OLEH : ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI CONCERN ABN STRATEGI BERACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TAHUN 2015 DI MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH : ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI CONCERN ABN
Perbedaan TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA tahun 2015 PENYELENGGARAAN Pemilihan menjadi TANGGUNG JAWAB BERSAMA KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota ( PASAL 8 AYAT 1 UU NO. 8 TAHUN 2015) KPU (Pusat) memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan Petugas Pemutakhiran data Pemilih. (PASAL 10 A UU NO. 8 TAHUN 2015) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis (een en ondeelbaar). (PASAL 5 AYAT 1 UU NO. 15 TAHUN 2011) ATAS DASAR ITU KPU PUSAT MEMILIKI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKUKAN SUPERVISI DAN KOORDINASI DENGAN KPU/KIP PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM PENANGANAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TAHUN 2015
SINGKATNYA WAKTU PENANGANAN PERKARA PENUNJUKKAN KUASA HUKUM SETELAH ADA GUGATAN/TUNTUTAN (PERPRES 35 TAHUN 2011, PASAL 44 AYAT 2) SEBELUM ADA PENGADILAN KHUSUS, PENANGANAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN OLEH MK DI JAKARTA KEPASTIAN ADA TUNTUTAN SETELAH PERKARA DIREGISTER, TANGGAL 4 JANUARI 2016. SIDANG PERTAMA DILAKSANAKAN TANGGAL 7 JANUARI 2015 JAWABAN TERMOHON DIAJUKAN SEHARI SETELAH SIDANG PEMERIKSAN PENDAHULUAN, TANGGAL 8 JANUARI 2015 DALAM WAKTU 3 HARI, PROSES PENGADAAN JASA HUKUM HARUS SUDAH SELESAI BERBARENGAN DENGAN PENYUSUNAN JAWABAN TERMOHON DAN ALAT BUKTI SURAT PERMASALAHAN : KESIAPAN DAN KUALITAN JAWABAN TERMOHON BISA BERAGAM PELUANG : BATAS WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN TANGGAL 21-22 DESEMBER 2015, JADI TERDAPAT 15 HARI KALENDER BAGI TERMOHON UNTUK MENYIAPKAN JAWABAN
PENGALAMAN SUKSES PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 TOTAL JUMLAH PERKARA YANG DITERIMA MK ADALA 903 PERKARA, TERDIRI DARI : 853 perkara diajukan oleh seluruh partai politik nasional peserta pemilu, 14 perkara diajukan oleh parpol local, 2 perkara mengenai ambang batas dan 34 perkara oleh calon anggota DPD. Perselisihan hasil pemilu anggota DPR sebanyak 223 perkara, pemilu anggota DPR Propinsi sebanyak 181 perkara, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 461 perkara. Yang dikabulkan oleh MK hanya 23 perkara dari 903 (kurang dari 3%0, yaitu penghitungan suara ulang 13 perkara dan penetapan suara oleh MK 10 perkara. Tapi tidak semuanya mempengaruhi perolehan kursi. KUNCI KEBERHASILANNYA ADALAH KESIAPAN KPU DALAM MENYIAPKAN DATA DAN MENJAWAB SEMUA PERSOALAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON DENGAN DILENGKAPI BUKTI SURAT DAN KETERANGAN SAKSI PENYELENGGARA PEMILU. KONDISI TERSEBUT TERCAPAI BERKAT SUPERVISI DAN KOORDINASI YANG INTENSIF ANTAR KPU PUSAT DENGAN KPU/KIP PROPINSI DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA TERDAPAT KELEMAHAN PEMOHON DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN SEPERTI MELEWATI BATAS WAKTU, DASAR GUGATAN TIDAK JELAS, KURANG BUKTI, DLL
SUPERVISI DAN KOORDINASI KPU RI DENGAN KPU PROPINSI DAN KAB/KOTA Penunjukkan Tim Khusus pada setiap tingkatan KPU, baik di pusat maupun di daerah yang bertugas untuk menyiapkan data-data pelaksanaan semua proses tahapan pemilihan dan hasil pemilihan, penyusunan basis data. Pembagian tugas Tim Khusus berdasarkan wilayah daerah pemilihan untuk memudahkan supervise dan koordinasi. Laporan pelaksanaan semua tahapan kegiatan pemilihan secara berkala, disertai dengan salinan dokumen pendukungnya. Identifikasi potensi dan permasalahan yang muncul pada setiap tahapan pemilihan, disertai dengan salinan dokumen pendukungnya. Termasuk laporan yang masuk ke Panwas/Bawaslu, rekomendasi dan pelaksanaan atas rekomendasinya. Begitu juga laporan yang masuk ke DKPP, pemeriksaan dan putusannya, serta pelaksaan putusan DKPP. Identifikasi saksi-saksi/penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU/KIP Kabupaten yang berpotensi memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi. Penyusunan surat keterangan dari penyelenggara pemilu calon saksi, bermaterai cukup, yang berisi penjelasan tentang kronologi permasalahan yang terjadi di daerah kerjanya. Penyusunan format standar Jawaban Termohon, Daftar Bukti, Daftar Saksi dan Kesimpulan.
