TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM Optimalisasi Peran dan Fungsi Surat Tanda Registrasi Untuk Peningkatan Kualitas Kinerja Bidang Kesehatan TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM
PENDAHULUAN UUD 1945 SUMBER DAYA KESEHATAN Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Negara berkewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan SUMBER DAYA KESEHATAN pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau UPAYA KESEHATAN
PENGUATAN MANAJEMEN SDM KESEHATAN KONTEKS SPESIFIK DALAM NEGERI TERMASUK SITUASI LAPANGAN KERJA PERSIAPAN DAN PERENCANAAN FAKTOR – FAKTOR KRITIS KEBERHASILAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MENINGKATNYA PENCAPAIAN OUTCOMES UPAYA PENGEMBANGAN & PEMBERDAYAAN TENAGA KESEHATAN KEPEMIMPIN AN PELAYANAN KESEHATAN YANG LEBIH BAIK MERATA EFEKTIF EFISIEN TERJANGKAU PEMBIAYAAN SISTEM MANAJEMEN SDM KESEHATAN PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN ANALISIS SITUASI KEMITRAAN PENDIDIKAN Dengan melihat kondisi saat ini serta referensi yang ada maka disusun KERANGKA KONSEP PENGUATAN MANAJEMEN SDM KESEHATAN TERHADAP KUALITAS MANUSIA INDONESIA, yang terdiri dari : REGULASI, TATA KELOLA, PEMBIAYAAN & SINERGI yang mengikuti siklus analisis situasi, perencanaan dan monitoring dan evaluasi. Manajemen SDM kesehatan yang berfungsi efektif akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan akan berkontribusi pada peningkatan derajat kesehatan KOMPONEN LAIN DALAM SISTEM KESEHATAN MONITORING DAN EVALUASI
TIGA PILAR PENGEMBANGAN TENAGA KESEHATAN ADA 3 METODA PERHITUNGAN : Analisa Beban Kerja Standar Ketenagaan Minimal PMK No. 75/2014 PMK No. 56/2014 c. Ratio penduduk di suatu wilayah Standar Pelayanan Standar Pendidikan Standar Kompetensi Standar Kompetensi: rumusan kemampuan minimum yang harus dimiliki ketika diluluskan dari institusi pendidikan Standar pendidikan: rumusan mekanisme pendidikan yang harus dilakukan untuk mencapai kemampuan minimum sesuai formulasi standar kompetensi Dalam pengembangan Tenaga Kesehatan, perlu diperhatikan 3 hal yaitu: Standar Pelayanan Standar kompetensi Standar Pendidikan Dalam kaitannya dengan pelayanan kesehatan, perlu dijabarkan standar pelayanan yang akan diberikan. Dari standar pelayanan, akan teridentifikasi kompetensi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan tersebut yang nantinya akan dituangkan kedalam kurikulum pendidikan. Ditingkatkan melalui : Pelatihan2, diklat2 Penataan Jabatan Fungsional Akreditasi institusi pendidikan ? Apakah kurikulum update? Jenis sesuai kebutuhan ?
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dukungan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Deskripsi Paket Dukungan Tahapan kegiatan Peran Organisasi Profesi Menyusun Pedoman Pelaksanaan Continuing Professional Development Pengembangan Tenaga Kesehatan Dasar Pelaksanaan Regulasi Tenaga Kesehatan Tahapan Regulasi Nakes Alur Regulasi Nakes
INTEGRASI PELAKSANAAN BINWAS MUTU END USER Apakah Nakes memiliki Kompetensi, Kewenangan, dan Kelengkapan yang sesuai dalam memberi pelayanan? S I K Surat Izin Kerja Indikatornya adalah
INTEGRASI PELAKSANAAN BINWAS MUTU DINKES KAB/KOTA Sebelum SIK terbit, saya perlu klarifikasi: Apakah Nakes memiliki Kompetensi dan Kewenangan yang sesuai dalam memberi pelayanan? Apakah Nakes memiliki masalah etika profesi? Indikatornya: STR Surat Tanda Registrasi Indikatornya: Rekomendasi Organisasi Profesi
PEMBINAAN YANG SUDAH DILAKUKAN P2KB dilakukan terus menerus P2KB merupakan salah satu pembinaan teknis profesi bagi Nakes P2KB dilaksanakan untuk memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian dimiliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. P2KB dilakukan terus menerus
Siapa yang melaksanakan P2KB
PENGATURAN TENAGA KESEHATAN memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan; mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan. T U J A N
PERMASALAHAN TENAGA KESEHATAN Jumlah & Jenis Tenaga Kesehatan masih kurang Mutu atau kualitas yang belum memadai Mis-match/ketidak sesuaian antara supply & demand Distribusi Tenaga Kesehatan yang tidak merata Namun demikian, kita menyadari, masih banyaknya permasalahan dalam pemenuhan tenaga kesehatan antara lain: Untuk beberapa jenis tenaga kesehatan, masih terdapat kekurangan jumlah; Mutu tenaga yang masih perlu kita tingkatkan. Masih banyak ditemukan tenaga kesehatan dengan pendidikan di bawah D3 Adanya ketidak sesuaian antara supply dan demand – masih ditemukan kurikulum dipendidikan ternyata tidak match dengan kebutuhan di lapangan Kita juga sama-sama mengetahui bahwa penyebaran tenaga kesehatan tidak merata. Masih ditemukan daerah-daerah yang tidak diminati oleh tenaga kesehatan Disamping itu, pemberdayaan tenaga kesehatan juga dirasakan belum optimal. Banyak tenaga kesehatan di lapangan yang melakukan kerja rangkap sehingga fungsinya sebagai tenaga kesehatan tidak optimal Di lain sisi, ada hambatan retensi. Tingkat kebetahan tenaga kesehatan utamanya di daerah DTPK sangat rendah. Pemberdayaan belum optimal Tingkat kebetahan/retensi tenaga kesehatan rendah terutama di daerah DTPK
