PENGGUNAAN FUNGSIONALITAS PENENTUAN BUKA-TUTUP INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
YPP Al Mitra Bulukumba (By Agus Halid)
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PLAGIARISME (Pelatihan Menulis di SPs UGM)
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterkaitan Teknologi Informasi dengan Pengelolaan Arsip
Daftar Informasi Publik
Sari Agustin Wulandari ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN ADMINISTRASI SIMPUL JARINGAN
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Masukan dari sisi hukum guna optimalisasi fungsi & peran PPID di kota Semarang Richo Andi Wibowo.
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
METADATA : DESKRIPSI Modul 10 Pengantar Dokumentasi dan kearsipan Dosen pengampu : Muslech, Dipl.Lib., MSi 7 Desember 2012.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
KONSEP MANAJEMEN KEARSIPAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PENGELOLAAN PESANAN ARSIP SIMPUL
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Transcript presentasi:

PENGGUNAAN FUNGSIONALITAS PENENTUAN BUKA-TUTUP INFORMASI PUBLIK

PENGERTIAN INFORMASI PUBLIK Adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) Informasi Publik Adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Catatan: mengenai informasi publik yang harus diumumkan diatur secara lengkap dalam Bab III Peraturan KI No. 1/2010)

KATEGORI AKSES Entri Data Validasi Data Edit Data Metadata Terbuka penuh Tertutup penuh Terbuka dengan pengecualian Hanya metadata Karena tertutup Metadata Kopi Digital Ekstrak Non Publis Data Edit Data Status Akses Hanya internal instansi Dapat diakses oleh masyarakat Karena blm ditetapkan dan kopi digital ekstrak kopi digital Data Arsip

KATEGORI AKSES INFORMASI YANG DIMASUKKAN DI SIKN NAMUN TIDAK DIPUBLIKASIKAN DI WEBSITE JIKN Pengguna khusus instansi yang bersangkutan (metadata dan kopi digital). INFORMASI YANG DIMASUKKAN KE SIKN DAN DIPUBLIKASIKAN DI WEBSITE JIKN: Informasi yang bersifat terbuka Pengguna umum dan pengguna terdaftar; Metadata dan kopi digital. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas Hanya metadata (kopi digital arsipnya tertutup seluruhnya); Metadata dan kopi digital (ekstrak: sebagian informasi telah ditutupi). Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan (cq. PPID) Pengguna umum/pengguna terdaftar; Hanya metadata

Petugas Entry Data sudah menentukan klasifikasi akses arsipnya (terbuka atau tertutup)

Petugas Editor memeriksa klasifikasi akses yang sudah dimasukkan oleh petugas entry

Tampilan Klasifikasi Akses pada SIKN

INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 Menyatakan adanya katagori informasi publik yang bersifat terbuka dan informasi publik yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas. Pasal 17 Menguraikan informasi apa saja yang termasuk sebagai informasi yang dikecualikan Pasal 22 Ayat (7) Huruf e “dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya”

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 17 (1) PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik. (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan. Pasal 18 (1) Badan Publik dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17

Kopi Digital Ekstrak Ekstrak (extract) atau redaksi (redaction) Kopi dari arsip elektronik, dimana beberapa materi informasinya telah dihilangkan atau ditutupi secara permanen. Ekstrak dibuat bilamana suatu arsip tidak dapat dibuka aksesnya secara keseluruhan, melainkan hanya sebagian (a copy of a digital record, from which some material has been removed or permanently masked. An extract is made when the full record cannot be released for access, but part of the record can). The National Archives (UK), (Requirements for Electronic Records Management Systems, 3: Reference Document, 2002, p. 3.) Pekerjaan membuat suatu bagian dalam sebuah dokumen menjadi tidak terbaca karena bagian tersebut bersifat rahasia atau dikecualikan untuk dipublikasikan (redaction is the task of rendering passages in a document illegible because those passages are confidential or otherwise exempt from disclosure). Referensi lainnya memberi pengertian ekstraksi atau redaksi dalam konteks kearsipan sebagai proses menutup atau menghapus informasi yang terdapat dalam suatu arsip (the process of masking or deleting information in a record).

Kopi Digital Ekstrak Adalah kopi arsip hasil pemisahan antara informasi yang terbuka dengan informasi yang tidak terbuka atau bersifat rahasia (berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku) dengan cara menutupi, mengaburkan atau menghilangkan bagian kata, kalimat, paragraf, atau objek informasi lainnya (gambar, tabel, bagan, dan lain-lain) yang bersifat rahasia tersebut sebelum dibukakan aksesnya bagi publik atau pemohon informasi.

Contoh Kopi Digital Ekstrak

Contoh Kopi Digital Ekstrak

Contoh Kopi Digital Ekstrak

Contoh Kopi Digital Ekstrak Jika terlalu banyak informasi yang harus disunting (ditutup) sehingga suatu item suatu arsip dapat menimbulkan presepsi yang melenceng jauh dari sebenarnya (nonsensical), keseluruhan item arsip harus ditutup. Prinsip ini berlaku juga untuk setiap halaman dalam suatu item arsip yang memiliki beberapa halaman.

TERIMA KASIH