LAPORAN PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN DI KABUPATEN B TAHAP PEMIILIHAN PENJELASAN ALAT BUKTI PERSYARATAN CALON PASANGAN CALON BBB TIDAK MEMENUHI PERSYATAN KARENA BBB2 DALAM STATUS BEBAS BERSYARAT PENJELASAN :BAHWA ………..DST (KRONOLOGI KEJADIAN,DILENGKAPI KETERANGAN BUKTI PENDUKUNG) PASANGAN CALON CCC TIDAK MEMENUHI SYARAT KARENA DUKUNGAN PARPOL TIDAK MENCUKUPI (KRONOLOGI KEJADIAN,DILENGKAPI KETERANGAN BUKTI PENDUKUNG PASANGAN CALON INDEPENDEN DDD TIDAK MEMENUHI SYARAT KARENA KURANG DUKUNGAN TA-100 :KEPUTUSAN NOMOR XX/X/2015 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TA-101 :BERITA ACARA NOMOR XX/X/2015 PENETAPAN PASANGAN CALON DST TA-103 : PUTUSAN MA NO. XX/X/2014 DENGAN TERDAKWA BBB2 TA-104 : SURAT KETERANGAN DARI MENTERI HUKUM DAN HAM TA-105 : .
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PMK 1-4 TAHUN 2015 PEMOHON (Pasal 3 PMK No. 1 Tahun 2015 jo. Pasal 5 PMK No. 4 Tahun 2015) adalah : Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pemilihan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota peserta pemilihan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperolah akreditasi dari KPU/KIP Propinsi untuk Pemilihan GUbernur dan Wakil Gubernur. Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperolah akreditasi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. MERUJUK PENGALAMAN BEBERAPA PUTUSAN MK DALAM PERKARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2008-2010, PEMOHON BISA BERASAL DARI PASANGAN CALON YANG DINYATAKAN OLEH TERMOHON TIDAK MEMENUHI SYARAT.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN permohonan Permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat dalam tenggang waktu 3x24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Dalam hal Permohonan belum lengkap, Pemohon harus melengkapi permohonannya paling lambat 3x24 jam sejak diterimanya APBL Dalam prakteknya seringkali terdapat perubahan materi dan daerah pemilihan dalam permohonan yang diajukan pertama kali dengan permohonan yang kedua setelah dilengkapi. Ada dapil yang dipersoalkan pada permohonan yang pertama namun tidak muncul dalam permohonan yang kedua, atau bisa juga dalam permohonan pertama suatu dapil tidak dipersoalkan tapi dalam permohonan kedua baru dipersoalkan. Hal itu bisa dipersoalkan oleh Termohon karena materi permohonan yang baru diajukan pada keduakalinya sebenarnya sudah melewati tenggang waktu permohonan, sehingga materi yang dipersoalkan tidak memenuhi persyaratan dan karenanya harus dikesampingkan.