OPTIMALISASI TENAGA KESEHATAN Penguatan regulasi pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan. Pendidikan pembukaan prodi baru, pendidikan jarak jauh, Pelatihan eCPD, pelatihan jarak jauh Rekrutmen PNS, PTT, Tugsus Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga Kesehatan, uji kompetensi, sertifikasi PENGEMBANGAN NAKES Redistribusi melalui implementasi Surat Keputusan Bersama Menkes, MenPAN, Mendagri tentang Perencanaan dan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasyankes Milik Pemda Penyediaan formasi khusus Peningkatan retensi melalui: Pengiriman Nakes berbasis tim/team based Nusantara Sehat, Kaki Telanjang Peningkatan insentif nakes: finansial (jaspel, tunjangan, penganti cuti) & non finansial (bea siswa, pengembangan karir, peningkatan fasilitas : RUMDIN, TRANSPORTASI, TELEKOMUNIKASI, SARANA KERJA, dll) Peningkatan rasa aman/keamanan Pemerataan Sebaran Nakes
Kerangka Kerja Penjaminan Mutu Profesionalisme Tenaga Kesehatan Entry exam Exit exam PENDIDIKAN PELAYANAN Harmonisasi Naskah Akademik Sistem Pendidikan Standar Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Berbasis KKNI Capaian Pembelajaran Standar Kompetensi Kerja Standar Profesi Standar Pelayanan Kode Etik Profesi (Pelayanan) Standarisasi output pendidikan Standardisasi kompetensi nakes Blue Print Professionalism Assessment Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Pilar Profesionalisme : Profesionalisme Etik Kompetensi Otonomi Professionalism Assessment (Uji Kompetensi bagi Mahasiswa bidang Kesehatan)
ALUR PEMBERIAN IZIN TENAGA KESEHATAN Sertifikasi Proses pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya Registrasi Pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya Lisensi Bentuk pemberian kewenangan melakukan praktik/pekerjaan profesi pada tempat tertentu dalam rangka memperoleh penghasilan secara mandiri dari profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
S T R SURAT TANDA REGISTRASI
Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan PRAKTIK dan/atau PEKERJAAN KEPROFESIANNYA wajib memiliki izin dari Pemerintah dengan syarat memiliki STR yang dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
MTKI Tugas & Fungsi STR Uji kompe-tensi PERMENKES NO 46/2013 Pembi-naan Profesi Komite Disiplin
STR SERTI-FIKAT UJI KOMPE-TENSI KOMPE-TENSI P. TINGGI & MTKI TENAGA KESE-HATAN UJI KOMPE-TENSI SERTI-FIKAT KOMPE-TENSI STR Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI P. TINGGI & MTKI
PENERBITAN STR OLEH MTKI Perawat, Bidan, Fisioterapi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis & Informasi Kesehatan PAEI Teknisi Kardiovaskuler Sanitarian, Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah, Kesehatan Masyarakat Psikologi Klinis
Regulasi tenaga kesehatan SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI STR SERKOM SIP / SIK Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah UU 12/2012 PT PMK 46/2013 PERMENKES
REGISTRASI LISENSI STR SERTIFIKASI, REGISTRASI & LISENSI (Undang-Undang 36 Th 2014) INSTITUSI PENDIDIKAN MTKI = MTKP & OP SERTIFIKASI KTKI KKI/MTKI/KFN KAB/KOTA Lulus Pendidikan REGISTRASI LISENSI Uji Kompetensi STR SIK Sertifikat Kompetensi
ALUR REGULASI MELALUI PORTOFOLIO LISENSI STR SIP / SIK MTKI PEMDA Re- SERTIFIKA SI Portofolio CPD Re- REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK OP MTKPMTKI* SERKOM MTKI PEMDA
ALUR REGULASI melalui EVALUASI KEMAMPUAN LISENSI SIP / SIK STR SERKOM SERTIFIKASI EVALUASI KEMAMPUAN REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK SERKOM OP & MTKI MTKI PEMERINTAH DAERAH
Pengembangan Tenaga Kesehatan Continuing Professional Development Pengembangan Tenaga Kesehatan Pengembangan Tenaga Kesehatan Continuing EducatioN Tugas Belajar Ijin Belajar Continuing Professional Development Pembela-jaran Profesio-nalisme Pengab-dian Masy Publikasi Ilmiah Pengembangan Ilmu
SIK SURAT IJIN KERJA
Ketentuan : Perekam Medis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Surat Izin Kerja Perekam Medis yang selanjutnya disingkat SIK Perekam Medis adalah bukti tertulis yang diberikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, institusi kesehatan lainnya dan/atau masyarakat. Organisasi Profesi adalah Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia.
