Penata Muda, golongan ruang III la; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Perawat Penyelia, pangkat: 1) Penata, golongan ruang III / c; 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Perawat Ahli Pertama, pangkat: Penata Muda, golongan ruang III la; Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Perawat Ahli Muda, pangkat: Penata, golongan ruang III I c; Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Perawat Ahli Madya, pangkat: Pembina, golongan ruang IV la; Pembina Tingkat I, golongan ruanglV/b 3) Pembina utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Perawat Ahli Utama, pangkat: 1) Pembina utama Madya, golongan ruang IV/d; 2) Pembina Utama, golongan ruang lV le.

BERAPA ANGKA KREDIT YANG PERLU DI AJUKAN Golongan Angka Kredit Jenjang Keterangan Jabatan II/a 25 Pelaksana Pemula 15 II/b 40 Pelaksana 20 II/c 60 II/d 80 III/a 100 Pelaksana Lanjutan III/b 150 50 III/c 200 Penyelia III/d 300 Besaran Angka Kredit yang perlu diajukan sesuai dengan yang dikerjakan merujuk pada butir kegiatan

BERAPA ANGKA KREDIT YANG PERLU DI AJUKAN Golongan Angka Kredit Jenjang Keterangan Jabatan III/a 100 Pertama 50 III/b 150 III/c 200 Muda III/d 300 IV/a 400 Madya IV/b 550 IV/c 700 IV/d 850 Utama IV/e 1050 Besaran Angka Kredit yang perlu diajukan sesuai dengan yang dikerjakan merujuk pada butir kegiatan

Regulasi Jabfung Kesehatan NO NAMA JAFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK) PERMENKES (JUKNIS) SYARAT PENDIDIKAN 1 ADMINKES 42/2000 251/2001 19/2002 S1 KES 2 APOTEKER 07/2008 1113/2008 377/2009 3 ASST.APOTEKER 08/2008 1114/2008 376/2009 D-III FAR 4 BIDAN 01/2008 1110/2008 551/2009 D-I/D-III/S1 5 DOKTER 139/2003 1738/2003 - 6 DOKTER GIGI 141/2003 1740/2003 DRG 7 DOKDIKNIS 17/2008 1201/2009 DR.SPES 8 ENTOMOLOG 18/2000 396/2001 1201/2004 9 EPIDEMIOLOG 17/2000 395/2001 1200/2004 D-I/-/D-IV/S1 10 FISIKAWAN MED 12/2008 1111/2008 262/2009 S1 FISMED 11 FISIOTERAPIS 04/2004 209/2004 640/2005 D-III FIS 12 NUTRISIONIS 23/2001 894/2001 1306/2001 D-III/S1 GIZI 13 OKUPASI TERAPI 123/2005 101/2006 991/2006 D-III OKUP 14 ORTOTIS PROS 122/2005 100//2006 993/2006 D-III 10

Regulasi Jabfung Kesehatan NO NAMA JAFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK) PERMENKES (JUKNIS) SYARAT PENDIDIKAN 15 PKM 58/2000 1811/2000 66/2001 D-III/S-1 16 PEREKAM MEDIS 30/2013 48/22/2014 47/2015 17 PERAWAT 25/2014 5/6/2015 - D-III/S1 18 PERAWAT GIGI 23/2014 4/5/2015 19 PRANATA LABKS 08/2006 611/2006 413/2007 SLA-S1 20 PSIKOLOG KLINS 11/2008 1112/2008 613/2010 S1 21 RADIOGRAFER 29/2013 47/21/2014 52/2015 22 REFRAKSIONIS 47/2005 1368/2005 994/2006 D-III REFRAK 23 SANITARIAN 10/2006 18/2001 153/2006 D1-S1 24 TEKNISI ELEKT 28/2013 46/23/2014 51/2015 25 TEKNISI GIGI 06/2007 1148/2007 365/2008 D-III TG 26 TEKNISI TRANFSI 05/2007 1147/2007 364/2008 D-1 TD 27 TERAPIS WICARA 48/2005 1367/2005 992/2006 D-III TW 28 PEMBIMBING KESJA 13/2013 (47/2013) 50/18 -2013 62/2014 D-IV-S1 11

REKAPITULASI DATA PNS BERDASARKAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN NO JABATAN FUNGSIONAL JUMLAH 1 Administrator Kesehatan 1.418 2 Apoteker 3.826 3 Asisten Apoteker 11.851 4 Bidan 76.113 5 Dokter 22.873 6 Dokter Gigi 6.729 7 Dokter Pendidik Klinis 1.453 8 Entomolog Kesehatan 115 9 Epidemiolog Kesehatan 1.572 10 Fisikawan Medis 74 11 Fisioterapis 2.241 12 Nutrisionis 10.993 13 Okupasi Terapis 109 14 Ortosis Prostetis 21 NO JABATAN FUNGSIONAL JUMLAH 15 Pembimbing Kesehatan Kerja 27 16 Penyuluh Kesehatan Masyarakat 3.987 17 Perawat 155.544 18 Perawat Gigi 9.919 19 Perekam Medis 3.038 20 Pranata Laboratorium Kesehatan 12.891 21 Psikolog Klinis 111 22 Radiografer 2.605 23 Refraksionis Optisien 359 24 Sanitarian 11.029 25 Teknisi elektromedis 1.246 26 Teknisi Gigi 115 Teknisi Transfusi Darah 133 28 Terapis Wicara 75 TOTAL 340.467 Sumber Data : Direktorat Pengolahan Data dan Sistem Informasi BKN Maret 2016