Objek sengketa dan selisih suara OBJEK SENGKETA ADALAH KEPUTUSAN KPU/KIP PROPINSI/ ATAU KPU/KIP KABUPATEN/KOTA TENTANG PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILIHAN YANG MEMPENGARUHI TERPILIHNYA PEMOHON SEBAGAI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ATAU BUPATI DAN WAKIL BUPATI ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA (PASAL 4 PMK 1/2015) DASAR GUGATAN ATAU PERMOHONAN DI MK, DIBATASI SELISIH PERBEDAAN HASIL SUARA SESUAI DENGAN BATASAN JUMLAH PENDUDUK, ANTARA 0,5% -2 % SELISIH SUARA ANTARA PEMOHON DENGAN PERAIH SUARA TERBANYAK (PASAL 6 PMK 1/2015) MERUJUK PUTUSAN MAHKAMAH DALAM PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN OBJEK SENGKETA TIDAK SEMATA-MATA MASALAH ANGKA, NAMUN JIKA TERJADI PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PELANGGARAN YANG TERSTRUKTUS, SISTEMTIS DAN MASIF BISA MENJADI KEWENANGAN MAHKAMAH. ATAS DASAR ITU, BATAS SELISIH SUARA ANTARA PEMOHON DENGAN PERAIH SUARA TERBANYAK TIDAK LAGI MENJADI PERSYARATAN
PERLUASAN OBJEK SENGKETA Mahkamah dalam mengadili sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi hasil perolehan suara PEMOHON BISA MEMPERSOALKAN PERSYARATAN CALON YANG DILANGGAR OLEH TERMOHON, BAIK TERHADAP PEMOHON YANG DIANGGAP TIDAK MEMENUHI SYARAT MAUPUN GUGATAN TERHADAP PIHAK TERKAIT YANG DINILAI TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU DAN/ATAU PIHAKT TERKAIT DALAM PROSES PEMILU SEBELUM PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU DAN/ATAU PIHAK TERKAIT SELAMA PROSES PERHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA. OLEH KARENA ITU, TERMOHON HARUS MENJELASKAN SEMUA PERSOALAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON DAN MENGAJUKAN BUKTI SURAT DAN KETERANGAN SAKSI YANG MEMBANTAH DALIL PEMOHON.
JAWABAN TERMOHON DALAM EKSEPSI : MASALAH TENGGANG WAKTU LEGAL STANDING PEMOHON KEWENANGAN MAHKAMAH OBSCUUR LIBEL DALAM POKOK PERKARA: MENJELASKAN BAHWA PERHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN SUARA HASIL PEMILIHAN OLEH TERMOHON SUDAH BENAR MENGINGAT ADANYA PERLUASAN OBJEK SENGKETA OLEH MAHKAMAH DALAM BERBAGAI PUTUSAN PHP KEPALA DAERAH, MAKA SEMUA MATERI YANG DIPERSOALKAN OLEH PEMOHON, TERMASUK TUDUHAN ADANYA PELANGGARAN YANG TSM HARUS DIJAWAB OLEH TERMOHON. PETITUM : PERMINTAAN UNTUK MENGUATKAN KEPUTUSAN TERMOHON TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILIHAN SUDAH BENAR
ALAT BUKTI Alat bukti dalam perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 30 PMK 1 Tahun 2015 jo. Pasal 35 PMK No. 4 Tahun 2015 adalah : Surat atau Tulisan, Keterangan Para Pihak, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Alat Bukti lain, dan atau Petunjuk. SALAH SATU SYARAT KEBERHASILAN PENANGANAN PERKARA DI MK ADALAH ADANYA ALAT BUKTI YANG MEMBANTAH DALIL DAN BUKTI PEMOHON, BIASANYA BUKTI SURAT SEPERTI BERITA ACARA REKAPITULASI DAN KETERANGAN SAKSI DARI PENYELENGGARA PEMILU SEPERTI KPPD, PPS ATAU PPK.
ALAT BUKTI SURAT ATAU TULISAN Keputusan Termohon tentang Penetapan pasangan calon peserta Pemilihan beserta lampirannya. Keputusan Termohon tentang daftar pemilih tetap Pemilihan Berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS Berita acara penyampaian hasil penghitungan perolehan suara dari KPPS kepada PPS. Berita acara penyampaian hasil penghitungan suara dari PPS kepada PPK. Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dari PPK. Berita acara penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dari KPU/KIP Kabupaten/Kota Berita acara penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP propinsi Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP propinsi Berita acara dan salinan keputusan hasil penghitungan suara dari kepada KPU/KIP propinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Surat terdaftar dan/atau sertifikasi akreditasi dari KPU/KIP Propinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bagi pemantau pemilihan; dan/atau Dokumen tertulis lainnya.