Klasifikasi Perekam medis Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; Standar kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; dan Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Permenkes no 55 tahun 2013 Bagian Ketiga SIK PEREKAM MEDIS Pasal 6 (1) Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. (2) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis. (3) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 7 (1) Untuk memperoleh SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perekam Medis harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisir; b. fotokopi STR Perekam Medis; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar; f. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari organisasi profesi. Apabila SIK Perekam Medis dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
Harapan semua pihak HARAPAN Kebutuhan masyarakat Nakes bermutu dan kompeten Yankes bermutu dan terjangkau Perlindungan bagi masyarakat, nakes, kepastian hukum Kebutuhan masyarakat Perintah perundang-undangan Persaingan global HARAPAN
PERCEPATAN REGISTRASI NAKES melalui STR ONLINE
STR ONLINE STR Online terdiri atas beberapa aplikasi yang akan terus dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan Aplikasi Registrasi Online untuk pemohon baru Aplikasi Re-registrasi Online untuk perpanjangan Aplikasi MTKP pengelolaan di MTKP Aplikasi MTKI pengelolaan di MTKI Aplikasi Search Engine Bagi pemangku kepentingan terkait
Registrasi Online Registrasi Manual Pengajuan permohonan STR hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja Input data dilakukan petugas, sehingga sering salah Proses tidak dapat ditelusuri secara realtime oleh pemohon Verifikasi keabsahan ijazah sulit dilakukan Data terpisah antara MTKI, MTKP dan organisasi profesi Pengajuan permohonan STR dapat dilakukan kapanpun Input data dilakukan mandiri oleh pemohon Proses dapat ditelusuri secara realtime oleh pemohon setiap saat Verifikasi keabsahan ijazah melalui web service PD DIKTI Data terintegrasi antara MTKI, MTKP dan organisasi profesi
DAFTAR PROVINSI YANG SUDAH STR ONLINE NO. PROVINSI 1 DKI Jakarta 2 Jawa Timur 3 Nusa Tenggara Barat 4 Jawa Tengah 5 Kepulauan Riau 6 Sulawesi Selatan 7 Jambi 8 Sulawesi Tengah 9 DIY 10 Sulawesi Utara 11 Jawa Barat 12 Sumatera Utara 13 Kalimantan Selatan 14 Lampung 15 Bangka Belitung 16 Sumatera Selatan 17 Bali NO. PROVINSI 18 Kalimantan Tengah 19 Gorontalo 20 Nusa Tenggara Timur 21 Sulawesi Tenggara 22 Aceh 23 Sulawesi Barat 24 Maluku 25 Bengkulu 26 Kalimantan Timur 27 Banten 28 Sumatera Barat 29 Riau 30 Kalimantan Barat 31 Kalimantan Utara 32 Maluku Utara 33 Papua Barat 34 Papua
STRATEGI KEBIJAKAN & PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN STR PENGEMBANGAN JABFUNG PENINGKATAN MUTU SDMK PENGEMBANGAN PROFESI NAKES PENINGKATAN KUALIFIKASI NAKES
TUJUAN: Peningkatan Kualitas Tenaga Kesehatan melalui peningkatan pelayanan STR Memudahkan tenaga kesehatan melakukan registrasi Menghindarkan kendala penerbitan STR secara manual Dimungkinkannya pelacakan secara real time.
Manfaat Efektif dan efisien Mempermudah registrasi. Mempercepat penerbitan STR. Adanya data real time Jenis Nakes per provinsi / Kabupaten Kota
CATATAN: Registrasi Online dapat dilakukan oleh lulusan baru yang telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD – DIKTI) Proses penerbitan STR oleh MTKI kurang lebih selama 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap diterima di MTKI
mtki.kemkes.go.id
TERIMA KASIH @pormikijabar