Emin Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Sistem Katalog - LKPP KEBIJAKAN DAN PROSEDUR E-KATALOG Emin Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Sistem Katalog - LKPP
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015
Transformasi Pengadaan No Hal PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU 1 Jumlah paket Pengadaan (Kontrak) Banyak (individual) Sedikit (group/shared) 2 Harga beli Diatas harga pasar Harga pasar atau lebih murah (market driven) 3 Pelaksanaan Transactional/ Klerikal Strategik 4 Proses Panjang/ Rumit Sederhana 5 Kontrak Jangka Pendek Jangka Panjang 6 Biaya administrasi Tinggi Rendah 7 Metoda Manual Memakai alat bantu elektonik (e-procurement) 8 Lingkup Procurement+ kontrat managment Procure to Pay (Procurement+contract management + Payment) Kebijakan
TERMINOLOGI : Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola Kementerian
LEGAL BASIS Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 6 tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-purchasing
ARAHAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN JOKOWI DALAM KAITAN E-KATALOG Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 DIKTUM KEEMPAT : 1. Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue;
Mengapa E-Catalogue? NEED Efisien Menghemat sumber daya (manusia, waktu, dan biaya) Transparan Harga barang/jasa dan spesifikasi teknis transparan (bisa diakses siapa saja) Tidak perlu tender/lelang bagi K/L/D/I untuk mendapatkan barang/jasa NEED Lebih Akuntabel Lebih menjamin ketenangan dalam melakukan pengadaan Mendukung pelaksanaan kebijakan/program Pemerintah Dapat memilih produk sesuai kebutuhan (sesuai kualitas, merk, fungsi dan layanan yang diberikan)
ARAH PENGEMBANGAN E-KATALOG DAN E-MARKETPLACE Pioneering e-katalog (LKPP sebagai pengelola tunggal e-katalog) Pemantapan Katalog Nasional, dan proyek percontohan e-katalog Sektoral dan Daerah Maturitas e-katalog Nasional, Sektoral, dan Daerah E-Marketplace
KESISTEMAN Sistem berbasis Web: - 24/7 Layanan Transaksi secara Online - World-wide access - Aplikasi yang User Friendly Sistem dibangun dengan platform open source Transaksi (e-Purchasing) tercatat dalam Data Base Jawa, Bali, Lampung : region I Region II: Sumatera kec. Lampung Region III: Kalimantan, Sulawesi Region IV: Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, NTT, NTB
e-katalog.lkpp.go.id Jenis E-Katalog Katalog Elektronik Nasional Katalog Elektronik Sektoral Katalog Elektronik Daerah Jenis E-Katalog Center-led e-katalog.lkpp.go.id
KRITERIA BARANG/JASA KATALOG ELEKTRONIK E-KATALOG NASIONAL Barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa K/L/D/I; Barang/Jasa standar atau dapat distandarkan; dan Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang E-KATALOG SEKTORAL Barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian ; E-KATALOG DAERAH Barang/jasa dibutuhkan oleh SKPD; Barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang Profit BUMN= 120 T
KEBIJAKAN E-KATALOG MENURUT PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TAHUN 2016 #1 Demand Side Usulan produk yang akan diproses dan ditayangkan dalam e-katalog merupakan kebutuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Demand Side) Peran LKPP LKPP berperan dalam penentuan pilot project e-katalog sektoral dan daerah LKPP ikut mereview barang/jasa yang akan diproses dalam e-katalog sektoral dan daerah LKPP menerbitkan surat pendelegasian wewenang Metode Pemilihan Memperkenalkan metode pemilihan baru (selain lelang), seperti : lelang dengan negosiasi, non lelang dengan negosiasi, non lelang tanpa negosiasi, dan competitive catalogue
KEBIJAKAN E-KATALOG MENURUT PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TAHUN 2016 #1 Peran ULP Mempertegas dan meneguhkan peran ULP dalam proses e-katalog sektoral dan daerah Penandatangan Kontrak Mempertegas wakil pemerintah dalam penandatanganan kontrak katalog (kontrak payung) : Kepala LKPP untuk e-Katalog Nasional, Menteri/Sekjen untuk e-Katalog Sektoral, atau Kepala Daerah/Sekda untuk e-Katalog Daerah
ORGANISASI PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK NO NASIONAL SEKTORAL DAERAH 1 KEPALA LKPP MENTERI KEPALA DAERAH 2 DEPUTI MONEV DAN PSI SEKRETARIS JENDERAL SEKRETARIS DAERAH 3 DIREKTUR PS KATALOG KEPALA ULP 4 POKJA ULP, ASN LKPP, atau gabungan ASN LKPP dan K/L/D/I ULP, ditambah ASN Kementerian ULP, ditambah ASN Pemerintah Daerah
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLA E-KATALOG SEKTORAL (1) NO KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN 1 MENTERI Menetapkan pemenang untuk katalog elektronik sektoral dengan lelang > Rp100 M atau seleksi > Rp 10 M Perikatan kontrak katalog Melakukan monev Memberikan/mencabut sanksi kepada penyedia Pemutusan kontrak 2 SEKRETARIS MENTERI Melaksanakan tugas berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri Menugaskan Kepala ULP untuk melakukan kajian terhadap kelayakan usulan dari Satuan/Unit Kerja Menyampaikan hasil kajian kelayakan barang/jasa Kepada Kepala LKPP melalui Deputi Monev dan PSI Menetapkan Kelompok Kerja Melakukan reviu terhadap prosedur pemilihan, untuk dijadikan dasar penandatanganan kontrak Memerintahkan Pokja untuk pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan (apabila hasil reviu tidak layak)
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLA E-KATALOG SEKTORAL (2) NO KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN 3 KEPALA ULP Melakukan kajian terhadap kelayakan usulan dari Satuan/Unit Kerja Menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan pada katalog elektronik sektoral di https://e-katalog.lkpp.go.id Menerapkan sanksi bagi penyedia berupa penurunan pencantuman dari katalog elektronik dan/atau penghentian sementara dalam transaksi e-purchasing 4 POKJA Melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa
SYARAT-SYARAT PENYEDIA E-KATALOG (1) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; memiliki ijin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan SPT PPh Tahunan tahun terakhir; secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; tidak masuk dalam Daftar Hitam; tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik;
SYARAT-SYARAT PENYEDIA E-KATALOG (2) memiliki alamat tetap/domisili jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; menandatangani Pakta Integritas; memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan; khusus untuk Penyedia Online Shop selain harus memenuhi persyaratan tersebut, juga harus memuat data dan/atau informasi yang lengkap dan benar di dalam website Penyedia Online Shop berupa: spesifikasi teknis barang yang ditawarkan atau spesifikasi teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; harga dan cara pembayaran barang/jasa; mekanisme pembelian dan pembayaran secara online; cara penyerahan barang/jasa; dan fasilitas layanan konsumen (purna jual).