DAFTAR ALAT BUKTI SURAT TERMOHON NO ALAT BUKTI KETERANGAN TA-101 - 111 Keputusan Termohon tentang Penetapan pasangan calon peserta Pemilihan beserta lampirannya BUKTI INI MEMBANTAH DALIL PEMOHON PADA HALAMAN X YANG MENYATAKAN ….. BUKTI INI MENUNJUKKAN BAHWA …….. TB-101-150 Keputusan Termohon tentang daftar pemilih tetap Pemilihan TC-101-125 Berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS BUKTI INI MEMBANTAH DALIL PEMOHON PADA HALAMAN X11 YANG MENYATAKAN ….. BUKTI INI MENUNJUKKAN BAHWA …… TD-101-114 Berita acara penyampaian hasil penghitungan perolehan suara dari KPPS kepada PPS
KETERANGAN SAKSI Keterangan dari saksi yang ditugaskan secara resmi oleh Pemohon dan Pihak Terkait; dan Keterangan dari saksi yang berasal dari pemantau pemilihan yang bersertifikat. (dalam praktenya, keterangan saksi yang diajukan oleh Termohon pada umumnya berasal dari para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS dan KPPS) SALAH SATU PERSOALAN DALAM PENGAJUAN SAKSI ADALAH DIBATASINYA JUMLAH SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK KARENA TERBATASNYA WAKTU YANG DIMILIKI OLEH MAHKAMAH. OLEH KARENA ITU, PERLU PERSIAPAN UNTUK MEMILIH SAKSI YANG TEPAT DAN MAMPU MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA MEYAKINKAN DI DEPAN SIDANG. SEBAIKNYA SAKSI MENYIAPKAN KETERANGAN TERTULIS SEBELUM BICARA DI MUKA SIDANG SUPAYA KETERANGANNYA FOKUS DAN TEPAT SASARAN, TIDAK MELANTUR ATAU LUPA MEMBERIKAN KETERANGAN
DAFTAR SAKSI TERMOHON NO SAKSI KETEERANGAN 1. NAMA : ABDUL WAHAB AGAMA : ISLAM ALAMAT : JL. MAMPANG NO. 5 RT 01 RW 02 KELURAHAN CONDET KECAMATAN PANCORAN JAKARTA SAKSI ADALAH KETUA PPS KELURAHAN CONDET YANG AKAN MEMBANTAH DALIL PEMOHON PADA HALAMAN XX, DAN AKAN MENJELASKAN : PROSES REKAPITULASI DI PPS CONDET DILAKSANAKAN PADA HARI X, 11 DESEMBER 2015 DENGAN DIHADIRI SAKSI PASANGAN CALON YAITU …. HASIL REKAPITULASI ADALAH … TIDAK ADA KEBERATAN DARI SAKSI PEMOHON 2. NAMA : SITI MUNAROH ALAMAT : JALAN MIMPI NO. 13 KEBAYORAN JAKARTA SAKSI ADALAH KETUA PPK KECAMATAN BLOK M YANG AKAN MEMBANTAH DALIL PEMOHON MENGENAI …… PADA HALAMAN ….., DAN AKAN MENJELASKAN : SAKSI MEMIMPIN RAPAT REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA …. REKOMENDASI PANWASLU TELAH DILAKSANAKAN PADA TANGGAL …
PERSIDANGAN JARAK JAUH Untuk kepentingan pemeriksaan perkara, Mahkamah dapat menyelenggarakan pemeriksaan persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conference, yang diselenggarakan atas inisiatif Mahkamah atau berdasarkan permintaan para Pihak setelah memperoleh persetujuan Mahkamah. PADA TAHAP INI PERLU KOMUNIKASI YANG INTENSIIF DENGAN CALON SAKSI DAN PETUGAS YANG ADA DI DAERAH, AGAR SAKSI-SAKSI YANG AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN MELALUI VIDEO CONFERENCE CUKUP SIAP DENGAN MATERI YANG AKAN DISAMPAIKAN, TERMASUK MEMILAH DAN MEMILIH SAKSI YANG TEPAT KARENA JUMLAH SAKSI YANG DIBATASI MAHKAMAH. SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN DALAM VIDEO CONFERENCE SEBAIKNYA JUGA MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA TERTULIS DI ATAS MATERAI UNTUK MEMPERKUAT PEMBUKTIAN DAN MENGANTISIPASI JIKA TIDAK SEMPAT MEMBERIKAN KETERANGAN KARENA KETERBATASAN WAKTU DAN TEMPAT
