“PEMOTONGAN - PEMUNGUTAN PAJAK BAGI BENDAHARA” SOSIALISASI PERPAJAKAN “PEMOTONGAN - PEMUNGUTAN PAJAK BAGI BENDAHARA” DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN 2017
KEWAJIBAN UMUM PERPAJAKAN Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Menghitung dan memotong/ memungut pajak terutang, serta menyetorkan ke bank Melaporkan pajak terutang ke KPP atau KP2KP dengan menggunakan SPT.
APBN/APBD INSTANSI PEMERINTAH PUSAT INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DIKELOLA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT INSTANSI PEMERINTAH DAERAH LEMBAGA NEGARA Melalui suatu kegiatan BENDAHARA /PEMEGANG KAS WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT 3 3
BENDAHARA PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT ATAS DANA YANG BERASAL DARI APBN/APBD Objek Penjelasan PPh Pasal 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya) PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang PPh Pasal 23 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21 PPh Pasal 26 Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. PPN dan PPnBM Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak Bea Materai Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)
PPh Pasal 21
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa & kegiatan
Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) TAHUN 2017 PMK-101/PMK.010/2016 Berlaku per 1 Januari 2016 WP Tidak Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan TK/0 54.000.000 1 Tanggungan TK/1 58.500.000 2 Tanggungan TK/2 63.000.000 3 Tanggungan TK/3 67.500.000 Untuk WP Sendiri 54.000.000 Tambahan utk WP Kawin 4.500.000 Penghasilan Istri digabung Untuk tanggungan (maksimal 3 orang) WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 58.500.000 1 Tanggungan K/1 63.000.000 2 Tanggungan K/2 67.500.000 3 Tanggungan K/3 72.000.000
PTKP UTK KARYAWATI STATUS KAWIN STATUS KAWIN SUAMI TIDAK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TIDAK KAWIN HANYA UNTUK DIRI SENDIRI - UNTUK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG - UNTUK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG SYARAT: MENUNJUKKAN KETERANGAN TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN BAHWA SUAMI TIDAK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN
Tarif Pajak Orang Pribadi NO. LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. s.d. Rp50.000.000,- 5% 2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000,- s.d. Rp500.000.000,- 25% 4. Di atas Rp500.000.000,- 30% Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh 9
PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 OLEH BENDAHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN PEKERJAAN, JABATAN, JASA, KEGIATAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH DIBAYARKAN KEPADA PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI/POLRI/ PENSIUNANNYA BUKAN PEJABAT NEG/PNS/ANGGOTA TNI/ANGGOTAPOLRI/PENSIUNANNYA UPAH HARIAN/ MINGGUAN/ BORONGAN HONOR, UANG SAKU HADIAH, KOMISI,BEASISWA, PEMBAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PEKER- JAAN JASA KEGIATAN TENAGA AHLI : PENGACARA AKUNTAN ARSITEK DOKTER KONSULTAN NOTARIS PENILAI AKTUARIS - GAJI/PENSIUN - TUNJANGAN TERKAIT HONORARIUM IMBALAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN 5% X (BRUTO-Rp.450.000) PER HARI bila>Rp.4,5 jt dlm 1 bln: 5 % X (bruto-PTKP harian sebenarnya) (-) pot sebelumnya Bila dibayar bulanan: (bruto-ptkp) disetahunkan X tarif ps.17, Dibagi 12 TARIF PS.17 X PENGHASILAN KENA PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH 0% (Gol. I & II), 5% (Gol. III) atau 15% (Gol. IV) X Ph Bruto (PPh Final) TARIF PS.17 X PH. BRUTO TARIF PS.17 X DASAR PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
PENGHASILAN YANG DITERIMA PEJABAT NEGARA/PNS/ANGGOTA TNI & POLRI/PENSIUNAN Penghasilan Yang Diterima PEJABAT NEGARA PNS ANGGOTA TNI & POLRI PENSIUNAN*) YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR GAJI, TUNJ. KEHORMATAN, UANG PENSIUN, TUNJANGAN KINERJA DAN TUNJ. LAINNYA TERMASUK UANG LEMBUR (0VERTIME) HONORARIUM, UANG SIDANG, UANG RAPAT UANG HADIR, IMBALAN PRESTASI KERJA, DAN IMBALAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN PPh Ps. 21 DITANGGUNG PEMERINTAH DIPOTONG PPh Ps.21 *) TERMASUK JANDA/DUDA, DAN / ATAU ANAK-ANAKNYA
BUKAN PEGAWAI dikurangi PTKP* DIPOTONG PPH PS.21 DGN TARIF TENAGA AHLI (PENGACARA, AKUNTAN, ARSITEK, DOKTER, KONSULTAN, NOTARIS, PENILAI DAN AKTUARIS PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA, PENYANYI, PELAWAK, BINTANG FILM, BINTANG SINETRON, BINTANG IKLAN, SUTRADARA, KRU FILM, FOTO MODEL, PERAGAWAN/TI, PEMAIN DRAMA, PENARI, PEMAHAT, PELUKIS & SENIMAN LAINNYA OLAHRAGAWAN; PENASEHAT, PENGAJAR, PELATIH, PENCERAMAH, PENYULUH & MODERATOR PENGARANG, PENELITI, DAN PENERJEMAH; AGEN IKLAN; PEMBERI JASA DLM SEGALA BDG TERMASUK TEKNIK, KOMPUTER DAN SISTEM APLIKASINYA TELEKOMUNIKASI, ELEKTRONIKA, FOTOGRAPHI, EKONOMI DAN SOSIAL SERTA PEMBERIAN JASA KPD SUATU PANITIA PENGAWAS, PENGELOLA PROYEK; PEMBAWA PESANAN/PENEMU LANGGANAN ATAU YG MENJADI PERANTARA PENJAJA BARANG DAGANGAN PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI; DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING & KEGIATAN SEJENIS LAINNYA MENERIMA IMBALAN BERUPA MENERIMA IMBALAN BERUPA HONORARIUM, KOMISI, FEE, DAN IMBALAN SEJENISNYA DENGAN NAMA & DALAM BENTUK APAPUN YANG DIBAYARKAN SECARA TIDAK BERKESINAMBUNGAN HONORARIUM, KOMISI, FEE, DAN IMBALAN SEJENISNYA DENGAN NAMA & DALAM BENTUK APAPUN YANG DIBAYARKAN BERKESINAMBUNGAN DASAR PENGENAAN & PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ADALAH 50% DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DASAR PENGENAAN &PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ADALAH 50% DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO dikurangi JIKA WP TIDAK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI DIPOTONG PPH PS.21 DGN TARIF PASAL 17 AYAT (1) HURUF a DARI DASAR PENGENAAN & PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PTKP* * SYARATNYA BUKAN PEGAWAI HARUS MEMILIKI NPWP & TDK MENERIMA SUMBER PENGHASILAN LAINNYA
PESERTA KEGIATAN Menerima imbalan UANG SAKU, UANG SELAIN PNS/TNI/POLRI/ PEJABAT NEGARA/ PENSIUNAN PESERTA PERLOMBAAN DALAM SEGALA BIDANG; 2. PESERTA/ANGGOTA DALAM SUATU KEPANITIAAN; 3. PESERTA PENDIDIKAN, PELATIHAN & MAGANG 4. PESERTA KEGIATAN LAINNYA Menerima imbalan UANG SAKU, UANG REPRESENTASI, UANG RAPAT, HONORARIUM, HADIAH DAN PENGHARGAAN DIPOTONG PPH PASAL 21 DENGAN TARIF PASAL 17 AYAT (1) HURUF a DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO UNTUK SETIAP KALI PEMBAYARAN YANG BERSIFAT UTUH & TIDAK DIPECAH
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DIPOTONG PADA SETIAP PEMBAYARAN DISETOR PALING LAMBAT TGL 10 BLN BERIKUTNYA KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP Kode MAP 411121 100 UNTUK PPH 21 TIDAK FINAL 411121 402 UNTUK PPH 21 FINAL
TATA CARA PELAPORAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SPT MASA PPH 21 KE KPP TERDAFTAR SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 20 BULAN BERIKUTNYA JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Contoh 1 >>> PNS Terima Honor (PPh Final) Rahmadi (PNS Gol. IIIA) berNPWP memperoleh honor sebagai peserta sosialisasi peraturan baru sebesar Rp 1.250.000,- dan status PTKP K/2 Penghitungan PPh Pasal 21 5% x Rp 1.250.000,- = Rp62.500,- Jika Rahmadi tidak punya NPWP 5% x Rp 1.250.000,-x 120% = Rp75.000,- Contoh 2 >>> Bukan Pegawai dgn Pengh. Berkesinambungan Bp. Johan (karyawan Swasta-berNPWP) ditunjuk sbg konsultan suatu kegiatan selama 6 bulan dengan honor Rp15.000.000,- perbulan. Bp Johan tdk menerima penghasilan dari tempat lain dan status PTKP = TK/0 Penghitungan PPh Pasal 21: = ((Rp 15.000.000 x 50%) – PTKP sebulan) x tarif Pasal 17 = (Rp 7.500.000 – 4.500.000) x 5% =Rp 3.000.000 x 5% =Rp 150.000,-
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Contoh 3 >>> Honor PTT yang dibayarkan secara Bulanan Andy Kusuma seorang PTT pada Kantor Pertanahan di DKI dengan penghasilan perbulan gaji sebesar Rp3.500.000,- dan insentif sebesar Rp8.640.000,- BerNPWP dan status PTKP K/1 Penghitungan PPh Pasal 21: Gaji sebulan Rp3.500.000 Insentif Rp8.640.000 Rp12.140.000 Penghasilan setahun 12 x Rp12.140.000 = Rp145.680.000 PTKP : 2016 - Utk diri sendiri Rp54.000.000 - Kawin Rp 4.500.000 - Tanggungan 1 Rp 4.500.000 (Rp 63.000.000) Penghasilan Kena Pajak Rp 82.680.000 PPh 21 Terutang setahun : 5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000 15% x Rp32.680.000 = Rp 4.902.000 Rp 7.402.000 PPh 21 sebulan = Rp7.402.000,- : 12 = Rp 616.833,-
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Contoh 4 >>> Bukan Pegawai dgn Pengh. Tidak berkesinambungan Budi, bukan pegawai dan berNPWP melakukan perbaikan AC kepada Bend. Pemerintah dengan imbalan jasa sebesar Rp5.000.000,- Penghitungan PPh Pasal 21 : (50% x Rp5.000.000) x 5% = Rp125.000,- Contoh 5 >>> Peserta Kegiatan Donny Willy, menjuarai lari maraton yang diadakan oleh Kemenpora dan selain piala jg mendapat hadiah uang sebesar Rp125.000.000,- Penghitungan PPh Pasal 21 sebesar : Penghasilan Bruto x Tarif Psl 17 UU PPh 5% x Rp50.000.000 =Rp 2.500.000,- 15% x Rp75.000.000 =Rp11.250.000,- Rp13.750.000,- Kalo Donny Willy tdk ber-NPWP = 120% x Rp 13.750.000 = Rp16.500.000,-
PPh Pasal 22
BENDAHARA SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 Keputusan Menkeu No.392/KMk.03/2001 jo. Permenkeu No.154/PMK.03/2010 DITJEN ANGGARAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARA BEA & CUKAI YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG MEMUNGUT PPh PASAL 22
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22 PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp2.000.000,- DAN TIDAK MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TERPECAH-PECAH DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB PEMBAYARAN KEPADA WP REKANAN YANG TERMASUK KATEGORI DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU < 4,8 M DENGAN MENYERTAKAN SKB
SAAT PEMUNGUTAN PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF 1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG JIKA REKANAN TIDAK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 22 DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA PEMBAYARAN KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN TANDA TANGAN BENDAHARA KODE MAP 411122 910
JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA TATA CARA PELAPORAN PELAPORAN PPh PASAL 22 SPT MASA PPH 22 F.1.1.32.02 KE KPP/KP2KP SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 Drs. Andika, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli 2 buah komputer Rp 11.000.000,- (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 22 PPh Psl 22 dikenakan atas harga pokok (Tidak termasuk PPN) Untuk mencari harga barang tanpa PPN adalah 100/110 x Rp11.000.000,- = Rp 10.000.000,- PPh Psl 22 yang harus dipungut adalah 1,5 % x Rp10.000.000,- = Rp150.000,- Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 yang dipungut : 200% x 1,5% x Rp1.000.000,- = Rp300.000,-
PPh Pasal 23
PEMOTONG PPh PASAL 23/26 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT Peraturan Menkeu No.141/PMK.03/2015 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS OBJEK PPh Pasal 23
Penghasilan yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh. 21 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN: JASA TEKNIK; JASA MANAJEMEN; JASA KONSULTAN HUKUM, JASA KONSULTAN PAJAK, JASA LAIN SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 YANG BERASAL DARI MODAL : DEVIDEN BUNGA ROYALTI
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 PROYEK PEMERINTAH YANG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI / BADAN YANG DAPAT MENUNJUKKAN SKB PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 YANG MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI
JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % JUMLAH BRUTO DASAR PEMOTONGAN JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DILAKUKAN PADA SAAT MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH BENDAHARA & BADAN BUKTI PEMOTONGAN UNTUK REKANAN 1 F.1.1.33.06 atau F.1.1.33.07 2 LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23/26 3 ARSIP BENDAHARA/BADAN
TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 23 JUMLAHKAN PPh PSL 23/26 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM SSP DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAS NAMA BEMDAHARA KODE MAP 411124 104 PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 23 MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 (F.1.1.32.03) RANGKAP 2 LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN SELAMBAT-LAMBATNYA 20 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR KE KPP/ KP2KP PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok menggunakan jasa pemeliharaan komputer Rp 11.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp 11.000.000,- x 100/110 x 2% = Rp 200.000,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : Rp11.000.000 x 100/110 x 2% x200%= Rp400.000,- Contoh 2 Drs. Yaumin, Bendahara Depdiknas menggunakan jasa biro Iklan untuk memasang Iklan di Media massa dan elektronik dengan total pembayaran Rp 1.100.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -. Rp 1.100.000.000,- x 100/110 x 2% = Rp 20.000.000,- Rp1.100.000.000 x 100/110 x 2% x200%= Rp4.000.000,-
FINAL PPh Pasal 4 ayat (2)
OBJEK PPh PASAL 4 (2) Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya (20% x Bruto). Penghasilan dari transaksi sewa atas tanah dan bangunan (10% x Bruto) misalnya sewa kantor Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan (5% x Bruto). Penghasilan tertentu lainnya. Diatur dengan Peraturan Pemerintah.
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI IMBALAN JASA KONSTRUKSI FINAL JASA PELAKSANAAN JASA PERENCANAAN & PENGAWASAN YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA MENENGAH ATAU KUALIFIKASI BESAR YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA 2% 3% 4% 4% 6% DARI JUMLAH PEMBAYARAN ATAU JUMLAH PENERIMAAN YG MERUPAKAN BAGIAN NILAI KONTRAK TIDAK TERMASUK PPN 63 63 67 63
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH BENDAHARA BENDAHARA WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN UANG MUKA DAN TERMIJN, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL ATAU BUKTI POTONG PPh PASAL4 AYAT (2) MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DENGAN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI / KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KPD KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN 50 58 53 53 69 53
Contoh 1 PPh Pasal 4 ayat (2) : Instansi X (NPWP : 00.123.456.7-115.000) melakukan pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (pembangunan gedung) yang dilakukan oleh PT. Konstruksi (NPWP : 02.777.777.7-115.000) pengusaha yang memiliki kualifikasi sebagai usaha kecil dengan nilai Jasa sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Juli 2012. Maka pajak yang harus dipotong oleh Instansi X atas jasa tersebut adalah : Nilai Kontrak Rp 500.000.000 PPN Rp 50.000.000 Total tagihan dari rekanan (PT. Konstruksi) Rp 550.000.000 PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong : Tarif X Nilai Jasa : 2% X Rp 500.000.000 Rp 10.000.000 PPN dipungut : 10% X Rp 500.000.000 Rp 50.000.000 Total PPN dan PPh dipungut/dipotong Rp 60.000.000 Dibayar kepada rekanan (total tagihan dari rekanan – total PPN dan PPh dipungut/dipotong) = Rp 550.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 490.000.000
Contoh 2 PPh Pasal 4 ayat (2) : Instansi Y menyewa gedung untuk pameran produk kepada PT ABC (NPWP : 01.777.777.7-115.000), selama 2 bulan dengan harga sewa sebesar Rp 40.000.000 pada tanggal 07 Juli 2015. Maka pajak yang harus dipotong oleh Instansi Y atas jasa tersebut adalah : PPh Pasal 4 ayat (2) = Tarif X Harga Sewa = 10% X 40.000.000 = Rp 4.000.000 Pembayaran kepada PT ABC (Harga sewa – PPh dipotong) : Rp 40.000.000 - Rp 4.000.000 = Rp 36.000.000.
