PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DIREKTORAT PENDAPATAN DAERAH DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SUMBER PENDAPATAN DAERAH 1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Pajak Daerah; Retribusi Daerah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain PAD yang sah. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; jasa giro; pendapatan bunga; tuntutan ganti rugi; keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, Ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. 3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Hibah, Dana Darurat, dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dana Bagi Hasil Pajak dari Kabupaten Dana Bagi Hasil Pajak dari Kota Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Dana Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya Bantuan Keuangan dari Provinsi Bantuan Keuangan dari Kabupaten Bantuan Keuangan dari Kota 2. DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil; Dana Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam; Dana Alokasi Umum; dan Dana Alokasi Khusus.
DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PDRD UU 18/1997 TTG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; UU 34/2000 TTG PERUB ATAS UU NO. 18 THN 1997; PP 65/2001 TTG PAJAK DAERAH; PP 66/2001 TTG RETRIBUSI DAERAH. diganti dengan UU 28/2009 TTG PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH BERLAKU EFEKTIF 1 JANUARI 2010
PAJAK DAERAH JENIS PAJAK DAERAH Pajak Provinsi kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. JENIS PAJAK DAERAH Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Pajak Kabupaten / Kota Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
RETRIBUSI DAERAH Jasa Umum Jasa Usaha Perizinan Tertentu Kesehatan 10/1/2017 RETRIBUSI DAERAH Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa/pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan Jasa Umum Jasa Usaha Perizinan Tertentu Kesehatan Persampahan KTP dan Akta Capil Pemakaman Parkir di tepi jalan umum Pasar Pengujian Kendaraan Bermotor Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Biaya CetakPeta Penyedotan Kakus Pengolahan Limbah Cair Tera/Tera Ulang Pendidikan Pengendalian Menara Telekomunikasi Pemakaian Kekayaan Daerah Pasar Grosir/Pertokoan Tempat Pelelangan Terminal Tempat Khusus Parkir Tempat Penginapan/Villa Rumah Potong Hewan Kepelabuhanan Tempat Rekreasi dan Olahraga Penyeberangan di air Penjualan Produksi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Izin Gangguan Izin Trayek Izin Usaha Perikanan
KOMPOSISI PENDAPATAN DALAM APBD TA 2015 Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2015
KOMPOSISI PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM APBD TA 2015 Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2015
Realisasi Pendapatan menurut kelompok pendapatan APBD Provinsi TA 2015 Data diolah dari 34 Provinsi
Data diolah dari 34 Provinsi Realisasi Pendapatan menurut kelompok pendapatan APBD Kabupaten/Kota TA 2015 Data diolah dari 34 Provinsi
Pendapatan menurut jenis APBD Provinsi TA 2015 Data diolah dari 34 Provinsi
Pendapatan menurut jenis APBD Kabupaten/Kota TA 2015 Data diolah dari 34 Provinsi
KOMPOSISI PENDAPATAN DALAM APBD TA 2016 dalam miliar rupiah Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2016
KOMPOSISI PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM APBD TA 2016 dalam miliar rupiah Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2016
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Pemerintah Daerah cenderung menetapkan target penerimaan dibawah potensi yang seharusnya Disisi lain DPRD menginginkan target pendapatan yang sebesar-besarnya Penetapan jenis-jenis pajak dan retribusi diluar ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Masih ada pajak dan retribusi yang ditetapkan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memberatkan perekonomian
PENTINGNYA PEMUTAKHIRAN DATA Selama ini belum tersedia data yang akurat mengenai pajak dan retribusi daerah di seluruh Indonesia Agar terdapat gambaran yang jelas mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia Mengetahui jenis-jenis pajak yang potensial di masing-masing daerah Mendapatkan gambaran mengenai kemampuan keuangan daerah, dilihat dari proprosi PAD dalam APBD
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMBATALAN PERDA TTG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DASAR HUKUM WEWENANG KEMENDAGRI (UU NO. 23 TAHUN 2014) Mendagri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mengkoordinasikan secara nasional penyelenggaran pemerintahan daerah. Menteri berwenang membatalkan perda/perkada provinsi yang bertentangan dengan ketentuan peruu yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan. Menteri berwenang membatalkan perda/perkada kab/kota, apabila gubernur tidak membatalkan peraturan tersebut yang bertentangan peruu yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan.
DASAR HUKUM PEMBATALAN UU 33 TAHUN 2004 TTG HUB KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH UU 12 TAHUN 2011 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU 23 TAHUN 2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH PP NO. 27 TAHUN 2014 TTG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH PUTUSAN MK NO. 52/PUU-IX/2011 TTG Pajak Huburan “”Golf” PUTUSAN MK NO. 85/PUU-XI/2013 ttg UU SDAir PUTUSAN MK NO. 46/PUU-XII/2014 tt Menara Telekomunikasi PERPRES NO. 97 TAHUN 2014 PENYELENGGARAN TERPADU SATU PINTU PERMENDAGRI NO 32/2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMENDAGRI NO 22/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NO 27/2009 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH
PEMBATALAN PERDA/PERKADA TOLAK UKUR PEMBATALAN PERDA/PERKADA Perda yang mengatur pungutan daerah TIDAK BOLEH menyebabkan ekonomi biaya tinggi Perda TIDAK BOLEH menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor Perda TIDAK BOLEH bertentangan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Bertentangan dengan Peraturan Per-UU-an yg lebih tinggi dan kepentingan umum ( Permendagri, Perpres, Kepres, PP dan UU) Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. menghambat investasi. Meyebabkan Biaya Ekonomi tingi. perizinan, investasi, kemudahan berusaha, intoleransi, dan hal-hal yang dianggap meresahkan warga.
RINCIAN PERDA YG DIBATALKAN TOTAL 848 PERDA PERDA PAJAK 260 PERDA atau 13% PERDA RETRIBUSI 588 PERDA atau 26%.
KLASIFIKASI PEMBATALAN PERDA/PERKADA
SANKSI (Pasal 252 UU 23 Tahun 2014) Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Masih Memberlakukan Perda Yang Dibatalkan Oleh Menteri Atau Gubernur, Selaku Wakil Pemerintah Pusat, Dikenakan Sanksi Berupa: SANKSI ADMINISTRATIF dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan SANKSI PENUNDAAN EVALUASI RANCANGAN PERDA sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.
Terima Kasih