Melaksanakan tugas pokok Mencatat dan menginventarisir KEWAJIBAN KEWAJIBAN PEJABAT FUNGSIONAL Melaksanakan tugas pokok Mencatat dan menginventarisir Mengumpulkan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan/pekerjaan sehari-hari sebagai dasar untuk pengumpulan angka kredit KEWAJIBAN MENGIKUTI KETENTUAN LAINNYA !

PENGANGKATAN PERPINDAHAN PENGANGKATAN PERTAMA PENGANGKATAN PERPINDAHAN INPASSING PENGANGKATAN DLM JAB FUNG BAGI PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS POKOK JABFUNG PADA SAAT JF TERSEBUT DITETAPKAN DGN MENETAPKAN JENJANG JABATAN SESUAI DENGAN PANGKAT YANG DIMILIKI PENGANGKATAN UNTUK MENGISI FORMASI MELALUI CPNS PENGANGKATAN YG DILAKUKAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JS ATAU JF LAIN KE DALAM JAB. FUNG TERTENTU PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

MEKANISME PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL Bertugas sebelum terbit Permenpan Bertugas setelah terbit Permenpan Sebelumnya Struktural/Jabfung lain Inpassing Pengangkatan Pertama Alih Jabatan PAK SK Jabfung SK Kenaikan Pangkat Min. 2 tahun dalam Pangkat terakhir

PENGANGKATAN PERTAMA Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. Persyaratan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian harus memenuhi syarat: Berijazah paling rendah Ners; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang lllla; Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Perawat setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional perawat.

. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perawat dapat dipertimbangkan, apabila: a. Memenuhi syarat: Berijazah paling rendah Ners; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruanglllla; Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling kurang I (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan; c. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perawat Catatan: Lihat lampiran 1b,

PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KETERAMPILAN KE JABATAN FUNGSIONAL PERAV/AT KEAHLIAN Perawat Keterampilan, pangkat Pengatur, golongan ruang ll I c sd II/d, ijazah Ners akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian, harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang lll/a. Melampirkan: Penetapan Angka Kredit (PAK) yang didalamnya sudah memperhitungkan nilai ijazah Ners sesuai kualifikasi yang ditentukan; Fotocopy sah ljaaah Ners; Fotocopy sah keputusan dalanr pangkat terakhir; dan Fotocopy sah nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perawat Keahlian; Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijaaah Ners dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.

Sdri. Kurnia, AMK akan diangkat menjadi Perawat Keahlian Sdri. Kurnia, AMK akan diangkat menjadi Perawat Keahlian. Selama menjadi Perawat Terampil yang bersangkutan memiliki 25 angka kredit dengan rincian sebagai berikut: Diklat fungsiona|lteknis di bidang pelayanan keperawatan = 4 Pelayanan keperawatan = 19 Pengembangan Profesi = I Penunjang Tugas = 1 Pengangkatan Sdri. Kurnia, AMK dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian didasarkan pada angka kredit yang diperoleh dari ljazah Ners (100) ditambah angka kredit sebesar 15,6 yang diperoleh dari: Diklat fungsionallteknis di bidang pelayanan keperawatan : 65%x 4=2,6 Pelayanan keperawatan 65%x 19=12,35 Pengembangan Profesi 65%x 1= 0,6 Formulir lihat lampiran 1c, 1d contoh

PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Usulan penetapan angka kredit dengan melampirkan: Surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat, (lihat Lampiran I-n) Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan keperawatan dibuat menurut contoh formulir I-o; Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir I-p; Surat pernyataan melakukan kegiertan penunjang dibuat menurut contoh formulir I-q. Hrus melampirkan bukti fisik

MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN SK JABFUNG YANG PBAK-NYA DI INSTANSI PUSAT SELAIN KEMENKES PBAK Dir RS atau Pimpinan Fasyankes PROSES INTERNAL Atasan Langsung AL Pejabat Pengusul Set Tim Penilai Instansi Pusat SK TIM PENILAI Adm bid Kepeg Tembusan Yg Terkait Biro Kepeg/SDM SK Jabfung Tim Teknis

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Perawat dilakukan paling kurang I (satu) kali dalam setahun. Contoh: Prestasi kerja Perawat mulai 1 Januari 20 12 sampai dengan 3 I Desember 2012 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2013. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Perawat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