SYARAT-SYARAT PENYEDIA E-KATALOG (3) Dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen; dan Khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah dimana sistem Competitve Catalogue digunakan; memiliki atau menguasai alat utama; dan memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.
ALUR PROSES PEMBENTUKAN E-KATALOG Usulan Produk Evaluasi Kelayakan Produk Pembentukan Pokja Pemilihan Penyedia Reviu Proses Pemilihan Kontrak Katalog Penayangan dalam E-Katalog
DOKUMEN USULAN BARANG/JASA UNTUK DIPROSES DALAM E-KATALOG #1 Jenis Jenis produk yang diusulkan Volume Perkiraan volume barang/jasa yang akan diadakan Spesifikasi Spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan Penggunaan Perkiraan waktu penggunaan barang/jasa
DOKUMEN USULAN BARANG/JASA UNTUK DIPROSES DALAM E-KATALOG #2 Anggaran Rencana anggaran yang dibelanjakan Harga Referensi harga atau HPS Asal Barang/jasa Informasi asal barang/jasa (diproduksi di dalam negeri dan/atau impor) Syarat Penyedia Persyaratan penyedia (terkait perijinan usaha, perijinan produk, dll)
PENYAMPAIAN USULAN DAN EVALUASI E-KATALOG NASIONAL 4b 3b Direktur pengembangan Sistem Katalog 1 Kepala LKPP cq Deputi Monev dan PSI 2 Sekjen/ Sesmen/PI Jenis, volume, spesifikasi teknis; waktu penggunaan; rencana anggaran; referensi harga/HPS; informasi produksi (DN/LN) syarat Penyedia 3a Y LAYAK? T 4a KELOMPOK KERJA Berdasarkan kajian LKPP terdapat kebutuhan barang/jasa yg belum diusulkan K/L/D/I, LKPP dapat melakukan proses pemilihan dan pencantuman pada katralog elektronik (Pasal 43 Perka 6/2016)
PENYAMPAIAN USULAN DAN EVALUASI E-KATALOG SEKTORAL 4 3b 1 2 KEPALA UNIT KERJA MENTERI cq. SESMEN KEPALA ULP 3a Jenis, volume, spesifikasi teknis; waktu penggunaan; rencana anggaran; referensi harga/HPS; informasi produksi (DN/LN) syarat Penyedia Y LAYAK? T 5 6b 6a Y 7 KEPALA LKPP cq DEPUTI MONEV DAN PSI LAYAK? T KELOMPOK KERJA
PENYAMPAIAN USULAN DAN EVALUASI E-KATALOG DAERAH 4 3b KEPALA DAERAH cq. SEKDA 1 2 KEPALA SKPD KEPALA ULP Jenis, volume, spesifikasi teknis; waktu penggunaan; rencana anggaran; referensi harga/HPS; informasi produksi (DN/LN) syarat Penyedia 3a Y LAYAK? T 5 6b 6a Y 7 KEPALA LKPP cq DEPUTI MONEV DAN PSI LAYAK? T KELOMPOK KERJA
Metode Pemilihan Penyedia yang akan Masuk E-Katalog Lelang/Seleksi Cepat Lelang Tanpa Nego Lelang/Seleksi Dengan Nego Non Lelang Dengan Nego Non Lelang Tanpa Nego Competitive Catalogue Lelang/Seleksi Non Lelang/Non Seleksi
REVIU PROSES PEMILIHAN Layak Menyatakan hasil pemilihan layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatangan kontrak katralog Tidak Layak Menyampaikan dan mengusulkan kepada Menteri bahwa hasil pemilihan tidak layak ditindaklanjuti dengan kontrak katalog Sekretaris Menteri Memerintah Kelompok Kerja melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan ulang, atau pembatalan pemilihan
PIHAK TANDA TANGAN KONTRAK Nasional Kepala LKPP Sektoral Menteri Lokal Kepala Daerah; Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Tugas dan kewenangan Kepala LKPP/Menteri/Kepala Daerah dapat didelegasikan kepada Deputi Bidang Monev dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP/Sekretaris Jenderal Kementerian/Sekretaris Daerah (Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Perka 6/2016)
PENAYANGAN KONTRAK KATALOG Menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada katalog elektronik sektoral melalui aplikasi yang dikembangkan LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id Kepala ULP
Direktorat Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Gedung LKPP Lantai 6, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta