“TATA KELOLA HULU MIGAS DALAM REVISI UU MIGAS”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
PERAN MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Strategi Energi Nasional
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA Sumber Penerimaan Negara.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
dalam prespektif revisi uu migas
Dibalik Pembatasan Subsidi BBM
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
Konsep teoritis dan karakteristik kontrak production sharing
Kelompok 8: Dinartika A. N. Ilmi Uswatun K. Lerin Diarwati
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu.
PERMEN ESDM NO. 08 TAHUN 2017 “KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT”
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PERMASALAHAN HUKUM PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DUA BAHASA (disampaikan dalam Seminar Hukum Online “Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa.
KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Bentuk Kontrak Migas yang Terbaik dalam Kerangka Kebijakan Pemerintah
REVISI UNDANG UNDANG MIGAS Mencari Format Tata Kelola Hulu Migas
Tinjauan Hukum Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 Sudut Pandang Investor
Tinjauan dari sisi hukum Permen ESDM No. 8 Tahun 2017
Oleh: Amien Sunaryadi Kepala SKK Migas
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Akuntansi Pertambangan Umum
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
Presiden dan DPR.
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
Marketing Strategy PT. PERTAMINA (Persero)
Legalitas Usaha.
PENYALURAN PINJAMAN DANA PKBL PADA PERUSAHAAN MITRA Nicolas Kartino Gunawan for further detail, please visit
Fungsi, Wewenang, dan Hak
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
Kontrak Internasional
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
KOPERASI.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

“TATA KELOLA HULU MIGAS DALAM REVISI UU MIGAS” Tambah harga BBM Disampaikan oleh: Susyanto Sekretaris Direktoa Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Yogyakarta, 27 April 2017

LATAR BELAKANG Saya akan mulai dengan informasi umum

Latar belakang RUU Migas

Latar belakang RUU Migas

PENGUASAAN & PENGUSAHAAN MIGAS Saya akan mulai dengan informasi umum

(pengawas & pengendali) Tata Kelola / Struktur UU 22/2001 Putusan MK 36/2012 Mineral Right (Psl 4 (1) UU 22/2001) NEGARA NEGARA Mineral Right Administrative & Regulatory Right Mining Right (Psl 4 (2) UU 22/2001) PEMERINTAH Membentuk (Psl 4 (3) UU 22/2001) PEMERINTAH Mining Right Menawarkan dan memilih Kontraktor serta menetapkan hak dan kewajiban dalam Kontrak Kerja Sama (Psl 12 UU 22/2001) BPMIGAS (pengawas & pengendali) Hak Pengelolaan Economic Right 1 atau beberapa BUMN Pengelolaan Menentukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Psl 6 (1) UU 22/2001) KKS Economic interest Investor Investor

NEGARA REPUBLIK INDONESIA Konsep Penguasaan Negara Perusahaan Pengelola Pasal 33 (3) UUD 1945 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Pemegang Hak atas SDA/ Mineral Right Holder) Kuasa Pertambangan Konsep Penguasaan Negara (Ref. Putusan MK No. 36/PUU-X/2012) PEMERINTAH (Presiden selaku Kepala Pemerintahan) (Pemegang Hak Pengusahaan atas SDA/ Mining Right Holder) Hak Pengelolaan Pengelolaan Langsung kekayaan alam Migas 1 atau beberapa BUMN (Pemegang Hak Ekonomi atas SDA/ Economic Right Holder) Kontrak Kerja Sama Investor (sebagai kontraktor)

LANDASAN TEORI TATA KELOLA HULU Saya akan mulai dengan informasi umum

3 Model Dasar Separation-of-powers model (also referred to as the Norwegian model): An independent technocratic agency has regulatory powers. Ministry-dominated model: The petroleum ministry or an equivalent executive body is charged with regulation and oversight. NOC-dominated model: The national oil company has de jure or de facto responsibility for day-to-day regulation, sometimes including the power to award exploration/production license. Sumber: Institutional Design in Low-Capacity Oil Hotspots Patrick R.P. Heller and Dr. Valérie Marcel

Separation-of-powers Model Contoh: Brazil Norway Algeria Mexico Nigeria Policy Ministry Directorat, Governement Body, Agency National Oil Company Regulatory Business

Ministry-dominated Model Contoh: Venezuela (chaves era) Policy Ministry NOC Regulatory Business

NOC-dominated Model Contoh: NOC Malaysia Angola Saudi Arabia Policy Russia Venezuela (before Chavez) Policy Ministry NOC Regulatory Business

3 Hal Menentukan dalam Penentuan Model 1 2 3 “Reserve” “Political Competition” “Institutional Capacity”

Siapa Kita?