KENAIKAN JABATAN Kenaikan jabatan Perawat dapat dipertimbangkan apabila: Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pejabat Fungsional Keperawatan yang sdh tdk bisa naik pangkat Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang angka kredit 10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan keperawatan. Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IVle, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi

ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI Perawat Ahli Pertama, gol lll/b ke III/c dipersyaratkan 2 (dua) angka kredit profesi. Perawat Ahli Muda, gol III/c ke III/d dipersyaratkan 4 (empat) angka kredit Perawat Ahli Muda, gol III/d ke IV/a dipersyaratkan 6 (enam) angka kredit Perawat Ahli Madya, golongan ruang IV/a ke IV/b dipersyaratkan 8 (delapan) angka kredit Perawat Ahli Madya, gol IV /b ke IV/c dipersyaratkan 10 (sepuluh) angka kredit Perawat Ahli Madya, golongan ruang IV/ c ke IV/d dipersyaratkan 20 (dua puluh) angka kredit Perawat Ahli Utama, golongan ruang IV/d ke IV/e dipersyaratkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit

Pembesasan Sementara dari jabatan fungsional di Propinsi/Kabupaten/Kota Dalam jangka 4 tahun sejak pangkat terakhir ybs tdk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan maka UPTD propinsi/Kabupaten/kota membuat Nota peringatan Dalam waktu 6 bulan setelah peringatan tidak memenuhi angka kredit dikeluarkan nota Peringatan ke II Setelah 6 bulan Nota Peringatan ke 2 ybs tidak juga mencukupi Angka Kreditnya maka Bgn Kepegawaian di UPTD pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota membuat surat pertimbangan untuk pembebasan sementara. Gubernur/Bupati/WaliKota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan SK Pembebasan Sementara SK disampaikan ke Perawat ybs, Tembusan ke Kepala Kantor regional BKN, Kepala BKD, Pejabat yang ebrwenang menerbitkan Angka Kredit, Kepala KPPN, Kepla Biro/Kepala Bgn Keuangan Daerah, sekretari jenderal KemKeskeuangan

Uji Kompetensi Fungsional Kesehatan untuk kenaikan jenjang jabatan

TUJUAN Untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi pejabat fungsional kesehatan serta menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan.

PESERTA UJI KOMPETENSI Pejabat Fungsional Perawat, Pejabat Fungsional Perawat Gigi, Pejabat Fungsional Radiografer, Pejabat Fungsional Perekam Medis, Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis Pejabat Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dan Pejabat Fungsional lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan

SYARAT PESERTA UJI Sekurang kurangnya sudah memangku jenjang jabatan fungsional sebelumnya selama 1(satu) tahun; Memiliki Surat Keputusan jabatan fungsional jenjang terakhir; Prestasi kerja paling kurang bernilai baik selama satu tahun terakhir yang dibuktikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan Memiliki Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.

TIM PENGUJI tim penguji pusat; tim penguji instansi Kementerian/Lembaga selain Kemenkes; tim penguji provinsi; tim penguji kabupaten/kota; dan tim penguji unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan.

SYARAT TIM PENGUJI mempunyai jenis jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji; mempunyai jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi dari jabatan fungsional yang di uji dengan kategori yang sama; memiliki surat keputusan sebagai tim penguji yang masih berlaku dan ditetapkan oleh Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan instansi pengguna Jabatan Fungsional sebagai tim penguji; memiliki sertifikat sebagai tim penguji; tidak sedang menjalani hukuman disiplin; Tidak sebagai peserta uji.

Organisasi Penyelenggara Uji Puskatmutu Unit Pembina UPT Kementerian Kesehatan Kementerian/Lembaga selain Kemenkes Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota UPT K/L selain Kemenkes UPT Dinkes Provinsi UPT Dinkes Kab/ Kota

Tugas Pusat Peningkatan Mutu SDMK Menyusun regulasi uji kompetensi Mensosialisasikan Mengarahkan penyelenggara dalam penyusunan perencanaan Menyusun perencanaan secara nasional Memverifikasi dan merekomendasikan penyelenggaraan uji Melakukan akreditasi penyelenggaraan uji Membuat dan mengembangkan sistem informasi Mengeluarkan nomor sertifikat kepada peserta Melakukan monev

Tugas Unit Pembina Melakukan verifikasi data calon peserta uji Melakukan verifikasi usulan proposal penyelenggaraan uji Membentuk tim penguji pusat Menyusun perencanaan uji kompetensi JF binaannya Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan uji Memfasilitasi penyelenggaraan uji Menerbitkan sertifikat uji yang diuji di tingkat pusat Melaksanakan monev Berkoordinasi dengan Pusaktmutu dalam hal pembentukan tim penguji tk. Pusat, Sosialisasi penyelenggaraan, pengelolaan pelaksanaan, monev dll

Tugas K/L (sebagai instansi pengguna jabfung kes)selain Kemenkes Membuat rencana penyelenggaraan Membentuk tim penguji tingkat K/L Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji ke unit pembina Memfasilitasi pelaksanaan uji Menerbitkan sertifikat uji Melakukan pencataan dan pelaporan Membuat BAP Melakukan Monev