PUTUSAN SELA Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat mengeluarkan putusan sela, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum putusan akhir untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan yang hasilnya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. PUTUSAN SELA BISA BERISI PERINTAH KEPADA TERMOHON UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI ULANG PASANGAN CALON, PENGHITUNGAN SUARA ULANG ATAU PEMUNGUTAN SUARA ULANG. ADA JUGA BEBERAPA PUTUSAN YANG MENDISKUALIFIKASI PIHAK TERKAIT ATAU MEMBATALKAN PENETAPAN PASANGAN CALON YANG TERBUKTI TIDAK MEMENUHI SYARAT. ADA JUGA PUTUSAN SELA YANG MEMERINTAHKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DENGAN MELIBATKAN PEMOHON YANG DINILAI OLEH MAHKAMAH TELAH MEMENUHI SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH
PUTUSAN No. 158/PHPU.D-XI/2013, PEMILUKADA KABUPATEN TAPANULI UTARA. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan menemukan bukti bahwa Termohon II tidak melakukan verifikasi ulang pasca-Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE- II/2013, bertanggal 16 September 2013. Dengan tidak bermaksud melakukan penilaian atas Putusan DKPP Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013 tersebut, menurut Mahkamah, Termohon II dengan kewenangan yang dimilikinya dan didasarkan pada alasan yang tidak tepat, secara langsung telah menetapkan delapan pasangan calon, termasuk Pasangan Calon St. Pinondang Simanjuntak/Ampuan Situmeang yang mengakibatkan terdapat pengusulan ganda partai politik dan pengusulan tersebut ternyata saling terjalin dan berkelindan antarpasangan calon yang satu dengan pasangan calon lainnya
PUTUSAN No. 186/PHPU.D-XI/2013, PEMILUKADA PROPINSI MALUKU UTARA Mahkamah memerintahkan untuk mengganti PPK di delapan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula serta melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula. Mahkamah berpendapat bahwa adanya pengusiran saksi mandate pasangan calon, tidak diberikannya undangan rapat rekapitulasi kepada saksi mandate pasangan calon, tidak diberikannya formulir rekapitulasi kepada saksi mandate pasangan calon dan adanya pengerahan pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara pemilukada di tingkat TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, jelas-jelas telah melanggar asas penyelenggara Pemilu Adanya penulisan perolehan suara masing-masing pasangan calon dengan menggunakan pensil, di-tipp-ex, dan diubahnya perolehan suaranya menjadikan keadaan seperti hal tersebut tidak dapat dipastikan perolehan suara masing-masing pasangan calon, Tindakan Termohon yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu Propinsi Maluku Utara yang mendasarkan pada rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf n UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
PUTUSAN NO. 41/PHPU.D-VI/2008 PEMILUKADA PROPINSI JAWA TIMUR Mahkamah menilai pada Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang perlu dilakukan pemungutan suara ulang karena pada kabupeten tersebut terjadi pelanggaran Pemilu Kepala Daerah yang paling sistematis, terstruktur, dan masif. Yakni terjadinya penggelembungan suara untuk pasangan Karsa dengan pencoblosan sendiri yang dilakukan oleh KPPS. Sedangkan pada Kabupaten Pamekasan perlu dilakukan penghitungan suara ulang karena pelanggaran yang terjadi di daerah ini adalah tidak merinci perolehan suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga melanggar prosedur peraturan perundang-undangan.