PPN
WILAYAH RI YANG DI DALAMNYA PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) PAJAK YANG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG DAN JASA PAJAK YANG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH DI DALAM DAERAH PABEAN WILAYAH RI YANG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN
SYARAT PEMUNGUTAN PPN : ADANYA PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN; YANG DISERAHKAN BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK; YANG MENYERAHKAN ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK.
SAAT DAN DASAR PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT 10/110 YG DIPUNGUT PPN 10/130 PPn BM 20/130 DASAR PEMUNGUTAN
DITANDATANGANI BENDAHARA TATA CARA PEMUNGUTAN REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARA SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGI OLEH BENDAHARAWAN BENDAHARA DICAP OLEH BENDAHARA DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA
TATA CARA PENYETORAN PPN/PPn BM YANG DIPUNGUT BENDAHARA SSP DISETOR 1 PKP REKANAN SSP KPP MELALUI BANK/POS 2 3 LAMPIRAN SPT MASA PPN 4 BANK PERSEPSI/POS & GIRO 5 ARSIP BENDAHARA KODE MAP 411211 dan KJS 910 DALAM HAL TGL 7 BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR
SARANA PELAPORAN : SPT MASA PPN PEMUNGUT (FORMULIR 1107 PUT) TATA CARA PELAPORAN PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA KPP DENGAN DILAMPIRI FP LEMBAR KE-3 1 ATASAN BENDAHARA)* 2 3 ARSIP BENDAHARA*) *) DALAM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARA DALAM HAL AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIRJATUH PADA HARI LIBUR PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR SARANA PELAPORAN : SPT MASA PPN PEMUNGUT (FORMULIR 1107 PUT)
PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp 1.000.000,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ATAS JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN UNTUK PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MEMPEROLEH FASILITAS PPN TDK DIPUNGUT
PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1. 000 PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1.000.000,00 DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPECAH-PECAH YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN/PPn BM CONTOH A HARGA JUAL Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM=20 % X Rp 800.000 Rp 160.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 1.040.000,00 Rp 1.040.000,- > Rp 1.000.000,- DIPUNGUT PPN/PPn BM B HARGA JUAL Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 960.000,00 Rp 960.000,- £ Rp 1.000.000,- TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM DIPUNGUT PPN/PPn BM : - PENYERAHAN OLEH BKN PKP - DENGAN PO/SPK PPN/PPn BM TERUTANG DISETOR SENDIRI OLEH PKP
SANKSI TERLAMBAT SETOR Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenakan sanksi administrasi bunga 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran s.d. tanggal pembayaran.
SANKSI TIDAK ATAU TERLAMBAT MELAPOR Menurut Pasal 7 UU KUP Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar: Rp 500.000,- untuk SPT Masa PPN Rp 100.000,- untuk SPT Masa lainnya Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh WP Badan Rp100.000,- untuk SPT Tahunan PPh WP OP
Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! Terima Kasih Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! BANGGA BAYAR PAJAK 52