PEMBENTUKAN PENETAPAN PANITIA PELAKSANA UJI Bidang Perencanaan Membuat Perencanaan Melakukan identifikasi calon peserta dan tim penguji Perencanaan anggaran Perencanaan pengujian & Perencanaan pembinaan Bidang Sistem Informasi Pemegang akun sebagai penyelenggara uji Melakukan updating data SAPK Memverifikasi data calon peserta uji Mengirimkan proposal penyelenggaraan uji Mengirimkan BAP Menerima nomor sertifikat Bidang Pembinaan & Pengawasan Melakukan monev perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, Melakukan monev tim penguji Pembinaan dan pengawasan kasus Memberikan rekomendasi dan masukan Memberikan masukan terhadap pemberian sanksi Sekretariat Mengumpulkan berkas portofolio Melakukanpersiapan alat & bahan Menjadwalkan pelaksanaan uji Menginformasikan pelaksanaan uji Pengaturan jadwal, sarana Melakukan dokumentasi Mencetak serifikat uji

MATERI DAN METODE UJI KOMPETENSI Materi uji kompetensi mengacu pada butir butir kegiatan jabatan fungsional kesehatan Metode uji, dapat berupa : Portofolio (wajib) Uji Tulis Uji Lisan Uji Praktik

Waktu dan Tempat Uji Kompetensi Pelaksanaan Uji dilakukan secara periodik (memperhatikan periode kenaikan pangkat) Tempat Uji dapat disesuaikan dengan instansi tempat pejabat fungsional bekerja atau instansi pembinanya, dapat berupa : Unit Pembina Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota UPT Kementerian Kesehatan Klinik/Poliklinik Kementerian/Lembaga selain Kemenkes Uinstitusi dan atau Faskes lain Tempat lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh penyelenggara

Mekanisme Peserta Uji Peningkatan pengetahuan dan kemampuan 5 11 Mendaftar uji kompetensi online Mencetak bukti pendaftaran Menyiapkan berkas portofolio Tidak Lulus 6 Mendapatkan sertifikat bila lulus 4 Lulus 10 Uji ulang ke dua Mengajukan permohonan ke pimpinan instansi pengguna 7 a. Konsultasi dengan tim penguji 3 Tidak Lulus b. Diberikan kartu ujian oleh tim penguji Mendapatkan sertifikat bila lulus Lulus 2 Mempersiapkan berkas administrasi 9 Pelaksanaan uji Uji ulang pertama 8 1 Tidak Lulus Melakukan verifikasi online jabfung Lulus

Mekanisme Penyelenggara Uji Memberikan peningkatan pengetahuan dan kemampuan bagi peserta yg sdh dua kali tdk lulus uji 6 Memverifikasi online data calon peserta uji berdasarkan dokumen Merencanakan dan mengalokasikan anggaran biaya Menunjuk dan menetapkan tim penguji 15 7 5 14 Menetapkan calon peserta uji 4 Mengeluarkan sertifikat uji Mempersiapkan tempat uji 8 13 Identifikasi pemangku JFK yg akan naik jenjang 3 Membuat BAP uji kompetensi dan meminta nomor sertfikat ke puskatmutu Menyiapkan peralatan, sarana & prasarana uji 9 12 Menyelenggarakan uji 2 Melakukan Mapping pemangku jabfungkes Mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan uji & user id & password akun penyelenggara & tim penguji 1 10 11 Melakukan verifikasi data pejabat fungsionall Mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan uji Membuat & menyampaikan proposal penyelenggaraan uji ke Puskatmutu

Mekanisme Tim Penguji 6 Memberi konsultasi kepada calon peserta uji Menetapkan metode uji Memberikan kartu ujian Menetapkan metode penilaian Membuat rencana penilaian Menyiapkan perangkat penilaian 7 15 5 Melakukan pemutakhiran instrumen uji 4 Berkoordinasi dengan instansi penyelenggara untuk persiapan peralatan, sarana & prasarana 8 Melakukan pencatatan dan pelaporan kepada ketua penyelenggara uji 3 14 9 Memeriksa dan memvalidasi data dokumen administratif calon peserta uji 13 Ketua tim penguji menandatangi sertifikat uji Melaksanakan pengujian 2 12 10 Memberikan feedback hasil penilaian 1 Memiliki SK sebagai tim penguji 11 Melakukan penilaian Memutuskan hasil uji

Admin Penyelenggara Uji Kompetensi Admin Dinkes Kab/kota Admin K/L selain kemenkes Admin tiap UPT Kemenkes PUSKATMUTU K/L selain Kemenkes Dinkes Kab/Kota UPT Dinkes Kab/Kota UPT Dinkes Prov UPT PEJABAT FUNGKES Unit Pembina Admin tiap unit pembina ORGANISASI PENYELENGGARA UPT Kemenkes Admin Dinkes Prov Dinkes Prov

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Batas waktu verifikasi Rekomendasi penyelenggaraan uji 2 minggu 3 Minggu PUSKATMUTU Dinkes Prov Puskesmas, RSUD, UPT kab/kota Unit Pembina 3 minggu UPT KABUPATEN/KOTA Mengorganisasikan penyelenggaran uji * UJI KOMPETENSI UPT Kemenkes 2 minggu Mengorganisasikan penyelenggaran uji* Dinkes Kab/Kota *mengorganisasikan pelaksanaan uji dalam hal waktu, tempat, materi, metode, tim penguji, peserta uji, fasilitas dan lain lain dan apakah penyelenggaraan dilakukan di satu/beberapa tempat & waktu Dok. Perencanaan

Mekanisme Uji Kompetensi Peserta Updating data Jabfung Pendaftaran E - ukom Konsultasi dengan tim penguji Ujian Ujian ulang I Ujian ulang II Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Sertifikat Peningkatan Kemampuan Penyelenggara Verifikasi calon peserta uji Menetapkan : Peserta Uji Tim Penguji Panitia/sekretariat pelaksana Admin E Ukom Tempat, & waktu uji Mengorganisasikan Pelaksanaan uji Membuat BAP Mendapatkan Nomor sertifikat Dicetak & ditandatangani Penguji Ditetapkan sebagai tim penguji Menentukan metode, materi, penilaian Memberikan konsultasi kepada peserta Menguji & menentukan kelulusan Membuat laporan uji Pemutakhiran Instrumen

SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI Bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja. Dapat dicetak di instansi penyelenggara uji setelah mendapat nomor sertifikat dari Puskatmutu Ditanda tangani oleh pimpinan instansi penyelenggara uji dan ketua tim penguji.

PEMBIAYAAN Pembiayaan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Setiap instansi pengguna Jabatan fungsional merencanakan dan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan uji.

Pokok pokok Perencanaan Uji Kompetensi JFK oleh masing pimpinan instansi pengguna Melakukan mapping terhadap pejabat fungsional kesehatan meliputi variabel nama , jenis jabatan fungsional, kategori jabatan fungsional, jenjang jabatan fungsional, riwayat pendidikan, riwayat pelatihan jabatan fungsional terkait dan variabel lainnya yang diperlukan; Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan uji kompetensi bagi pejabat fungsional terutama yang akan naik jenjang; Menetapkan calon peserta uji yang telah memenuhi persyaratan; Menetapkan calon tim penguji tingkat pusat/UPT Kemenkes/Unit di Kementerian /instansi/ Dinas Kesehatan Provinsi/Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagi tim penguji; Menentukan rencana pengujian yang meliputi metode uji, materi uji, perangkat pengujian, sarana dan prasarana, waktu dan tempat uji kompetensi; Melakukan perencanaan anggaran biaya pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan;

BERSAMA KITA BISA TERIMA KASIH

Tugas K/L (sebagai instansi pengguna jabfung kes)selain Kemenkes Membuat rencana penyelenggaraan Membentuk tim penguji tingkat K/L Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji ke unit pembina Memfasilitasi pelaksanaan uji Menerbitkan sertifikat uji Melakukan pencataan dan pelaporan Membuat BAP Melakukan Monev

PEMBENTUKAN PENETAPAN PANITIA PELAKSANA UJI Bidang Perencanaan Membuat Perencanaan Melakukan identifikasi calon peserta dan tim penguji Perencanaan anggaran Perencanaan pengujian & Perencanaan pembinaan Bidang Sistem Informasi Pemegang akun sebagai penyelenggara uji Melakukan updating data SAPK Memverifikasi data calon peserta uji Mengirimkan proposal penyelenggaraan uji Mengirimkan BAP Menerima nomor sertifikat Bidang Pembinaan & Pengawasan Melakukan monev perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, Melakukan monev tim penguji Pembinaan dan pengawasan kasus Memberikan rekomendasi dan masukan Memberikan masukan terhadap pemberian sanksi Sekretariat Mengumpulkan berkas portofolio Melakukanpersiapan alat & bahan Menjadwalkan pelaksanaan uji Menginformasikan pelaksanaan uji Pengaturan jadwal, sarana Melakukan dokumentasi Mencetak serifikat uji

MATERI DAN METODE UJI KOMPETENSI Materi uji kompetensi mengacu pada butir butir kegiatan jabatan fungsional kesehatan Metode uji, dapat berupa : Portofolio (wajib) Uji Tulis Uji Lisan Uji Praktik

Waktu dan Tempat Uji Kompetensi Pelaksanaan Uji dilakukan secara periodik (memperhatikan periode kenaikan pangkat) Tempat Uji dapat disesuaikan dengan instansi tempat pejabat fungsional bekerja atau instansi pembinanya, dapat berupa : Unit Pembina Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota UPT Kementerian Kesehatan Klinik/Poliklinik Kementerian/Lembaga selain Kemenkes Uinstitusi dan atau Faskes lain Tempat lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh penyelenggara

