AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS Aris Munandar, SE,.M.Si
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG Tujuan Pembelajaran; Pengertian Investasi Jk. Pendek dan Investasi Jk. Panjang Konsep atau pencatatan terhadap Investasi Jk. Pendek dan Investasi Jk. Panjang Akuntansi Pajak bagi Investasi Jk. Pendek dan Investasi Jk. Panjang
Pendahuluan Investasi jangka pendek investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang Tujuan investasi jangka pendek 1. Memanfaatkan kelebihan cash flow untuk sementara waktu 2. Memperoleh tambahan dana Karakteristik investasi jangka pendek adalah : 1. Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan 2. Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas 3. Berisiko rendah Sarana investasi jangka pendek : 1. Jasa Giro 2. Tabungan 3. Deposito asa Giro Jasa giro merupakan produk perbankan yang memberikan bunga terendah, berkisar sekitar 3-4%. Biasanya dipakai perusahaan untuk mempermudah transaksi pembayaran. =>Tabungan Tabungan layanan perbankan yang memberikan bunga diatas jasa giro, dan bisa diambil setiap saat. =>Deposito Deposito bunganya lebih tinggi tabungan, akan tetapi mesti disimpan untuk jangka waktu tertentu. Jika dicairkan sebelum jatuh tempo biasanya dikenakan pinalti.
INVESTASI JANGKA PENDEK Bentuk investasi jangka pendek EFEK BERSIFAT HUTANG EFEK BERSIFAT EKUITAS Pengaturan akutansi dan pelaporan investasi dalam PSAK No. 50 aktiva lancar aktiva lancar atau tidak lancar Bentuk investasi jangka pendek saham obligasi Efek bersifat hutang Efek bersifat hutang ini dapat disebut sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu. Efek bersifat ekuitas merupakan saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas ini adalah merupakan pemegang saham. Selanjutnya dalam PSAK No. 50 Paraf 19 dinyatakan bahwa inbestas dalam surat bergarga yang masuk kelompok “diperdagangkan” harus dicantumkan sebagai aktiba lancer dalam neraca, sedangkan inbestasi yang masuk dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan “tersedia untuk dijual” dapat disajikan dalam kelompok aktiva lancar atau tidak lancer berdasarkan keputusan manajemen. Khusus untuk obligasi yang akan segera jatuh tempo, harus diklompokan dalam aktiva lancar.
Pendahuluan Investasi Jangka Panjang investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun atau Investasi jangka panjang sebagai penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut. Tujuan Investasi Jangka Panjang: 1. Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya. 2. Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut. asa Giro Jasa giro merupakan produk perbankan yang memberikan bunga terendah, berkisar sekitar 3-4%. Biasanya dipakai perusahaan untuk mempermudah transaksi pembayaran. =>Tabungan Tabungan layanan perbankan yang memberikan bunga diatas jasa giro, dan bisa diambil setiap saat. =>Deposito Deposito bunganya lebih tinggi tabungan, akan tetapi mesti disimpan untuk jangka waktu tertentu. Jika dicairkan sebelum jatuh tempo biasanya dikenakan pinalti.
Peranan pasar modal dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu; Memberi kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan Memberikan kesempatan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan Sebagai sarana interaksi antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana Menyediakan informasi akurat bagi investor
Instrumen yang diperdagangkan dipasar modal sbb; Saham Obligasi 1. saham; penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas / emiten. Terdapat 2 macam saham; saham atas nama dan saham atas unjuk. 2. Obligasi;
POSISI LAPORAN KEUANGAN PT. ANUGERAH POSISI LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2015 KODE URAIAN JUMLAH AKTIVA LANCAR Kas 60.000.000 Bank 500.000.000 Efek dimiliki dan jatuh tempo 200.000.000 INVESTASI Saham – PT. A 600.000.000 Saham – PT. B
INVESTASI SAHAM Pencatatan investasi jangka pendek didasarkan pada nilai perolehannya yaitu harga pembelian ditambah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian. Contoh; PT. XYZ membeli obligasi PT. ABC seharga Rp. 30.000.000 dengan tingkat bunga 10% / tahun, jasa perantara Rp. 200.000. besarnya nilai investasi jangka pendek; Nilai Nominal Obligasi Rp. 30.000.000 Jasa Perantara Rp. 200.000 + Nilai Investasi Jk. Pendek Rp. 10.200.000
1 Januari 2016 dibeli 2000 lembar saham preferen 20% dari PT 1 Januari 2016 dibeli 2000 lembar saham preferen 20% dari PT. W dgn nominal Rp. 7.000, perlembar kurs 112. provisi dan materai Rp. 50.000. dividen dibayar setiap akhir tahun. 1 Januari 2017 perusahaan menjual kembali saham dengan kurs 120 dan biaya penjualan Rp. 60.000 Perhitungan harga perolehan; Harga kurs saham 112/100 x 2.000 x Rp. 7.000 = Rp. 15.680.000 Provisi dan materai = Rp. 50.000 + Harga perolehan = Rp. 15.730.000 Dividen 31 Desember 2016 (20% x Rp. 14.000.000) = Rp 2.800.000 Perhitungan Penjualan saham; Harga kurs saham 120/100 x Rp. 14.000.000 = Rp. 16.800.000 Biaya Penjualan = Rp. 60.000 - Harga Penjualan = Rp. 16.740.000 Laba/Rugi penjualan (16.740.000 – 15.730.000) = Rp. 1.010.000
Jurnal; Akun Debit Kredit 1 Saham Preferen PT. W 15.730.000 Kas (Pembelian Saham Preferen) 2 2.800.000 Penghasilan Dividen (Penerimaan Dividen Saham Preferen) 3 16.740.000 Keuntungan Penjualan saham 1.010.000 (Penjualan Saham Preferen)
AKUNTANSI PAJAK Prinsip yang berlaku dalam akuntansi komersial berlaku juga terhadap akuntansi pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dividen yang diterima perseroan sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di indonesia tidak dikategorikan sebagai objek untuk dikenakan pajak penghasilan, dengan syarat; Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan Bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yg disetor.
Pajak atas Dividen Pemberi dividen akan memotong jenis PPh dan tarif yang berbeda- beda tergantung siapa penerima dividennya. Jenis objek pajak penghasilan yang dikenakan penerima dividen adalah sebagai berikut: 1. Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Dividen tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh. 2. Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009. 3. Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26 Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.
Saat terutang Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2010 dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang- Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan": untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
PT. ABC (tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia) pada tanggal 4 Mei 2014 mengumumkan pembagian dividen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada tanggal 13 Agustus 2014 perusahaan membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya, yang mana dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan. Total jumlah dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp.1.000.000.000,-. Susunan pemegang saham beserta prosentase kepemilikan sahamnya adalah sbb : PEMEGANG SAHAM % KEPEMILIKAN SAHAM PT. X 35% PT. Y 25% PT. C 10% Budi 5% ABC Corp
JUMLAH DEVIDEN YANG DITERIMA PEMEGANG SAHAM % KEPEMILIKAN SAHAM JUMLAH DEVIDEN YANG DITERIMA PPh PASAL 23/26/4(2) PT. X 35% 350.000.000 Tidak terhutang PPh 23 karena kepemilikan >=25% PT. Y 25% 240.000.000 PPh 23, 15% X Rp. 240 jt = Rp. 36 jt PT. C 10% 110.000.000 PPh 23, 200% X 15% X Rp. 110 jt = 33 jt Budi 5% 50.000.000 PPh 4(2), 10% X Rp. 50 jt = Rp. 5 jt ABC Corp 250.000.000 PPh 26, 20% X 250 jt = 50 jt
EKUITAS TUJUAN; Tata cara mencatat transaksi saham Perlakuan pencatatan menurut akuntansi dan kaitannya dengan akuntansi perpajakan
EKUITAS SAHAM Dalam hal pengungkapannya dalam ekuitas tersebut dengan terbatas dan jelas mengelompokannya; Ekuitas disetor Saldo laba Selisih penilaian kembali aset tetap Ekuitas sumbangan
EKUITAS SAHAM Secara umum ekuitas saham untuk badan usaha berbentuk PT meliputi; Saham preferen Saham biasa Tambahan ekuitas disetor Ekuitas yg berasal dari sumbangan disajikan sebagai bagian tambahan ekuitas disetor.
EKUITAS SAHAM Saham preferen memberikan hak kepada pemegangnya berupa; Pembagian aset terlebih dahulu pada saat berdiri Pembagian diuraikan dalam pembagian laba yang dapat berbentuk kumulatif dan tidak kumulatif
Contoh; 23 januari 2016 PT. X mengeluarkan saham 15.000 lembar saham biasa dengan nominal Rp. 100.000 / lembar. Sejumlah 5.000 lembar terjual seharga Rp. 600.000.0000 tunai Nilai nominal tidak ditetapkan Tgl Akun Debit Kredit Kas 600.000.000 Ekuitas Saham 500.000.000 Tambahan Ekuitas Disetor / Agio 100.000.000 Tgl Akun Debit Kredit Kas 600.000.000 Ekuitas Saham
Contoh; Penjualan saham dibayar berupa tanah yg seharga Rp. 600.000.000 Apabila harga pasar tanah ditetapkan sebesar Rp. 525.000.000 dan harga saham tidak ditetapkan; Tgl Akun Debit Kredit Tanah 600.000.000 Ekuitas Saham 500.000.000 Tambahan Ekuitas Saham 100.000.000 Tgl Akun Debit Kredit Tanah 525.000.000 Ekuitas Saham
Contoh; PT. X mengeluarkan 15.000 saham biasa dengan nilai Rp. 100.000 / lbr. 1 Februari 2016 dijual 7.500 lembar dengan harga Rp. 120.000 / lbr. Dengan pembayaran awal 50%, sedangkan kekurangannya akan dibayar dalam waktu 90 hari. a. Saat penempatan Tgl Akun Debit Kredit Piutang atas perusahaan saham 900.000.000 Saham yang dipesan 750.000.000 Tambahan ekuitas disetor 150.000.000 b. Saat penerimaan 50% pertama Kas / Bank 450.000.000
c. Saat menerima kekurangan ke-2 dan pengeluaran 3.750 Tgl Akun Debit Kredit Kas / Bank 225.000.000 Piutang atas perusahaan saham Berdasarkan data diatas; Saham yang telah beredar (7.500 X 100.000) Rp. 750.000.000 Tambahan ekuitas disetor Rp. 150.000.000 Piutang atas penambahan saham Rp. (225.000.000) + Rp. 675.000.000