BAB 11 ZAKAT, HAJI, DAN WAKAF Standar Kompetensi Menghindari hukum Islam tentang zakat, haji, dan wakaf Kompetensi Dasar menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji, dan wakaf Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji, dan wakaf Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji, dan wakaf
Tadarus خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ [التوبة/103] وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ [البينة/5] فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ [آل عمران/97] لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ [آل عمران/92] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [الحج/77]
A. Zakat Ketentuan hukum Islam tentang zakat Pengertian zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai dengan perintah Allah ta’âla kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat sebagai penerima zakat Manfaat zakat Dapat menyebabkan harta muzaki (orang yang wajib zakat) bertambah banyak (subur)
Macam-macam dan ketentuan zakat Zakat Fitrah Zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan Syarat mengeluarkan zakat fitrah Harus beragama Islam Orang yang berzakat mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan di malam hari raya Mengeluarkan zakat pada waktu tebenam matahari di hari terakhir bulan Ramadan
Zakat Mal No Jenis Harta Nisab Waktu Kadar keterangan 1. Emas Kurang lebih 93,6 gram emas Setelah berjalan 1 tahun 2.5 % Setelah di potong utang dan kebutuhan primer selama 1 tahun 2. Perak Kurang lebih 672 gram Setelah berjalan 1 tahun 2.5 %
Setelah berjalan 1 tahun No Jenis Harta Nishab Waktu kadar ket 3. Barang dagangan senilai 93,6 gram emas Setelah berjalan 1 tahun 2.5 % 4. Hasil tambang Saat di peroleh 5 – 10% 5. Rikaz 20%
No Jenis Harta Nishab Waktu kadar ket 6. Hasil pertanian makanan pokok Kurang lebih 930 liter Setiap panen 5 – 10% Nisab di hitung setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok 7. Gaji/Upah Senilai 93,6 gram emas Saat diperoleh 2.5%
No Jenis Harta Nishab kadar 8. Sapi (kerbau) 30 s.d 39 ekor sapi 1 ekor anak sapi berumur 1 tahun 40 s.d 59 ekor sapi 1 ekor anak sapi berumur 2 tahun 9. Kambing (domba) 40 s.d 120 ekor kambing 1 ekor kambing 121 s.d 200 ekor kambing 2 ekor kambing
Pengelolaan Zakat di Indonesia Azas pengelolaan zakat berazaskan keimanan dan ketakwaan Tujuan pengelolaan zakat: Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama Meningkatkan fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial Meningkatkan hasil dan daya guna zakat
Organisasi pengelola zakat ada dua: BAZ dan LAZ BAZ adalah lembaga resmi pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah yang berkedudukan mulai dari pusat hingga kecamatan LAZ adalah lembaga pengelola zakat yang dikelola oleh swasta. Berkedudukan mulai dari pusat hingga kecamatan
Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat Yang berhak menerima zakat haruslah dari golongan fakir, miskin, mualaf, riqab, garim, fisabillah dan ibnu sabil Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya Mendahulukan yang berhak di wilayah masing-masing Jika masih terdapat kelebihan, dana zakat disalurkan ke usaha-usaha yang nyata
B. Haji Ketentuan hukum Islam tentang haji dan Umrah Pengertian Haji adalah ziarah ke Kakbah di Mekah untuk melaksanakan ibadah dengan cara tertentu dan pada tempat-tempat tertentu Umrah adalah sengaja mendatangi Kakbah untuk melaksanakan amalan yang terdiri sa’i, tawaf, dan bercukur Dasar hukum haji dan umrah “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka Sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran: 97)
Syarat – syarat Haji dan Umrah Beragama Islam Berakal sehat Balig Merdeka Kuasa atau mampu mengerjakan
Penyelenggaraan Haji di Indonesia Penyelenggaraan haji berazaskan keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 Tujuan pengelolaan zakat: Memberikan pembinaan Memberikan pelayanan Memberikan perlindungan
Penyelenggara Pemerintah Masyarakat di bawah koordinasi menteri agama
Syarat Pendaftar Ibadah Haji Mempunyai KTP asli yang berlaku Surat sehat jasmani dan rohani Bagi wanita harus disertai suami atau mahram Berusia minimal 17 tahun Menyerahkan fotocopy bukti tabungan haji pada BPS BPIH Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 31 lembar dan ukuran 4x6 2 lembar
B. Wakaf Ketentuan hukum Islam tentang Wakaf Pengertian Wakaf ialah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya baik oleh umum (masyarakat) maupun perorangan Dasar hukum haji dan umrah “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Q.S. Ali Imran: 92)
Harta yang diwakafkan Kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah Wakaf benda bergerak berupa uang diperbolehkan dengan menunjuk lembaga tertentu sebagai nazirnya dengan ikrar tertulis Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf Dapat menghilangkan kebodohan Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial Dapat memajukan serta menyejahterakan umat
Pelaksanaan wakaf di Indonesia Pelaksanaan wakaf di Indonesia di atur oleh UU Republik Indonesia no. 41 tahun 2004 Tujuan Memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
Unsur-unsur yang Memenuhi Wakaf Diterima Wakif (pewakaf) Nazir (pihak yang menerima wakaf) Harta benda wakaf Ikrar wakaf Penggunaan harta benda yang diwakafkan ditentukan