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEJABAT FUNGSIONAL Penilaian kinerja pejabat fungsional dilakukan berdasarkan : perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. ANGKA KREDIT ? PAK digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku

Mekanisme Peserta Uji Peningkatan pengetahuan dan kemampuan 5 11 Mendaftar uji kompetensi online Mencetak bukti pendaftaran Menyiapkan berkas portofolio Tidak Lulus 6 Mendapatkan sertifikat bila lulus 4 Lulus 10 Uji ulang ke dua Mengajukan permohonan ke pimpinan instansi pengguna 7 a. Konsultasi dengan tim penguji 3 Tidak Lulus b. Diberikan kartu ujian oleh tim penguji Mendapatkan sertifikat bila lulus Lulus 2 Mempersiapkan berkas administrasi 9 Pelaksanaan uji Uji ulang pertama 8 1 Tidak Lulus Melakukan verifikasi online jabfung Lulus

Mekanisme Penyelenggara Uji Memberikan peningkatan pengetahuan dan kemampuan bagi peserta yg sdh dua kali tdk lulus uji 6 Memverifikasi online data calon peserta uji berdasarkan dokumen Merencanakan dan mengalokasikan anggaran biaya Menunjuk dan menetapkan tim penguji 15 7 5 14 Menetapkan calon peserta uji 4 Mengeluarkan sertifikat uji Mempersiapkan tempat uji 8 13 Identifikasi pemangku JFK yg akan naik jenjang 3 Membuat BAP uji kompetensi dan meminta nomor sertfikat ke puskatmutu Menyiapkan peralatan, sarana & prasarana uji 9 12 Menyelenggarakan uji 2 Melakukan Mapping pemangku jabfungkes Mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan uji & user id & password akun penyelenggara & tim penguji 1 10 11 Melakukan verifikasi data pejabat fungsionall Mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan uji Membuat & menyampaikan proposal penyelenggaraan uji ke Puskatmutu

Mekanisme Tim Penguji 6 Memberi konsultasi kepada calon peserta uji Menetapkan metode uji Memberikan kartu ujian Menetapkan metode penilaian Membuat rencana penilaian Menyiapkan perangkat penilaian 7 15 5 Melakukan pemutakhiran instrumen uji 4 Berkoordinasi dengan instansi penyelenggara untuk persiapan peralatan, sarana & prasarana 8 Melakukan pencatatan dan pelaporan kepada ketua penyelenggara uji 3 14 9 Memeriksa dan memvalidasi data dokumen administratif calon peserta uji 13 Ketua tim penguji menandatangi sertifikat uji Melaksanakan pengujian 2 12 10 Memberikan feedback hasil penilaian 1 Memiliki SK sebagai tim penguji 11 Melakukan penilaian Memutuskan hasil uji

Admin Penyelenggara Uji Kompetensi Admin Dinkes Kab/kota Admin K/L selain kemenkes Admin tiap UPT Kemenkes PUSKATMUTU K/L selain Kemenkes Dinkes Kab/Kota UPT Dinkes Kab/Kota UPT Dinkes Prov UPT PEJABAT FUNGKES Unit Pembina Admin tiap unit pembina ORGANISASI PENYELENGGARA UPT Kemenkes Admin Dinkes Prov Dinkes Prov

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Batas waktu verifikasi Rekomendasi penyelenggaraan uji 2 minggu 3 Minggu PUSKATMUTU Dinkes Prov Puskesmas, RSUD, UPT kab/kota Unit Pembina 3 minggu UPT KABUPATEN/KOTA Mengorganisasikan penyelenggaran uji * UJI KOMPETENSI UPT Kemenkes 2 minggu Mengorganisasikan penyelenggaran uji* Dinkes Kab/Kota *mengorganisasikan pelaksanaan uji dalam hal waktu, tempat, materi, metode, tim penguji, peserta uji, fasilitas dan lain lain dan apakah penyelenggaraan dilakukan di satu/beberapa tempat & waktu Dok. Perencanaan

Mekanisme Uji Kompetensi Peserta Updating data Jabfung Pendaftaran E - ukom Konsultasi dengan tim penguji Ujian Ujian ulang I Ujian ulang II Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Sertifikat Peningkatan Kemampuan Penyelenggara Verifikasi calon peserta uji Menetapkan : Peserta Uji Tim Penguji Panitia/sekretariat pelaksana Admin E Ukom Tempat, & waktu uji Mengorganisasikan Pelaksanaan uji Membuat BAP Mendapatkan Nomor sertifikat Dicetak & ditandatangani Penguji Ditetapkan sebagai tim penguji Menentukan metode, materi, penilaian Memberikan konsultasi kepada peserta Menguji & menentukan kelulusan Membuat laporan uji Pemutakhiran Instrumen

SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI Bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja. Dapat dicetak di instansi penyelenggara uji setelah mendapat nomor sertifikat dari Puskatmutu Ditanda tangani oleh pimpinan instansi penyelenggara uji dan ketua tim penguji.