PUTUSAN MK NO 22/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN KONAWE SELATAN, Mahkamah memandang penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga yang diperlukan adalah pemungutan suara ulang. Hal ini disebabkan karena pelanggaran-pelanggaran yang dapat dibuktikan di hadapan sidang Mahkamah sifatnya sudah sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan menjelang dan selama pencoblosan. Termohon dan Pihak Terkait lebih banyak menyanggah dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa kalau pun terjadi pelanggaran maka hal demikian menjadi ranah dari Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan. Bantahan demikian, tidak hanya mencerminkan buruknya penyelenggaraan Pemilukada tetapi lebih dari itu, Termohon mengingkari berlangsungnya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilukada tanpa ada upaya untuk menjadi bagian dalam menyelesaikan dan mewujudkan Pemilukada yang bebas, jujur dan adil; Menimbang bahwa meskipun Pemohon dalam dalil-dalilnya tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara dan justru mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Mahkamah berpendapat pelanggaran- pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus dinilai untuk menegakkan keadilan
PUTUSAN MK NO 25/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN SINTANG Menurut Mahkamah, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kabupaten Sintang.. Termohon mengakui tidak terlebih dahulu mempertimbangkan adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon atau tidak melakukan pembetulan terhadap adanya perbedaan jumlah suara antara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan oleh PPK ditingkat Kecamatan dengan Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan oleh KPPS ditingkat TPS, dan menyarankan agar semua keberatan diselesaikan saja di Mahkamah Konstitusi; Menurut Mahkamah, seharusnya terhadap perbedaan rekapitulasi tersebut, PPK maupun Termohon seketika itu juga melakukan pembetulan
PUTUSAN MK NO 27/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN LAMONGAN Mahkamah berpendapat, maka perlu dilakukan penghitungan ulang dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010, tanggal 25 Mei 2010, pada setiap kotak suara Pemilukada Lamongan Tahun 2010 Menurut Mahkamah jumlah suara tidak sah sebesar 51.561 adalah sangat banyak dan mempunyai arti yang signifikan dalam Pemilukada Lamongan. Suara tersebut lebih banyak dari perolehan suara Pasangan Calon Ongki Wijaya Ismail Putra, S.T. dan Basir Sutikno sebanyak 37.993 suara. Dapat dipastikan bahwa dalam jumlah yang banyak tersebut terdapat suara yang berdasarkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010, tanggal 25 Mei 2010, dianggap sah karena coblos tembus. Berapa jumlah tersebut tidaklah dapat diidentifikasi namun bila cukup banyak dan tetap dihitung sebagai suara tidak sah akan berarti merugikan pemilih dan akan mengurangi legitimasi Pemilukada Kabupaten Lamongan.
PUTUSAN MK NO. 28/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN GRESIK Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 9 kecamatan di Kabupaten Gresik Termohon dan jajarannya dianggap berpihak kepada Pihak Terkait berdasarkan Bukti P- 51 tentang adanya Surat Hasil Perolehan Suara dari Quick Count Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang dikeluarkan pada Pukul 11.15 WIB, sebelum pemungutan suara berakhir. Termohon dan Pihak Terkait tidak memberikan alat bukti dan kesaksian bantahan apa pun, maka dengan mendasarkan pada keyakinan hakim, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon cukup beralasan hukum; Mahkamah berpendapat proses Pemilukada Kabupaten Gresik telah diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius yang merupakan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran- pelanggaran bukan hanya selama masa pemungutan suara, namun juga terjadi sebelum pemungutan suara, sehingga yang diperlukan adalah dilakukannya pemungutan suara ulang di beberapa Kecamatan,
PUTUSAN MK NO 41/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN MANDAILING NATAL Menurut Mahkamah oleh karena pelanggaran tersebut terjadi sejak sebelum pemungutan suara melalui berbagai pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan massive maka harus dilakukan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Mandailing Natal dan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Mandailing Natal untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon adanya Tim Relawan yang tidak lazim dan Tim Kampanye Pasangan Calon Terpilih tidak sah, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan adanya Tim Relawan yang tidak lazim dan Tim Kampanye Pasangan Calon Terpilih tidak sah, tidak dibantah oleh Termohon maupun Pihak Terkait, oleh karena itu menurut Mahkamah dalil tersebut beralasan dan sangat berkait dengan praktik politik uang (money politic) sebagaimana telah dipertimbangkan di atas
PUTUSAN MK NO 45/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT Menurut Mahkamah, oleh karena tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip Pemilukada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil, Mahkamah perlu memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menimbang bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan dan meniadakan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat perlu pemulihan keadilan. Keadilan bukanlah hasil akhir dari proses awal jika sejak semula mengabaikan proses yang semestinya. Hasil akhir dari proses yang tidak adil bukanlah keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prinsip keadilan umum (general justice principle). Tidak boleh seorangpun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan orang lain (nullus/nemo commedum copere potest de injuria sua propria), oleh karena itu Mahkamah berpendapat suara yang diperoleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat harus dinyatakan tidak sah, karena perolehannya dicapai dengan cara tidak sah. Oleh karena itu kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga harus dibatalkan;
PUTUSAN MK NO 116/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN BANGKA Menurut Mahkamah, bagi mereka yang terdaftar dalam DPT atau tidak terdaftar tetapi berhak memilih yang disebabkan undangan untuk memilih (C6 KWK) tidak sampai, maka harus diberi kesempatan memilih dengan menggunakan KTP, Paspor, dan lain sebagainya. Dari ketiga TPS tersebut jumlah DPT adalah 1.204, yang menggunakan hak pilih 735, yang tidak memilih 469 pemilih (38,9%). Jumlah 469 pemilih tersebut, cukup signifikan mempengaruhi penghitungan perolehan suara bagi para calon. Oleh karena hak memilih dijamin oleh konstitusi, maka hal- hal teknis yang menghambat/menghalangi terlaksananya hak mereka, seperti permasalahan undangan untuk memilih kepada Pemilih, harus dapat diatasi oleh KPU Kabupaten agar mereka dapat melaksanakan haknya.
PUTUSAN MK NO 145/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN MINAHASA UTARA Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Wori Menurut Mahkamah memang benar ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS di beberapa TPS di Kecamatan Wori, tetapi tidak dapat dipastikan berapa jumlah surat suara yang tidak ditanda tangani oleh KPPS sehingga merugikan Pemohon. Menurut Mahkamah, pembukaan kotak suara tanpa disaksikan oleh para saksi dan adanya kotak suara yang tidak tersegel adalah tindakan yang melanggar hukum, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu di Kecamatan Wori yaitu berupa pembagian uang (money politik); adanya pembagian KTP gratis oleh pasangan calon incumbent; adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di beberapa TPS di Kecamatan Wori; ada keberatan dari saksi pasangan calon terhadap pemindahan kotak suara dan penghitungan rekapitulasi suara dari Kecamatan Wori ke KPU Kabupaten Minahasa Utara Mahkamah berpendapat bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Wori supaya diadakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Wori sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PUTUSAN MK NO 157/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN MERAUKE Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 10 Distrik di Merauke. Menurut Mahkamah Termohon tidak melakukan Rapat Pleno penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih yang seharusnya dihadiri oleh PPK, Panwaslu Kabupaten dan Tim Kampanye Pasangan Calon; Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPT tidak ditempel di beberapa TPS di distrik-distrik yaitu Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naunkenjerai dan Distrik Waan; Tindakan Termohon yang tidak membagikan formulir C6 dan yang menolak penggunaan KTP sebagai pengganti formulir C6 yang tidak ada adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tindakan Termohon yang menunda pemungutan dan penghitungan suara akibat terlambatnya pendistribusian logistik adalah merupakan kelalaian dari Termohon yang tidak dapat dibenarkan secara hukum; Menurut Mahkamah proses pengarahan pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu jelas-jelas telah melanggar asas-asas penyelenggaraan Pemilu Ada kesalahan dan ketidaksesuaian angka pada saat proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Merauke khususnya di Distrik Merauke antara Model DB1 KWK.KPU dan lampiran Model DB1- KWK-KPU.