Profil Produksi Migas Indonesia (1966-2017) Sumber: SKK MIGAS

Proses Penentuan Model Pengelolaan Migas What model should be chosen? Should the state create an NOC? What should be the NOC’s role? Sumber: Institutional Design in Low-Capacity Oil Hotspots Patrick R.P. Heller and Dr. Valérie Marcel (Revenue Watch Institute)

KEGIATAN USAHA HULU MIGAS BENTUK PENGUSAHAAN Saya akan mulai dengan informasi umum

Point-Point Penting Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan Nasional yang dikuasai Negara Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Pemerintah memberikan Izin Usaha Hulu kepada: Alt. 1: Perusahaan Pelaksana Hulu & PERTAMINA Alt. 2 : PERTAMINA Jangka waktu pengusahaan Wilayah Kerja adalah 30 Tahun Data milik Negara Pengaturan khusus mengenai Migas Non Konvensional antara lain jangka waktu kontrak kerja sama, jangka waktu eksplorasi, komitmen pasti dan parameter komersialitas lapangan* Fiscal term, Term and Condition ditetapkan oleh Pemerintah Petroleum Fund dengan menyisihkan prosentase tertentu dari penerimaan bagian negara sebelum masuk ke kas negara untuk dipergunakan kembali dalam pengembangan Migas Nasional Bonus wilayah untuk daerah penghasil (pengganti PI 10% kepada BUMD

Alternatif Pengusahaan 1: PERTAMINA & Perusahan Pelaksana Hulu Pemerintah memberikan Izin Usaha Hulu kepada Pertamina dan Perusahaan Pelaksana Hulu untuk setiap pengusahaan Wilayah Kerja; Pengusahaan oleh Pertamina terhadap Wilayah Kerja yang secara teknologi, permodalan dan resiko dapat dikelola 100% oleh Pertamina, sedangkan pengusahaan wilayah kerja oleh Perusahaan Pelaksana Hulu dilakukan melalui bekerjasama dengan BU/BUT; Periode Kontrak Kerja Sama Perusahaan Pelaksana Hulu dengan investor (BU/BUT) menyesuaikan dengan Izin Usaha Hulu yang diberikan;

Alternatif 1 : Tata Kelola Kegiatan Usaha Hulu Migas (Bentuk 3 Kaki) Mineral Right NEGARA PEMERINTAH (c.q. KESDM) Pembinaan, Pengawasan, Kebijakan dan Pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Migas Izin Usaha Hulu “Kerja Sama” Mining Right SK Penetapan WK (T&C, Koordinat WK, Bentuk Kerja Sama) Lelang Izin Usaha Hulu “Own Operation” PERTAMINA BU/BUT AP WK X AP WK Y AP WK … WK A WK B WK … Perusahaan Pelaksanaan Hulu melalui anak perusahaan memiliki PI pada WK yang diusahakan secara bekerja sama (Misalkan, 20%,30% dsb) Perusahaan Pelaksana Hulu “Managemen Pengendali KKS” Mempunyai PI setelah POD I, namun Tidak Mayoritas Diusahakan Sendiri *) Oleh Anak Perusahaan (AP) KKS Fiscal Term: Royalty & Taxes Fiscal Term: Bagi Hasil (PSC), Cost & Fee (SC), etc. Business Right “PortoFolio” (**) (*) Diusahakan sendiri (**) Pertamina dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui mekanisme lelang wilayah kerja yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pelaksana Hulu PI : Participating Interest

Alternatif Pengusahaan 2: PERTAMINA Pemerintah memberikan Izin Usaha Hulu kepada Pertamina untuk setiap pengusahaan Wilayah Kerja; Pengusahaan oleh Pertamina terhadap Wilayah Kerja yang secara teknologi, permodalan dan resiko dapat dikelola 100% oleh Pertamina, sedangkan pengusahaan wilayah kerja melalui bekerjasama dengan BU/BUT dilakukan oleh Unit Kerja dalam PT. PERTAMINA; Periode Kontrak Kerja Sama dengan investor (BU/BUT) menyesuaikan dengan Izin Usaha Hulu yang diberikan

Fiscal Term: royalty & taxes Fiscal Term: royalty & taxes Alternatif 2: Tata Kelola Kegiatan Usaha Hulu Migas ( Bentuk 2 Kaki) Mineral Right NEGARA PEMERINTAH (c.q. KESDM) Pembinaan, Pengawasan, Kebijakan dan Pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Migas Mining Right SK Penetapan WK (T&C, Koordinat WK, Bentuk Kerja Sama) Lelang Fiscal Term: royalty & taxes Fiscal Term: royalty & taxes PERTAMINA BU/BUT DDiusahakan Sendiri Oleh Anak Perusahaan (AP) “PortFolio” (**) Bekerja sama (*) KKS Fiscal Term: Split Business Right WK A WK B WK … AP WK X AP WK Y AP WK … **) Pertamina melalui anak perusahaan memiliki PI pada WK yang diusahakan secara bekerja sama (Misalkan, 20%,30% dsb) PI : Participating Interest (*) Pertamina dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui mekanisme lelang wilayah kerja PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU DILAKUKAN OLEH KEMENTERIAN ESDM c.q. DITJEN MIGAS

PETROLEUM FUND Saya akan mulai dengan informasi umum

Pengaturan Petroleum Fund Penerimaan negara dari Kegiatan Usaha Hulu Migas terdiri dari: Penerimaan berupa pajak Penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi Penerimaan negara bukan pajak lainnnya Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : bagian negara; dan dana pengurasan cadangan Minyak dan Gas Bumi (depletion Premium) Penerimaan negara yang berasal dari dana pengurasan cadangan Minyak dan Gas Bumi (depletion Premium), dialokasikan untuk usaha-usaha dalam rangka peningkatan sumber daya Minyak dan Gas Bumi . Pada Kegiatan Usaha Hilir, Pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang melakukan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Minyak, dan/atau Pengolahan yang menjual langsung kepada konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak dikenakan pungutan terhadap pemanfaatan Bahan Bakar Minyak . Yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan diversifikasi energi dan penguatan cadangan energi nasional.

Terima Kasih www.migas.esdm.go.id