PEMBIAYAAN Pembiayaan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Setiap instansi pengguna Jabatan fungsional merencanakan dan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan uji.

Pokok pokok Perencanaan Uji Kompetensi JFK oleh masing pimpinan instansi pengguna Melakukan mapping terhadap pejabat fungsional kesehatan meliputi variabel nama , jenis jabatan fungsional, kategori jabatan fungsional, jenjang jabatan fungsional, riwayat pendidikan, riwayat pelatihan jabatan fungsional terkait dan variabel lainnya yang diperlukan; Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan uji kompetensi bagi pejabat fungsional terutama yang akan naik jenjang; Menetapkan calon peserta uji yang telah memenuhi persyaratan; Menetapkan calon tim penguji tingkat pusat/UPT Kemenkes/Unit di Kementerian /instansi/ Dinas Kesehatan Provinsi/Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagi tim penguji; Menentukan rencana pengujian yang meliputi metode uji, materi uji, perangkat pengujian, sarana dan prasarana, waktu dan tempat uji kompetensi; Melakukan perencanaan anggaran biaya pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan;

BERSAMA KITA BISA TERIMA KASIH

KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT PAK digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku: Kenaikan Jabatan dapat dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan : Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi Setiap unsur penilaian dalam Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam dua tahun terakhir Kenaikan Pangkat dapat dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan : Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Setiap unsur penilaian dalam Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam dua tahun terakhir

Tugas Unit Pembina Melakukan verifikasi data calon peserta uji Melakukan verifikasi usulan proposal penyelenggaraan uji Membentuk tim penguji pusat Menyusun perencanaan uji kompetensi JF binaannya Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan uji Memfasilitasi penyelenggaraan uji Menerbitkan sertifikat uji yang diuji di tingkat pusat Melaksanakan monev Berkoordinasi dengan Pusaktmutu dalam hal pembentukan tim penguji tk. Pusat, Sosialisasi penyelenggaraan, pengelolaan pelaksanaan, monev dll

Tugas K/L (sebagai instansi pengguna jabfung kes)selain Kemenkes Membuat rencana penyelenggaraan Membentuk tim penguji tingkat K/L Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji ke unit pembina Memfasilitasi pelaksanaan uji Menerbitkan sertifikat uji Melakukan pencataan dan pelaporan Membuat BAP Melakukan Monev

PEMBENTUKAN PENETAPAN PANITIA PELAKSANA UJI Bidang Perencanaan Membuat Perencanaan Melakukan identifikasi calon peserta dan tim penguji Perencanaan anggaran Perencanaan pengujian & Perencanaan pembinaan Bidang Sistem Informasi Pemegang akun sebagai penyelenggara uji Melakukan updating data SAPK Memverifikasi data calon peserta uji Mengirimkan proposal penyelenggaraan uji Mengirimkan BAP Menerima nomor sertifikat Bidang Pembinaan & Pengawasan Melakukan monev perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, Melakukan monev tim penguji Pembinaan dan pengawasan kasus Memberikan rekomendasi dan masukan Memberikan masukan terhadap pemberian sanksi Sekretariat Mengumpulkan berkas portofolio Melakukanpersiapan alat & bahan Menjadwalkan pelaksanaan uji Menginformasikan pelaksanaan uji Pengaturan jadwal, sarana Melakukan dokumentasi Mencetak serifikat uji

MATERI DAN METODE UJI KOMPETENSI Materi uji kompetensi mengacu pada butir butir kegiatan jabatan fungsional kesehatan Metode uji, dapat berupa : Portofolio (wajib) Uji Tulis Uji Lisan Uji Praktik

Waktu dan Tempat Uji Kompetensi Pelaksanaan Uji dilakukan secara periodik (memperhatikan periode kenaikan pangkat) Tempat Uji dapat disesuaikan dengan instansi tempat pejabat fungsional bekerja atau instansi pembinanya, dapat berupa : Unit Pembina Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota UPT Kementerian Kesehatan Klinik/Poliklinik Kementerian/Lembaga selain Kemenkes Uinstitusi dan atau Faskes lain Tempat lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh penyelenggara

Mekanisme Peserta Uji Peningkatan pengetahuan dan kemampuan 5 11 Mendaftar uji kompetensi online Mencetak bukti pendaftaran Menyiapkan berkas portofolio Tidak Lulus 6 Mendapatkan sertifikat bila lulus 4 Lulus 10 Uji ulang ke dua Mengajukan permohonan ke pimpinan instansi pengguna 7 a. Konsultasi dengan tim penguji 3 Tidak Lulus b. Diberikan kartu ujian oleh tim penguji Mendapatkan sertifikat bila lulus Lulus 2 Mempersiapkan berkas administrasi 9 Pelaksanaan uji Uji ulang pertama 8 1 Tidak Lulus Melakukan verifikasi online jabfung Lulus