PUTUSAN MK NO 198/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KOTA JAYAPURA Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan Pemilihan yang diikuti oleh Pasangan Calon Hendrik Worumi, S.Sos, M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd, MM yang sebelumnya tidak diikutsertakan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan: Menurut Mahkamah, dalam amar putusannya, PTUN Jayapura tidak memerintahkan Termohon melakukan verifikasi kembali terhadap Pemohon III, bahkan dalam amar putusannya pun, ternyata tidak ada perintah kepada Termohon untuk melaksanakan verifikasi kembali kepada Pemohon III.. Di samping itu, amar putusan PTUN a quo angka 4 justru menyatakan sah Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 a quo yang menyatakan bahwa Pemohon III telah memenuhi syarat dukungan pemilih; Mahkamah berpendapat bahwa Termohon terbukti telah menghalang-halangi hak Pemohon III untuk maju sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kota Jayapura Tahun 2010 (rights to be candidate) yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Pemohon III yang dijamin oleh konstitusi
PUTUSAN MK NO 216/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KABUPATEN BURU SELATAN Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS- Mahkamah berpendapat bahwa Termohon dalam pembuktiannya hanya mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan perolehan suara pasangan calon di tingkat TPS (vide Bukti T-6 sampai dengan T-25, Bukti T-32 sampai dengan Bukti T-44, Bukti T-46 sampai dengan Bukti T-50), bukti-bukti mengenai perolehan suara pasangan calon di tingkat PPK (vide Bukti T-31, Bukti T-51, dan Bukti T-53) dan keterangan saksi Termohon sama sekali tidak memberikan keterangan mengenai pembagian sisa surat suara oleh PPS atau KPPS kepada para saksi pasangan calon sebagaimana yang didalilkan Pemohon, sehingga menurut Mahkamah, bukti-bukti dan saksi Termohon tersebut tidak secara subtansial dapat membantah dalil permohonan Pemohon a quo jawaban Termohon dan Pihak Terkait II tersebut tidak didukung dengan keterangan KPPS ataupun PPS yang bersangkutan sebagaimana yang disebutkan Pemohon dalam permohonan a quo.
PUTUSAN MK NO 57/PHPU.D-VI/2008 PEMILUKADA BENGKULU SELATAN Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pihak Terkait H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun
PUTUSAN MK NO 12/PHPU.D-VIII/2010 PEMILUKADA KOTA TEBING TINGGI Menurut Mahkamah, Pasangan Calon H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP., M.Si., yang ditetapkan sebagai Calon Walikota Tebing Tinggi terpilih, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Daerah (Calon Walikota); Mahkamah menilai bahwa sejak awal Pasangan Calon H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP., M.Si., tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta dalam Pemilukada namun tetap diikutsertakan, maka sekiranya Pasangan Calon tersebut tidak diikutsertakan, sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon akan berbeda, sehingga Mahkamah menilai bahwa alasan Pemohon a quo juga adalah sengketa hasil Pemilukada yang menjadi kompetensi Mahkamah
Belajar dari putusan mk menangani perselisihan hasil pemilihan Pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur (seperti syarat keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilihan karena ada pesertanya yang tidak memenuhi syarat sejak awal Pelanggaran dalam proses Pemilihan yang berpengaruh terhadap hasil Pemilihan seperti money politic, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan pidana Pemilu, keterlibatan penyelengara pemilu, dan sebagainya. Pelanggaran yang seperti ini dapat membatalkan hasil Pemilihan sepanjang berpengaruh secara signifikan, yakni karena terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran yang sifatnya tidak signifikan seperti yang bersifat sporadis, parsial, perorangan, dan hadiah-hadiah yang tidak bisa dibuktikan pengaruhnya terhadap pilihan pemilih tidak dijadikan dasar oleh Mahkamah untuk membatalkan hasil penghitungan suara ./oleh KPU/KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tidak dapat ditaksir pengaruhnya terhadap hasil suara Pemilihan seperti pembuatan baliho, kertas simulasi yang menggunakan lambang, dan alat peraga yang tak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan..
PUTUSAN AKHIR Amar Putusan Mahkamah menyatakan : Permohonan tidak dapat diterima apabila Permohon dan/atau Permohonan tidak memenuhi syarat. Permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan Permohonan dikabulkan apabila Permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara oleh Termohon serta menetapkan penghitungan suara yang benar DALAM BEBERAPA KASUS PENETAPAN MAHKAMAH MENGENAI PENGHITUNGAN SUARA YANG BENAR TIDAK MEMPENGARUHI PEROLEHAN KURSI.