Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK Modul Perpajakan.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Oleh: Agus Arwani, SE, M.Ag. STAIN PEKALONGAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak”
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
P A J A K ????? By : JS 2017.
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak Sasaran Pembelajaran : Dapat menjelaskan filosofi pemungutan pajak Sub Pokok Bahasan : Pengertian dan fungsi pajak Pengertian hukum pajak Pengelompokan pajak Perlawanan terhadap pajak Azas-azas pemungutan pajak Cara-cara pemungutan pajak Tarif Hapusnya Utang pajak

Pengertian Pajak Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tinjauan Pajak Berbagai Aspek Aspek Ekonomi Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Aspek Hukum Pajak merupakan masalah keuangan negara, karena itu dasar yang digunakan adalah UUD 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Aspek Keuangan Pajak dipandang bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara. Aspek Sosiologi Pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu yang menyangkut akibat atau dampak terhadap masyarakat atau pugutan dan hasil apakah yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Retribusi Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut ditunjukkan semata-mata untuk mendapatakan suatu prestasi dari pemerintah, misalnya karcis masuk terminal, kartu langganan dll. Sumbangan Pada sumbangan, seseorang mendapatkan prestasi justru tidak dapat ditunjuk, tetapi golongan tertentu yang dapat menikmati kontraprestasi, contoh sumbangan bencana alam. Iuran Yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar

Fungsi Mengatur (Reguler) Fungsi Pajak Fungsi Penerimaan (Budgeteir) Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran – pengeluaran pemerintah. Contoh, dalam APBN, pajak sebagai sumber penerimaan dalam negeri. Fungsi Mengatur (Reguler) Pajak berfungsi sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Contoh, minuman keras dan barang mewah dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Hukum terbagi dalam dua kelompok besar yaitu: Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Hukum terbagi dalam dua kelompok besar yaitu: Hukum Publik: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Hukum Pajak (Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil), Hukum Pidana Hukum Perdata

Hukum Pajak MATERIIL FORMIL Mengatur materinya: Subjek Objek Tarif Mengatur acaranya: Cara mendata Cara menetapkan Cara membayar Cara melapor, dll Contoh: UU PPh UU PPN UU Bea Meterai Contoh: UU KUP UU Penagihan pajak Megatur Kewajiban dan Hak WAJIB PAJAK

Teori yang mendukung pemungutan pajak antara lain: Teori asuransi, menyamakan pembayaran premi dengan pembayaran pajak; Teori kepentingan, pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan hartanya; Teori gaya pikul, dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa- jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya; Teori bakti disebut juga teori kewajiban pajak mutlak, yaitu negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak; Teori asas daya beli, penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara.

Pajak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok: Menurut golongan Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh, Pajak Penghasilan. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh, Pajak Pertambahan Nilai. Menurut sifat Pajak subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh, Pajak Penghasilan. Pajak objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP. Contoh, PPN & PPnBM Menurut pemungut dan pengelolanya Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Yaitu, PPh, PBB, PPN dan PPn BM, BPHTB dan Bea Materai. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh, Pajak Hotel, Pajak Reklame dan Pajak hiburan.

Cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel, yaitu: Stelsel nyata (riil stelsel), pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui; Stelsel anggapan (fictive stelsel), pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Sebagai contoh, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan; 3. Stelsel campuran, Merupapakan kombinasi antara Stesel nyata dan Stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataannya lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah kekurangannya. Demikian pula sebaliknya, apabila lebih kecil maka kelebihannya dapat diminta kembali.

Asas pemungutan pajak dapat dibagi menjadi: Asas Domisili (Asas tempat tinggal) yaitu pengenaan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya; Asas Sumber, yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak; Asas Kebangsaan, yaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi: Official Assesment System, Sistem ini merupakan sistim pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang; Self Assesment System, Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar; Withholding System, Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Timbulnya Utang Pajak Ajaran Materiil Ajaran formil sesuai dengan penerapan self assesment Ajaran formil sesuai dengan penerapan official assesment

Berakhirnya Utang Pajak Pembayaran/Pelunasan; Kompensasi; Daluwarsa; Pembebasan/ Penghapusan

Perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan menjadi: Perlawanan Pasif Perlawanan pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi. Perlawanan Aktif Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus) dengan tujuan untuk menghindari pajak.

Tarif pajak dikenal 4 macam yaitu: Tarif pajak proporsional / sebanding (mis. PPN tarif 10%, PPh Psl 26 20%) Tarif Pajak Progresif * Tarif Progresif Proporsional (mis tarif PPh yang berlaku 1983 s/d 1994) * Tarif Progresif Progresif (mis tarif PPh yang berlaku 1995 s/d 2000) * Tarif Progresif Degresif Tarif Pajak Degresif Tarif Pajak Tetap (misalnya Bea Materai)