Mekanisme Penyelenggara Uji Memberikan peningkatan pengetahuan dan kemampuan bagi peserta yg sdh dua kali tdk lulus uji 6 Memverifikasi online data calon peserta uji berdasarkan dokumen Merencanakan dan mengalokasikan anggaran biaya Menunjuk dan menetapkan tim penguji 15 7 5 14 Menetapkan calon peserta uji 4 Mengeluarkan sertifikat uji Mempersiapkan tempat uji 8 13 Identifikasi pemangku JFK yg akan naik jenjang 3 Membuat BAP uji kompetensi dan meminta nomor sertfikat ke puskatmutu Menyiapkan peralatan, sarana & prasarana uji 9 12 Menyelenggarakan uji 2 Melakukan Mapping pemangku jabfungkes Mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan uji & user id & password akun penyelenggara & tim penguji 1 10 11 Melakukan verifikasi data pejabat fungsionall Mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan uji Membuat & menyampaikan proposal penyelenggaraan uji ke Puskatmutu

Mekanisme Tim Penguji 6 Memberi konsultasi kepada calon peserta uji Menetapkan metode uji Memberikan kartu ujian Menetapkan metode penilaian Membuat rencana penilaian Menyiapkan perangkat penilaian 7 15 5 Melakukan pemutakhiran instrumen uji 4 Berkoordinasi dengan instansi penyelenggara untuk persiapan peralatan, sarana & prasarana 8 Melakukan pencatatan dan pelaporan kepada ketua penyelenggara uji 3 14 9 Memeriksa dan memvalidasi data dokumen administratif calon peserta uji 13 Ketua tim penguji menandatangi sertifikat uji Melaksanakan pengujian 2 12 10 Memberikan feedback hasil penilaian 1 Memiliki SK sebagai tim penguji 11 Melakukan penilaian Memutuskan hasil uji

Admin Penyelenggara Uji Kompetensi Admin Dinkes Kab/kota Admin K/L selain kemenkes Admin tiap UPT Kemenkes PUSKATMUTU K/L selain Kemenkes Dinkes Kab/Kota UPT Dinkes Kab/Kota UPT Dinkes Prov UPT PEJABAT FUNGKES Unit Pembina Admin tiap unit pembina ORGANISASI PENYELENGGARA UPT Kemenkes Admin Dinkes Prov Dinkes Prov

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Batas waktu verifikasi Rekomendasi penyelenggaraan uji 2 minggu 3 Minggu PUSKATMUTU Dinkes Prov Puskesmas, RSUD, UPT kab/kota Unit Pembina 3 minggu UPT KABUPATEN/KOTA Mengorganisasikan penyelenggaran uji * UJI KOMPETENSI UPT Kemenkes 2 minggu Mengorganisasikan penyelenggaran uji* Dinkes Kab/Kota *mengorganisasikan pelaksanaan uji dalam hal waktu, tempat, materi, metode, tim penguji, peserta uji, fasilitas dan lain lain dan apakah penyelenggaraan dilakukan di satu/beberapa tempat & waktu Dok. Perencanaan

Mekanisme Uji Kompetensi Peserta Updating data Jabfung Pendaftaran E - ukom Konsultasi dengan tim penguji Ujian Ujian ulang I Ujian ulang II Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Sertifikat Peningkatan Kemampuan Penyelenggara Verifikasi calon peserta uji Menetapkan : Peserta Uji Tim Penguji Panitia/sekretariat pelaksana Admin E Ukom Tempat, & waktu uji Mengorganisasikan Pelaksanaan uji Membuat BAP Mendapatkan Nomor sertifikat Dicetak & ditandatangani Penguji Ditetapkan sebagai tim penguji Menentukan metode, materi, penilaian Memberikan konsultasi kepada peserta Menguji & menentukan kelulusan Membuat laporan uji Pemutakhiran Instrumen

SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI Bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja. Dapat dicetak di instansi penyelenggara uji setelah mendapat nomor sertifikat dari Puskatmutu Ditanda tangani oleh pimpinan instansi penyelenggara uji dan ketua tim penguji.

PEMBIAYAAN Pembiayaan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Setiap instansi pengguna Jabatan fungsional merencanakan dan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan uji.

Pokok pokok Perencanaan Uji Kompetensi JFK oleh masing pimpinan instansi pengguna Melakukan mapping terhadap pejabat fungsional kesehatan meliputi variabel nama , jenis jabatan fungsional, kategori jabatan fungsional, jenjang jabatan fungsional, riwayat pendidikan, riwayat pelatihan jabatan fungsional terkait dan variabel lainnya yang diperlukan; Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan uji kompetensi bagi pejabat fungsional terutama yang akan naik jenjang; Menetapkan calon peserta uji yang telah memenuhi persyaratan; Menetapkan calon tim penguji tingkat pusat/UPT Kemenkes/Unit di Kementerian /instansi/ Dinas Kesehatan Provinsi/Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagi tim penguji; Menentukan rencana pengujian yang meliputi metode uji, materi uji, perangkat pengujian, sarana dan prasarana, waktu dan tempat uji kompetensi; Melakukan perencanaan anggaran biaya pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan;

BERSAMA KITA BISA TERIMA KASIH